P.16 2017 pedoman teknis pemulihan fungsi ekosistem gambut
1. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS PEMULIHAN FUNGSI EKOSISTEM GAMBUT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan upaya-upaya perlindungan
fungsi Ekosistem Gambut yang rentan dan telah
mengalami kerusakan, diperlukan langkah-langkah
perlindungan agar fungsi ekologis Ekosistem Gambut
dalam mendukung kelestarian keanekaragaman hayati,
pengelolaan air, sebagai penyimpan cadangan karbon,
penghasil oksigen, dan penyeimbang iklim dapat tetap
terjaga;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 30
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut, dalam rangka pengendalian Ekosistem Gambut
diperlukan pedoman pemulihan fungsi Ekosistem
Gambut;
2. - 2 -
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem
Gambut;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kehutanan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia;
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5613);
3. - 3 -
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5580) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 260, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5957);
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 17);
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.18/Menhut-II/2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 713);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMULIHAN
FUNGSI EKOSISTEM GAMBUT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara
alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak
4. - 4 -
sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) centimeter
atau lebih dan terakumulasi pada rawa.
2. Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang
merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling
mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan,
stabilitas, dan produktivitasnya.
3. Kesatuan Hidrologis Gambut adalah Ekosistem Gambut
yang letaknya di antara 2 (dua) sungai, di antara sungai
dan laut, dan/atau pada rawa.
4. Kubah Gambut adalah areal Kesatuan Hidrologis Gambut
yang mempunyai topografi yang lebih tinggi dari wilayah
sekitarnya, sehingga secara alami mempunyai
kemampuan menyerap dan menyimpan air lebih banyak,
serta menyuplai air pada wilayah sekitarnya.
5. Fungsi Lindung Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur
Gambut yang memiliki karakteristik tertentu yang
mempunyai fungsi utama dalam perlindungan dan
keseimbangan tata air, penyimpan cadangan karbon, dan
pelestarian keanekaragaman hayati untuk dapat
melestarikan fungsi Ekosistem Gambut.
6. Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut adalah tatanan
unsur gambut yang memiliki karakteristik tertentu yang
mempunyai fungsi dalam menunjang produktivitas
Ekosistem Gambut melalui kegiatan budidaya sesuai
dengan daya dukungnya untuk dapat melestarikan fungsi
Ekosistem Gambut.
7. Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut adalah aktivitas
yang dilakukan untuk mengembalikan sifat dan fungsi
Ekosistem Gambut sesuai atau mendekati sifat dan
fungsi semula melalui suksesi alami, restorasi hidrologis,
rehabilitasi vegetasi, dan/atau cara lain sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
8. Restorasi Hidrologis adalah upaya pemulihan tata air
lahan Gambut untuk menjadikan Ekosistem Gambut
atau bagian-bagiannya menjadi basah dan berfungsi
kembali sebagaimana semula.
5. - 5 -
9. Rehabilitasi Vegetasi adalah upaya memulihkan dan
meningkatkan fungsi Ekosistem Gambut melalui
penanaman vegetasi sehingga produktivitas dan
peranannya dalam mendukung sistem penyangga
kehidupan tetap terjaga.
10. Suksesi Alami adalah pemulihan tanpa adanya campur
tangan manusia.
11. Revegetasi adalah upaya pemulihan tutupan lahan pada
Ekosistem Gambut melalui penanaman jenis tanaman
asli pada fungsi lindung atau dengan jenis tanaman lain
yang adaptif terhadap lahan basah dan memiliki nilai
ekonomi pada fungsi budidaya.
12. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap
orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang
wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat
memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
13. Pembasahan Kembali Gambut adalah kegiatan
pembasahan material Gambut yang mengering akibat
aktivitas manusia yang menyebabkan turunnya muka air
tanah Gambut dengan cara meningkatkan kadar air dan
tinggi muka air tanah Gambut.
14. Rencana Kerja Usaha yang selanjutnya disingkat RKU
adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja IUPHHK
untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan, antara lain
memuat aspek kelestarian hutan, kelestarian usaha,
aspek keseimbangan lingkungan dan pembangunan
sosial ekonomi masyarakat setempat.
15. Bangunan Air adalah bangunan yang berfungsi untuk
mengendalikan laju aliran air.
16. Sekat Kanal adalah salah satu bentuk bangunan air
berupa sekat yang dibuat di dalam sebuah kanal yang
telah ada di lahan Gambut untuk mencegah penurunan
permukaan air di lahan Gambut sehingga lahan Gambut
di sekitarnya tetap basah dan sulit terbakar.
6. - 6 -
17. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan
usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum.
18. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
20. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang
bertanggung jawab di bidang pengendalian pencemaran
dan kerusakan lingkungan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman
teknis pemulihan fungsi Ekosistem Gambut bagi:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah/provinsi;
c. masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat; dan
d. penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 3
(1) Pemulihan fungsi Ekosistem Gambut dilakukan untuk
Ekosistem Gambut yang mengalami kerusakan pada:
a. Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung; atau
b. Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya.
(2) Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung mengalami
kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
apabila melampaui kriteria baku kerusakan sebagai
berikut:
a. terdapat drainase buatan;
b. tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa di
bawah lapisan Gambut; dan/atau
c. terjadi pengurangan luas dan/atau volume tutupan
lahan.
7. - 7 -
(3) Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya mengalami
kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
apabila memenuhi kriteria:
a. muka air tanah di lahan Gambut lebih dari 0,4 (nol
koma empat) meter di bawah permukaan Gambut
pada titik penaatan; dan/atau
b. tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa di
bawah lapisan Gambut.
(4) Selain kriteria kerusakan fungsi Ekosistem Gambut
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
kriteria kerusakan juga dapat dihasilkan dari hasil
analisis spasial yang dikonfirmasi dengan kegiatan survei
lapangan (field check).
Pasal 4
(1) Kubah Gambut merupakan bagian dari Ekosistem
Gambut yang berfungsi lindung.
(2) Kubah Gambut yang berada dalam areal usaha yang
belum dilakukan budidaya wajib dipertahankan sebagai
Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung.
(3) Kubah Gambut yang berada dalam areal usaha yang
telah dibudidayakan merupakan ekosistem gambut
dengan fungsi lindung, masih dapat dipanen, dilarang
ditanami kembali setelah pemanenan, dan wajib
dilakukan pemulihan.
(4) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dilakukan dengan membuat sekat pada kanal dan
pemulihan secara suksesi alami.
(5) Dalam hal suksesi alami dimaksud pada ayat (4) tidak
berhasil maka atas perintah dari Direktur Jenderal
dilakukan penanaman dengan jenis tanaman asli
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pemulihan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh:
8. - 8 -
a. Menteri untuk kawasan hutan konservasi yang tidak
dibebani izin usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya untuk:
1. kawasan hutan lindung yang tidak dibebani izin
usaha dan/atau kegiatan;
2. kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin
usaha dan/atau kegiatan;
3. taman hutan raya yang tidak dibebani izin usaha
dan/atau kegiatan; dan
4. areal penggunaan lain, termasuk lahan yang dikelola
oleh masyarakat dan/atau masyarakat hukum adat;
c. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, untuk areal
usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 6
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib
melakukan pemulihan fungsi Ekosistem Gambut dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
diketahui terjadinya kerusakan.
(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib
melakukan pemulihan fungsi Ekosistem Gambut karena
terjadi kebakaran.
Pasal 7
(1) Penentuan hari mulai terjadinya kerusakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur
Jenderal setelah verifikasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terjadi kebakaran dan/atau kerusakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh
kebakaran, Direktur Jenderal menetapkan awal
terjadinya kerusakan setelah penetapan mulai terjadinya
kebakaran oleh direktur jenderal yang bertanggung jawab
di bidang kebakaran hutan.
9. - 9 -
Pasal 8
(1) Pemulihan Ekosistem Gambut oleh pemegang Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam, Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman, atau
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi
Ekosistem, dilakukan atas dasar perubahan tata ruang
dan perubahan Rencana Kerja Usaha (RKU).
(2) Perintah pelaksanaan pemulihan Ekosistem Gambut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan hari mulai
terjadinya kerusakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1).
Pasal 9
Pemulihan Ekosistem Gambut pada areal yang tidak
berizin, dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota atau penanggung jawab
kegiatan sesuai kewenangannya secara terencana dengan
berkonsultasi pada Direktur Jenderal.
Pasal 10
(1) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
tidak melakukan pemulihan setelah 30 (tiga puluh) hari
sejak ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) maka Menteri, Pemerintah
Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya
menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan
fungsi Ekosistem Gambut atas beban biaya yang
ditanggung oleh penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan.
10. - 10 -
(2) Dalam hal penanggung jawab kegiatan tidak melakukan
pemulihan setelah 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri
memerintahkan untuk pelaksanaan pemulihan kepada
Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota atas biaya yang dibebankan kepada
penanggung jawab kegiatan.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota tidak melaksanakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri mengambil
langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan pemulihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) wajib melibatkan masyarakat sekitar
areal usaha dan/atau kegiatan.
BAB II
TAHAPAN PEMULIHAN FUNGSI EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 11
Pemulihan fungsi Ekosistem Gambut dilakukan melalui
tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. penilaian.
Pasal 12
(1) Perencanaan pemulihan fungsi Ekosistem Gambut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a
didasarkan pada hasil survei lapangan atau hasil analisis
dari data spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
dan berdasarkan perubahan tata ruang serta perubahan
Rencana Kerja Usaha (RKU) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8.
(2) Dalam hal diperlukan untuk perencanaan pemulihan
fungsi Ekosistem Gambut dapat digunakan informasi
11. - 11 -
selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai informasi penunjang.
(3) Rencana pemulihan fungsi Ekosistem Gambut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
memuat:
a. lokasi pemulihan;
b. luas lahan pemulihan;
c. cara pemulihan;
d. komponen dan jadwal kegiatan;
e. rencana biaya;
f. manajemen pelaksanaan;
g. target capaian per 6 (enam) bulan; dan/atau
h. teknik dan jadwal pemantauan.
(4) Rencana pemulihan disusun paling lama 14 (empat belas)
hari kerja sejak mendapat penentuan hari mulai
terjadinya kerusakan dari Direktur Jenderal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(5) Dokumen Rencana Pemulihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 13
(1) Pemulihan fungsi Ekosistem Gambut dilakukan dengan
cara melaksanakan :
a. rehabilitasi;
b. suksesi alami;
c. restorasi; dan/atau
d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
(2) Waktu mulai dilaksanakan pemulihan fungsi Ekosistem
Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama 14 (empat belas) hari kerja sejak penyampaian
rencana pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (5).
12. - 12 -
Pasal 14
(1) Pemulihan dengan cara rehabilitasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, dilakukan
dengan revegetasi atau penanaman kembali pada areal:
a. bekas terbakar;
b. bekas tebang habis,
c. terbuka dengan kondisi vegetasi jarang;
d. bekas terbakar yang telah mengalami suksesi alami
(menurut kebutuhan dan setelah penilaian teknis);
dan/atau
e. bekas tebang selektif.
(2) Kegiatan rehabilitasi dilakukan dengan mengutamakan
jenis tanaman asli dan telah mempertimbangkan:
a. kesesuaian lahan;
b. aspek lingkungan;
c. aspek sosial; dan
d. aspek ekonomi.
(3) Jenis-jenis tanaman asli sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang dapat digunakan untuk kegiatan
rehabilitasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Suksesi alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
huruf b dilakukan terhadap Ekosistem Gambut berkanal yang
telah disekat dan tidak terdapat gangguan dari aktivitas
manusia.
Pasal 16
Kegiatan restorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf c dilakukan untuk menjadikan Ekosistem Gambut atau
bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula,
melalui pembangunan infrastruktur pembasahan kembali
Gambut yang meliputi:
a. bangunan air;
b. penampungan air;
c. penimbunan kanal; dan/atau
d. pemompaan air.
13. - 13 -
Pasal 17
(1) Bangunan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf a meliputi:
a. sekat kanal;
b. embung; dan
c. bangunan air lainnya.
(2) Pembangunan sekat kanal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a harus memperhitungkan:
a. tinggi muka air tanah;
b. tinggi puncak sekat kanal dan saluran pembuangan,
jika sekat kanal dilengkapi dengan saluran
pembuangan; dan
c. perbedaan tinggi muka air tanah di bagian hulu
sekat kanal dengan bagian hilir.
BAB III
PENILAIAN KEBERHASILAN DALAM RANGKA PEMULIHAN
FUNGSI EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 18
(1) Pemulihan fungsi Ekosistem Gambut dinyatakan berhasil
apabila:
a. tidak tereksposnya sedimen berpirit dan/atau
kwarsa di bawah lapisan Gambut pada titik
penaatan;
b. muka air tanah di lahan Gambut kurang dari 0,4
(nol koma empat) meter di bawah permukaan
Gambut pada titik penaatan;
c. lebih baik dari kriteria baku kerusakan Ekosistem
Gambut yang ditetapkan dalam Izin Lingkungan;
d. lebih baik dari baku kerusakan hasil analisis spasial
dari kegiatan survei lapangan atau analisis data dan
informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus
lima puluh ribu) atau hasil pemantauan titik
penaatan; dan/atau
14. - 14 -
e. jumlah tanaman yang tumbuh sehat paling sedikit
500 (lima ratus) batang/hektar pada tahun ketiga.
(2) Sistem pengelolaan air dan bangunan air untuk
pemulihan Ekosistem Gambut harus terbangun pada 6
(enam) bulan pertama.
(3) Perbaikan ketinggian muka air tanah untuk mencapai
kurang dari 0,4 (nol koma empat) meter di bawah
permukaan Gambut harus terlihat perbaikannya dalam 3
(tiga) bulan terhitung sejak dibangunnya bangunan air.
Pasal 19
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan bertanggung
jawab atas keberhasilan pemulihan fungsi Ekosistem
Gambut.
(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
menyampaikan laporan keberhasilan sesuai target
capaian dalam perencanaan pemulihan setiap 6 (enam)
bulan sekali kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap
keberhasilan pemulihan fungsi Ekosistem Gambut.
(4) Untuk penilaian keberhasilan pemulihan fungsi
Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Direktur Jenderal dibantu oleh Tim Teknis yang ditunjuk
oleh Menteri.
Pasal 20
(1) Berdasarkan laporan hasil penilaian keberhasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Direktur
Jenderal melakukan penilaian yang menyatakan berhasil
atau tidak berhasil seluruhnya atau sebagian.
(2) Terhadap hasil penilaian dinyatakan tidak berhasil
seluruhnya atau sebagian, Direktur Jenderal:
a. memberikan peringatan;
b. mengambil langkah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
15. - 15 -
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan pemulihan
fungsi Ekosistem Gambut dengan biaya dibebankan
kepada penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 21
Biaya pelaksanaan pemulihan fungsi Ekosistem Gambut:
a. pada kawasan Ekosistem Gambut yang tidak dibebani
izin usaha dan/atau kegiatan dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. pada kawasan Ekosistem Gambut yang dibebani izin
usaha dan/atau kegiatan dibebankan kepada
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
BAB V
SANKSI
Pasal 22
(1) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
tidak melaksanakan pemulihan fungsi Ekosistem
Gambut, akan dikenakan sanksi paksaan pemerintah
dan sanksi dapat ditingkatkan lebih lanjut berdasarkan
tingkat ketaatan pemenuhan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
mengabaikan dan tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan dilakukan
proses pengenaan sanksi pidana sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. - 16 -
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka:
a. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib
melakukan revisi Rencana Tata Ruang, Rencana Kerja
Usaha (RKU), Dokumen Rencana Usaha, Dokumen
Rencana Pengelolaan atau sejenisnya untuk disesuaikan
dengan Peraturan Menteri ini.
b. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib
mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan
sebagai akibat perubahan fungsi Ekosistem Gambut
sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
17. - 17 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2017 .......
Juni 2016
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 338
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
ttd.
KRISNA RYA
18. - 18 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS PEMULIHAN FUNGSI EKOSISTEM GAMBUT
JENIS-JENIS TANAMAN UNTUK PEMULIHAN EKOSISTEM GAMBUT
DENGAN KEGIATAN REHABILITASI
Tabel 1. Jenis-jenis tanaman berdasarkan kondisi lokasi.
NO. KONDISI LOKASI JENIS TANAMAN
1. Areal yang:
Bekas terbakar
ringan/sedang
Bekas tebang habis
Areal terbuka
(vegetasi jarang)
Jelutung rawa (Dyerapolyphylla)
Perepat (Combretocarpusrotundatus)
Belangiran (Shoreabalangeran)
Perupuk (Lophopetalum sp.)
Pulai rawa (Alstoniapneumatophora)
Rengas manuk (Syaygium sp.)
Terentang (Campnosperma coriaceum)
2. Areal yang:
Bekas terbakar yang
telah mengalami
suksesi alami
Bekas tebang selektif
Penutupan vegetasi
sedang
Meranti rawa (Shorea pauciflora,
Shorea tesmanniana, Shorea uliginosa)
Merapat (Combretocarpus rotundatus)
Durian (Durio carinatus)
Ramin (Gonystylus bancanus)
Punak (Tetramerista glabra)
Kempas (Koompassia malaccensis)
Resak (Vatica rassak)
Kapur Naga (Calophyllum
macrocarpum)
Nyatoh (Palaquium spp.)
Bintangur (CalaphyllumHosei)
3. Areal yang:
Bekas tebang selektif
Masih banyak
dijumpai pohon
Penutupan vegetasi
Meranti rawa (Shorea pauciflora,
Shorea tesmanniana, Shorea uliginosa)
Ramin (Gonystylus bancanus)
Punak (Tetramerista glabra)
Balam (Palaquium rostratum)
19. - 19 -
NO. KONDISI LOKASI JENIS TANAMAN
masih tinggi
Telah kehilangan jenis
tanaman komersial
(bernilai tinggi)
Kempas (Koompassia malaccensis)
Rotan (Calamus spp)
Gemor (Nothaphaebe spp., Alseodaphne
spp.)
Tabel 2. Jenis-jenis tanaman berdasarkan kelompok manfaat.
NO. KELOMPOK MANFAAT JENIS TANAMAN
1. Penghasil pangan
(termasuk buah,
sumber karbohidrat,
protein, bumbu dan
lemak/minyak)
Sagu (Metroxylon spp.)
Asam kandis (Garcinia xanthochymus)
Kerantungan (Durio oxleyanus)
Pepaken (Durio kutejensis)
Mangga kasturi (Mangifera casturi)
Mangga kueni (Mangifera odorata)
Rambutan (Nephelium spp.)
Nipah (Nypa fruticans)
Kelakai (Stenochlaena palustris)
Tengkawang (Shorea stenoptera, S.
macrophylla)
2. Penghasil serat
(sebagai substitusi
bahan baku pulp dan
kertas)
Geronggang (Cratoxylum arborescens)
Terentang (Campnosperma auriculatum)
Gelam (Melaleuca cajuputi)
3. Sumber bio-energi
(wood pellet, briket,
bio-ethanol)
Gelam (Malaleuca cajuputi)
Sagu (Metroxylon sago)
Nipah (Nypa fruticans)
4. Penghasil getah/lateks Jelutung (Dyera polyphylla)
Nyatoh (Palaquium leiocarpum)
Sundi (Payena spp., Madhuca spp.)
5. Sumber obat-obatan Akar kuning (Coscinium fenestratum)
Pulai (Alstonia pneumatophora)
6. Hasil hutan ikutan
lainnya
Gaharu (Aquilaria sp.)
Gemor (Alseodaphne sp.)
Purun tikus (Elaeocharis dulcis)
Rotan irit (Calamus trachycoleus)
20. - 20 -
NO. KELOMPOK MANFAAT JENIS TANAMAN
7. Hasil kayu Ramin (Gonystylus bancanus)
Meranti merah (Shorea macrantha, Shorea
balangeran)
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
ttd.
KRISNA RYA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA