Academia.eduAcademia.edu

PENEKANAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PENCEGAHAN PERUNDUNGAN PADA ANAK

2022, PUTRI NUR FADHILAH

Salah satu persoalan yang masih perlu dikaji dalam hal kesejahteraan mengenai kehidupan yang layak untuk anak-anak di Indonesia dan pelanggaran hak asasi manusia adalah perundungan atau bullying. Jadi hal penting karena nyatanya, tak jarang kejadian satu ini memakan korban jiwa.Yang disayangkan, kasus perundungan yang selama ini terjadi justru sebagian besar berlangsung di lingkungan sekolah. Tempat di mana seharusnya anak-anak mendapatkan pengajaran yang baik mengenai budi pekerti dan etika bersosialisasi, sehingga dikategorikan sebagai perundungan yang terjadi di area Pendidikan Penyebab perundungan bisa terjadi di lingkungan sekolah.Bukan terjadi tanpa alasan, ada beberapa faktor yang diyakini menjadi penyebab tindakan perundungan bisa terjadi di lingkungan sekolah. Secara umum, disebutkan bahwa mereka atau anak-anak yang melakukan tindak perundungan, justru biasanya memiliki faktor atau kejadian pemicu yang tidak menyenangkan, dan membuatnya melampiaskan trauma tersebut kepada orang lain.Pencegahan ini dilakukan dengan berbagai tahap yaitu melakukan survey, pemilihan agen perubahan, pelatihan agen perubahan, kampanye antiperundungan,evaluasi program.

PENEKANAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PENCEGAHAN PERUNDUNGAN PADA ANAK Putri Nur Fadhilah IIK Strada Indonesia [email protected] ABSTRAK Salah satu persoalan yang masih perlu dikaji dalam hal kesejahteraan mengenai kehidupan yang layak untuk anak-anak di Indonesia dan pelanggaran hak asasi manusia adalah perundungan atau bullying. Jadi hal penting karena nyatanya, tak jarang kejadian satu ini memakan korban jiwa.Yang disayangkan, kasus perundungan yang selama ini terjadi justru sebagian besar berlangsung di lingkungan sekolah. Tempat di mana seharusnya anak-anak mendapatkan pengajaran yang baik mengenai budi pekerti dan etika bersosialisasi, sehingga dikategorikan sebagai perundungan yang terjadi di area Pendidikan Penyebab perundungan bisa terjadi di lingkungan sekolah.Bukan terjadi tanpa alasan, ada beberapa faktor yang diyakini menjadi penyebab tindakan perundungan bisa terjadi di lingkungan sekolah. Secara umum, disebutkan bahwa mereka atau anak-anak yang melakukan tindak perundungan, justru biasanya memiliki faktor atau kejadian pemicu yang tidak menyenangkan, dan membuatnya melampiaskan trauma tersebut kepada orang lain.Pencegahan ini dilakukan dengan berbagai tahap yaitu melakukan survey, pemilihan agen perubahan, pelatihan agen perubahan, kampanye antiperundungan,evaluasi program. 1. Latar Belakang Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan sematamata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.Dalam arti ini, maka meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa,budaya dan kewarganegaraan yang berbeda-beda, ia tetap mempunyai hak-hak tersebut. Inilah sifat universal dari hak-hak tersebut. Selain bersifat universal,hak-hak itu juga tidak dapat dicabut (inalienable). Artinya seburuk apapun perlakuan yang telah dialami oleh seseorang atau betapapun bengisnya perlakuan seseorang, ia tidak akan berhenti menjadi manusia dan karena itu tetap memiliki hak-hak tersebut. Dengan kata lain, hak-hak itu melekat padadirinya sebagai makhluk insani.Untuk itu tentu perlu adanya penekanan pada hak asasi manusia ini turutama terhadap masalah perundungan pada anak. Perundungan atau tindakan bullying ialah salah satu tindak kekerasan pada anak yang sering kali mengancam dan menimbulkan luka psikologis. Perundungan pada dasarnya ialah tindakan penghinaan, pengucilan, bahkan tindak kekerasan yang dilakukan dengan tujuan mengintimidasi, melukai seseorang, baik secara emosional maupun fisik. Tindakan perundungan ini sering ditujukan pada orang tertentu karena perbedaan ras, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, penampilan, hingga kondisi fisik seseorang (the other). Di sekolah, ketika anak-anak dinilai aneh, kuper (kurang pergaulan) dan berbeda, cepat atau lambat mereka akan menjadi korban perundungan. Anak-anak yang secara fisik berat badannya berlebihan, menggunakan kacamata minus yang tebal, memakai behel, berpenampilan aneh, niscaya mereka berpotensi menjadi korban perundungan teman sekolahnya. Kasus perundungan sering kali juga menimpa anak-anak yang memiliki ras dan kulit berbeda. Anak-anak dari kelompok minoritas berpotensi menjadi korban perundungan. Anak yang terlihat rentan dan lemah biasanya potensial menjadi korban perundungan teman-temannya, baik dalam skala yang minimal hingga bentuk perundungan yang serius. Lebih dari sekadar objek guyonan dan bahan tertawaan teman-temannya, para pelaku perundungan biasanya di bawah sadar ingin memperlihatkan superioritasnya dengan merundung temantemannya yang dinilai lemah. 2. Rumusan Masalah Dari latar belakang yang telah terurai diatas maka penulis merumuskan masalah yaitu, Bagaimana penekanan hak asasi manusia terhadap pencegahan perundungan pada anak? 3. Tinjauan Pustaka 1.1 Hak Asasi Manusia Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan sematamata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. 1.2 Perundungan Perundungan atau tindakan bullying ialah salah satu tindak kekerasan pada anak yang sering kali mengancam dan menimbulkan luka psikologis. Perundungan pada dasarnya ialah tindakan penghinaan, pengucilan, bahkan tindak kekerasan yang dilakukan dengan tujuan mengintimidasi, melukai seseorang, baik secara emosional maupun fisik. 4. Pembahasan Ada banyak persoalan yang masih perlu menjadi perhatian dan dikaji dalam hal kesejahteraan mengenai kehidupan yang layak untuk anak-anak di Indonesia. Salah satu yang hingga detik ini masih terus terjadi dan menimbulkan kasus baru adalah tindak bullying atau perundungan. Menurut laporan Comparitech yang dimuat dalam Katadata, pada tahun 2018 terungkap jika dari sejumlah laporan kasus perundungan dalam lingkup pendidikan yang terjadi di tahun tersebut, sekitar 82,8 persennya terjadi di lingkungan sekolah. Sementara itu mengutip data aduan yang dicatat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dalam kurun waktu 5 tahun (2016-2020), kasus kekerasan di sekolah berupa perundungan baik sebagai pelaku atau korban, jadi kasus yang paling banyak diadukan dari kluster pendidikan. Lebih tepatnya, ada sebanyak 917 kasus pengaduan perundungan yang diterima KPAI. Lebih besar dibanding kasus aduan mengenai tawuran yang berada di angka 579 pengaduan. • Penyebab perundungan bisa terjadi di lingkungan sekolah Bukan terjadi tanpa alasan, ada beberapa faktor yang diyakini menjadi penyebab tindakan perundungan bisa terjadi di lingkungan sekolah. Secara umum, disebutkan bahwa mereka atau anak-anak yang melakukan tindak perundungan, justru biasanya memiliki faktor atau kejadian pemicu yang tidak menyenangkan, dan membuatnya melampiaskan trauma tersebut kepada orang lain. Berikut salah tiga faktor penyebab perundungan yang dikutip dari SehatQ: 1. Pernah menyaksikan atau merasakan kekerasan Faktor satu ini diyakini menjadi salah satu pemicu terkuat bagi mereka yang melakukan tindak perundungan di lingkungan sekolah. Kondisi tersebut lantaran anak terbiasa menyaksikan atau merasakan hal yang tidak seharusnya, dan mencari kesempatan lain untuk melampiaskan tekanan yang dirasakan. 2. Faktor hubungan dengan orang tua Ada beberapa kondisi terkait orang tua yang diyakini bisa jadi penyebab seorang anak melakukan perundungan. Pertama, orang tua yang bersifat permisif atau serba mengizinkan apapun hal yang ingin anak lakukan. Hal tersebut diyakini dapat membuat anak tidak memiliki peraturan dan paham mana yang baik atau tidak baik untuk dilakukan. Kedua adalah hubungan atau komunikasi yang buruk antara anak dengan orang tua, karena berpotensi dapat membuat anak kurang memiliki rasa empati dan kasih sayang. 3. Dorongan menjadi populer Menjadi anak yang selalu ingin mendapat perhatian dari orang sekitar sebenarnya adalah hal yang wajar. Namun menjadi bermasalah ketika keinginan tersebut bertujuan untuk menjadi populer di lingkungannya dibandingkan anak yang lain. Biasanya, mereka cenderung akan melakukan apapun untuk bisa dikenal dan mendapat pengakuan dari orang di sekelilingnya. Mulai dari suka memerintah, suka mengontrol situasi dan orang-orang di sekitar, dan lain sebagainya • Jenis-jenis perundungan 1. Perundungan Verbal Jenis perundungan verbal nggak terlihat secara fisik, namun itu bisa dirasakan. Bentuk perundungan ini juga bermacam-macam. Misalnya menghina fisik, status ekonomi, SARA, hingga orientasi seksual. 2. Perundungan Fisik Sesuai namanya, perundungan ini melibatkan kontak atau kekerasan fisik antara pelaku dan korban. Dan, itu bisa dilihat oleh mata, baik tindakannya maupun dampaknya. Oleh karenanya, perundungan fisik ini lebih mudah dikenali. Biasanya jenis perundungan ini dijumpai pada remaja laki-laki. 3. Perundungan Siber Nah, kalau perundungan siber terjadi melalui internet atau media sosial seiring kemajuan teknologi. Seperti misalnya memberi komentar kasar, mengancam, ataupun menyinggung perasaan melalui media sosial. 4. Perundungan Sosial Perundungan sosial ini bisa melalui penyebaran rumor yang belum tentu kebenarannya. Atau bisa juga dengan mengajak orang lain untuk memusuhi dan menjauhi seseorang. • Pencegahan perundungan pada anak Bukan hal baru dan sudah terjadi sejak lama, kondisi perundungan di sekolah terutama lingkungan pendidikan pada akhirnya memunculkan upaya yang dilakukan berbagai pihak untuk menekan tindakan tersebut, terutama dari Pemerintah.Pada tahun 2017, Pemerintah Indonesia bersama dengan UNICEF merancang seuah program bernama Roots, yakni program pencegahan perundungan berbasis sekolah.Ada 5 tahap yang dilakukan pemerintah dan UNICEF dalam menyeleksi siswa perubahan agen perundungan ini. Tahap yang dimaksud terdiri dari: 1. Melakukan survei 2. Pemilihan agen perubahan 3. Pelatihan agen perubahan 4. Kampanye antiperundungan 5. Evaluasi program • Keterkaitan kasus perundungan dendan hak asasi manusia Menurut UU Pasal 1 Ayat 6 No. 39 Tahun 1999, yang dimaksud dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia yaitu setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Semua tindakan yang dilakukan baik perseorangan maupun sekelompok orang yang berusaha untuk memojokkan dan membatasi tingkah laku terhadap yang lainnya sudah pasti termasuk melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Contoh sederhana dan masih sering dilakukan adalah bullying. Bullying biasanya dilakukan dengan melakukan suatu tindak kekerasan. Pengertian bullying sendiri adalah salah satu bentuk dari perilaku agresi dengan kekuatan dominan pada perilaku yang dilakukan secara berulang-ulang dengan tujuan mengganggu anak lain atau korban yang lebih lemah darinya. Memang perilaku bullying ditujukan pada orang yang lebih lemah dari si perilaku tersebut. Secara tidak langsung, si perilaku sudah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia karena si perilaku seperti memperlakukan korban dengan tidak semestinya. Bayangkan saja, si korban dihina, dilecehkan, diperlakukan dengan keras, misalnya dipukul terus menerus hingga dibunuh. Secara langsung, hal tersebut sangat melanggar Hak Asasi Manusia karena hak orang untuk hidup dicabut oleh si perilaku bullying dengan melakukan kekerasan sampai membunuhnya. Maka, bisa disimpulkan bahwa perilaku bullying termasuk dalam salah satu kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia. Setiap masalah maupun kasus pasti ada jalan keluarnya. Cara yang pas dan tepat untuk mengatasi perilaku bullying adalah terlibatnya pihak-pihak yang ada kaitannya dengan masalah/kasus tersebut. Pada anak-anak dan remaja, peran dan perhatian dari Orangtua terutama dalam mengawasi relasi anak mereka ketika berada di sekolah maupun di luar sekolah. Orangtua harus mengetahui berbagai macam perilaku yang dilakukan oleh teman-teman anak mereka pada anak-anak mereka. Pada masyarakat secara umum, peran dari pemerintah sangat dibutuhkan. Bagi mereka yang melakukan tindakan bullying, mereka akan mendapat hukuman atas konsekuensi terhadap perilakunya, sedangkan para korbannya akan mendapatkan perlindungan. 5. Kesimpulan Perundungan atau tindakan bullying ialah salah satu tindak kekerasan pada anak yang sering kali mengancam dan menimbulkan luka psikologis. Perundungan pada dasarnya ialah tindakan penghinaan, pengucilan, bahkan tindak kekerasan yang dilakukan dengan tujuan mengintimidasi, melukai seseorang, baik secara emosional maupun fisik. perundungan dapat terjadi dimana saja selagi ada interaksi antara manusia dari mulai lingkungan rumah, kantor dan sekolah, dari hasil penelitian maka didapatkan kesimpulan sebagai berikut : Motif yang diungkapkan oleh informan dibagi menjadi dua sesuai dengan teori fenomenologi Alfred Schuzt. Motif pertama adalah because motive dimana informan melakuan perundungan atas dasar, tindakan yang mendapatkan pembenaran, rasa setia kawan, melakukan perundungan sebagai bentuk kepuasan diri, tidak ingin menjadi satu-satunya pelaku perundungan, untuk tetap memperoleh uang. Sedangkan yang menjadi in order to motive adalah keinginan untuk mendapatkan pujian, keinginan perilaku korban berubah setelah dirundung, keinginan untuk mempermalukan korban perundungan didepan umum, selain itu Jenis- jenis perundungan yang dilakukan oleh informan berupa. perundungan verbal, fisik dan ralasiona.Tahap pencegahan dari pemerintah ialah dengan melakukan survey, pemilihan agen perubahan, pelatihan agen perubahan, kampanye antiperundungan,evaluasi program. 6. Daftar Pustaka Universitas Islam Indonesia (Yogyakarta). Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM), Smith, R. K., Asplund, K. D., & Marzuki, S. (2008). Hukum hak asasi manusia. Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) Generasi Milenial/2022/Arti Perundungan dan Cara Mencegahnya Terjadi Pada Anak/Tasilmalaya Siti Nur Arifa/2022/Perundungan Anak Dilingkungan Sekolah dan Upaya Mengatasinya/GNFI Academy/Mediun Bagong Sayanto/2020/Perundungan Anak,Kenapa Terus Terjadi?/Media Indonesia/Surabaya.