Article by M. Alvi Syahrin
Journal of Indonesian Legal Studies, 2021
The existence of the principle of non-refoulement is a necessity and has been institutionalized i... more The existence of the principle of non-refoulement is a necessity and has been institutionalized in the various international legal instruments such as conventions, declarations and in customary international law. Non-refoulement principle is a fundamental concept and considered as the backbone for the entire international refugee legal system. That principle is an international legal norm that has been recognized and affirmed by the international community in multilateral international conventions and other relevant international legal instruments. This principle is very basic in the international protection system for refugees and asylum seekers and cannot be distracted by states in international relations. International organizations also recognize and apply the principle of non-refoulement consistently. The consequence is that states, both individually and collectively, must not violate this principle. Based on legal procedures, a country can take different actions with the obligation to implement the non-refoulement principle.
Sriwijaya Law Review, 2017
The expulsion of refugees, either by the state party or by the non-state party to the 1951 Refuge... more The expulsion of refugees, either by the state party or by the non-state party to the 1951 Refugee Convention or countries has protracted the refugees' suffering. Some countries which are the parties to the 1951 Convention even drive out the refugees to outside their national territory for reasons that the refugees were threatening national security or disturbing public order in the country. In the discussion, it is found that firstly, the principle of non-refoulement is a jus cogen and has become customary international law. The non-refoulement principle has legal binding power to both the State party and the non-State party to the 1951 Refugee Convention. Secondly, according to Article 32 paragraph 1 of the 1951 Convention, the implementation of the principle of non-refouelement is not absolute. Exceptions can only be made if the refugees concerned become a threat to national security and disturb public. Thirdly, Indonesia has not yet the State Party to the Refugee Convention of 1951 but Indonesia is subject to the principle of non-refouelement. This is because (i) Indonesia has ratified the Convention against Torture, the Fourth Geneva Convention Relative to the Protection of Civilian Person in Time of War and the ICCPR/International Covenant on Civil and Political Rights (set on the principle of non-refoulement), (ii) the obligation of the state to rule of customary international law (based on the moral and ethical aspects of the enforcement of international law), and (iii) there is legal instrument issued by the government related to the principle of the principle of non-refouelement; Fourth, there is no written sanctions imposed on Indonesia if violations of international law are with regard to the refugee problems.
Kader Bangsa Law Review, 2020
In order to achieve a holistic understanding of the role that is muldimensional, need to understa... more In order to achieve a holistic understanding of the role that is muldimensional, need to understand beforehand about immigration in general, particularly the scope of immigration. The old paradigm just look at the essence of immigration limited to matters of traffic the existence of foreigners of a JuJcountry so that the argument as if the problem of immigration extent of the problem that pivot or at least concerned foreign citizen wrote, as well as the view of the function of immigration merely a process An administrative service, the provision of services of immigration , such as the issuance of passports, entry permits, renew residence permits and others. Instead the new paradigm of seeing that it is multidimensional immigration, both in national and international order. This is due to the narrowness of the movement of people because of the rapid growth of the human, it must be remembered that immigration issues are closely related to human activity and human nature are always dynamic, so the level of dynamics facing very high immigration functions. Overview of a multidisciplinary approach completion and problem solving immigration must use a variety of viewpoints not only look at the legal side of its course, but also must be viewed from the angle of multidimensional may mean that there should be approaches to scientific disciplines other sciences be it science politics, economics, demography, psychology, social sciences social sciences, humanities and more. This of course meant that the decision, whether to establish a public policy or resolution of problems in the field of immigration will have the strength or power of affection optimal and integrated. In essence, the Indonesian immigration related to traffic control person entering or leaving Indonesian territory and its oversight in order to safeguard the enforcement of state sovereignty. In performing its duties, the Immigration based on the chess function, which provides immigration service, law enforcement, state security and welfare of the community development facilitator.
Nurani, 2020
The increasing number of asylum seekers and refugees in the territory of Indonesia has caused soc... more The increasing number of asylum seekers and refugees in the territory of Indonesia has caused social disturbances, political security, and even orders in society. The number of their arrivals is not proportional to the number of settlements or placement to the recipient country (Australia). To deal with the problem of asylum seekers and refugees who enter and are in the Indonesian territory, the government issued Presidential Regulation No. 125 of 2016 concerning Handling of Foreign Refugees. This regulation does not only confirm the position of Indonesia pro against refugee humanitarian policies, but also its manufacture which is not in accordance with the legal principles of the establishment of legislation. The legal position of Presidential Regulation No. 125 of 2016 raises disharmony in the legal order (immigration) in Indonesia. Article 7 of Law Number 12 of 2011 has stipulated the order of laws and regulations that form the basis of the enactment of all legal regulations in Indonesia. The provisions of this article are in harmony with the Theory of Norms Hierarchy (Hans Kelsen) which explains that lower norms are valid, sourced and based on higher norms. However, this theory is not enacted in the formation of Presidential Regulation Number 125 of 2016, where in the body the norm is in conflict with the higher legal norms above it. The existence of this regulation has created norm conflicts which have led to the absence of legal certainty.
Journal of Indonesian Legal Studies, 2018
Immigration crime and criminal law are one of the interesting studies not only seen in terms of l... more Immigration crime and criminal law are one of the interesting studies not only seen in terms of law enforcement but also criminal law politics and authority arrangements in immigration. For Indonesia, the problem of immigration is a challenging problem, not because it is only the location of Indonesia that is vast and has many access points for immigrants, but also the authority between institutions. Article 105 of Law Number 6 Year 2011 on Immigration, states that the Immigration Civil Servant Investigator is authorized as an Immigration criminal investigator conducted in accordance with the provisions. The results of this study are: (1) enforcement of immigration law conducted one of them with the investigation of perpetrators of violations of the Immigration Act. The process of investigating the perpetrators of violation of Immigration Law is based on the provisions of the Criminal Procedure Code as lex generalis and Immigration Law as lex specialis. In this research, law enforcement has been carried out in order to participate in trading fake immigration/passport travel documents by providing unauthorized data or incorrect information to the Immigration officer to obtain travel documents of the Republic of Indonesia for himself, (2) in implementing immigration law enforcement function there are still obstacles faced Immigration Civil Servant Investigator include low knowledge, lack of operational fund, lack of public participation in reporting the existence of foreigner in their environment, weakness of coordination with other law apparatus and obstacle from law factors.
Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 2018
Kedaulatan mengandung arti bahwa negara mempunyai hak kekuasaan penuh untuk melaksanakan hak teri... more Kedaulatan mengandung arti bahwa negara mempunyai hak kekuasaan penuh untuk melaksanakan hak teritorialnya dalam batas wilayah negara yang bersangkutan. Perwujudan kedaulatan negara tersebut diemban oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, kini kedaulatan negara berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Hal tersebut, dapat dilihat dari semakin meningkatnya keberadaan pengungsi dan pencari suaka. Belum lagi adanya eksodus tenaga kerja asing asal Tiongkok yang kini mulai mengekspansi sektor ketenagakerjaan. Rumusan masalah yang diteliti dalam tulisan ini adalah bagaimana keberlakuan eksistensi kedaulatan negara Indonesia dalam perspektif keimigrasian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif dan logika berpikir campuran (deduktif dan induktif). Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa permasalahan kebijakan bebas visa kunjungan, keberadaan pengungsi dan pencari suaka, serta eksodus tenaga kerja asing Tiongkok berdampak langsung terhadap kedaulatan negara Indonesia. Hal ini tentu mempengaruhi tatanan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta kedaulatan negara. Inilah yang menjadi tantangan serius yang harus dihadapi. Direktorat Jenderal Imigrasi harus menjadi otoritas terdepan dalam menjaga wibawa pintu gerbang negara (bhumi pura wira wibawa).
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 2019
Migrasi pencari suaka dan pengungsi ke wilayah Indonesia tidak lagi melalui pola tradisional, tet... more Migrasi pencari suaka dan pengungsi ke wilayah Indonesia tidak lagi melalui pola tradisional, tetapi transaksional. Mereka masuk menggunakan dokumen resmi dan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, lalu mendaftarkan diri ke UNHCR untuk mendapatkan status pencari suaka dan pengungsi. Sering kali status tersebut disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Mereka menganggap dirinya kebal hukum (hak imunitas) dari aturan positif suatu negara, termasuk melakukan tindak pidana di Indonesia. Rumusan masalah yang diteliti dalam tulisan ini adalah bagaimana tindakan hukum terhadap orang asing mantan narapidana yang memiliki kartu pengungsi UNHCR dalam perspektif keimigrasian: Studi Kasus Ali Reza Khodadad. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif dengan logika berpikir campuran (deduktif dan induktif). Dari hasil penelitian dapat diketahui beberapa fakta hukum sebagai berikut. Dalam ketentuan yang tertera pada kartu pengungsi, dicantumkan kewaijban bagi setiap pemegang kartu ini untuk mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Ali Reza Khodadad dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sesuai dengan Pasal 75 jo. Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dikarenakan yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pelaksanaan tindakan deportasi terhadap Ali Reza Khodadad harus dilakukan tanpa melihat status pengungsinya. Hal ini merupakan perwujudan dari konsep kedaulatan negara.
Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 2020
Suasana politik ekonomi saat ini menuntut Indonesia harus membuka diri dari masuknya tenaga kerja... more Suasana politik ekonomi saat ini menuntut Indonesia harus membuka diri dari masuknya tenaga kerja asing (Tiongkok), namun bukan berarti harus meninggalkan kebijakan selektif keimigrasian. Berdasarkan kebijakan ini, Pemerintah tidak dapat seenaknya memberikan akses masuk bagi orang asing, tapi juga tidak dapat menutup diri secara ekstrim dari perkembangan global. Perosalan migrasi warga negara Tiongkok ke Indonesia bukan hanya masalah satu atau dua institusi, tapi menjadi permasalahan bangsa. Keberadaan tenaga kerja Tiongkok ibarat dua sisi mata uang, yang (mungkin) dapat mensejahterakan masyarakat, tapi juga mengganggu keamanan negara. Tidak hanya itu, dalam jangka panjang dapat memberikan pengaruh negatif terhadap perkembangan ideologi, sosial, politik, dan ekonomi. Penegakan hukum terkait ekspansi warga negara Tiongkok yang melakukan pelanggaran, mau tidak mau harus segera dilaksanakan, terutama di bidang keimigrasian. Penyalahgunaan izin tinggal merupakan pelanggaran yang paling banyak dilakukan. Diperlukan koordinasi antar lembaga guna meningkatkan pengawasan selama mereka melakukan kegiatan di Indonesia. Keberadaan Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, Kemenakertrans, dan lembaga lainnya, perlu didukung secara maksimal. Peran serta masyarakat sebagai pihak yang paling sering bersentuhan dengan warga negara asing (Tiongkok) harus diberdayakan.
Journal of Law and Border Protection, 2021
Artikel ini membahas terkait Indonesia yang bukan negara pihak dari Konvensi Pengungsi 1951 dan P... more Artikel ini membahas terkait Indonesia yang bukan negara pihak dari Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, namun tetap menghormati hak-hak dari pencari suaka dan pengungsi internasional dengan prinsip non-refoulement. Dengan tidak dapat ditolaknya kedatangan para pencari suaka, maka mengakibatkan menumpuknya mereka yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kondisi, mengidentifikasi permasalahan, dan memberikan solusi bagi para pencari suaka dan pengungsi di wilayah Indonesia dalam perspektif hukum nasional dan hukum internasional. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif dengan pendekatan yuridis-normatif yaitu merujuk pada perundang-undangan dan hukum yang berlaku. Solusi yang dapat diberikan adalah dibentuknya peraturan terkait penanganan pencari suaka dan pengungsi, meningkatkan komunikasi dengan negara tujuan utama, mengadakan pelatihan aparatur negara terkait penanganan pencari suaka dan pengungsi, dan memaksimalkan penerapan konsep Global Compact on Refugee. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa hukum nasional dan hukum internasional berperan dalam memberikan perlindungan bagi para pencari suaka dan pengungsi.
Journal of Law and Border Protection, 2019
Selama tiga dekade terakhir, adanya diskriminasi sistematis kepada etnis Rohingnya,yang merupakan... more Selama tiga dekade terakhir, adanya diskriminasi sistematis kepada etnis Rohingnya,yang merupakan minoritas muslim yang berada di Myanmar, telah memaksa raturan ribu orang untuk mencari keselamatan di negara-negara seperti Indonesia,Malaysia,Bangladesh dan Thailand. Puncaknya pada tahun 2015 Thailand, Malaysia, dan Indonesia pada awalnya menolak datangnya perahu pengungsi yang sudah mencapai pantai ke laut, tetapi atas dorongan lembaga lokal maupun internasional, Indonesia, Malaysia dan Thailand kemudian menggelar pertemuan konsultasi di Putrajaya, Malaysia. Selama perundingan tersebut, Malaysia dan Indonesia akhirnya sepakat dalam memberikan bantuan kemanusiaan kepada 7.000 imigran illegal diizinkan untuk tinggal selama satu tahun (Pertemuan Tingkat Menteri,2015). Menurut data Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, sebanyak 1.346 pengungsi dari Myanmar dan Bangladesh masuk pada wilayah perairan Indonesia pada Mei 2015. Para pengungsi tersebut dimukimkan di dua tempat di wilayah Aceh. UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) mengapresiasi niat Indonesia dan Malaysia atas bantuan kesediaan dalam menampung sementara pengungsi Rohingnya. Berdasarkan perubahan sikap Indonesia dan Malaysia, munculah sebuah pernyataan terkait bagaimana kesejahteraan dan keselamatan hidup pengungsi Rohingnya untuk beberapa tahun kedepannya dan bagaimana penanganan Indonesia dalam menyelesaikan masalah negara ketiga bagi pengungsi Rohingnya. Minimnya solusi terkait kekerasan sistematis, penolakan kewarganegaraan bagi orang-orang Rohingnya, tidak adanya kerangka kerja regional yang kohesif untuk migrasi menjadikan minimnya ruang perlindungan terkait para pengungsi dalam perlindungan status sosial mereka. Maka dari itu perlu adanya solusi kedepannya dalam menangani beberapa kebijakan yang hanya diperuntukkan sementara waktu sebagai solusi lemah terkait menanggulangi situasi pengungsi Rohingnya yang berkepanjangan.
Journal of Law and Border Protection, 2019
Adanya konflik yang terjadi di suatu negara membuat warga Negaranya merasa ketidak nyamanan terha... more Adanya konflik yang terjadi di suatu negara membuat warga Negaranya merasa ketidak nyamanan terhadap negaranya sehingga beberapa dari mereka memutuskan untuk melarikan diri mencari perlindungan. Pelarian tersebut memiliki pengaruh terhadap Negara Australia Karena menjadi salah satu Negara yang menjadi Negara tujuan dari para Pencari Suaka dan sebagainya. Hal tersebut lantas membuat Negara Australia membuat suatu kebijakan dalam hal menjaga kedaulatan dan memerangi kejahatan HAM seperti perdagangan dan penyelundupan manusia. Adapun kebijakan tersebut adalah Operation Sovereign Borders yang ternyata mengalami penuaian konflik karena tidak sesuai dengan syarat Hukum Internasional. Pengesahan kebijakan tersebut bertujuan untuk bagai mana penanganan para pencari perlindungan sesuai dengan syarat Hukum Internasional serta penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran berdasarkan kebijakan Operation Sovereign Borders. Penulisan KTI menggunakan metode yuridis normative. Adapun spesifikasi yang digunakan adalah deskriptif-analistis. Kemudian data yang digunakan adalah data sekunder. Operation Sovereign Borders dalam pelaksanaanya masih tidak sesuai sehingga melanggar kedaulatan NKRI dan melanggar etika Negara bertetangga (good neighborliness),selain itu juga melanggar prinsip hukum internasional yang tertuang didalam Konvensi 1952 serta instrument-instrument International Human Right (prinsiple non refoulement).
Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 2018
Meningkatnya jumlah pengungsi setiap tahun telah menyebabkan kesulitan pemerintah dalam menangani... more Meningkatnya jumlah pengungsi setiap tahun telah menyebabkan kesulitan pemerintah dalam menangani masalah pengungsi. Ketiadaan undang-undang tentang pengungsi di Indonesia telah menyebabkan lemahnya koordinasi antar instansi terkait di lapangan. Dalam tulisan ini akan dibahas apa urgensi, relevansi, dan kendala yang dihadapi oleh Indonesia dalam proses ratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian hukum normatif kualitatif dengan penalaran logis deduktif. Urgensi untuk meratifikasi Konvensi ini dapat memperkuat lembaga-lembaga hak asasi manusia di negara ini, meskipun ini bukan satu-satunya indikator untuk pelaksanaan hak asasi manusia yang baik. Itu karena beberapa norma HAM sebenarnya juga diatur dalam peraturan domestik di era reformasi saat ini. Indonesia tidak dapat mengesampingkan keberadaan Konvensi Internasional tentang Hak Asasi Manusia. Bahkan perlu untuk membawa faktor domestik dan internasional lebih dekat. Relevansi untuk meratifikasi Konvensi ini akan meningkatkan akuntabilitas internasional suatu negara melalui cara
yang lebih obyektif dan beradab. Sementara itu, dalam hal pertimbangan teknis hukum, ratifikasi akan memperkuat dan memperkaya instrumen hukum nasional sehingga akan lebih menjamin kemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dengan lebih baik. Ratifikasi bahkan bisa menjadi jalan pintas untuk mendekatkan kesenjangan yang ada antara instrumen hukum di tingkat internasional dan nasional. Hambatan yang dihadapi dikategorikan menjadi dua aspek, yaitu aspek keamanan dan hukum. Aspek keamanan yang disebabkan oleh pengungsi sering dilihat sebagai ancaman terhadap negara. Sedangkan aspek hukum dari undang-undang tersebut disebabkan oleh tidak adanya aturan yang komprehensif dalam mengatur para pengungsi dan pencari suaka dalam
hukum positif di Indonesia yang dapat memperlemah koordinasi antar lembaga di lapangan. Sebagai negara berbasis hukum yang sangat menghargai hak asasi manusia, ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 harus menjadi prioritas. Kedua instrumen itu relevan, karena substansi tidak hanya sarat dengan regulasi tentang hak asasi manusia tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai dan norma-norma budaya di Indonesia. Dengan demikian, proses ratifikasi perlu mempertimbangkan kesiapan negara, dalam hal aspek teknis, politik dan hukum, karena aspek-aspek tersebut terkadang menantang. Dalam hal ini, ratifikasi diharapkan akan mempersempit kesenjangan antara instrumen hukum nasional dan internasional.
Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 2018
Indonesia bukan negara pihak Konvensi Tahun 1951. Tidak ada hak dan kewajiban yang melekat pada I... more Indonesia bukan negara pihak Konvensi Tahun 1951. Tidak ada hak dan kewajiban yang melekat pada Indonesia untuk menangani masalah pengungsi dan pencari suaka. Keberadaan mereka akan mengakibatkan perubahan budaya di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan menganalisis permasalahan hukumnya guna mendapatkan jawaban yang jelas. Berdasarkan hasil pembahasan, maka diperoleh pernyataan sebagai berikut: (i) Keberadaan pengungsi dan pencari suaka di Indonesia membawa dampak buruk bagi kondisi sosial masyarakat Indonesia, berupa pernikahan yang tidak sah, status anak yang tidak jelas, anak kehilangan hak perdata. Selain itu, pengungsi kerap kali membuat kekacauan di lingkungan masyarakat, disebabkan perbedaan bahasa dan budaya. (ii) Upaya hukum yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menangani masalah pengungsi dan pencari suaka dengan cara mengeluarkan Peraturan Dirjen Nomor IMI-1489.UM.08.05 Tahun 2010 tentang Penanganan Imigran Ilegal dan terus berkoordinasi dengan UNHCR untuk resettlement pengungsi ke negara ketiga.
Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 2019
Penangkapan dinyatakan sebagai suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebas... more Penangkapan dinyatakan sebagai suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta cara yang diatur oleh undang-undang. Salah satu kasus yang pernah menjadi perhatian masyarakat adalah terkait pencegahan dan penangkapan Ratna Sarumpaet yang merupakan seorang tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong (hoax) di area imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penelitian ini memiliki rumusan masalah apakah pencegahan keluar negeri dan penangkapan terhadap tersangka Ratna Sarumpaet di area imigrasi sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui apakah upaya paksa yang dilakukan dalam hal ini penangkapan dan pencegahan terhadap Ratna Sarumpaet menyalahi aturan atau tidak. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan masalah yang meliputi pendekatan Undang- Undang dan pendekatan analisis. Adapun sumber data yang digunakan adalah data- data sekunder yaitu bahan pustaka yang mencakup buku-buku perpustakaan, peraturan perundang-undangan, dan lain-lain. Data akan dianalisa dengan metode analisis normatif. Landasan teori yang digunakan adalah teori negara hukum, teori kedaulatan negara, teori penegakan hukum dan teori berlakunya hukum pidana. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa pencegahan keluar Wilayah Indonesia dan penangkapan Ratna Sarumpaet yang merupakan upaya paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan berkoordinasi dengan pihak imigrasi telah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu sebagaimana ketentuan yang termaktub dalam KUHAP, UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Lex Librum, 2019
Tuntutan masyarakat atas pelayanan publik di bidang keimigrasian semakin tinggi. Kondisi ini mema... more Tuntutan masyarakat atas pelayanan publik di bidang keimigrasian semakin tinggi. Kondisi ini memaksa Direktorat Jenderal Imigrasi harus dapat beradaptasi dengan berbagai perubahan. Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI- UM.01.01-4166 tentang Implementasi Aplikasi Pendaftaran Antrian Permohonan Paspor secara Online (APAPO) di Seluruh Indonesia, diharapkan dapat menjadi alternatif terobosan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, aplikasi tersebut mengalami bermacam kendala. Mulai dari perumusan kebijakan yang tidak sesuai prosedur, hingga aspek materil implementasi yang berpotensi gugatan hukum. Sejak dilaunching pada tanggal 26 Januari 2019, APAPO 2.0 mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Ada sebagaian yang memberikan apresiasi, tapi tidak sedikit yang berkomentar miring terkait aplikasi ini. Jumlah laporan tekait resistensi APAPO 2.0 mengalami peningkatan yang cukup siginifikan. Perbincangan warganet di linimasa Twitter pada topik Ditjen Imigrasi selama Maret 2019 mengalami kenaikan yakni terpantau 171 cuitan. Hal tersebut didominasi retweet warganet terkait peluncuran Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) di Apple App Store. Warganet masih me-mentionDirektorat Jenderal Imigrasi terkait pertanyaan dan keluhan seputar paspor online. Aplikasi antrean paspor online masih menjadi isu teratas yang diperbincangkan warganet dan mengandung sentimen negatif. Kuota yang selalu penuh serta website dan aplikasi yang sering down paling banyak dikeluhkan warganet. Tulisan ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi pimpinan untuk melakukan evaluasi kebijakan, sehingga kedepannya dapat memprediksi potensi apa saja yang dapat mengancam keberlangsungan organisasi. Dalam tulisan ini penulis berusaha menggambarkan dan menjelaskan secara komprehensif berkenaan dengan konsep teoretis dan audit hukum atas permasalahan yang dimaksud.
Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 2019
Pengungsian merupakan suatu bentuk perpindahan penduduk yang mempunyai ciri berbeda daripada bent... more Pengungsian merupakan suatu bentuk perpindahan penduduk yang mempunyai ciri berbeda daripada bentuk perpindahan penduduk lainnya. Perpindahan penduduk, baik, yang berada di wilayah negara maupun yang sudah melintasi batas negara, merupakan peristiwa yang telah lama ada dalam sejarah manusia dan semakin sering terjadi sekarang ini. Meningkatnya jumlah pencari suaka dan pengungsi ke wilayah Indonesia, telah menimbulkan gangguan sosial, kemanan politik, bahkan ketertiban di masyarakat. Jumlah kedatangan mereka tidak sebanding dengan angka penyelesaian atau penempatan ke negara penerima (Australia). Untuk menghadapi persoalan pencari suaka dan pengungsi yang masuk dan berada di wilayah Indonesia, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0352.GR.02.07 Tahun 2016 tentang Penanganan Imigran Ilegal yang Menyatakan Diri sebagai Pencari Suaka dan Pengungsi. Peraturan ini tidak hanya menegaskan posisi Indonesia pro terhadap kebijakan kemanusiaan pengungsi, tetapi juga pembuatannya yang tidak sesuai dengan asas-asas hukum pembentukan peraturan perundang-undangan. Rumusan masalah yang diteliti dalam tulisan ini adalah bagaimana kedudukan hukum Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut dalam kebijakan selektif keimigrasian dengan pendekatan teori hierarki norma hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif dengan logika berpikir campuran (deduktif dan induktif). Dari hasil penelitian dapat diketahui beberapa fakta hukum sebagai berikut. Kedudukan hukum Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0352.GR.02.07 Tahun 2016 menimbulkan disharmonisasi dalam tatanan hukum (keimigrasian) di Indonesia. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 telah menetapkan urutan peraturan perundangan yang menjadi dasar pemberlakuan semua peraturan hukum di Indonesia. Ketentuan pasal ini selaras dengan Teori Hierarki Norma Hukum (Hans Kelsen) yang menjelaskan bahwa norma yang lebih rendah, berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi. Namun, teori ini tidak dijewantahkan dalam pembentukan peraturan tersebut, dimana dalam batang tubuh normanya saling bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi di atasnya. Keberadaan peraturan ini telah menciptakan konflik norma yang berujung pada tidak adanya kepastian hukum. Adapun peraturan lebih tinggi yang bertentangan dengan peraturan ini adalah sebagai berikut: Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-11.OT.01.01 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi. Norma hukum yang bertentangan meliputi: Pengertian Rudenim, Pengertian Deteni, Penanganan Pengungsi, Kewenangan UNHCR dan IOM dalam Penanganan Pengungsi, Penemuan, Penampungan, Pengawasan Keimigrasian, Pendanaan, dan Sanksi.
Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 2019
Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan norma hukum sebagai dasar fundamental bernegara. Dite... more Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan norma hukum sebagai dasar fundamental bernegara. Diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, telah memberikan pedoman bagi Indonesia untuk menangani keberadaan pencari suaka dan pengungsi. Rumusan masalah yang diteliti adalah bagaimana skema pengawasan pengungsi setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 dalam perspektif keimigrasian. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Pengawasan pengungsi di Indonesia yang dibebankan kepada Rumah Detensi Imigrasi sudah dijalankan dengan baik implementasinya di lapangan. Skema pengawasan pada saat ditemukan, di tempat penampungan, di luar tempat penampungan, diberangkatkan ke negara tujuan, pemulangan sukarela, dan pada saat pendeportasian belum menjawab permasalahan terkait keberadaan dan kegiatan pengungsi selama di Indonesia. Walaupun skema pengawasan sudah diberikan secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 perlu disempurnakan dengan aturan teknis, seperti Standar Operasional Prosedur yang mengatur mekanisme pengawasan pengsungsi bagi seluruh Rumah Detensi Imigrasi. Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah masalah pembiayaannya, pejabat yang mengurusi pengawasan pengungsi, serta penjatuhan sanksi apabila terdapat kelalaian dalam hal pengawasan tersebut.
Fiat Justicia, 2018
Pasca diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, maka j... more Pasca diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, maka jumlah warga negara asing ke Indonesia meningkat tajam. Semakin meningkatnya wisatawan asing yang datang ke Indonesia menyebabkan Imigrasi memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam menjaga tegaknya kedaulatan negara. Rumusan masalah yang diteliti dalam penulisan artikel ini adalah bagaimana implementasi kebijakan bebas visa dalam perspektif keimigrasian. Kerangka teori yang digunakan meliputi teori kebijakan selektif keimigrasian dan hakikat keimigrasian. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pemberlakuan kebijakan bebas visa menimbulkan dampak politik, hukum, dan keamanan dalam perspektif keimigrasian yang meliputi: Pertama, pelayanan keimigrasian. Terjadinya penurunan jumlah pemberian Visa on Arrival (VOA) dan permohonan perpanjangan izin tinggal dengan menggunakan VOA. Kedua, penegakan hukum. Adanya peningkatan pelanggaran dan kejahatan keimigrasian sebanyak 70% dengan jumlah sebanyak 9.226 kasus. Ketiga, keamanan negara. Terjadi peningkatan pelanggaran yang mengancam keamanan negara baik pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran tindak pidana yang dilakukan orang asing. Keempat, fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Terjadi penurunan jumlah penggunaan fasilitas hingga 23,5%.
Sol Justicia, 2019
Paradigma atau cara pandang terhadap masalah imigrasi bukan sebatas pada perpindahan penduduk ant... more Paradigma atau cara pandang terhadap masalah imigrasi bukan sebatas pada perpindahan penduduk antar negara yang hanya dilihat dari unsur pergerakan tetapi juga meliputi segala aspek yang menyertainya baik secara regional maupun global. Pemahaman yang holistik mengenai paradigma imigrasi dan perubahannya menyebabkan penataan hukum keimigrasian harus dilakukan secara terarah yang merupakan penjabaran politik hukum keimigrasian nasional dan menjadi lebih tepat. Perkembangan politik hukum keimigrasian di Indonesia dibagi dalam dua bagian, yaitu (1) Politik Hukum Keimigrasian Nasional yang terdiri dari: Politik Hukum di Bidang Keimigrasian pada Masa Hindia Belanda (1913-1949), Politik Hukum di Bidang Keimigrasian pada Tahun 1950-1992, Politik Hukum di Bidang Keimigrasian pada Tahun 1992-2011, Politik Hukum di Bidang Keimigrasian pada Tahun 2011- Sekarang. Dengan diterbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diundangkan pada tanggal 05 Mei 2011, maka berdasarkan Bab XV Pasal 142, Undang-Undang No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengannya dinyatakan tidak berlaku lagi. Bila dibandingkan, maka materi Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pada dasarnya secara prinsip tidak banyak mengubah politik hukum keimigrasian dimana termuat di dalam undang-undang keimigrasian yag terdahulu. (2) Politik Hukum Keimigrasian Internasional. Perkembangan politik hukum di bidang keimigrasian secara global telah banyak mengalami perubahan-perubahan, yang apabila kita melihat pada periode pasca Perang Dunia ke II, guna menampung serta mengakomodaksikan masalah-masalah yang timbul akibat pengungsian yang dilakukan secara besar-besaran (eksodus) terutama negara-negara yang terlibat langsung Perang Dunia II. Masalah yang dihadapi secara global saat itu baik yang menyangkut negara asal, negara transit maupun negara tujuan memiliki persoalan yang berbeda dapat dikategorikan dalam beberapa hal, seperti kemiskinan, tingkat income perkapita, kualitas edukasi, usia, kultur, ras, agama, dan beberapa masalah lainnya.
Lex Librum, 2019
Pemberitaan yang berkaitan dengan pengungsi minoritas Rohingya Myanmar telah menarik perhatian in... more Pemberitaan yang berkaitan dengan pengungsi minoritas Rohingya Myanmar telah menarik perhatian internasional, setelah ratusan awak kapal melarikan diri dari Myanmar dan terdampar di Aceh. Menurut laporan PBB hingga Desember 2017, jumlah pengungsi Rohingya mencapai 515.000. Jumlah itu semakin bertambah mengingat konflik di Myanmar belum teratasi. Prinsip yang diterapkan pada pengungsi adalah prinsip non- refoulment. Ini menyatakan bahwa negara seharusnya tidak mengusir pencari suaka atau pengungsi memasuki wilayah itu. Prinsip ini telah menjadi hukum kebiasaan internasional sehingga harus dilaksanakan oleh semua negara. Prinsip non-refoulement tidak hanya terdapat dalam Konvensi Tahun 1951, tetapi juga secara implisit tercantum dalam Pasal 3 Konvensi Anti Penyiksaan, Pasal 45 ayat 4 dari Konvensi Jenewa Keempat Tahun 1949, Pasal 13 dari Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik Tahun 1966, dan instrumen hak asasi manusia lainnya. Asas ini juga telah diakui sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional. Dalam arti, sebuah negara yang belum menjadi anggota Konvensi Tahun 1951 harus menghormati prinsip non-refoulement. Menurut perlindungan pengungsi hukum Islam yang terkandung dalam QS. Al Hasyr: 9 yang berisi prinsip dan hak pencari suaka. Ada beberapa persyaratan yang harus diberikan untuk menjadi pencari suaka sesuai dengan ketentuan hukum islam.
Uploads
Article by M. Alvi Syahrin
penelitian hukum normatif kualitatif dengan penalaran logis deduktif. Urgensi untuk meratifikasi Konvensi ini dapat memperkuat lembaga-lembaga hak asasi manusia di negara ini, meskipun ini bukan satu-satunya indikator untuk pelaksanaan hak asasi manusia yang baik. Itu karena beberapa norma HAM sebenarnya juga diatur dalam peraturan domestik di era reformasi saat ini. Indonesia tidak dapat mengesampingkan keberadaan Konvensi Internasional tentang Hak Asasi Manusia. Bahkan perlu untuk membawa faktor domestik dan internasional lebih dekat. Relevansi untuk meratifikasi Konvensi ini akan meningkatkan akuntabilitas internasional suatu negara melalui cara
yang lebih obyektif dan beradab. Sementara itu, dalam hal pertimbangan teknis hukum, ratifikasi akan memperkuat dan memperkaya instrumen hukum nasional sehingga akan lebih menjamin kemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dengan lebih baik. Ratifikasi bahkan bisa menjadi jalan pintas untuk mendekatkan kesenjangan yang ada antara instrumen hukum di tingkat internasional dan nasional. Hambatan yang dihadapi dikategorikan menjadi dua aspek, yaitu aspek keamanan dan hukum. Aspek keamanan yang disebabkan oleh pengungsi sering dilihat sebagai ancaman terhadap negara. Sedangkan aspek hukum dari undang-undang tersebut disebabkan oleh tidak adanya aturan yang komprehensif dalam mengatur para pengungsi dan pencari suaka dalam
hukum positif di Indonesia yang dapat memperlemah koordinasi antar lembaga di lapangan. Sebagai negara berbasis hukum yang sangat menghargai hak asasi manusia, ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 harus menjadi prioritas. Kedua instrumen itu relevan, karena substansi tidak hanya sarat dengan regulasi tentang hak asasi manusia tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai dan norma-norma budaya di Indonesia. Dengan demikian, proses ratifikasi perlu mempertimbangkan kesiapan negara, dalam hal aspek teknis, politik dan hukum, karena aspek-aspek tersebut terkadang menantang. Dalam hal ini, ratifikasi diharapkan akan mempersempit kesenjangan antara instrumen hukum nasional dan internasional.
penelitian hukum normatif kualitatif dengan penalaran logis deduktif. Urgensi untuk meratifikasi Konvensi ini dapat memperkuat lembaga-lembaga hak asasi manusia di negara ini, meskipun ini bukan satu-satunya indikator untuk pelaksanaan hak asasi manusia yang baik. Itu karena beberapa norma HAM sebenarnya juga diatur dalam peraturan domestik di era reformasi saat ini. Indonesia tidak dapat mengesampingkan keberadaan Konvensi Internasional tentang Hak Asasi Manusia. Bahkan perlu untuk membawa faktor domestik dan internasional lebih dekat. Relevansi untuk meratifikasi Konvensi ini akan meningkatkan akuntabilitas internasional suatu negara melalui cara
yang lebih obyektif dan beradab. Sementara itu, dalam hal pertimbangan teknis hukum, ratifikasi akan memperkuat dan memperkaya instrumen hukum nasional sehingga akan lebih menjamin kemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dengan lebih baik. Ratifikasi bahkan bisa menjadi jalan pintas untuk mendekatkan kesenjangan yang ada antara instrumen hukum di tingkat internasional dan nasional. Hambatan yang dihadapi dikategorikan menjadi dua aspek, yaitu aspek keamanan dan hukum. Aspek keamanan yang disebabkan oleh pengungsi sering dilihat sebagai ancaman terhadap negara. Sedangkan aspek hukum dari undang-undang tersebut disebabkan oleh tidak adanya aturan yang komprehensif dalam mengatur para pengungsi dan pencari suaka dalam
hukum positif di Indonesia yang dapat memperlemah koordinasi antar lembaga di lapangan. Sebagai negara berbasis hukum yang sangat menghargai hak asasi manusia, ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 harus menjadi prioritas. Kedua instrumen itu relevan, karena substansi tidak hanya sarat dengan regulasi tentang hak asasi manusia tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai dan norma-norma budaya di Indonesia. Dengan demikian, proses ratifikasi perlu mempertimbangkan kesiapan negara, dalam hal aspek teknis, politik dan hukum, karena aspek-aspek tersebut terkadang menantang. Dalam hal ini, ratifikasi diharapkan akan mempersempit kesenjangan antara instrumen hukum nasional dan internasional.
Rumusan masalah yang diteliti adalah sebagai berikut: (1) Mengapa Indonesia yang bukan negara pihak dalam Konvensi Tahun 1951 menerapkan prinsip non- refoulement bagi pencari suaka dan pengungsi? (2) Bagaimana dampak yang ditimbulkan dari penerapan prinsip non-refoulement bagi pencari suaka dan pengungsi di Indonesia? (3) Bagaimana konstruksi hukum pembatasan penerapan prinsip non-refoulement bagi pencari suaka dan pengungsi dalam kebijakan selektif keimigrasian di Indonesia?.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian sosio-legal dengan sumber data primer dan sekunder. Pendekatan penelitian ini akan melihat bagaimana implementasi ketentuan hukum normatif dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu dalam suatu masyarakat, khususnya yang terkait dengan permasalahan.
Berdasarkan hasil pembahasan maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut: (1) Indonesia menerapkan prinsip non-refoulement bagi pencari suaka dan pengungsi dengan pertimbangan kemanusiaan dan penghormatan terhadap norma hukum internasional (jus cogens) yang kemudian dinormakan dalam hukum nasional, (2) Adanya beragam dampak multisektoral dan anomali hukum dalam realitas empiris yang berpotensi mengancam keamanan negara, (3) Penerapan prinsip non- refoulement bersifat relatif, karena dibatasi oleh beberapa teori dan norma hukum yang berlaku. Model hukum untuk membatasi prinsip tersebut dikonstruksikan ke dalam tahapan penemuan, penampungan, pengawasan, penentuan status, dan tindakan.
Adapun saran yang diberikan sebagai berikut: (1) Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Tahun 1951, (2) Memberikan tindakan hukum yang tegas kepada pencari suaka dan pengungsi yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, (3) Meningkatkan koordinasi lintas lembaga terkait, (4) mengevaluasi aturan yang berkaitan dengan penanganan pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, dan (5) Memasukkan konstruksi / model hukum pembatasan prinisp non-refoulement ke dalam peraturan perundang-undangan.