Lompat ke isi

Akta

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Akta pada umumnya merupakan suatu dokumen hukum yang ditandatangani dan diserahkan, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan harta benda atau hak hukum. Lebih khusus lagi, dalam hukum umum, akta adalah instrumen hukum apa pun secara tertulis yang mengesahkan, menegaskan, atau menegaskan suatu kepentingan, hak, atau properti dan yang ditandatangani, dibuktikan, diserahkan, dan di beberapa yurisdiksi, dicap . Hal ini umumnya dikaitkan dengan pengalihan ( pengalihan ) hak milik atas properti . Akta mempunyai anggapan keabsahan yang lebih besar dan kurang dapat dibantah dibandingkan instrumen yang ditandatangani oleh pihak yang membuat akta. Suatu akta dapat bersifat unilateral atau bilateral. Akta meliputi pengangkutan, komisi, lisensi, paten, ijazah, dan surat kuasa bersyarat jika dibuat menjadi akta.

Ungkapan tradisional ditandatangani, dicap, dan diserahkan mengacu pada praktik segel; namun, para saksi yang memberikan kesaksian telah mengganti segel sampai batas tertentu. Perjanjian di bawah meterai disebut juga kontrak dengan akta atau khusus ; di Amerika Serikat, suatu spesialisasi dapat dilaksanakan tanpa pertimbangan .[1] Di beberapa yurisdiksi, spesialisasi memiliki jangka waktu batasan tanggung jawab dua kali lipat dari kontrak sederhana dan memungkinkan penerima pihak ketiga untuk menegakkan suatu perjanjian dalam akta tersebut, sehingga mengatasi doktrin privasi .[2] Kekhususan, sebagai suatu bentuk kontrak, bersifat bilateral dan oleh karena itu dapat dibedakan dari perjanjian, yang, karena juga di bawah meterai, merupakan janji sepihak.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Contract under Seal Law & Legal Definition". USLegal.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 3 May 2015. Diakses tanggal 21 August 2015. 
  2. ^ Griffiths, Andrew (2005). Contracting With CompaniesAkses gratis dibatasi (uji coba), biasanya perlu berlangganan. London: Hart Publishing. hlm. 7. ISBN 9781841131542.