Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan rencana terpadu program pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah.
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis program keterpaduan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;
- Penyusunan rencana terpadu pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program keterpaduan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana terpadu pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;
- Pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
-
-
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
-
Sekretariat Badan
-
Bagian Perencanaan, Program, dan Keuangan
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bagian Kepegawaian dan Umum
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
-
Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional
-
Bidang Keterpaduan Program
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bidang Kepatuhan Intern
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
-
Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah I
-
Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah I.A
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah I.B
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah I.C
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
-
Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah II
-
Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah II.A
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah II.B
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah II.C
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
-
Pusat Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wilayah III
-
Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah III.A
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah III.B
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah III.C
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
-
Subbagian Tata Usaha
-
-
Surat Elektronik
Nomor Telepon
Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Facebook: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Twitter: @kemenpu
Instagram: kemenpupr
Youtube: kemenpu
#SigapMembangunNegeri