ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jalan Tengah PPN 12 Persen

Senin, 9 Desember 2024 | 17:24 WIB
TR
R
Penulis: Thomas Rizal | Editor: RZL
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Beritasatu Photo/Joanito De Saojao)

Jakarta, Beritasatu.com - Beberapa tahun lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat menggaungkan slogan “Orang Bijak Taat Pajak”. Hal itu demi memastikan masyarakat Indonesia taat dalam kewajiban perpajakannya. Saat ini, publik menanti langkah bijak pemerintah dalam menerapkan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan naik menjadi 12 persen mulai awal 2025.

Presiden Prabowo Subianto memastikan PPN tetap naik menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Pasalnya, kenaikan tarif PPN itu telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“PPN adalah amanat undang-undang, jadi harus kita laksanakan. Namun, penerapannya selektif hanya untuk barang mewah,” ungkap Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Prabowo menegaskan pemerintah akan mengambil langkah bijak dalam menetapkan tarif PPN. Prabowo menyebut sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh pada barang tertentu sebagai upaya membantu masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.

“Untuk rakyat kecil, pemerintah tetap memberikan perlindungan. Jadi kalaupun (PPN) naik, hanya untuk barang mewah,” tambahnya.

Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo juga telah berdiskusi dengan jajaran pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait penerapan PPN 12 persen. Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu menyampaikan Presiden Prabowo memahami kekhawatiran publik atas kebijakan ini.

“Presiden Prabowo menginginkan solusi yang seimbang antara peningkatan penerimaan negara, keberlangsungan dunia usaha, dan daya beli masyarakat. Presiden sangat peduli mencari keseimbangan antara kebutuhan fiskal negara dan keberlanjutan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

Prabowo Subianto. - (Antara/Hafidz Mubarak A)
Presiden Prabowo Subianto. - (Antara/Hafidz Mubarak A)

Skema Multitarif
Pada Jumat (6/12/2024), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir menerima tiga wakil menteri keuangan (wamenkeu), yakni Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono, dan Anggito Abimanyu di Gedung Nusantara III. Dalam pertemuan tersebut, DPR dan pemerintah sepakat menetapkan skema multitarif PPN.

“Jadi tadi sudah disepakati. Nantinya PPN 12 persen hanya ditetapkan barang mewah. Selain itu, ada komponen yang tetap dikenakan PPN 11 persen, dan ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” kata Dasco.

Saat ini, beberapa barang yang masuk kategori mewah dan telah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), antara lain kendaraan bermotor, kelompok hunian mewah (rumah mewah, apartemen, kondominium, dan sejenisnya), kelompok pesawat udara (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga), kelompok balon udara, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), dan kelompok kapal pesiar mewah (kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata).

Sementara itu, ada objek pajak yang sebelumnya sudah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan barang dan jasa tertentu, di antaranya barang kebutuhan pokok, berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran. Demikian pula pembebasan di bidang jasa, yang meliputi jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan.

Dasco menyebut penerapan multitarif PPN ini dilakukan agar target penerimaan pajak pada 2025 tidak terganggu. Dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Perincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo, 30 November 2024, target penerimaan PPN ditetapkan sebesar Rp 609,04 triliun atau naik 23,46% dari target pada APBN 2024 sebesar Rp 493,3 triliun.

Dasco menegaskan perincian komponen yang akan dikenakan PPN 12 persen, PPN 11 persen, hingga dibebaskan dari PPN akan diumumkan pemerintah pekan depan. Pemerintah juga tengah mengkaji usulan dari DPR tentang penurunan tarif pajak terhadap barang dan jasa yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

Pertama Kali
Jika jadi ditetapkan, kebijakan skema multitarif PPN baru pertama kali diterapkan di Indonesia. Konsultan pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menyebut langkah ini sebagai tonggak sejarah dalam penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dari perspektif teori perpajakan, skema ini memiliki keunggulan karena masyarakat berpenghasilan menengah ke atas akan membayar pajak lebih tinggi dibandingkan kelompok lainnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Bagikan

BERITA TERKAIT

Cara Hitung Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen dan PPnBM

Cara Hitung Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen dan PPnBM

EKONOMI
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Insentif Rp 38 Triliun Tetap Dicairkan

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Insentif Rp 38 Triliun Tetap Dicairkan

EKONOMI
PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ritel Diberi Waktu 3 Bulan untuk Penyesuaian

PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ritel Diberi Waktu 3 Bulan untuk Penyesuaian

EKONOMI
Tarif PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Ditjen Pajak Janji Kembalikan Kelebihan Pembayaran

Tarif PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Ditjen Pajak Janji Kembalikan Kelebihan Pembayaran

EKONOMI
Cara dan Syarat Beli Token Listrik Diskon 50 Persen

Cara dan Syarat Beli Token Listrik Diskon 50 Persen

EKONOMI
Infografik Daftar Barang Kena PPN 12 Persen

Infografik Daftar Barang Kena PPN 12 Persen

MULTIMEDIA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

B-FILES


Makan Bergizi Gratis Kunci Indonesia Emas 2045

Opini Text

Sherly Benny

Sherly Benny

Dahlan Iskan