MAKALAH MEDIA PEMBELAJARAN
“TADLIS”
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Pada Mata Kuliah Etika
Bisnis Islam
Dosen Pengampu Mata Kuliah: Ma’rifah Yuliani, S.E.I., M.H.
DISUSUN OLEH:
JAYA KRISMA (21600012)
PROGRAM STUDI EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BERAU
TA.2022/2023
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta Alam, sholawat serta salam tetap
tercurah kepada baginda Nabi Allah Muhammad Shollallahualaihi Wasallam,
beserta keluarga, sahabat, dan seluruh ummatnya hingga akhir zaman. Atas
berkat karunia-Nya Penulis dapat menyelesai kan dan menyusun makahlah
yang berjudul “TADLIS”
Makalah ini penulis susun guna memenuhi salah satu tugas pada mata
kuliah Etika Bisnis Islam, dengan Dosen pengampu Mata Kuliah: Ma’rifah
Yuliani, S.E.I., M.H. Adapun ruang lingkup pembahasan dari makalah ini
terlampir pada daftar pustaka.
Dalam penyusunannya, Penulis mengutip dari beberapa artikel ilmiah,
jurnal. Al-Qur’an, dan As-sunnah. Pembaca mungkin akan menemukan
beberapa kekurangan serta kesalahan dalam penulisan makalah ini, oleh
karena itu Penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran dari para pembaca
demi perbaikan dimasa yang akan datang.
Tak lupa Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu
mata kuliah: Ma’rifah Yuliani, S.E.I., M.H. atas semua bimbingan dan arahan
dalam pembentukan makalah ini sehingga dapat terselesaikan tepat waktu.
Akhir kata, semoga makalah ini menjadi sesuatu yang berfmanfaat terutama
untuk menambah wawasan pembaca mengenai Tadlis.
Berau, 20 oktober 2022
Penulis
ii
DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR .................................................................................. ii
DAFAR ISI ................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................. 1
A. Latar Belakang Masalah ..................................................................... 1
B. Rumusan Masalah ............................................................................. 2
C. Tujuan ............................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN .............................................................................. 3
A. Definisi Tadlis .................................................................................... 3
B. Dasar Hukum Tadlis .......................................................................... 4
C. Jenis-Jenis Tadlis .............................................................................. 6
D. Praktek Tadlis..................................................................................... 7
E. Solusi Dan Hikmah Diharamkannya Tadlis ....................................... 8
BAB III PENUTUP ...................................................................................... 9
A. Kesimpulan ....................................................................................... 9
B. Saran ................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................. 11
iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
salah satu bahagian dari perilaku yang menimbulkan ketidakridaan dalam
perdagangan adalah lahirnya perilaku menyembunyikan informasi
sebenarnya berkaitan dengan akad yang dilakukan, atau yang dalam istilah
fiqh disebut dengan penipuan (tadlis / ) تدليسterhadap para pihak yang
berakad. Dalam hal ini para pihak dalam perdagangan atau jual beli.
Penipuan ini biasanya dilakukan baik dari pihak pembeli maupun pihak yang
menawarkan barang/jasa. Jika dari pembeli, contohnya seperti saat
melakukan transaksi jual-beli online dengan system cash on delivery (COD/
Bayar ditempat), namun Ketika barang sudah sampai, pembeli tidak mau
membayar harga dari barang tersebut dengan berbagai macam alas an.
Contoh dari pihak penjual adalah Seperti menawarkan barang yang tidak
sesuai dengan kondisi barang yang ada, misal menawarkan suatu barang yang
keberadaannya tidak jelas (barang hilang), menawarkan barang yang cacat
tapi saat transaksi si penjual tidak mengatakan dengan jujur bahwa barang
yang dijual adalah barang yang cacat.
Tadlis tidak hanya terjadi di jaman sekarang, namun sudah ada sejak zaman
nabi Muhammad SAW, seperti hadis Nabi Muhammad SAW dibawah ini:
َ ِعلَي ُصب َْر ة
ْ فَنا،طعَا ٍم فَا َ د َخ َل يَدَ هُ فِي َها
لت
ُ ْير ةَ اَن َر
َ لم َمر
َ صل هللا
َ
َ علَي ِه و
َ س ْو َل هللا
َ ع ْن اَب ْى ه َُر
َ س
ّ
ً
َ قا ل؛ ا َ فَال، سو َل هللا
ُ ب الطعَا ؟ قا ل اصا بتهُ السّما ُء يَا َر
َ ِصا بِعُهُ بَلال فقا ل ؛ ما هذا يا صا ح
َ ا
َ
ٌ
َ
ْ
َ
َ
ْس َمن ْي
ُ قَ الطعَا ِم كَي يَ َر ا هُ النا٠ َجعَ ْلتهُ ف ْو
َ َمن غَش فلي، س
Dari Abi Hurairah Ra berkata: bahwa Rasulullah Saw pernah melewati
setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya,
kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah. Maka beliaupun
bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Dia menjawab, “Makanan
tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa
kamu tidak meletakkannya di bagian atas agar manusia dapat melihatnya?!
Barangsiapa yang menipu maka dia bukan dari golonganku.” (Muslim,
2001: 95)
Hadits di atas termasuk dalam kategori Hadits waid atau ancaman. Ancaman
ditujukan kepada mereka yang melakukan gisy. Makna gisy adalah
menampakkan sesuatu yang berbeda dengan yang disembunyikan
Makna ini sangat sesuai dengan Hadits di atas. Rasulullah SAW menghukumi
sikap pedagang yang menampakkan sesuatu yang berbeda dengan yang
disembunyikan
sebagai
praktek
gisy
atau
kecurangan.
1
Meski konteks Hadits di atas adalah jual beli, namun cakupan hukumnya
bersifat umum. Maksudnya, menipu dan berlaku curang yang diancam tidak
terbatas dalam jual beli. Semua bentuk tipu menipu masuk di dalamnya
Karenanya, praktek curang tidak saja terjadi pada jual beli. Praktek curang
bisa dijumpai dalam politik, ekonomi, pendidikan dan lainnya.
1.
2.
3.
4.
5.
1.
2.
3.
4.
5.
B. Rumusan Masalah
Apa Definisi Tadlis?
Apa Dasar Hukum Tadlis?
Apa Jenis-Jenis Tadlis?
Apa Praktek Tadlis?
Apa Solusi Dan Hikmah Diharamkannya Tadlis?
C. Tujuan
Untuk Mengetahui Dan Memahami Definisi Tadlis
Untuk Mengetahui Dan Memahami Dasar Hukum Tadlis.
Untuk Mengetahui Dan Memahami Jenis-Jenis Tadlis.
Untuk Mengetahui Dan Memahami Praktek Tadlis.
Untuk Mengetahui Dan Memahami Solusi Dan Hikmah Diharamkannya
Tadlis.
2
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Tadlis
salah satu bahagian dari perilaku yang menimbulkan ketidakridaan dalam
perdagangan adalah lahirnya perilaku menyembunyikan informasi
sebenarnya berkaitan dengan akad yang dilakukan, atau yang dalam istilah
fiqh disebut dengan penipuan (tadlis / ) تدليسterhadap para pihak yang
berakad. Dalam hal ini para pihak dalam perdagangan atau jual beli.
Secara bahasa تدليسberasal dari kata الد لسyang berarti واخليا نة اخلديعة
(penipuan dan khianat). Seseorang dikatakan telah berbuat tadlis dalam jual
beli bila tidak menjelaskan kekurangan objek barang yang ditransaksikan.
تدليسsecara bahasa sebagaimana disebutkan oleh Al Jauhary dan Ibnu
Mandhur adalah (menyembunyikan aib), sedangkan makna تدليسdalam jual
beli adalah menyembunyikan cacat barang pada pembeli (Ibnu Mandhur,
t.th.: 930).
تدليسjuga berasal dari kata الدلسةyang semakna dengan ( الظلمةkegelapan),
dalam keadaan ini seolah-olah penjual telah menjadikan pembeli dalam
kegelapan maknawi yaitu penjual tidak memberitahu hakikat barang yang
sebenarnya1.
Sebahagian fuqaha hadis mendefiniskan tadlis adalah setiap usaha
menyembunyikan aib pada barang yang diakadkan atau barang yang
diperjualbelikan supaya tampak bagus dan berbeda dengan keadaan yang
sebenarnya sehingga barang dapat dijual dengan harga tinggi. (Muhammad
Yusuf Musa, t.t.: 403 dan Yusuf Qasim, 1997: 304).
Muhammad Abu Zahrah menyebutkan bahwa tadlis merupakan usaha
menyembunyikan aib yang terdapat pada barang dari pembeli. Transaksi
terhadap barang tersebut yang jelas ada aibnya tidak dibarengi dengan
penjelasan. Dan syara' tidak mengakui transaksi seperti itu baik dengan
menipu atau menutup aib yang ada pada objek akad. (Muhammad Abu
Zahrah, 1996: 442).
Kejujuran merupakan suatu hal yang harus di lakukan bagi siapa saja yang
memiliki agama khusus nya Muslim. Salah satunya adalah Tindakan jujur
dalam melakukan transaksi bisnis (dagang). Allah SWT. Melaknat orangorang yang curang dalam melakukan transaksi jual-belii. Seperti firman Allah
SWT. Dibawah ini:
1
Taufiq, “TADLIS MERUSAK PRINSIP ’ANTARADHIN DALAM TRANSAKSI.”
3
۟ ُ الَّ ِذيْنَ إِذَا ا ْكتَال, َط ِفّ ِفيْن
َ َو ْي ٌل ِلّ ْل ُم
َ َوإِذَا كَالُ ْوهُ ْم أَو َّوزَ نُ ْوهُ ْم ي ُْخس ُِر ْون, َاس يَ ْست َْوفُ ْون
ِ َّعلَى الن
َ وا
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang
yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan
apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka
mengurangi” (Q.S. al-Muthaffifin [83]: 1-3)
Sebagai seorang muslim haruslah kita melakukan segala sesuatunya dengan
jujur, terutama saat melakukan sebuah transaksi jual-beli. Karena sebaikbaiknya pekerjaan adalah jual-beli yang dilakukan secara mabrur (baik),
yakni jual beli yang didalamnya tidak terdapat unsur-unsur penipuan, ataupun
sesuatu yang disembunyikan (ketidakpastian) terhadap barang yang akan
dijual. Nabi SAW. Bersabda:
“Dari rifa’ah Ibnu Rafi r.a bahwa Nabi Saw pernah ditanya: pekerjaan
apakah yang paling baik? Beliau bersabda: pekerjaan seseorang yang
dengan tangannya dan setiap jual-beli yang dilakukan dengan cara mabrur
(baik)”. (HR. Al Bazzar yang di shohihkan oleh Hakim).
B. Dasar Hukum Tadlis
Kejujuran seharusnya menjadi identitas utama bagi para pedagang/penyedia
jasa layanan khususnya bagi ummat muslim. Jujur juga menjadi pembeda
anatara orang beriman dan orang munafik, memeilii sifat jujur dan benar
merupakan ciri-ciri orang yang bertaqwa, Allah SWT. Berfirman:
ٰۤ
ٰ ْ اّٰلل َو ْال َي ْو ِم
اْلخِ ِر َو ْال َم ٰل ِٕى َك ِة
ِ ب َو ٰلك َِّن ْال ِب َّر َم ْن ٰا َمنَ ِب ه
ِ ق َو ْال َم ْغ ِر
َ لَي
ِ ْس ْال ِب َّرا َ ْن ت ُ َولُّ ْوا ُو ُج ْو َه ُك ْم قِ َب َل ْال َم ْش ِر
فى
َّ ع ٰلى ُح ِبّ ّٖه ذَ ِوى ْالقُ ْر ٰبى َو ْال َي ٰتمٰ ى َو ْال َمسٰ ِكيْنَ َوابْنَ ال
ِ َو ْال ِك ٰت
َ ب َوالنَّ ِب ّٖيّنَ ۚ َو ٰات َى ْال َما َل
ِ س ِب ْي ِۙ ِل َوالس َّٰۤا ِٕى ِليْنَ َو
ْ
ٰ
َّ صلوةَ َو ٰات َى
ِس ٰۤاءِ َوالض ََّّر ٰۤاء
ِّ
َّ ام ال
عا َهد ُْوا ۚ َوال ه
ِ ۚ الرقَا
َ الز ٰكوةَ ۚ َو ْال ُم ْوفُ ْونَ ِب َع ْه ِد ِه ْم اِذَا
َ ص ِب ِريْنَ فِى ْال َبأ
َ َب َواَق
ٰۤ
ٰۤ
ْ
ٰ
ٰ
ِۗ ِ َوحِ يْنَ ْال َبأ
َصدَقُ ْوا َِۗواُولىِٕكَ هُ ُم ْال ُمتَّقُ ْون
َ َس اُول ِٕىكَ الَّ ِذيْن
“Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke
barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada
Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi dan
memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orangorang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta,
dan untuk memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan salat dan
menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan
orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan dan pada masa
peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar, dan mereka itulah
orang-orang yang bertakwa”. (QS. Al-baqarah: 177).
Lantas bagaimana bagi orang-orang munafiq yang mengakunya beriman
tetapi memiliki perilaku yang bertolak belakang dengan keimanannya, salah
4
satu contohnya adalah ia masi melakukan perbuatan tadlis (menipu). Berbeda
halnya dengan orang-orang yang menjual barang cacat namun ia menjelaskan
dari kecacatan barang tersebut, sehingga timbbullah keridhoan antara pembeli
dan penjual, maka transaksi jual beli keduanya diberkahi oleh Allah SWT.
Seperti penjelasan hadis dibawah ini:
Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan
untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya
belum berpisah", Atau sabda Beliau: hingga keduanya berpisah. Jika
keduanya jujur dan menampakkan cacat dagangannya maka keduanya
diberkahi dalam jual belinya dan bila menyembunyikan cacat dan
berdusta maka akan dimusnahkan keberkahan jual belinya". (HR.
Bukhari)
Lalu bagaimana hukuman bagi orang-orang yang dengan sengaja melakukan
perbuatan tadlis?.
۟ ُ الَّ ِذيْنَ إِذَا ا ْكتَال, َط ِفّ ِفيْن
َ َو ْي ٌل ِلّ ْل ُم
َ َوإِذَا كَالُ ْوهُ ْم أَو َّوزَ نُ ْوهُ ْم يُ ْخس ُِر ْون, َاس يَ ْست َْوفُ ْون
ِ َّعلَى الن
َ وا
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang
yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan
apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka
mengurangi” (Q.S. al-Muthaffifin [83]: 1-3)
Ayat diatas berbicara mengenai ancaman terhadap orang-orang yang
melakukan perbuatan curang saat berdagang, yakni sebuah kehinaan di
akhirat kelak. Serta merupakan salah satu ciri dari penghuni neraka, yakni
orang-orang yang tamak, orang-rang yang selalu mengurangi timbangan saat
menjual, dan meminta tambah timbangan saat menjadi pembeli. Dengan
mengurangi timbangan orang lain, maka ia telah memakan hak orang lain
tanpa kerido-an dari pemiliknya.
َو ََل تَأ ْ ُكلُ ْْٓوا ا َ ْم َوالَ ُك ْم َب ْينَ ُك ْم ِب ْال َباطِ ِل
Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.
(al-Baqarah/2: 188)
5
C. Jenis-jenis Tadlis
Tadlis dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis, yakni tadlis dalam
kuantitas, tadlis dalam kualitas (ghisy), tadlis dalam harga, dan tadlis dalam
waktu.
Tadlis dalam kuantitas
Tadlis dalam kuantitas terjadi ketika pihak yang bertransaksi
menyembunyikan informasi berkenaan dengan kuantitas sesuatu yang
ditransaksikan. Misalnya baju sebanyak satu container. Karena jumlahnya
banyak dan tidak mungkin pembeli menghitungnya satu per satu, maka
penjual mengirimkan barang itu kepada pembeli dalam keadaan sudah
dikurangi jumlah (kuantitas) nya. Tadlis dalam kuantitas ini bisa juga
dilakukan oleh pembeli, yaitu dengan cara mengurangi jumlah lembar
uang yang dibayarkannya kepada penjual. Jika penjual lalai, atau percaya
saja pada pembeli, maka pengurangan jumlah uang tadi bisa tidak
terdeteksi atau tercium oleh penjual2.
Tadlis dalam kualitas
Tadlis dalam Kualitas (Ghisy) ini terjadi dalam bentuk penyembunyian
informasi tentang kualitas barang yang ditransaksikan. Misalnya dalam
kasus penjualan komputer bekas. Pedagang menjual komputer bekas
dengan kualifikasi Pentium III dalam kondisi 80% baik dengan harga
Rp3.000.000,-. Kenyataannya, tidak semua komputer bekas yang dijual
memiliki kualifikasi yang sama. Sebagiannya ada yang lebih rendah
kualifikasinya, tetapi dijual dengan harga yang sama. Pembeli tidak
dapat membedakan mana komputer yang kualifikasinya rendah dan mana
yang dengan kualifikasinya lebih tinggi. Yang tahu pasti tentang kualifikasi
komputer yang dijualnya adalah penjual.
Tadlis dalam harga
Tadlis dalam harga ini terjadi ketika sesuatu barang dijual dengan harga
yang lebih tinggi, atau sebaliknya lebih rendah, dari harga pasar karena
penjual atau pembeli memanfaatkan ketidaktahuan lawan transaksinya
terhadap harga pasar. Misalnya seorang tukang becak yang
menawarkan jasanya kepada turis asing dengan tarif 10 kali lipat daripada
tarifnormal. Ketidaktahuan sang turis terhadap tarif yang normal
memungkinkan yang bersangkutan jatuh pada perangkap penawar jasa
sehingga ia menyepakati tarif yang lebih tinggi dari tarif normal. Dalam
istilah fikih, tadlis dalam harga ini disebut ghaban.
2
Fauzi, “Transaksi Jual-Beli Terlarang; Ghisy atau Tadlis Kualitas.”
6
Tadlis dalam waktu
Tadlis ini terjadi ketika penjual, misalnya, tahu persis dirinya tidak akan
sanggup menyerahkan (mengirim) barang yang dijualnya pada esok hari,
namun dia menyembunyikan ketidaksanggupannya itu dan tetap menjalin
akad dengan pembeli.
D. Praktek Tadlis
Thahfif (curang dalam timbangan)
Praktik thahfif ini biasanya dilakukan baik itu penjual maupun pembeli. Misal
dari penjual, Penjual yang menjual barang dagangannya dengan jumlah
tertentu tetapi mengurangi jumlah barang tersebut tanpa sepengetahuan
pembeli, Tindakan tersebut sengaja dilakukan untuk mendapat keuntungan
yang besar. Sebagai contoh pedagang beras yang mengurangi timbangannya.
Jika dari pembeli, biasanya diakukan untuk mendapat ptpngan harga atau
penambahan barang dari barang yang dibeli tanpa ridho dari si penjual.
Contohnya, seseorang membeli sayuran di pasar dengan harga Rp10.000.namun ia memaksa untuk membayar sebesar Rp5.000.- meskipun penjualnya
tidak setuju, tetapi ia tetap membayarnya dengan harga tersebut, jika
penjualnya menolak maka pembeli tersebut akan pergi.
Tidak jujur, kebohongan, dan ingkar janji.
Misalnya tidak jujur/berbohong tentang kuantitas atau kondisi suatu barang
yang akan dijual. Contoh: seseorang menjual baju dengan jumlah 100pcs
namun yang dikirim hanya sejumlah 99 pcs.
Lain halnya dengan ingkar janji, yakni tidak menyelesaikan suatu pekerjaan
sesua dengan akad diawal tanpa adanya konfirmasi terhadap pembeli.
Contohnya: seseorang memesan sebuah baju dan penjual menyanggupinya,
serta akan selesai 3 hari kedepan, ternyata setelah 3 hari baju tersebut tidak
selesai dan pnjualnya tidak memberikan konfirmasi sebelumnya terhadap
pembeli mengenai kendalanya. Maka hal itu bisa dikategorikan sebagai
praktik tadlis.
Bay’ qabl Al-qabdh
Secara literal ia bearti menjual barang belum menjadi miliknya. Ini mereferen
pada praktek transaksi dimana seseorang membeli sebuah komoditas dari
seseorang pedagang kemudian ia menjual barang itu pada orang lain sebelum
ia mengambil barang yang dibeli dari pedagang itu.
Contoh lainnya, misalnya seseorang akan membeli suku ca dang sepeda
motor ke suatu dealer padahal di situ tidak tersedia ke mudian deler itu
melakukan akad jual beli sambil mencari suku cadang itu di dealer lain3. Hal
ini dilarang sebagaimana sabda Rasulullah:
3
M.Ag, Hadis Ekonomi.
7
"Dari Abdullah ibn Dinar, katanya: Aku mendengar Ibn 'Umar ra, ber kata:
Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah
ia membeli (membayar)-nya hingga ia menerimanya." (HR. al-Bukhari).
Dalam Hadis di atas dijelaskan bahwa Nabi melarang menjual ba han
makanan sebelum bahan itu ada di tangannya. Jual beli ini disebut dengan bay
qabl al-qabdh, yaitu jual beli sebelum diterima (dimil iki) penjual. Di
kalangan ulama fiqh, terdapat beberapa pendapat ten tang jual beli kategori
ini. (a) Ibn 'Abbas, Jabir ibn 'Abd. Allah, Sa'id ibn al-Musayyib, Sufyan alTsawri, al-Syafi'i, Ahmad ibn Hanbal, Muhammad ibn Hasan dan Zufar dari
mazhab Hanafi, ulama Zha hiriyah dan Syi'ah Zaydiyah menyatakan bahwa
tidak boleh menjual sesuatu sebelum diterima secara mutlak baik yang
diperjualbelikan itu makanan atau yang lain, barang yang dapat ditakar atau
ditimbang. barang tetap atau bergerak. (b) Atha' ibn Rabah, 'Utsman al-Batri
dan golongan Syi'ah Imamiyah berpendapat bahwa boleh jual beli sesuatu
sebelum diterima secara mutlak dan segala bentuk transaksi yang terkait
dengannya. (c) Malik ibn Anas, Ahmad dalam salah satu riwayatnya, Abû
Tsûr, dan Ibn Mundzir mengambil jalan tengah dan memerinci serta mereka
berbeda pendapat tentang sesuatu yang boleh dan tidak boleh diperjualbelikan
sebelum dimilikinya. Sebagian mere ka berpendapat bahwa tidak boleh jual
beli makanan sebelum dimiliki tetapi boleh pada selain makanan. Hanya saja,
diperbolehkan jual beli dengan sistem pesanan (bay' salam) meskipun barang
yang akan dijual belum ada di tangan penjual. Penjual cukup menjelaskan ciri
ciri barang yang akan dijual atau dipesan, dan ia harus menyerahkan barang
yang persis sama dengan yang dijanjikannya.
E. Solusi dan Hikmah Diharamkannya Tadlis
Penulis memberikan solusi terhadap tadlis baik itu pada jenis kuantitas,
kualitas, harga, dan waktu penyerahan adalah dengan menjelaskan secara
jujur mengenai kualitas,kuantitas,harga,dan waktu penyerahan tanpa ada di
tutup tutupi.
Tadlis merupakan suatu perbuatan tercela, yakni dengan sengaja melakukan
sebuah penipuan, maka hikmah diharamkannya tadlis adalah agar terjadi
sebuah transaksi yang sehat diantara pembeli dan penjual sehingga
menimbulkan keridhoan antara kedua belah pihak yang melakukan akad. Dan
hal ini juga bisa mendapatkan keridoan dari Allah SWT.
8
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Tadlis merupakan sebuah tidak penipuan yang dilakukan secara
sengaja, atau bisa kita bilang sebagai suatu usaha menyembunyikan
aib pada barang yang diakadkan atau barang yang diperjualbelikan
supaya tampak bagus dan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya
sehingga barang dapat dijual dengan harga tinggi.
2. Dasar hukum tadlis ada pada firman Allah:
۟ ُ الَّ ِذيْنَ إِذَا ا ْكتَال, َط ِفّ ِفيْن
َ َو ْي ٌل ِلّ ْل ُم
َ َوإِذَا كَالُ ْوهُ ْم أَو َّوزَ نُ ْوهُ ْم ي ُْخس ُِر ْون, َاس يَ ْست َْوفُ ْون
ِ َّعلَى الن
َ وا
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orangorang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta
dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang
lain, mereka mengurangi” (Q.S. al-Muthaffifin [83]: 1-3)
3. Jenis-jenis tadlis terbagi menjadi 4:
- Tadlis dalam kuntitas
- Tadlis dalam kualitas
- Tadlis dalam harga
- Tadlis dalam waktu penyerahan
4. Dari beberapa literatur yang penulis baca, penulis merangkum ada 3
bentuk praktik dari tadlis, diantaranya:
- Thahfif (curang dalam timbangan)
- Tidak jujur, kebohongan, dan ingkar janji
- Bay’ qabl Al-qabdh
5. Solusi dan hikmah diharamkannya tadlis, sebagai berikut:
Penulis memberikan solusi terhadap tadlis baik itu pada jenis
kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan adalah dengan
menjelaskan secara jujur mengenai kualitas,kuantitas,harga,dan
waktu penyerahan tanpa ada di tutup tutupi.
Tadlis merupakan suatu perbuatan tercela, yakni dengan sengaja
melakukan sebuah penipuan, maka hikmah diharamkannya tadlis
adalah agar terjadi sebuah transaksi yang sehat diantara pembeli dan
penjual sehingga menimbulkan keridhoan antara kedua belah pihak
yang melakukan akad. Dan hal ini juga bisa mendapatkan keridoan
dari Allah SWT.
9
B. Saran
Saran yang dapat penulis sampaikan antara lain adalah dalam
mempelajari ilmu agama terutama etika bisnis islam mengenai Tadlis
adalah agar selalu menggali informasi-informasi mengenai hal
tersebut, agar tidak terjadi kesalahfahaman dalam memahami materi.
Sekian, semoga yang sedikit ini dapat memberikan manfaat, terutama
dalam menambah wawasan kita mengenai Tadlis.
10
DAFTAR PUSTAKA
Asmawati, Asmawati. “ANALISIS PELAYANAN NASABAH PADA PT
BANK MANDIRI TBK. KANTOR CABANG TANJUNG REDEB
(STUDI KASUS PADA LAYANAN SETOR TUNAI).” JEMMA
(Journal of Economic, Management and Accounting) 2, no. 1 (March
5, 2019): 77–88.
Fauzi, Ahmad Sofwan. “Transaksi Jual-Beli Terlarang; Ghisy atau Tadlis
Kualitas.” Mizan: Journal of Islamic Law 1, no. 2 (November 17,
2017).
“KEBIJAKAN EKONOMI UMAR BIN KHATTAB | Israil | Jurnal
Manajemen Dan Akuntansi.”
M.Ag, Prof Dr H. Idri. Hadis Ekonomi: Ekonomi dalam Perspektif Hadis
Nabi. Kencana, 2010.
Taufiq, Taufiq. “TADLIS MERUSAK PRINSIP ’ANTARADHIN DALAM
TRANSAKSI.” JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) 15, no. 1 (March 18,
2017): 1–10.
Yuliani, Marifah. “MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
DANA PENSIUN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH.”
Dinamika Penelitian: Media Komunikasi Penelitian Sosial
Keagamaan 17, no. 2 (December 3, 2017): 221–40.
11