Warta Pengabdian, Volume 12, Issue 1 (2018), pp.1-25
doi: 10.19184/wrtp.v12i1.xxxx
© University of Jember, 2018
Published online day month year
Penyusunan Perencanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah
Provinsi Riau Tahun 2020-2024
Trio Saputra, Eka, Wasiah Sufi
Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas lancang Kuning
[email protected]
Abstrak
Artikel ini ditulis berdasarkan Kegiatan pendampingan penyusunan Road Map reformasi
birokrasi provinsi Riau. Pendampingan berdasarkan permasalahan yang diamati pada kegiatan
reformasi birokrasi tahun 2015-2019 dan FGD bersama mitra Biro Organisasi Sekretariat
Daerah provinsi Riau yang menjadi target pengabdian. Pendampingan penyusunan road map
reformasi birokrasi pemerintah provinsi Riau tahun 2020-2024 dilaksanakan dengan tujuan
untuk meningkatkan dan mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi di provinsi Riau.
Penyusunan dokumen reformasi birokrasi penting dilakukan sebagai panduan bagi seluruh
stakeholder dalam melaksanakan agenda reformasi birokrasi. Dengan adanya penyusunan road
map reformasi birokrasi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengetahui dan memahami
tentang pelaksanaan reformasi birokrasi.
Kata Kunci: Reformasi Birokrasi, Tata kelola
Abstract
This article was written based on the activities of assisting the preparation of the road map for
bureaucratic reform in the province of Riau. Assistance based on the problems observed in the
2015-2019 bureaucratic reform activities and FGD with the partners of the Regional Secretariat
Organization Bureau of Riau province who were the target of community service. Assistance in
the preparation of the Riau provincial government bureaucratic reform road map 2020-2024
was carried out with the aim of increasing and accelerating the implementation of bureaucratic
reform in Riau province. It is important to prepare a bureaucratic reform document as a guide
for all stakeholders in implementing the bureaucratic reform agenda. With the preparation of a
bureaucratic reform road map, each Regional Apparatus Organization (OPD) knows and
understands the implementation of bureaucratic reform.
Keywords: Bureaucratic Reform, Governance
I. PENDAHULUAN
Birokrasi pemerintah merupakan salah satu elemen penting untuk mencapai
tujuan nasional, baik yang secara fundamental dinyatakan dalam Pembukaan Undangundang Dasar 1945 maupun yang secara instrumental dalam Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025.
Tata kelola pemerintahan yang baik sejalan dengan agenda reformasi birokrasi
nasional sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional (RPJPN) 2005 – 2025. Kewajiban tata kelola pemerintahan yang baik
2 | Judul Artikel Menggunakan Font Californian FB Italics (19 pt) dengan Maksimal 18 Kata
diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional, melalui kebijakan
pengarusutamaan pada seluruh instansi pemerintah untuk dapat meningkatkan
kualitas tata kelola dan kinerja sebagiamana terdapat dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024. Agenda ke-7 dalam agenda
Pembangunan RPJMN IV tahun 2020 – 2024 adalah Memperkuat Stabilitas
Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik, dimana agenda ini merupakan
bagian penting dimana Negara wajib terus hadir dalam melindungi segenap bangsa,
memberikan rasa aman serta pelayanan publik yang berkualitas pada seluruh warga
negara dan menegakkan kedaulatan negara. Pemerintah akan terus berupaya
meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan yang dapat diakses
oleh semua masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, perbaikan tata kelola pemerintahan melalui peningkatan
agenda reformasi juga termaktub dalam Grand Design Reformasi Birokrasi tahun 2010
– 2025. Untuk menjaga kesinambungan, grand design reformasi birokrasi dibagi dalam
dalam tiga periode yaitu Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2014, 2015-2019, dan
2020-2024.
Saat ini Reformasi Birokrasi telah masuk kepada periode ketiga atau terakhir dari
Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional. Pada tahap akhir ini, Reformasi Birokrasi
diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia (world class
bureaucracy) yang dicirikan dengan beberapa hal, yaitu pelayanan publik yang semakin
berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien.
Gambar 1. Grand Design Reformasi Birokrasi
Di Riau, agenda reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah
untuk mencapai good governance dan melakukan pembaruan dan perubahan mendasar
terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan. Reformasi birokrasi membuat
Anggaran tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga reformasi birokrasi menjadi
pelaksanaan reformasi birokrasi di Provinsi Riau terus mengalami peningkatan dari
tahun ke tahun sebagaimana ditunjukkan melalui peningkatan indeks reformasi
birokrasi. Meskipun juga terdapat berbagai permasalahan.
3 | WARTA PENGABDIAN
Tabel 1. Indeks reformasi birokrasi Provinsi Riau 2015-2019
TAHUN
INDIKATOR
2015 2016 2017 2018 2019
Indeks reformasi birokrasi
37.66 52.87 59.73 60.37 61.49
Sumber: Biro Organisasi Setda Provinsi Riau, 2020
Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Riau 2020-2024 merupakan
bentuk operasionalisasi agenda reformasi birokrasi yang disusun dan dilakukan setiap
5 (lima) tahun sekali dan merupakan rencana rinci pelaksanaan reformasi birokrasi
selama lima tahun dengan sasaran per tahun yang jelas. Sasaran tahun pertama akan
menjadi dasar bagi sasaran tahun berikutnya, begitu juga sasaran tahun-tahun
berikutnya mengacu pada sasaran tahun-tahun sebelumnya. Pelaksanaan reformasi
birokrasi di provinsi Riau merupakan sebuah keharusan yang dilakukan dengan tujuan
untuk memperbaiki birokrasi dari waktu ke waktu.
Kegiatan penyusunan Road Map diharapkan dapat meningkatakan dan
mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi di provinsi Riau. Sasaran kegiatan
penyusunan Road Map reformasi birokrasi pemerintah provinsi Riau adalah seluruh
OPD di lingkungan pemerintah provinsi Riau. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 6
juli sampai dengan 3 september 2020 di ruangan rapat biro organisasi Setda provinsi
Riau.
II. METODE DAN TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan ini dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu a) perencanaan, b)
pelaksanaan, c) refleksi dan tindak lanjut. berikut alur pelaksanaan kegiatan :.
Gambar 2. Alur Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan perencanaan dilakukan untuk mengidentifikasi permasalahan dari
program kegiatan yang ada disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Metode yang
digunakan adalah observasi dan kelompok diskusi terarah (FGD) yang terlibat dalam
penyusunan Road Map reformasi birokrasi provinsi Riau. Observasi dilakukan pada
OPD dengan cara melihat usulan program kegiatan disetiap tahunnya, yang
bertujuan untuk memetakan permasalahan dan alternatif langkah yang akan
4 | Judul Artikel Menggunakan Font Californian FB Italics (19 pt) dengan Maksimal 18 Kata
diagendakan dalam Road Map. Sedangkan FGD dilakukan untuk mendiskusikan
program prioritas dalam mendukung agenda reformasi birokrasi. FGD dilaksanakan
sebanyak empat kali dengan peserta dari perwakilan dari setiap OPD yang ada di
provinsi Riau dan termasuk Ombusman perwakilan Riau.
Setelah kegiatan perencanaan dilakukan, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan
pelaksanaan. Kegiatan pelaksanaan bertujuan untuk menghasilkan solusi dalam
mengatasi permasalahan yang telah dipetakan Selanjutnya, dilakukan refleksi dalam
bentuk evaluasi kegiatan program pengabdian. Refleksi dilakukan untuk mengetahui
kekurangan dan kelemahan dalam proses program dan untuk melihat efektivitas
capaian yang dihasilkan. Lalu, yang terakhir adalah melakukan tindak lanjut untuk
penguatan mitra dalam mengembangkan program kegiatan yang lebih baik.
III. PEMBAHASAN
Penyusunan dokumen Road Map reformasi birokrasi provinsi Riau mengacu
kepada surat perintah kerja nomor : 01/SPK-RB/VII/2020. Adapun tahapan kegiatan
yang dilakukan sebagai berikut :
1. Rapat koordinasi pada tanggal 9 juli 2020 dengan agenda rapat
penyusunan Road Map reformasi birokrasi tahun 2020-2024
2. Mapping pelaksanaan reformasi birokrasi di OPD
3. Mapping pelaksanaan reformasi birokrasi di OPD guna penyusunan road
map reformasi birokrasi tahun 2020-2024 pada tanggal 13-17 juli 2020
4. Rapat evaluasi hasil mapping pelaksanaan reformasi birokrasi perangkat
daerah tahun 2020 pada tanggal 20 juli 2020
5. Penyusunan road map reformasi birokrasi pada tanggal 6 juli 2020 sampai
dengan 3 september 2020, outpun adalah draft roadmap reformasi birokrasi
2020-2024
6. Rapat draft akhir dengan melaksanakan FGD pada tanggal 13-14 agustus
2020
7. Verifikasi data pada tanggal 1 september 2020 tentang rencana aksi
reformasi birokrasi tahun 2020-2024
8. Pelaporan
Saat ini, permasalahan prioritas yang dihadapi mitra adalah sebgai berikut :
1) Belum tersusunnya perencanaan reformasi birokrasi di provinsi Riau tahun
2020-2024
2) Program dan rencana aksi OPD belum mengarah ke road mapreformasi
birokrasi
Dari permasalahan mitra di atas, kemudian dirumuskan solusi dan target capaian
untuk mendorong peningkatan reformasi birokrasi pemerintah provinsi Riau tahun
2020-2024.
5 | WARTA PENGABDIAN
Tabel 2. Prioritas, Solusi dan Target Capaian
Prioritas
Solusi
Target capaian
Pendampingan
Penyusunan Road Map
Tersusunanya Road Map
reformasi
birokrasi penyusunan Road Map reformasi
birokrasi
pemerintah provinsi Riau reformasi
birokrasi pemerintah provinsi Riau
tahun 2020-2024
pemerintah provinsi Riau tahun 2020-2024
tahun 2020-2024
Program kerja setiap Focus group discussion Program OPD ditetapkan
OPD mengarah kepada dalam
kerangka
penyusunan dalam
birokrasi
Road
Map
reformasi program
kerja
pada reformasi
pemerintah provinsi Riau
birokrasi
pemerintah setiap OPD
tahun 2020-2024
provinsi Riau tahun
2020-2024
Selanjutnya, kegiatan ini dilaksanakan dengan mengacu pada rencana dan
indikator capaian kegiatan, yaitu sebagai berikut:
Tabel 3. Rencana capaian dan indikator capaian kegiatan
Rencana capaian
Indikator capaian
Penyusunan
rencana
reformasi Tersusunnya rancangan reformasi
birokrasi pemerintah provinsi Riau
birokrasi pemerintah provinsi Riau
Evaluasi capaian
Analisis lingkungan strategis
Program kerja pada OPD tersusun Tersusunya program kerja berdasarkan
sesuai 8 area perubahan dalam Road 8 area perubahan
Manajemen pelaksanaan
Map reformasi birokrasi
Gambar 3. Rapat persiapan reformasi birokrasi bersama Biro organisasi
6 | Judul Artikel Menggunakan Font Californian FB Italics (19 pt) dengan Maksimal 18 Kata
Gambar 4. Rapat bersama OPD dilingkungan provinsi Riau
Gambar 5. Rapat evaluasi penyusunan reformasi birokrasi
Pada periode sebelumnya, yaitu 2015—2019, terdapat beberapapermaslahan yang
harus dipecahkan, terutama tekait :
1. Manajemen perubahan tim reformasi birokrasi belum melakukan program kerja
secara maksimal dan belum ada Pergub terkait budaya kerja dan budaya kerja
belum terinternalisasi secara baik
2. Terkait Kelembagaan terdapat berbagai perbaikan terkait nomenklatur tugas
dan fungsi serta anjab yang harus disesuaikan ulang
3. Ketatalaksanaan proses bisnis belum tersusun NPSK belum dievaluasi secara
keseluruhan
4. Perundangan produk hukum daerah dievaluasi secara lebih optimal
5. Akuntablitas sakip belum terintegrasi secara menyeluruh koordinasi tim SAKIP
provinsi belum maksimal, e-performance belum berjalan secara optimal
6. Sistim pengawasan belum terintegrasi secara maksimal dengan perencanaan
dan upaya perbaikan ke depan
7. Sumberdaya manusia pola single salary sudah berjalan tetapi perlu ditinjau ulang
bila dihubungkan dengan sistim manajemen kerja
8. Pelayanan publik masih perlu perbaikan terkait standar pelayanan dan perlu
peningkatan terkait inovasi pelayanan.
7 | WARTA PENGABDIAN
Untuk ke depan, peningkatan tata kelola pemerintahan di provinsi Riau terlihat
dalam RPJMD provinsi Riau tahun 2019-2024. Secara khusus, pada tujuan 5
disebutkan tentang meningkatan penerapan reformasi birokrasi dengan target sebagai
berikut :
Tabel 4 Target Indeks reformasi provisni Riau
No Tujuan
Indikator 2020
2021
2022
2023
2024
1
Meningkatkan
Indeks
63,87
65,25
66,63
68,01
69,39
penerapan
reformasi
reformasi
birokrasi
Sumber: Biro Organisasi Setda Provinsi Riau, 2020
Pada pelaksanaannya, untuk mencapai target indeks sebesar 69,39 pada tahun
2024 bukanlah pekerjaan mudah. Dalam hal ini, perlu peningkatan, pengembangan dan
terobosan agenda-agenda reformasi birokrasi yang bersifat mengikat dari aspek hukum,
dokumen perencanaan serta agenda dan tahapan oprasional yang dapat dilaksanakan
oleh OPD provinsi Riau.
3.1. Capaian 8 area Perubahan reformasi birokasi 2015-2019
Pada manajemen pemerintahan berbasis kinerja, setiap kemajuan dalam
pelaksanaan program pemerintahan harus dievaluasi melalui indikator yang dapat
diukur, target kinerja serta secara regulasi memiliki payung hukum formal. Berikut
Reformasi Birokrasi provinsi Riau tahun 2015-2019:
1. Birokrasi yang bersih dan akuntabel dan berkinerja tinggi;
2. Birokrasi yang efektif dan efisien;
3. Birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Roadmap Reformasi Birokrasi Pemerintah provinsi Riau 2015-2019 adalah bentuk
operasionalisasi dari Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional, turunan RPJMN
2015-2019, dan pelaksanaan RPJMD provinsi Riau 2014-2019 yang bertujuan untuk
menyajikan arah kebijakan Reformasi Birokrasi Pemerintahan di Provinsi Riau agar
reformasi di pemerintahan daerah dapat berjalan secara efektif, efisien, terukur,
konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan. Tujuan ini akan menghasilkan
birokrasi pemerintahan yang profesional dengan karateristik adaptif, berintegritas,
berkinerja tinggi, bebas dan bersih korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu
melayani publik secara netral dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik
aparatur negara.
Dalam RPJMD Provinsi Riau tahun 2014-2019 pelaksanaan reformasi birokrasi di
Provinsi tergambar dalam misi 5 yaitu Mewujudkan Pemerintahan Yang Handal dan
Terpercaya Serta Pemantapan Kehidupan Politik. Tujuan ini seterusnya dibreakdown
dalam sasaran Terwujudnya Good Governance and Clean Government dimana indikator
keberhasilannya diukur dari: Opini BPK, Skor LPPD, Nilai Akuntabilitas, Nilai
Keterbukaan Informasi, dan Nilai Reformasi Birokrasi.
8 | Judul Artikel Menggunakan Font Californian FB Italics (19 pt) dengan Maksimal 18 Kata
Tabel 5
Mewujudkan Pemerintahan Yang Handal dan Terpercaya Serta Pemantapan Kehidupan Politik
No
Tujuan
Sasaran
5.1
Mewujudkan
Pemerintahan
Yang handal
dan
Terpercaya
serta
Pemantapan
Kehidupan
Politik
Terwujudny
a good
governance
and clean
goverment
Indikator Sasaran
Kondisi
Awal
(2013)
WTP
2014
2015
2016
2017
2018
2019
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
1
Opini BPK
2
Nilai akuntabilitas
CC
CC
CC
CC
CC
B
B
3
Skor LPPD
Nilai keterbukaan
informasi
2,02
2,50
2,60
2,95
3,24
3,53
3,82
-
17,40
30,57
35,16
40,43
46,49
53,47
Na
na
37,66
37,69
38,63
39,60
40,59
4
5
Nilai
Reformasi
Birokrasi
Secara global capaian pelaksanaan reformasi birokrasi di Provinsi Riau mengalami
peningkatan yang siginifikan secara keseluruhan, hal ini dapat dilihat dari matrik hasil evaluasi
Reformasi birokrasi Provinsi Riau Tahun 2015-2019 berdasarkan target RPJMD 2014-2019 adalah
sebagai berikut:
Tabel 6. Hasil evaluasi Reformasi birokrasi Provinsi Riau Tahun 2015-2019
NO
1
2
3
4
5
INDEKS REFORMASI
BIROKRASI
2015
2016
2017
2018
2019
TARGET
RPJMD
37.66
37.69
38.63
39.6
40.59
CAPAIAN
PERSENTASE
37.66
52.87
59.73
60.37
61.49
100.00
140.28
154.62
152.45
151.49
Sumber: Biro Organisasi Setda Provinsi Riau, 2020
Berdasarkan tabel diatas dapat disimpulkan bahwa indeks RB Provinsi Riau
tahun 2015-2019 melebihi target, dalam artian terdapat peningkatan dan komitmen
yang signifikan dalam manajemen pemerintahan di Provinsi Riau dalam mewujudkan
pemerintahan yang bersih dan bebas KKN; dan terus meningkatkan kualitas pelayanan
publik di Propinsi Riau; serta meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja.
3.2. Hambatan dan Tantangan
Pelaksanaan program Reformasi Birokrasi telah menjadi prioritas nasional sejak
dikeluarkannya Grand Design Reformasi Birokrasi pada tahun 2010. Sudah hampir satu
dekade berjalan, secara umum Reformasi Birokrasi masih menghadapi banyak
hambatan dan tantangan, baik yang berasal dari internal maupun eksternal pemerintah.
A. Intervensi Politik
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi tidak dapat dilepaskan dari lingkungan
politik. Hal yang menjadi tantangan terbesar dari lingkungan politik adalah intervensi
politik dari para pejabat politik ke dalam birokrasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa
keberhasilan Reformasi Birokrasi sangat dipengaruhi oleh komitmen para pemimpin
dalam menjalankan program Reformasi Birokrasi. Agenda-agenda Reformasi Birokrasi
terhambat karena pemimpin instansi tidak memiliki komitmen untuk mendukung
Reformasi Birokrasi karena birokrasi diposisikan untuk mengamankan kepentingan
politik sehingga birokrasi menjadi tidak netral. Dampak negatif intervensi politik ke
dalam birokrasi dan ketidaknetralan ASN dalam penyelenggaraan negara dapat
9 | WARTA PENGABDIAN
meningkat dalam hal korupsi kebijakan, misalokasi anggaran yang tidak sesuai dengan
tujuan peruntukan awalnya, hingga pelayanan diskriminatif. Situasi ini dapat
berkembang menjadi semakin negatif ketika tidak ada nilai-nilai antikorupsi dan etika
publik yang terinternalisasi ke dalam ASN, penerapan sistem integritas nasional yang
lemah, serta kemapanan sistem dan maturitas aparat pengawas internal pemerintah
(SPIP & APIP) yang masih rendah.
B. Inkapabilitas an Mentalitas ASN
Rendahnya kompetensi ASN mempersulit pelaksanaan Reformasi Birokrasi,
bahkan sebagian bersikap resisten dan tidak memahami esensi Reformasi Birokrasi. Hal
tersebut diperburuk dengan mentalitas silo yang menjadi penghadang upaya sinergitas
agenda-agenda Reformasi Birokrasi dan membentuk persepsi bahwa Reformasi
Birokrasi hanyalah menjadi suatu tugas dari instansi atau sebagian orang yang
ditugaskan, atau hanya menjadi sesuatu yang bersifat administratif.
C. Ketidakpuasan Publik
Kepercayaan publik yang rendah menjadi disinsentif bagi partisipasi publik dan
pembangunan koalisi multipihak pemangku kepentingan dalam perubahan sektor
publik. Pada gilirannya partisipasi yang rendah juga semakin menjadikan kepercayaan
publik secara keseluruhan makin terpuruk. Ketidakpercayaan muncul karena
ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola kepercayaan public.
D. Birokrasi yang Tertutup
Birokrasi yang tertutup menyebabkan lemahnya kontrol dan partisipasi
masyarakat terhadap birokrasi. Hal ini dikarenakan tidak ada interaksi antara birokrasi
dengan lingkungan eksternal, termasuk masyarakat sebagai penerima layanan publik.
Akibatnya birokrasi menjadi tidak responsif terhadap berbagai kebutuhan masyarakat.
Untuk menjadi birokrasi yang berkelas dunia, birokrasi harus mampu berkolaborasi
dengan berbagai aktor dan sektor dalam berbagai proses pengambilan kebijakan dan
pelayanan publik.
E. Pembelajaran
Peran Kepemimpinan. Keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi tidak
terlepas dari komitmen Menteri/Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah. Beberapa
instansi yang memperlihatkan keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi,
Menteri/Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah tersebut memimpin langsung
pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan menjamin netralitas birokrasi.
Program yang Fokus dan Terarah. Beberapa K/L/Pemda telah berhasil
memaksimalkan kinerja organisasi melalui penyusunan program yang fokus dan terarah
dengan dukungan keuangan yang memadai. Beberapa program-program rutin dan
berskala kecil disusun ulang dan dikembangkan menjadi sebuah program baru yang
lebih besar. Kompleksitas program baru yang lebih besar tersebut menuntut kolaborasi,
integrase dan koordinasi yang lebih intens diantara unit kerja. Momentum ini dapat
dimanfaatkan untuk merubah budaya dan mindset aparatur sipil negara agar lebih
inovatif dan kolaboratif. Hasilnya, program yang dibuat lebih menyasar pada
kebutuhan masyarakat denga dampak yang lebih terasa dan terjadinya perubahan
budaya organisasi dan mindset ASN.
10 | Judul Artikel Menggunakan Font Californian FB Italics (19 pt) dengan Maksimal 18 Kata
Memahami Kompleksitas dan Kesenjangan Kompetensi untuk Melaksanakan
Reformasi Birokrasi. Sangat penting untuk memahami kompleksitas Reformasi
Birokrasi dan kesenjangan kompetensi aparatur sipil negara untuk melaksanakan
Reformasi Birokrasi. Hal ini dibutuhkan agar kebijakan dan program Reformasi
Birokrasi yang dibuat sesuai dengan konteks dan kondisi di tiap-tiap instansi.
Kegagalan memahami kompleksitas dan kesenjangan kompetensi untuk melaksanakan
reformasi akan menggiring upaya Reformasi Birokrasi pada kondisi yang frustasi dan
stagnan karena target yang ditetapkan terlalu tinggi dibandingkan kemampuan
organisasi dan personil merespon perubahan. Namun perlu diperhatikan bahwa target
keberhasilan Reformasi Birokrasi tidak juga boleh terlalu rendah agar perubahan yang
diharapkan dapat dirasakan.
3.3 Lingkungan Reformasi Birokrasi
Mengacu pada roadmap reformasi birokrasi nasional 2020-2024 dinyatakan
bahwa faktor lingkungan yang dimaksud dalam Road Map Reformasi Birokrasi ini
adalah context di mana birokrasi beroperasi. Sedangkan isu strategis merupakan content
yang berpengaruh signifikan dalam proses reformasi birokrasi.
Lingkungan Reformasi Birokrasi dalam Road Map ini adalah beberapa hal yang
dapat mempengaruhi jalannya program Reformasi Birokrasi, diantaranya politik dan
kooptasi birokrasi; penegakan dan kepastian hukum; administrasi dan kelembagaan;
budaya birokrasi; serta globalisasi dan transformasi digital.
A. Politisasi dan Kooptasi Birokrasi
Kehidupan politik dalam sebuah pemerintahan merupakan sesuatu yang niscaya
terjadi. Karena bagaimanapun terbentuknya sebuah pemerintahan merupakan salah
satu hasil dari aspek politik. Dalam sejarahnya, keterkaitan antara politik dan birokrasi
tidak bisa dipisahkan. Pemikiran dan kemunculan reformasi administrasi juga bermula
dari keinginan untuk melakukan pemisahan antara politik dan administrasi dalam tata
kelola pemerintahan. Oleh karena itu, netralitas birokrasi haruslah menjadi langkah
awal untuk menciptakan aparatur yang profesional dan kompeten.
Adanya politisasi dan kooptasi politik terhadap birokrasi, membuat birokrasi
menjadi tidak profesional, tidak netral, berkinerja rendah dan rentan terhadap korupsi,
kolusi dan nepotisme ketika tidak diiringi sistem integritas yang belum terbangun,
pengawasan intern pemerintah yang masih inkapabel dan immature, serta etika publik
yang belum terpelihara.
B. Penegakan dan Kepastian Hukum
Penegakan dan kepastian hukum merupakan bagian penting dalam menjalankan
pemerintahan. Ketidakpastian hokum akan membuat kekacauan dalam lingkungan
internal dan eksternal birokrasi. Oleh karena pendekatan koersif yaitu melalui
penegakan hukum, sangat diperlukan dalam Reformasi Birokrasi. Lemahnya penegakan
hukum mengakibatkan tidak berjalannya sistem reward dan punishment. Pemerintah
perlu mendorong pemberian penghargaan bagi stakeholder’s yang mampu melakukan
Reformasi Birokrasi. Demikian juga sebaliknya, perlu ada sanksi yang tegas bagi pihakpihak yang tidak melaksanakan atau bahkan tidak merespon proses Reformasi
Birokrasi. Pemberian penghargaan dan sanksi tersebut perlu dituangkan dalam regulasi
dan kebijakan yang jelas dan tegas.
11 | WARTA PENGABDIAN
C. Administrasi dan Kelembagaan
Aspek administrasi dan kelembagaan dapat dilihat dalam beberapa prinsip dasar,
yaitu aspek struktur, proses, kepegawaian dan hubungan antara pemerintah dan
masyarakat. Struktur yang mendukung pencapaian kinerja dan berorientasi
mempermudah proses pelayanan publik sehingga tidak terlalu gemuk dan membuat
potensi birokrasi tidak dapat berkembang. Proses pelayanan yang tidak berbasis
prinsip efisiensi, efektivitas dan keadilan juga membuat birokrasi senantiasa
mendapatkan stigma yang negatif.
Penyederhanaan birokrasi yang menjadi salah satu agenda pemerintah sejak
tahun 2019 merupakan salah satu jawaban dimana dari aspek kelembagaan birokrasi
harus lebih tepat ukuran dan efisien dalam rangka percepatan pelayanan kepada
masyarakat.
D. Budaya Birokrasi
Budaya birokrasi merupakan seperangkat nilai dan sistem berdasarkan
pengalaman yang menginternalisasi dalam birokrasi. Hal tersebut kemudian
diaplikasikan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan oleh segenap
sumber daya yang terdapat dalam birokrasi. Dalam proses panjang pelembagaan
birokrasi, budaya dan nilai dianggap sebagai penyusun aspek konvensi informal yang
diafirmasi dalam bentuk variasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.
Budaya birokrasi yang negatif dapat menjadi penghambat untuk mewujudkan
birokrasi yang professional, bahkan nilai-nilai anti-korupsi yang belum terinternalisasi
menjadikan upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel kehilangan
modalitas mendasarnya. Sebaliknya birokrasi dengan budaya yang positif akan
meningkatkan kualitas tatakelola pemerintahan dan akan berpengaruh terhadap
kepuasan masyarakat dan percepatan pembangunan.
E. Globalisasi dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Sustainable Development Goals (SDGs) menjadi rujukan bersama bagi
pemerintahan di seluruh dunia untuk menciptakan kondisi dunia yang lebih baik
dengan terwujudnya 17 tujuan berkelanjutan pada tahun 2030. Pengetahuan dasar yang
memadai terhadap SDGs diharapkan dapat membantu para ASN dalam memposisikan
perannya di kancah global maupun regional. Selain itu, pada tataran global terdapat
sejumlah isu yang menarik perhatian negara-negara di seluruh dunia, antara lain
berkaitan dengan pemanfaatan ―Big Data‖, pelayanan terintegrasi (integrated service),
pelayanan yang lebih mengakomodir keunikan individu masyarakat, dan pemanfaatan
artificial intelligence di ranah publik. Dalam era globalisasi, aparatur juga perlu
mengembangkan kompetensi yang selaras dengan tuntutan zaman, sekaligus tetap
membumi dan memperhatikan khazanah lokal.
F. Revolusi Industri 4.0
Perkembangan ―Revolusi Industri Tahap 4‖ (dikenal juga sebagai Revolusi
Industri 4.0) menciptakan dinamika dan sejumlah tantangan baru yang unik bagi
pemerintahan di seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Seiring dengan
perkembangan teknologi, maka cara kerja pemerintah dan pola hubungan/interaksi
pemerintah dengan masyarakat juga mengalami perubahan mendasar.
Pemanfaatan teknologi mobile internet, komputasi awan, kecerdasan buatan,
maha data, dan Internet of Things (IoT) akan mendorong Instansi Pemerintah untuk
memberikan layanan mandiri, layanan bergerak, dan layanan cerdas yang fleksibel dan
12 | Judul Artikel Menggunakan Font Californian FB Italics (19 pt) dengan Maksimal 18 Kata
tanpa batas bagi masyarakat. Pemerintah harus memberikan ruang yang lebih luas bagi
masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan mengkritisi area sektor publik yang
selama ini terbatas menjadi ranah ekslusif pemerintah. Pada saat yang bersamaan,
pemerintah juga harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan
melakukan transformasi digital untuk bertahan di era Revolusi Industri 4.0.
Dalam hal ini seluruh elemen birokrasi ke depan akan sangat dipengaruhi dan
harus mampu beradaptasi dalam lingkungan global dengan majunya perkembangan
teknologi. Hal ini juga akan mempengaruhi budaya, cara kerja dan persepsi dalam
menjalankan roda pemerintahan. Percepatan dan kecepatan pelayanan kepada
masyarakat dalam pembangunan merupakan hasil yang seharusnya menunjukkan
efisiensi pemerintahan, oleh karenanya penguasaan terhadap teknologi merupakan
tools yang harus dimiliki dan dikuasai oleh birokrasi dalam membentuk tatanan
pemerintahan yang berkualitas.
3.4. Isu-isu Stategis
Isu strategis Reformasi Birokrasi adalah beberapa hal terkini yang harus segera
direspon dalam hal ini oleh pemerintah Provinsi Riau yang mencakup pada kinerja
birokasi, pelayanan publik, integritas aparatur, penyederhanaan birokrasi, human
capital serta teknologi informasi dalam tatakelola pemerintahan,
3.5 Manajemen Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Provinsi Riau
A. Tingkat Pemerintah Daerah
Mengacu pada manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi di tingkat nasional
maka Pemerintahan Daerah harus menjalankan program mikro. Hal ini sesuai dengan
Permenpan No. 25 Tahun 2020, Pasal 1 Ayat 2b dimana seluruh kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah untuk menyusun Road Map Reformasi Birokrasi di internal
instansi serta menjalankan program Mikro.
Setiap pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada level mikro dikoordinasikan oleh
Pemerintah Daerah. Hal ini untuk memastikan bahwa program-program mikro
Reformasi Birokrasi telah dilaksanakan secara masif dan komprehensif oleh semua
unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
Sedangkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di
internal dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah. Dalam rangka untuk memastikan
kegiatan program mikro dan monev atas implementasinya sesuai dengan yang
diharapkan, setiap instansi pemerintah membentuk Tim Reformasi Birokrasi di
internal instansi pemerintah. Untuk selanjutnya dapat digambarkan manajemen
pelaksanaan reformasi birokrasi di Provinsi Riau sebagai berikut:
13 | WARTA PENGABDIAN
Gambar 6. Manajemen Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Provinsi
Selanjutnya dalam rangka mengkoordinasikan program-program meso pada
tingkat nasional, maka perlu ditunjuk koordinator (leading sector) untuk membangun
koordinasi dengan instansi di tingkat nasional yang diharapkan mampu
menjembatani dan mengintegrasikan agenda-agenda reformasi birokrasi di daerah dan
rencana target capaian nasional sesuai dengan bidangnya. Untuk selanjutnya tim
koordinator beserta stakeholder memiliki tugas dan fungsi dalam mencapai sasaran
dan target capaian dikukuhkan dalam pembentukan surat keputusan tentang tim
reformasi birokrasi daerah. Berikut adalah tim koordinator dalam rangka pencapaian
sasaran dan target indikator agenda reformasi birokrasi Provinsi Riau tahun 20202024.
B. Tingkat Perangkat Daerah
Sebagai acuan dalam pelaksanaan agenda reformasi birokrasi di tingkat
perangkat daerah, manajemen pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
Gambar 7. Manajemen Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada perangkat daerah di
Provinsi Riau
3.6. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilakukan dalam tingkatan
lingkup unit/satuan kerja, lingkup K/L/Pemda serta lingkup nasional. Monitoring
dilakukan untuk mempertahankan agar rencana aksi yang dituangkan dalam Road Map
Reformasi Birokrasi dapat berjalan sesuai dengan jadwal, target-target, dan tahapan
sebagaimana telah ditetapkan. Dari proses monitoring, berbagai hal yang perlu
dikoreksi dapat langsung dikoreksi pada saat kegiatan/program Reformasi Birokrasi
14 | Judul Artikel Menggunakan Font Californian FB Italics (19 pt) dengan Maksimal 18 Kata
dilaksanakan, sehingga tidak terjadi penyimpangan dari target-target yang telah
ditentukan.
Monitoring dilakukan melalui beberapa media sebagai berikut:
a. Pertemuan rutin pada tingkat Tim Pengarah Reformasi Birokrasi daerah untuk
memantau perkembangan Reformasi Birokrasi masih sesuai dengan target-target
yang ada dalam roadmap Reformasi Birokrasi.
b. Pertemuan rutin pada tingkat unit pengelola Reformasi Birokrasi nasional untuk
memantau perkembangan Reformasi Birokrasi pada setiap instansi pemerintah
agar konsisten dengan Road Map dan memberikan laporan kepada tim pengarah
hasil dari monitoring dan evaluasi Reformasi Birokrasi.
c. Pertemuan rutin pada tingkat Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Instansi untuk:
Membahas kemajuan, hambatan yang dihadapi, dan penyesuaian yang perlu
dilakukan untuk merespon permasalahan atau perkembangan lingkungan
strategis;
Pengukuran target-target kegiatan Reformasi Birokrasi sebagaimana diuraikan
dalam Road Map dengan realisasinya;
Survei terhadap kepuasan masyarakat dan persepsi anti korupsi;
Pertemuan dalam rangka Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi,
yang dikoordinasikan oleh Inspektorat yang kemudian hasilnya dilaporkan ke
unit pengelola Reformasi Birokrasi nasional.
Evaluasi dilakukan melalui beberapa tahapan mulai dari unit kerja sampai pada
tingkat instansi, sebagai berikut:
a. Evaluasi semesteran atau tahunan di tingkat tim pelaksana reformasi birokasi yang
dipimpin oleh pimpinan unit/satuan kerja untuk membahas kemajuan, hambatan
yang dihadapi, dan penyesuaian kegiatan yang perlu dilakukan pada enam bulan
atau satu tahun ke depan, sehingga tidak terjadi permasalahan yang sama atau dalam rangka merespon perkembangan lingkungan strategis. Evaluasi dilakukan
secara menyeluruh terhadap seluruh prioritas yang telah ditetapkan;
b. Evaluasi tahunan di setiap tingkat instansi yang dipimpin langsung oleh kepala
perangkat daerah;
Berbagai informasi yang digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan
dapat diperoleh dari:
a. Hasil-hasil monitoring;
b. Survei kepuasan masyarakat dan persepsi anti korupsi;
c. Pengukuran target-target kegiatan Reformasi Birokrasi sebagaimana diuraikan dalam Road Map dengan realisasinya;
d. Pertemuan dalam rangka Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, yang
dikoordinasikan oleh Inspektorat/Pengawas Internal.
IV. PENUTUP
.
Pada pelaksanaannya, reformasi birokrasi di provinsi Riau masih menyisakan
berbagai persoalan sebagaimana terdapat dalam lembar hasil evaluasi pelaksanaan
reformasi birokrasi di Provinsi Riau yaitu:
1. Implementasi reformasi birokrasi belum dilakukan secara terintegrasi pada
seluruh unit kerja, melainkan masih fokus pada pelaksanaan kegiatan di setiap
kelompok Kerja (Pokja) Tim Reformasi Birokrasi
15 | WARTA PENGABDIAN
2. Agen perubahan yang ditetapkan belum sepenuhnya memberikan kontribusi
nyata dalam pelaksanaan reformasi birokrasi
3. Belum optimal mengindentifikasi peraturan perundang-undangan yang tidak
harmonis dan tumpang tindih, dan progress penyusunan peraturan perundangundangan perlu ditingkatkan pengendaliannya.
4. Telah dilakukan evaluasi kelembagaan, tetapi belum berfokus kepada kinerja
yang akan dihasilkan
5. Belum adanya pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Grand
Design teknologi Informasi ( roadmE- Government)
6. Permasalahan knowledge management disebabkan oleh pergantian pegawai cukup
tinggi dan Human Capital Development Plan belum berjalan dengan baik.
7. Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan sistem pengawasan telah dilakukan,
tetapi hasil monitoring dan evaluasi belum dapat memberikan rekomendasi
perbaikan untuk meningkatkan efektifitas pengawasan
8. Pembangunan zona integritas (ZI) untuk unit kerja percontohan telah
dilaksanakan, tetapi pemahaman terhadap makna dan tujuan penerapan ZI
belum dipahami secara merata oleh para pegawai yang terlibat sehinga sampai
saat ini belum ada unit kerja yang memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi
(WBK/WBBM)
9. Terkait integritas jabatan, masih minim pejabat/pegawai yang memahami tugas
dan fungsi yang harus dilaksanakan dan ukuran keberhasilannya
10. Masih rendahnya kualitas penerapan sistem integritas yang berlaku secara
internal
11. Masih terdapat gap pada survey eksternal yang dilakukan OPD terhadap
masyarakat penerima layanan.
V. DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 81 Tahun 2010 Tentang Gran Design
Reformasi Birokrasi 2010-2025
Saputra, T., & Astuti, W. Suara Pelayanan Publik: Reformasi, Birokrasi, Melalui
Inovasi Pelayanan Publik. Jakad Media Publishing. (2018)
Undang-Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Artikel Jurnal:
Saputra, T., & Utami, B. C. Pelatihan Pelayanan Prima Tentang Perilaku Pemberi
Layanan Di Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
(2017).Warta Lpm, 20(2), 61-66.
Saputra, T., & Utami, B. C. Road Map Bureaucracy Reform Public Service Government
Provincial Riau. (2017).Jurnal Perspektif Pembiayaan Dan Pembangunan
Daerah, 4(4), 231-244.
Saputra, Trio. Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik
(Studi Kasus Kantor Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar). Jurnal Perspektif
Pembiayaan Dan Pembangunan Daerah, 2016, 4.2: 89-100.
Saputra, Trio; Herianto, Meyzi. Komitmen Organisasi, Keadilan Organisasi, Dan
Kualitas Pelayanan. Jurnal Administrasi Pembangunan, 2014, 2.2: 127-134.
16 | Judul Artikel Menggunakan Font Californian FB Italics (19 pt) dengan Maksimal 18 Kata
Saputra, Trio; Marlinda, Pebriana; Sufi, Wasiah. Implementasi Kebijakan Inovasi
Pelayanan Publik Di Puskesmas Jaya Mukti Dalam Meningkatkan Kepuasan
Masyarakat. Jurnal Niara, 11.2.2019: 177-188.
Saputra, Trio; Marlinda, Pebriana. Services Innovation Of Sikda Optima Program At Puskesmas
Jaya Mukti Dumai City. Center For Open Science, 2018.
Saputra, Trio; Sufi, Wasiah. Strategi Dalam Memberikan Pelayanan Kepada
Masyarakat. Jurnal Benefita: Ekonomi Pembangunan, Manajemen Bisnis & Akuntansi, 2018,
3.3: 396-416.