Academia.eduAcademia.edu

Penyusunan Perencanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2020-2024

2021, Warta Universitas Jember

Abstrak Artikel ini ditulis berdasarkan Kegiatan pendampingan penyusunan Road Map reformasi birokrasi provinsi Riau. Pendampingan berdasarkan permasalahan yang diamati pada kegiatan reformasi birokrasi tahun 2015-2019 dan FGD bersama mitra Biro Organisasi Sekretariat Daerah provinsi Riau yang menjadi target pengabdian. Pendampingan penyusunan road map reformasi birokrasi pemerintah provinsi Riau tahun 2020-2024 dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan dan mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi di provinsi Riau. Penyusunan dokumen reformasi birokrasi penting dilakukan sebagai panduan bagi seluruh stakeholder dalam melaksanakan agenda reformasi birokrasi. Dengan adanya penyusunan road map reformasi birokrasi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengetahui dan memahami tentang pelaksanaan reformasi birokrasi. Abstract This article was written based on the activities of assisting the preparation of the road map for bureaucratic reform in the province of Riau. Assistance based on the problems observed in the 2015-2019 bureaucratic reform activities and FGD with the partners of the Regional Secretariat Organization Bureau of Riau province who were the target of community service. Assistance in the preparation of the Riau provincial government bureaucratic reform road map 2020-2024 was carried out with the aim of increasing and accelerating the implementation of bureaucratic reform in Riau province. It is important to prepare a bureaucratic reform document as a guide for all stakeholders in implementing the bureaucratic reform agenda. With the preparation of a bureaucratic reform road map, each Regional Apparatus Organization (OPD) knows and understands the implementation of bureaucratic reform.

Warta Pengabdian, Volume 12, Issue 1 (2018), pp.1-25 doi: 10.19184/wrtp.v12i1.xxxx © University of Jember, 2018 Published online day month year Penyusunan Perencanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2020-2024 Trio Saputra, Eka, Wasiah Sufi Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas lancang Kuning [email protected] Abstrak Artikel ini ditulis berdasarkan Kegiatan pendampingan penyusunan Road Map reformasi birokrasi provinsi Riau. Pendampingan berdasarkan permasalahan yang diamati pada kegiatan reformasi birokrasi tahun 2015-2019 dan FGD bersama mitra Biro Organisasi Sekretariat Daerah provinsi Riau yang menjadi target pengabdian. Pendampingan penyusunan road map reformasi birokrasi pemerintah provinsi Riau tahun 2020-2024 dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan dan mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi di provinsi Riau. Penyusunan dokumen reformasi birokrasi penting dilakukan sebagai panduan bagi seluruh stakeholder dalam melaksanakan agenda reformasi birokrasi. Dengan adanya penyusunan road map reformasi birokrasi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengetahui dan memahami tentang pelaksanaan reformasi birokrasi. Kata Kunci: Reformasi Birokrasi, Tata kelola Abstract This article was written based on the activities of assisting the preparation of the road map for bureaucratic reform in the province of Riau. Assistance based on the problems observed in the 2015-2019 bureaucratic reform activities and FGD with the partners of the Regional Secretariat Organization Bureau of Riau province who were the target of community service. Assistance in the preparation of the Riau provincial government bureaucratic reform road map 2020-2024 was carried out with the aim of increasing and accelerating the implementation of bureaucratic reform in Riau province. It is important to prepare a bureaucratic reform document as a guide for all stakeholders in implementing the bureaucratic reform agenda. With the preparation of a bureaucratic reform road map, each Regional Apparatus Organization (OPD) knows and understands the implementation of bureaucratic reform. Keywords: Bureaucratic Reform, Governance I. PENDAHULUAN Birokrasi pemerintah merupakan salah satu elemen penting untuk mencapai tujuan nasional, baik yang secara fundamental dinyatakan dalam Pembukaan Undangundang Dasar 1945 maupun yang secara instrumental dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025. Tata kelola pemerintahan yang baik sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 – 2025. Kewajiban tata kelola pemerintahan yang baik 2 | Judul Artikel Menggunakan Font Californian FB Italics (19 pt) dengan Maksimal 18 Kata diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional, melalui kebijakan pengarusutamaan pada seluruh instansi pemerintah untuk dapat meningkatkan kualitas tata kelola dan kinerja sebagiamana terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024. Agenda ke-7 dalam agenda Pembangunan RPJMN IV tahun 2020 – 2024 adalah Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik, dimana agenda ini merupakan bagian penting dimana Negara wajib terus hadir dalam melindungi segenap bangsa, memberikan rasa aman serta pelayanan publik yang berkualitas pada seluruh warga negara dan menegakkan kedaulatan negara. Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan yang dapat diakses oleh semua masyarakat. Dalam pelaksanaannya, perbaikan tata kelola pemerintahan melalui peningkatan agenda reformasi juga termaktub dalam Grand Design Reformasi Birokrasi tahun 2010 – 2025. Untuk menjaga kesinambungan, grand design reformasi birokrasi dibagi dalam dalam tiga periode yaitu Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2014, 2015-2019, dan 2020-2024. Saat ini Reformasi Birokrasi telah masuk kepada periode ketiga atau terakhir dari Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional. Pada tahap akhir ini, Reformasi Birokrasi diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy) yang dicirikan dengan beberapa hal, yaitu pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien. Gambar 1. Grand Design Reformasi Birokrasi Di Riau, agenda reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan. Reformasi birokrasi membuat Anggaran tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga reformasi birokrasi menjadi pelaksanaan reformasi birokrasi di Provinsi Riau terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sebagaimana ditunjukkan melalui peningkatan indeks reformasi birokrasi. Meskipun juga terdapat berbagai permasalahan. 3 | WARTA PENGABDIAN Tabel 1. Indeks reformasi birokrasi Provinsi Riau 2015-2019 TAHUN INDIKATOR 2015 2016 2017 2018 2019 Indeks reformasi birokrasi 37.66 52.87 59.73 60.37 61.49 Sumber: Biro Organisasi Setda Provinsi Riau, 2020 Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Riau 2020-2024 merupakan bentuk operasionalisasi agenda reformasi birokrasi yang disusun dan dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali dan merupakan rencana rinci pelaksanaan reformasi birokrasi selama lima tahun dengan sasaran per tahun yang jelas. Sasaran tahun pertama akan menjadi dasar bagi sasaran tahun berikutnya, begitu juga sasaran tahun-tahun berikutnya mengacu pada sasaran tahun-tahun sebelumnya. Pelaksanaan reformasi birokrasi di provinsi Riau merupakan sebuah keharusan yang dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki birokrasi dari waktu ke waktu. Kegiatan penyusunan Road Map diharapkan dapat meningkatakan dan mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi di provinsi Riau. Sasaran kegiatan penyusunan Road Map reformasi birokrasi pemerintah provinsi Riau adalah seluruh OPD di lingkungan pemerintah provinsi Riau. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 6 juli sampai dengan 3 september 2020 di ruangan rapat biro organisasi Setda provinsi Riau. II. METODE DAN TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN Kegiatan ini dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu a) perencanaan, b) pelaksanaan, c) refleksi dan tindak lanjut. berikut alur pelaksanaan kegiatan :. Gambar 2. Alur Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan perencanaan dilakukan untuk mengidentifikasi permasalahan dari program kegiatan yang ada disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Metode yang digunakan adalah observasi dan kelompok diskusi terarah (FGD) yang terlibat dalam penyusunan Road Map reformasi birokrasi provinsi Riau. Observasi dilakukan pada OPD dengan cara melihat usulan program kegiatan disetiap tahunnya, yang bertujuan untuk memetakan permasalahan dan alternatif langkah yang akan 4 | Judul Artikel Menggunakan Font Californian FB Italics (19 pt) dengan Maksimal 18 Kata diagendakan dalam Road Map. Sedangkan FGD dilakukan untuk mendiskusikan program prioritas dalam mendukung agenda reformasi birokrasi. FGD dilaksanakan sebanyak empat kali dengan peserta dari perwakilan dari setiap OPD yang ada di provinsi Riau dan termasuk Ombusman perwakilan Riau. Setelah kegiatan perencanaan dilakukan, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pelaksanaan. Kegiatan pelaksanaan bertujuan untuk menghasilkan solusi dalam mengatasi permasalahan yang telah dipetakan Selanjutnya, dilakukan refleksi dalam bentuk evaluasi kegiatan program pengabdian. Refleksi dilakukan untuk mengetahui kekurangan dan kelemahan dalam proses program dan untuk melihat efektivitas capaian yang dihasilkan. Lalu, yang terakhir adalah melakukan tindak lanjut untuk penguatan mitra dalam mengembangkan program kegiatan yang lebih baik. III. PEMBAHASAN Penyusunan dokumen Road Map reformasi birokrasi provinsi Riau mengacu kepada surat perintah kerja nomor : 01/SPK-RB/VII/2020. Adapun tahapan kegiatan yang dilakukan sebagai berikut : 1. Rapat koordinasi pada tanggal 9 juli 2020 dengan agenda rapat penyusunan Road Map reformasi birokrasi tahun 2020-2024 2. Mapping pelaksanaan reformasi birokrasi di OPD 3. Mapping pelaksanaan reformasi birokrasi di OPD guna penyusunan road map reformasi birokrasi tahun 2020-2024 pada tanggal 13-17 juli 2020 4. Rapat evaluasi hasil mapping pelaksanaan reformasi birokrasi perangkat daerah tahun 2020 pada tanggal 20 juli 2020 5. Penyusunan road map reformasi birokrasi pada tanggal 6 juli 2020 sampai dengan 3 september 2020, outpun adalah draft roadmap reformasi birokrasi 2020-2024 6. Rapat draft akhir dengan melaksanakan FGD pada tanggal 13-14 agustus 2020 7. Verifikasi data pada tanggal 1 september 2020 tentang rencana aksi reformasi birokrasi tahun 2020-2024 8. Pelaporan Saat ini, permasalahan prioritas yang dihadapi mitra adalah sebgai berikut : 1) Belum tersusunnya perencanaan reformasi birokrasi di provinsi Riau tahun 2020-2024 2) Program dan rencana aksi OPD belum mengarah ke road mapreformasi birokrasi Dari permasalahan mitra di atas, kemudian dirumuskan solusi dan target capaian untuk mendorong peningkatan reformasi birokrasi pemerintah provinsi Riau tahun 2020-2024. 5 | WARTA PENGABDIAN Tabel 2. Prioritas, Solusi dan Target Capaian Prioritas Solusi Target capaian Pendampingan Penyusunan Road Map Tersusunanya Road Map reformasi birokrasi penyusunan Road Map reformasi birokrasi pemerintah provinsi Riau reformasi birokrasi pemerintah provinsi Riau tahun 2020-2024 pemerintah provinsi Riau tahun 2020-2024 tahun 2020-2024 Program kerja setiap Focus group discussion Program OPD ditetapkan OPD mengarah kepada dalam kerangka penyusunan dalam birokrasi Road Map reformasi program kerja pada reformasi pemerintah provinsi Riau birokrasi pemerintah setiap OPD tahun 2020-2024 provinsi Riau tahun 2020-2024 Selanjutnya, kegiatan ini dilaksanakan dengan mengacu pada rencana dan indikator capaian kegiatan, yaitu sebagai berikut: Tabel 3. Rencana capaian dan indikator capaian kegiatan Rencana capaian Indikator capaian Penyusunan rencana reformasi Tersusunnya rancangan reformasi birokrasi pemerintah provinsi Riau birokrasi pemerintah provinsi Riau  Evaluasi capaian  Analisis lingkungan strategis Program kerja pada OPD tersusun Tersusunya program kerja berdasarkan sesuai 8 area perubahan dalam Road 8 area perubahan  Manajemen pelaksanaan Map reformasi birokrasi Gambar 3. Rapat persiapan reformasi birokrasi bersama Biro organisasi 6 | Judul Artikel Menggunakan Font Californian FB Italics (19 pt) dengan Maksimal 18 Kata Gambar 4. Rapat bersama OPD dilingkungan provinsi Riau Gambar 5. Rapat evaluasi penyusunan reformasi birokrasi Pada periode sebelumnya, yaitu 2015—2019, terdapat beberapapermaslahan yang harus dipecahkan, terutama tekait : 1. Manajemen perubahan tim reformasi birokrasi belum melakukan program kerja secara maksimal dan belum ada Pergub terkait budaya kerja dan budaya kerja belum terinternalisasi secara baik 2. Terkait Kelembagaan terdapat berbagai perbaikan terkait nomenklatur tugas dan fungsi serta anjab yang harus disesuaikan ulang 3. Ketatalaksanaan proses bisnis belum tersusun NPSK belum dievaluasi secara keseluruhan 4. Perundangan produk hukum daerah dievaluasi secara lebih optimal 5. Akuntablitas sakip belum terintegrasi secara menyeluruh koordinasi tim SAKIP provinsi belum maksimal, e-performance belum berjalan secara optimal 6. Sistim pengawasan belum terintegrasi secara maksimal dengan perencanaan dan upaya perbaikan ke depan 7. Sumberdaya manusia pola single salary sudah berjalan tetapi perlu ditinjau ulang bila dihubungkan dengan sistim manajemen kerja 8. Pelayanan publik masih perlu perbaikan terkait standar pelayanan dan perlu peningkatan terkait inovasi pelayanan. 7 | WARTA PENGABDIAN Untuk ke depan, peningkatan tata kelola pemerintahan di provinsi Riau terlihat dalam RPJMD provinsi Riau tahun 2019-2024. Secara khusus, pada tujuan 5 disebutkan tentang meningkatan penerapan reformasi birokrasi dengan target sebagai berikut : Tabel 4 Target Indeks reformasi provisni Riau No Tujuan Indikator 2020 2021 2022 2023 2024 1 Meningkatkan Indeks 63,87 65,25 66,63 68,01 69,39 penerapan reformasi reformasi birokrasi Sumber: Biro Organisasi Setda Provinsi Riau, 2020 Pada pelaksanaannya, untuk mencapai target indeks sebesar 69,39 pada tahun 2024 bukanlah pekerjaan mudah. Dalam hal ini, perlu peningkatan, pengembangan dan terobosan agenda-agenda reformasi birokrasi yang bersifat mengikat dari aspek hukum, dokumen perencanaan serta agenda dan tahapan oprasional yang dapat dilaksanakan oleh OPD provinsi Riau. 3.1. Capaian 8 area Perubahan reformasi birokasi 2015-2019 Pada manajemen pemerintahan berbasis kinerja, setiap kemajuan dalam pelaksanaan program pemerintahan harus dievaluasi melalui indikator yang dapat diukur, target kinerja serta secara regulasi memiliki payung hukum formal. Berikut Reformasi Birokrasi provinsi Riau tahun 2015-2019: 1. Birokrasi yang bersih dan akuntabel dan berkinerja tinggi; 2. Birokrasi yang efektif dan efisien; 3. Birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Roadmap Reformasi Birokrasi Pemerintah provinsi Riau 2015-2019 adalah bentuk operasionalisasi dari Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional, turunan RPJMN 2015-2019, dan pelaksanaan RPJMD provinsi Riau 2014-2019 yang bertujuan untuk menyajikan arah kebijakan Reformasi Birokrasi Pemerintahan di Provinsi Riau agar reformasi di pemerintahan daerah dapat berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan. Tujuan ini akan menghasilkan birokrasi pemerintahan yang profesional dengan karateristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu melayani publik secara netral dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Dalam RPJMD Provinsi Riau tahun 2014-2019 pelaksanaan reformasi birokrasi di Provinsi tergambar dalam misi 5 yaitu Mewujudkan Pemerintahan Yang Handal dan Terpercaya Serta Pemantapan Kehidupan Politik. Tujuan ini seterusnya dibreakdown dalam sasaran Terwujudnya Good Governance and Clean Government dimana indikator keberhasilannya diukur dari: Opini BPK, Skor LPPD, Nilai Akuntabilitas, Nilai Keterbukaan Informasi, dan Nilai Reformasi Birokrasi. 8 | Judul Artikel Menggunakan Font Californian FB Italics (19 pt) dengan Maksimal 18 Kata Tabel 5 Mewujudkan Pemerintahan Yang Handal dan Terpercaya Serta Pemantapan Kehidupan Politik No Tujuan Sasaran 5.1 Mewujudkan Pemerintahan Yang handal dan Terpercaya serta Pemantapan Kehidupan Politik Terwujudny a good governance and clean goverment Indikator Sasaran Kondisi Awal (2013) WTP 2014 2015 2016 2017 2018 2019 WTP WTP WTP WTP WTP WTP 1 Opini BPK 2 Nilai akuntabilitas CC CC CC CC CC B B 3 Skor LPPD Nilai keterbukaan informasi 2,02 2,50 2,60 2,95 3,24 3,53 3,82 - 17,40 30,57 35,16 40,43 46,49 53,47 Na na 37,66 37,69 38,63 39,60 40,59 4 5 Nilai Reformasi Birokrasi Secara global capaian pelaksanaan reformasi birokrasi di Provinsi Riau mengalami peningkatan yang siginifikan secara keseluruhan, hal ini dapat dilihat dari matrik hasil evaluasi Reformasi birokrasi Provinsi Riau Tahun 2015-2019 berdasarkan target RPJMD 2014-2019 adalah sebagai berikut: Tabel 6. Hasil evaluasi Reformasi birokrasi Provinsi Riau Tahun 2015-2019 NO 1 2 3 4 5 INDEKS REFORMASI BIROKRASI 2015 2016 2017 2018 2019 TARGET RPJMD 37.66 37.69 38.63 39.6 40.59 CAPAIAN PERSENTASE 37.66 52.87 59.73 60.37 61.49 100.00 140.28 154.62 152.45 151.49 Sumber: Biro Organisasi Setda Provinsi Riau, 2020 Berdasarkan tabel diatas dapat disimpulkan bahwa indeks RB Provinsi Riau tahun 2015-2019 melebihi target, dalam artian terdapat peningkatan dan komitmen yang signifikan dalam manajemen pemerintahan di Provinsi Riau dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN; dan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Propinsi Riau; serta meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja. 3.2. Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan program Reformasi Birokrasi telah menjadi prioritas nasional sejak dikeluarkannya Grand Design Reformasi Birokrasi pada tahun 2010. Sudah hampir satu dekade berjalan, secara umum Reformasi Birokrasi masih menghadapi banyak hambatan dan tantangan, baik yang berasal dari internal maupun eksternal pemerintah. A. Intervensi Politik Pelaksanaan Reformasi Birokrasi tidak dapat dilepaskan dari lingkungan politik. Hal yang menjadi tantangan terbesar dari lingkungan politik adalah intervensi politik dari para pejabat politik ke dalam birokrasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa keberhasilan Reformasi Birokrasi sangat dipengaruhi oleh komitmen para pemimpin dalam menjalankan program Reformasi Birokrasi. Agenda-agenda Reformasi Birokrasi terhambat karena pemimpin instansi tidak memiliki komitmen untuk mendukung Reformasi Birokrasi karena birokrasi diposisikan untuk mengamankan kepentingan politik sehingga birokrasi menjadi tidak netral. Dampak negatif intervensi politik ke dalam birokrasi dan ketidaknetralan ASN dalam penyelenggaraan negara dapat 9 | WARTA PENGABDIAN meningkat dalam hal korupsi kebijakan, misalokasi anggaran yang tidak sesuai dengan tujuan peruntukan awalnya, hingga pelayanan diskriminatif. Situasi ini dapat berkembang menjadi semakin negatif ketika tidak ada nilai-nilai antikorupsi dan etika publik yang terinternalisasi ke dalam ASN, penerapan sistem integritas nasional yang lemah, serta kemapanan sistem dan maturitas aparat pengawas internal pemerintah (SPIP & APIP) yang masih rendah. B. Inkapabilitas an Mentalitas ASN Rendahnya kompetensi ASN mempersulit pelaksanaan Reformasi Birokrasi, bahkan sebagian bersikap resisten dan tidak memahami esensi Reformasi Birokrasi. Hal tersebut diperburuk dengan mentalitas silo yang menjadi penghadang upaya sinergitas agenda-agenda Reformasi Birokrasi dan membentuk persepsi bahwa Reformasi Birokrasi hanyalah menjadi suatu tugas dari instansi atau sebagian orang yang ditugaskan, atau hanya menjadi sesuatu yang bersifat administratif. C. Ketidakpuasan Publik Kepercayaan publik yang rendah menjadi disinsentif bagi partisipasi publik dan pembangunan koalisi multipihak pemangku kepentingan dalam perubahan sektor publik. Pada gilirannya partisipasi yang rendah juga semakin menjadikan kepercayaan publik secara keseluruhan makin terpuruk. Ketidakpercayaan muncul karena ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola kepercayaan public. D. Birokrasi yang Tertutup Birokrasi yang tertutup menyebabkan lemahnya kontrol dan partisipasi masyarakat terhadap birokrasi. Hal ini dikarenakan tidak ada interaksi antara birokrasi dengan lingkungan eksternal, termasuk masyarakat sebagai penerima layanan publik. Akibatnya birokrasi menjadi tidak responsif terhadap berbagai kebutuhan masyarakat. Untuk menjadi birokrasi yang berkelas dunia, birokrasi harus mampu berkolaborasi dengan berbagai aktor dan sektor dalam berbagai proses pengambilan kebijakan dan pelayanan publik. E. Pembelajaran Peran Kepemimpinan. Keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi tidak terlepas dari komitmen Menteri/Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah. Beberapa instansi yang memperlihatkan keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Menteri/Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah tersebut memimpin langsung pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan menjamin netralitas birokrasi. Program yang Fokus dan Terarah. Beberapa K/L/Pemda telah berhasil memaksimalkan kinerja organisasi melalui penyusunan program yang fokus dan terarah dengan dukungan keuangan yang memadai. Beberapa program-program rutin dan berskala kecil disusun ulang dan dikembangkan menjadi sebuah program baru yang lebih besar. Kompleksitas program baru yang lebih besar tersebut menuntut kolaborasi, integrase dan koordinasi yang lebih intens diantara unit kerja. Momentum ini dapat dimanfaatkan untuk merubah budaya dan mindset aparatur sipil negara agar lebih inovatif dan kolaboratif. Hasilnya, program yang dibuat lebih menyasar pada kebutuhan masyarakat denga dampak yang lebih terasa dan terjadinya perubahan budaya organisasi dan mindset ASN. 10 | Judul Artikel Menggunakan Font Californian FB Italics (19 pt) dengan Maksimal 18 Kata Memahami Kompleksitas dan Kesenjangan Kompetensi untuk Melaksanakan Reformasi Birokrasi. Sangat penting untuk memahami kompleksitas Reformasi Birokrasi dan kesenjangan kompetensi aparatur sipil negara untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi. Hal ini dibutuhkan agar kebijakan dan program Reformasi Birokrasi yang dibuat sesuai dengan konteks dan kondisi di tiap-tiap instansi. Kegagalan memahami kompleksitas dan kesenjangan kompetensi untuk melaksanakan reformasi akan menggiring upaya Reformasi Birokrasi pada kondisi yang frustasi dan stagnan karena target yang ditetapkan terlalu tinggi dibandingkan kemampuan organisasi dan personil merespon perubahan. Namun perlu diperhatikan bahwa target keberhasilan Reformasi Birokrasi tidak juga boleh terlalu rendah agar perubahan yang diharapkan dapat dirasakan. 3.3 Lingkungan Reformasi Birokrasi Mengacu pada roadmap reformasi birokrasi nasional 2020-2024 dinyatakan bahwa faktor lingkungan yang dimaksud dalam Road Map Reformasi Birokrasi ini adalah context di mana birokrasi beroperasi. Sedangkan isu strategis merupakan content yang berpengaruh signifikan dalam proses reformasi birokrasi. Lingkungan Reformasi Birokrasi dalam Road Map ini adalah beberapa hal yang dapat mempengaruhi jalannya program Reformasi Birokrasi, diantaranya politik dan kooptasi birokrasi; penegakan dan kepastian hukum; administrasi dan kelembagaan; budaya birokrasi; serta globalisasi dan transformasi digital. A. Politisasi dan Kooptasi Birokrasi Kehidupan politik dalam sebuah pemerintahan merupakan sesuatu yang niscaya terjadi. Karena bagaimanapun terbentuknya sebuah pemerintahan merupakan salah satu hasil dari aspek politik. Dalam sejarahnya, keterkaitan antara politik dan birokrasi tidak bisa dipisahkan. Pemikiran dan kemunculan reformasi administrasi juga bermula dari keinginan untuk melakukan pemisahan antara politik dan administrasi dalam tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, netralitas birokrasi haruslah menjadi langkah awal untuk menciptakan aparatur yang profesional dan kompeten. Adanya politisasi dan kooptasi politik terhadap birokrasi, membuat birokrasi menjadi tidak profesional, tidak netral, berkinerja rendah dan rentan terhadap korupsi, kolusi dan nepotisme ketika tidak diiringi sistem integritas yang belum terbangun, pengawasan intern pemerintah yang masih inkapabel dan immature, serta etika publik yang belum terpelihara. B. Penegakan dan Kepastian Hukum Penegakan dan kepastian hukum merupakan bagian penting dalam menjalankan pemerintahan. Ketidakpastian hokum akan membuat kekacauan dalam lingkungan internal dan eksternal birokrasi. Oleh karena pendekatan koersif yaitu melalui penegakan hukum, sangat diperlukan dalam Reformasi Birokrasi. Lemahnya penegakan hukum mengakibatkan tidak berjalannya sistem reward dan punishment. Pemerintah perlu mendorong pemberian penghargaan bagi stakeholder’s yang mampu melakukan Reformasi Birokrasi. Demikian juga sebaliknya, perlu ada sanksi yang tegas bagi pihakpihak yang tidak melaksanakan atau bahkan tidak merespon proses Reformasi Birokrasi. Pemberian penghargaan dan sanksi tersebut perlu dituangkan dalam regulasi dan kebijakan yang jelas dan tegas. 11 | WARTA PENGABDIAN C. Administrasi dan Kelembagaan Aspek administrasi dan kelembagaan dapat dilihat dalam beberapa prinsip dasar, yaitu aspek struktur, proses, kepegawaian dan hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Struktur yang mendukung pencapaian kinerja dan berorientasi mempermudah proses pelayanan publik sehingga tidak terlalu gemuk dan membuat potensi birokrasi tidak dapat berkembang. Proses pelayanan yang tidak berbasis prinsip efisiensi, efektivitas dan keadilan juga membuat birokrasi senantiasa mendapatkan stigma yang negatif. Penyederhanaan birokrasi yang menjadi salah satu agenda pemerintah sejak tahun 2019 merupakan salah satu jawaban dimana dari aspek kelembagaan birokrasi harus lebih tepat ukuran dan efisien dalam rangka percepatan pelayanan kepada masyarakat. D. Budaya Birokrasi Budaya birokrasi merupakan seperangkat nilai dan sistem berdasarkan pengalaman yang menginternalisasi dalam birokrasi. Hal tersebut kemudian diaplikasikan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan oleh segenap sumber daya yang terdapat dalam birokrasi. Dalam proses panjang pelembagaan birokrasi, budaya dan nilai dianggap sebagai penyusun aspek konvensi informal yang diafirmasi dalam bentuk variasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan. Budaya birokrasi yang negatif dapat menjadi penghambat untuk mewujudkan birokrasi yang professional, bahkan nilai-nilai anti-korupsi yang belum terinternalisasi menjadikan upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel kehilangan modalitas mendasarnya. Sebaliknya birokrasi dengan budaya yang positif akan meningkatkan kualitas tatakelola pemerintahan dan akan berpengaruh terhadap kepuasan masyarakat dan percepatan pembangunan. E. Globalisasi dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Sustainable Development Goals (SDGs) menjadi rujukan bersama bagi pemerintahan di seluruh dunia untuk menciptakan kondisi dunia yang lebih baik dengan terwujudnya 17 tujuan berkelanjutan pada tahun 2030. Pengetahuan dasar yang memadai terhadap SDGs diharapkan dapat membantu para ASN dalam memposisikan perannya di kancah global maupun regional. Selain itu, pada tataran global terdapat sejumlah isu yang menarik perhatian negara-negara di seluruh dunia, antara lain berkaitan dengan pemanfaatan ―Big Data‖, pelayanan terintegrasi (integrated service), pelayanan yang lebih mengakomodir keunikan individu masyarakat, dan pemanfaatan artificial intelligence di ranah publik. Dalam era globalisasi, aparatur juga perlu mengembangkan kompetensi yang selaras dengan tuntutan zaman, sekaligus tetap membumi dan memperhatikan khazanah lokal. F. Revolusi Industri 4.0 Perkembangan ―Revolusi Industri Tahap 4‖ (dikenal juga sebagai Revolusi Industri 4.0) menciptakan dinamika dan sejumlah tantangan baru yang unik bagi pemerintahan di seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi, maka cara kerja pemerintah dan pola hubungan/interaksi pemerintah dengan masyarakat juga mengalami perubahan mendasar. Pemanfaatan teknologi mobile internet, komputasi awan, kecerdasan buatan, maha data, dan Internet of Things (IoT) akan mendorong Instansi Pemerintah untuk memberikan layanan mandiri, layanan bergerak, dan layanan cerdas yang fleksibel dan 12 | Judul Artikel Menggunakan Font Californian FB Italics (19 pt) dengan Maksimal 18 Kata tanpa batas bagi masyarakat. Pemerintah harus memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan mengkritisi area sektor publik yang selama ini terbatas menjadi ranah ekslusif pemerintah. Pada saat yang bersamaan, pemerintah juga harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan melakukan transformasi digital untuk bertahan di era Revolusi Industri 4.0. Dalam hal ini seluruh elemen birokrasi ke depan akan sangat dipengaruhi dan harus mampu beradaptasi dalam lingkungan global dengan majunya perkembangan teknologi. Hal ini juga akan mempengaruhi budaya, cara kerja dan persepsi dalam menjalankan roda pemerintahan. Percepatan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat dalam pembangunan merupakan hasil yang seharusnya menunjukkan efisiensi pemerintahan, oleh karenanya penguasaan terhadap teknologi merupakan tools yang harus dimiliki dan dikuasai oleh birokrasi dalam membentuk tatanan pemerintahan yang berkualitas. 3.4. Isu-isu Stategis Isu strategis Reformasi Birokrasi adalah beberapa hal terkini yang harus segera direspon dalam hal ini oleh pemerintah Provinsi Riau yang mencakup pada kinerja birokasi, pelayanan publik, integritas aparatur, penyederhanaan birokrasi, human capital serta teknologi informasi dalam tatakelola pemerintahan, 3.5 Manajemen Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Provinsi Riau A. Tingkat Pemerintah Daerah Mengacu pada manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi di tingkat nasional maka Pemerintahan Daerah harus menjalankan program mikro. Hal ini sesuai dengan Permenpan No. 25 Tahun 2020, Pasal 1 Ayat 2b dimana seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menyusun Road Map Reformasi Birokrasi di internal instansi serta menjalankan program Mikro. Setiap pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada level mikro dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini untuk memastikan bahwa program-program mikro Reformasi Birokrasi telah dilaksanakan secara masif dan komprehensif oleh semua unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah. Sedangkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di internal dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah. Dalam rangka untuk memastikan kegiatan program mikro dan monev atas implementasinya sesuai dengan yang diharapkan, setiap instansi pemerintah membentuk Tim Reformasi Birokrasi di internal instansi pemerintah. Untuk selanjutnya dapat digambarkan manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi di Provinsi Riau sebagai berikut: 13 | WARTA PENGABDIAN Gambar 6. Manajemen Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Provinsi Selanjutnya dalam rangka mengkoordinasikan program-program meso pada tingkat nasional, maka perlu ditunjuk koordinator (leading sector) untuk membangun koordinasi dengan instansi di tingkat nasional yang diharapkan mampu menjembatani dan mengintegrasikan agenda-agenda reformasi birokrasi di daerah dan rencana target capaian nasional sesuai dengan bidangnya. Untuk selanjutnya tim koordinator beserta stakeholder memiliki tugas dan fungsi dalam mencapai sasaran dan target capaian dikukuhkan dalam pembentukan surat keputusan tentang tim reformasi birokrasi daerah. Berikut adalah tim koordinator dalam rangka pencapaian sasaran dan target indikator agenda reformasi birokrasi Provinsi Riau tahun 20202024. B. Tingkat Perangkat Daerah Sebagai acuan dalam pelaksanaan agenda reformasi birokrasi di tingkat perangkat daerah, manajemen pelaksanaannya adalah sebagai berikut: Gambar 7. Manajemen Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada perangkat daerah di Provinsi Riau 3.6. Monitoring dan Evaluasi Monitoring pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilakukan dalam tingkatan lingkup unit/satuan kerja, lingkup K/L/Pemda serta lingkup nasional. Monitoring dilakukan untuk mempertahankan agar rencana aksi yang dituangkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi dapat berjalan sesuai dengan jadwal, target-target, dan tahapan sebagaimana telah ditetapkan. Dari proses monitoring, berbagai hal yang perlu dikoreksi dapat langsung dikoreksi pada saat kegiatan/program Reformasi Birokrasi 14 | Judul Artikel Menggunakan Font Californian FB Italics (19 pt) dengan Maksimal 18 Kata dilaksanakan, sehingga tidak terjadi penyimpangan dari target-target yang telah ditentukan. Monitoring dilakukan melalui beberapa media sebagai berikut: a. Pertemuan rutin pada tingkat Tim Pengarah Reformasi Birokrasi daerah untuk memantau perkembangan Reformasi Birokrasi masih sesuai dengan target-target yang ada dalam roadmap Reformasi Birokrasi. b. Pertemuan rutin pada tingkat unit pengelola Reformasi Birokrasi nasional untuk memantau perkembangan Reformasi Birokrasi pada setiap instansi pemerintah agar konsisten dengan Road Map dan memberikan laporan kepada tim pengarah hasil dari monitoring dan evaluasi Reformasi Birokrasi. c. Pertemuan rutin pada tingkat Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Instansi untuk:  Membahas kemajuan, hambatan yang dihadapi, dan penyesuaian yang perlu dilakukan untuk merespon permasalahan atau perkembangan lingkungan strategis;  Pengukuran target-target kegiatan Reformasi Birokrasi sebagaimana diuraikan dalam Road Map dengan realisasinya;  Survei terhadap kepuasan masyarakat dan persepsi anti korupsi;  Pertemuan dalam rangka Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, yang dikoordinasikan oleh Inspektorat yang kemudian hasilnya dilaporkan ke unit pengelola Reformasi Birokrasi nasional. Evaluasi dilakukan melalui beberapa tahapan mulai dari unit kerja sampai pada tingkat instansi, sebagai berikut: a. Evaluasi semesteran atau tahunan di tingkat tim pelaksana reformasi birokasi yang dipimpin oleh pimpinan unit/satuan kerja untuk membahas kemajuan, hambatan yang dihadapi, dan penyesuaian kegiatan yang perlu dilakukan pada enam bulan atau satu tahun ke depan, sehingga tidak terjadi permasalahan yang sama atau dalam rangka merespon perkembangan lingkungan strategis. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh prioritas yang telah ditetapkan; b. Evaluasi tahunan di setiap tingkat instansi yang dipimpin langsung oleh kepala perangkat daerah; Berbagai informasi yang digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan dapat diperoleh dari: a. Hasil-hasil monitoring; b. Survei kepuasan masyarakat dan persepsi anti korupsi; c. Pengukuran target-target kegiatan Reformasi Birokrasi sebagaimana diuraikan dalam Road Map dengan realisasinya; d. Pertemuan dalam rangka Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, yang dikoordinasikan oleh Inspektorat/Pengawas Internal. IV. PENUTUP . Pada pelaksanaannya, reformasi birokrasi di provinsi Riau masih menyisakan berbagai persoalan sebagaimana terdapat dalam lembar hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di Provinsi Riau yaitu: 1. Implementasi reformasi birokrasi belum dilakukan secara terintegrasi pada seluruh unit kerja, melainkan masih fokus pada pelaksanaan kegiatan di setiap kelompok Kerja (Pokja) Tim Reformasi Birokrasi 15 | WARTA PENGABDIAN 2. Agen perubahan yang ditetapkan belum sepenuhnya memberikan kontribusi nyata dalam pelaksanaan reformasi birokrasi 3. Belum optimal mengindentifikasi peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis dan tumpang tindih, dan progress penyusunan peraturan perundangundangan perlu ditingkatkan pengendaliannya. 4. Telah dilakukan evaluasi kelembagaan, tetapi belum berfokus kepada kinerja yang akan dihasilkan 5. Belum adanya pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Grand Design teknologi Informasi ( roadmE- Government) 6. Permasalahan knowledge management disebabkan oleh pergantian pegawai cukup tinggi dan Human Capital Development Plan belum berjalan dengan baik. 7. Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan sistem pengawasan telah dilakukan, tetapi hasil monitoring dan evaluasi belum dapat memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan efektifitas pengawasan 8. Pembangunan zona integritas (ZI) untuk unit kerja percontohan telah dilaksanakan, tetapi pemahaman terhadap makna dan tujuan penerapan ZI belum dipahami secara merata oleh para pegawai yang terlibat sehinga sampai saat ini belum ada unit kerja yang memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK/WBBM) 9. Terkait integritas jabatan, masih minim pejabat/pegawai yang memahami tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan dan ukuran keberhasilannya 10. Masih rendahnya kualitas penerapan sistem integritas yang berlaku secara internal 11. Masih terdapat gap pada survey eksternal yang dilakukan OPD terhadap masyarakat penerima layanan. V. DAFTAR PUSTAKA Buku: Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 81 Tahun 2010 Tentang Gran Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 Saputra, T., & Astuti, W. Suara Pelayanan Publik: Reformasi, Birokrasi, Melalui Inovasi Pelayanan Publik. Jakad Media Publishing. (2018) Undang-Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Artikel Jurnal: Saputra, T., & Utami, B. C. Pelatihan Pelayanan Prima Tentang Perilaku Pemberi Layanan Di Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. (2017).Warta Lpm, 20(2), 61-66. Saputra, T., & Utami, B. C. Road Map Bureaucracy Reform Public Service Government Provincial Riau. (2017).Jurnal Perspektif Pembiayaan Dan Pembangunan Daerah, 4(4), 231-244. Saputra, Trio. Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Studi Kasus Kantor Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar). Jurnal Perspektif Pembiayaan Dan Pembangunan Daerah, 2016, 4.2: 89-100. Saputra, Trio; Herianto, Meyzi. Komitmen Organisasi, Keadilan Organisasi, Dan Kualitas Pelayanan. Jurnal Administrasi Pembangunan, 2014, 2.2: 127-134. 16 | Judul Artikel Menggunakan Font Californian FB Italics (19 pt) dengan Maksimal 18 Kata Saputra, Trio; Marlinda, Pebriana; Sufi, Wasiah. Implementasi Kebijakan Inovasi Pelayanan Publik Di Puskesmas Jaya Mukti Dalam Meningkatkan Kepuasan Masyarakat. Jurnal Niara, 11.2.2019: 177-188. Saputra, Trio; Marlinda, Pebriana. Services Innovation Of Sikda Optima Program At Puskesmas Jaya Mukti Dumai City. Center For Open Science, 2018. Saputra, Trio; Sufi, Wasiah. Strategi Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat. Jurnal Benefita: Ekonomi Pembangunan, Manajemen Bisnis & Akuntansi, 2018, 3.3: 396-416.