Academia.eduAcademia.edu

TADLIS

2022

Tadlis adalah salah satu perbuatan yang tidak baik dalam ham bisnis maupun muamalah. tadlis adalah perbuatan menipu baik dalam segi bisnis (berdagang), politik, dll untuk memperoleh keuntungan yang besar. namun kali ini penulis akan membahas tadlis dari ranah bisnis (berdagang). penjelasnnya terlampir dalam makalah

MAKALAH MEDIA PEMBELAJARAN “TADLIS” Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Pada Mata Kuliah Etika Bisnis Islam Dosen Pengampu Mata Kuliah: Ma’rifah Yuliani, S.E.I., M.H. DISUSUN OLEH: JAYA KRISMA (21600012) PROGRAM STUDI EKONOMI PEMBANGUNAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BERAU TA.2022/2023 KATA PENGANTAR Segala puji bagi Allah Tuhan semesta Alam, sholawat serta salam tetap tercurah kepada baginda Nabi Allah Muhammad Shollallahualaihi Wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan seluruh ummatnya hingga akhir zaman. Atas berkat karunia-Nya Penulis dapat menyelesai kan dan menyusun makahlah yang berjudul “TADLIS” Makalah ini penulis susun guna memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Etika Bisnis Islam, dengan Dosen pengampu Mata Kuliah: Ma’rifah Yuliani, S.E.I., M.H. Adapun ruang lingkup pembahasan dari makalah ini terlampir pada daftar pustaka. Dalam penyusunannya, Penulis mengutip dari beberapa artikel ilmiah, jurnal. Al-Qur’an, dan As-sunnah. Pembaca mungkin akan menemukan beberapa kekurangan serta kesalahan dalam penulisan makalah ini, oleh karena itu Penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran dari para pembaca demi perbaikan dimasa yang akan datang. Tak lupa Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah: Ma’rifah Yuliani, S.E.I., M.H. atas semua bimbingan dan arahan dalam pembentukan makalah ini sehingga dapat terselesaikan tepat waktu. Akhir kata, semoga makalah ini menjadi sesuatu yang berfmanfaat terutama untuk menambah wawasan pembaca mengenai Tadlis. Berau, 20 oktober 2022 Penulis ii DAFTAR ISI COVER KATA PENGANTAR .................................................................................. ii DAFAR ISI ................................................................................................. iii BAB I PENDAHULUAN ............................................................................. 1 A. Latar Belakang Masalah ..................................................................... 1 B. Rumusan Masalah ............................................................................. 2 C. Tujuan ............................................................................................... 2 BAB II PEMBAHASAN .............................................................................. 3 A. Definisi Tadlis .................................................................................... 3 B. Dasar Hukum Tadlis .......................................................................... 4 C. Jenis-Jenis Tadlis .............................................................................. 6 D. Praktek Tadlis..................................................................................... 7 E. Solusi Dan Hikmah Diharamkannya Tadlis ....................................... 8 BAB III PENUTUP ...................................................................................... 9 A. Kesimpulan ....................................................................................... 9 B. Saran ................................................................................................. 10 DAFTAR PUSTAKA ................................................................................. 11 iii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah salah satu bahagian dari perilaku yang menimbulkan ketidakridaan dalam perdagangan adalah lahirnya perilaku menyembunyikan informasi sebenarnya berkaitan dengan akad yang dilakukan, atau yang dalam istilah fiqh disebut dengan penipuan (tadlis / ‫ ) تدليس‬terhadap para pihak yang berakad. Dalam hal ini para pihak dalam perdagangan atau jual beli. Penipuan ini biasanya dilakukan baik dari pihak pembeli maupun pihak yang menawarkan barang/jasa. Jika dari pembeli, contohnya seperti saat melakukan transaksi jual-beli online dengan system cash on delivery (COD/ Bayar ditempat), namun Ketika barang sudah sampai, pembeli tidak mau membayar harga dari barang tersebut dengan berbagai macam alas an. Contoh dari pihak penjual adalah Seperti menawarkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi barang yang ada, misal menawarkan suatu barang yang keberadaannya tidak jelas (barang hilang), menawarkan barang yang cacat tapi saat transaksi si penjual tidak mengatakan dengan jujur bahwa barang yang dijual adalah barang yang cacat. Tadlis tidak hanya terjadi di jaman sekarang, namun sudah ada sejak zaman nabi Muhammad SAW, seperti hadis Nabi Muhammad SAW dibawah ini: َ ِ‫علَي ُصب َْر ة‬ ْ ‫ فَنا‬،‫طعَا ٍم فَا َ د َخ َل يَدَ هُ فِي َها‬ ‫لت‬ ُ ‫ْير ةَ اَن َر‬ َ ‫لم َمر‬ َ ‫صل هللا‬ َ َ ‫علَي ِه و‬ َ ‫س ْو َل هللا‬ َ ‫ع ْن اَب ْى ه َُر‬ َ ‫س‬ ّ ً َ‫ قا ل؛ ا َ فَال‬، ‫سو َل هللا‬ ُ ‫ب الطعَا ؟ قا ل اصا بتهُ السّما ُء يَا َر‬ َ ِ‫صا بِعُهُ بَلال فقا ل ؛ ما هذا يا صا ح‬ َ ‫ا‬ َ ٌ َ ْ َ َ ‫ْس َمن ْي‬ ُ ‫قَ الطعَا ِم كَي يَ َر ا هُ النا‬٠ ‫َجعَ ْلتهُ ف ْو‬ َ ‫ َمن غَش فلي‬، ‫س‬ Dari Abi Hurairah Ra berkata: bahwa Rasulullah Saw pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah. Maka beliaupun bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Dia menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian atas agar manusia dapat melihatnya?! Barangsiapa yang menipu maka dia bukan dari golonganku.” (Muslim, 2001: 95) Hadits di atas termasuk dalam kategori Hadits waid atau ancaman. Ancaman ditujukan kepada mereka yang melakukan gisy. Makna gisy adalah menampakkan sesuatu yang berbeda dengan yang disembunyikan Makna ini sangat sesuai dengan Hadits di atas. Rasulullah SAW menghukumi sikap pedagang yang menampakkan sesuatu yang berbeda dengan yang disembunyikan sebagai praktek gisy atau kecurangan. 1 Meski konteks Hadits di atas adalah jual beli, namun cakupan hukumnya bersifat umum. Maksudnya, menipu dan berlaku curang yang diancam tidak terbatas dalam jual beli. Semua bentuk tipu menipu masuk di dalamnya Karenanya, praktek curang tidak saja terjadi pada jual beli. Praktek curang bisa dijumpai dalam politik, ekonomi, pendidikan dan lainnya. 1. 2. 3. 4. 5. 1. 2. 3. 4. 5. B. Rumusan Masalah Apa Definisi Tadlis? Apa Dasar Hukum Tadlis? Apa Jenis-Jenis Tadlis? Apa Praktek Tadlis? Apa Solusi Dan Hikmah Diharamkannya Tadlis? C. Tujuan Untuk Mengetahui Dan Memahami Definisi Tadlis Untuk Mengetahui Dan Memahami Dasar Hukum Tadlis. Untuk Mengetahui Dan Memahami Jenis-Jenis Tadlis. Untuk Mengetahui Dan Memahami Praktek Tadlis. Untuk Mengetahui Dan Memahami Solusi Dan Hikmah Diharamkannya Tadlis. 2 BAB II PEMBAHASAN A. Definisi Tadlis salah satu bahagian dari perilaku yang menimbulkan ketidakridaan dalam perdagangan adalah lahirnya perilaku menyembunyikan informasi sebenarnya berkaitan dengan akad yang dilakukan, atau yang dalam istilah fiqh disebut dengan penipuan (tadlis / ‫ ) تدليس‬terhadap para pihak yang berakad. Dalam hal ini para pihak dalam perdagangan atau jual beli. Secara bahasa ‫ تدليس‬berasal dari kata ‫ الد لس‬yang berarti ‫واخليا نة اخلديعة‬ (penipuan dan khianat). Seseorang dikatakan telah berbuat tadlis dalam jual beli bila tidak menjelaskan kekurangan objek barang yang ditransaksikan. ‫ تدليس‬secara bahasa sebagaimana disebutkan oleh Al Jauhary dan Ibnu Mandhur adalah (menyembunyikan aib), sedangkan makna ‫ تدليس‬dalam jual beli adalah menyembunyikan cacat barang pada pembeli (Ibnu Mandhur, t.th.: 930). ‫ تدليس‬juga berasal dari kata ‫ الدلسة‬yang semakna dengan ‫( الظلمة‬kegelapan), dalam keadaan ini seolah-olah penjual telah menjadikan pembeli dalam kegelapan maknawi yaitu penjual tidak memberitahu hakikat barang yang sebenarnya1. Sebahagian fuqaha hadis mendefiniskan tadlis adalah setiap usaha menyembunyikan aib pada barang yang diakadkan atau barang yang diperjualbelikan supaya tampak bagus dan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya sehingga barang dapat dijual dengan harga tinggi. (Muhammad Yusuf Musa, t.t.: 403 dan Yusuf Qasim, 1997: 304). Muhammad Abu Zahrah menyebutkan bahwa tadlis merupakan usaha menyembunyikan aib yang terdapat pada barang dari pembeli. Transaksi terhadap barang tersebut yang jelas ada aibnya tidak dibarengi dengan penjelasan. Dan syara' tidak mengakui transaksi seperti itu baik dengan menipu atau menutup aib yang ada pada objek akad. (Muhammad Abu Zahrah, 1996: 442). Kejujuran merupakan suatu hal yang harus di lakukan bagi siapa saja yang memiliki agama khusus nya Muslim. Salah satunya adalah Tindakan jujur dalam melakukan transaksi bisnis (dagang). Allah SWT. Melaknat orangorang yang curang dalam melakukan transaksi jual-belii. Seperti firman Allah SWT. Dibawah ini: 1 Taufiq, “TADLIS MERUSAK PRINSIP ’ANTARADHIN DALAM TRANSAKSI.” 3 ۟ ُ‫ الَّ ِذيْنَ إِذَا ا ْكتَال‬, َ‫ط ِفّ ِفيْن‬ َ ‫َو ْي ٌل ِلّ ْل ُم‬ َ‫ َوإِذَا كَالُ ْوهُ ْم أَو َّوزَ نُ ْوهُ ْم ي ُْخس ُِر ْون‬, َ‫اس يَ ْست َْوفُ ْون‬ ِ َّ‫علَى الن‬ َ ‫وا‬ Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi” (Q.S. al-Muthaffifin [83]: 1-3) Sebagai seorang muslim haruslah kita melakukan segala sesuatunya dengan jujur, terutama saat melakukan sebuah transaksi jual-beli. Karena sebaikbaiknya pekerjaan adalah jual-beli yang dilakukan secara mabrur (baik), yakni jual beli yang didalamnya tidak terdapat unsur-unsur penipuan, ataupun sesuatu yang disembunyikan (ketidakpastian) terhadap barang yang akan dijual. Nabi SAW. Bersabda: “Dari rifa’ah Ibnu Rafi r.a bahwa Nabi Saw pernah ditanya: pekerjaan apakah yang paling baik? Beliau bersabda: pekerjaan seseorang yang dengan tangannya dan setiap jual-beli yang dilakukan dengan cara mabrur (baik)”. (HR. Al Bazzar yang di shohihkan oleh Hakim). B. Dasar Hukum Tadlis Kejujuran seharusnya menjadi identitas utama bagi para pedagang/penyedia jasa layanan khususnya bagi ummat muslim. Jujur juga menjadi pembeda anatara orang beriman dan orang munafik, memeilii sifat jujur dan benar merupakan ciri-ciri orang yang bertaqwa, Allah SWT. Berfirman: ٰۤ ٰ ْ ‫اّٰلل َو ْال َي ْو ِم‬ ‫اْلخِ ِر َو ْال َم ٰل ِٕى َك ِة‬ ِ ‫ب َو ٰلك َِّن ْال ِب َّر َم ْن ٰا َمنَ ِب ه‬ ِ ‫ق َو ْال َم ْغ ِر‬ َ ‫لَي‬ ِ ‫ْس ْال ِب َّرا َ ْن ت ُ َولُّ ْوا ُو ُج ْو َه ُك ْم قِ َب َل ْال َم ْش ِر‬ ‫فى‬ َّ ‫ع ٰلى ُح ِبّ ّٖه ذَ ِوى ْالقُ ْر ٰبى َو ْال َي ٰتمٰ ى َو ْال َمسٰ ِكيْنَ َوابْنَ ال‬ ِ ‫َو ْال ِك ٰت‬ َ ‫ب َوالنَّ ِب ّٖيّنَ ۚ َو ٰات َى ْال َما َل‬ ِ ‫س ِب ْي ِۙ ِل َوالس َّٰۤا ِٕى ِليْنَ َو‬ ْ ٰ َّ ‫صلوةَ َو ٰات َى‬ ِ‫س ٰۤاءِ َوالض ََّّر ٰۤاء‬ ِّ َّ ‫ام ال‬ ‫عا َهد ُْوا ۚ َوال ه‬ ِ ۚ ‫الرقَا‬ َ ‫الز ٰكوةَ ۚ َو ْال ُم ْوفُ ْونَ ِب َع ْه ِد ِه ْم اِذَا‬ َ ‫ص ِب ِريْنَ فِى ْال َبأ‬ َ َ‫ب َواَق‬ ٰۤ ٰۤ ْ ٰ ٰ ِۗ ِ ‫َوحِ يْنَ ْال َبأ‬ َ‫صدَقُ ْوا َِۗواُولىِٕكَ هُ ُم ْال ُمتَّقُ ْون‬ َ َ‫س اُول ِٕىكَ الَّ ِذيْن‬ “Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orangorang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan salat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar, dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa”. (QS. Al-baqarah: 177). Lantas bagaimana bagi orang-orang munafiq yang mengakunya beriman tetapi memiliki perilaku yang bertolak belakang dengan keimanannya, salah 4 satu contohnya adalah ia masi melakukan perbuatan tadlis (menipu). Berbeda halnya dengan orang-orang yang menjual barang cacat namun ia menjelaskan dari kecacatan barang tersebut, sehingga timbbullah keridhoan antara pembeli dan penjual, maka transaksi jual beli keduanya diberkahi oleh Allah SWT. Seperti penjelasan hadis dibawah ini: Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah", Atau sabda Beliau: hingga keduanya berpisah. Jika keduanya jujur dan menampakkan cacat dagangannya maka keduanya diberkahi dalam jual belinya dan bila menyembunyikan cacat dan berdusta maka akan dimusnahkan keberkahan jual belinya". (HR. Bukhari) Lalu bagaimana hukuman bagi orang-orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan tadlis?. ۟ ُ‫ الَّ ِذيْنَ إِذَا ا ْكتَال‬, َ‫ط ِفّ ِفيْن‬ َ ‫َو ْي ٌل ِلّ ْل ُم‬ َ‫ َوإِذَا كَالُ ْوهُ ْم أَو َّوزَ نُ ْوهُ ْم يُ ْخس ُِر ْون‬, َ‫اس يَ ْست َْوفُ ْون‬ ِ َّ‫علَى الن‬ َ ‫وا‬ Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi” (Q.S. al-Muthaffifin [83]: 1-3) Ayat diatas berbicara mengenai ancaman terhadap orang-orang yang melakukan perbuatan curang saat berdagang, yakni sebuah kehinaan di akhirat kelak. Serta merupakan salah satu ciri dari penghuni neraka, yakni orang-orang yang tamak, orang-rang yang selalu mengurangi timbangan saat menjual, dan meminta tambah timbangan saat menjadi pembeli. Dengan mengurangi timbangan orang lain, maka ia telah memakan hak orang lain tanpa kerido-an dari pemiliknya. ‫َو ََل تَأ ْ ُكلُ ْْٓوا ا َ ْم َوالَ ُك ْم َب ْينَ ُك ْم ِب ْال َباطِ ِل‬ Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil. (al-Baqarah/2: 188) 5 C. Jenis-jenis Tadlis Tadlis dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis, yakni tadlis dalam kuantitas, tadlis dalam kualitas (ghisy), tadlis dalam harga, dan tadlis dalam waktu. Tadlis dalam kuantitas Tadlis dalam kuantitas terjadi ketika pihak yang bertransaksi menyembunyikan informasi berkenaan dengan kuantitas sesuatu yang ditransaksikan. Misalnya baju sebanyak satu container. Karena jumlahnya banyak dan tidak mungkin pembeli menghitungnya satu per satu, maka penjual mengirimkan barang itu kepada pembeli dalam keadaan sudah dikurangi jumlah (kuantitas) nya. Tadlis dalam kuantitas ini bisa juga dilakukan oleh pembeli, yaitu dengan cara mengurangi jumlah lembar uang yang dibayarkannya kepada penjual. Jika penjual lalai, atau percaya saja pada pembeli, maka pengurangan jumlah uang tadi bisa tidak terdeteksi atau tercium oleh penjual2. Tadlis dalam kualitas Tadlis dalam Kualitas (Ghisy) ini terjadi dalam bentuk penyembunyian informasi tentang kualitas barang yang ditransaksikan. Misalnya dalam kasus penjualan komputer bekas. Pedagang menjual komputer bekas dengan kualifikasi Pentium III dalam kondisi 80% baik dengan harga Rp3.000.000,-. Kenyataannya, tidak semua komputer bekas yang dijual memiliki kualifikasi yang sama. Sebagiannya ada yang lebih rendah kualifikasinya, tetapi dijual dengan harga yang sama. Pembeli tidak dapat membedakan mana komputer yang kualifikasinya rendah dan mana yang dengan kualifikasinya lebih tinggi. Yang tahu pasti tentang kualifikasi komputer yang dijualnya adalah penjual. Tadlis dalam harga Tadlis dalam harga ini terjadi ketika sesuatu barang dijual dengan harga yang lebih tinggi, atau sebaliknya lebih rendah, dari harga pasar karena penjual atau pembeli memanfaatkan ketidaktahuan lawan transaksinya terhadap harga pasar. Misalnya seorang tukang becak yang menawarkan jasanya kepada turis asing dengan tarif 10 kali lipat daripada tarifnormal. Ketidaktahuan sang turis terhadap tarif yang normal memungkinkan yang bersangkutan jatuh pada perangkap penawar jasa sehingga ia menyepakati tarif yang lebih tinggi dari tarif normal. Dalam istilah fikih, tadlis dalam harga ini disebut ghaban. 2 Fauzi, “Transaksi Jual-Beli Terlarang; Ghisy atau Tadlis Kualitas.” 6 Tadlis dalam waktu Tadlis ini terjadi ketika penjual, misalnya, tahu persis dirinya tidak akan sanggup menyerahkan (mengirim) barang yang dijualnya pada esok hari, namun dia menyembunyikan ketidaksanggupannya itu dan tetap menjalin akad dengan pembeli. D. Praktek Tadlis Thahfif (curang dalam timbangan) Praktik thahfif ini biasanya dilakukan baik itu penjual maupun pembeli. Misal dari penjual, Penjual yang menjual barang dagangannya dengan jumlah tertentu tetapi mengurangi jumlah barang tersebut tanpa sepengetahuan pembeli, Tindakan tersebut sengaja dilakukan untuk mendapat keuntungan yang besar. Sebagai contoh pedagang beras yang mengurangi timbangannya. Jika dari pembeli, biasanya diakukan untuk mendapat ptpngan harga atau penambahan barang dari barang yang dibeli tanpa ridho dari si penjual. Contohnya, seseorang membeli sayuran di pasar dengan harga Rp10.000.namun ia memaksa untuk membayar sebesar Rp5.000.- meskipun penjualnya tidak setuju, tetapi ia tetap membayarnya dengan harga tersebut, jika penjualnya menolak maka pembeli tersebut akan pergi. Tidak jujur, kebohongan, dan ingkar janji. Misalnya tidak jujur/berbohong tentang kuantitas atau kondisi suatu barang yang akan dijual. Contoh: seseorang menjual baju dengan jumlah 100pcs namun yang dikirim hanya sejumlah 99 pcs. Lain halnya dengan ingkar janji, yakni tidak menyelesaikan suatu pekerjaan sesua dengan akad diawal tanpa adanya konfirmasi terhadap pembeli. Contohnya: seseorang memesan sebuah baju dan penjual menyanggupinya, serta akan selesai 3 hari kedepan, ternyata setelah 3 hari baju tersebut tidak selesai dan pnjualnya tidak memberikan konfirmasi sebelumnya terhadap pembeli mengenai kendalanya. Maka hal itu bisa dikategorikan sebagai praktik tadlis. Bay’ qabl Al-qabdh Secara literal ia bearti menjual barang belum menjadi miliknya. Ini mereferen pada praktek transaksi dimana seseorang membeli sebuah komoditas dari seseorang pedagang kemudian ia menjual barang itu pada orang lain sebelum ia mengambil barang yang dibeli dari pedagang itu. Contoh lainnya, misalnya seseorang akan membeli suku ca dang sepeda motor ke suatu dealer padahal di situ tidak tersedia ke mudian deler itu melakukan akad jual beli sambil mencari suku cadang itu di dealer lain3. Hal ini dilarang sebagaimana sabda Rasulullah: 3 M.Ag, Hadis Ekonomi. 7 "Dari Abdullah ibn Dinar, katanya: Aku mendengar Ibn 'Umar ra, ber kata: Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia membeli (membayar)-nya hingga ia menerimanya." (HR. al-Bukhari). Dalam Hadis di atas dijelaskan bahwa Nabi melarang menjual ba han makanan sebelum bahan itu ada di tangannya. Jual beli ini disebut dengan bay qabl al-qabdh, yaitu jual beli sebelum diterima (dimil iki) penjual. Di kalangan ulama fiqh, terdapat beberapa pendapat ten tang jual beli kategori ini. (a) Ibn 'Abbas, Jabir ibn 'Abd. Allah, Sa'id ibn al-Musayyib, Sufyan alTsawri, al-Syafi'i, Ahmad ibn Hanbal, Muhammad ibn Hasan dan Zufar dari mazhab Hanafi, ulama Zha hiriyah dan Syi'ah Zaydiyah menyatakan bahwa tidak boleh menjual sesuatu sebelum diterima secara mutlak baik yang diperjualbelikan itu makanan atau yang lain, barang yang dapat ditakar atau ditimbang. barang tetap atau bergerak. (b) Atha' ibn Rabah, 'Utsman al-Batri dan golongan Syi'ah Imamiyah berpendapat bahwa boleh jual beli sesuatu sebelum diterima secara mutlak dan segala bentuk transaksi yang terkait dengannya. (c) Malik ibn Anas, Ahmad dalam salah satu riwayatnya, Abû Tsûr, dan Ibn Mundzir mengambil jalan tengah dan memerinci serta mereka berbeda pendapat tentang sesuatu yang boleh dan tidak boleh diperjualbelikan sebelum dimilikinya. Sebagian mere ka berpendapat bahwa tidak boleh jual beli makanan sebelum dimiliki tetapi boleh pada selain makanan. Hanya saja, diperbolehkan jual beli dengan sistem pesanan (bay' salam) meskipun barang yang akan dijual belum ada di tangan penjual. Penjual cukup menjelaskan ciri ciri barang yang akan dijual atau dipesan, dan ia harus menyerahkan barang yang persis sama dengan yang dijanjikannya. E. Solusi dan Hikmah Diharamkannya Tadlis Penulis memberikan solusi terhadap tadlis baik itu pada jenis kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan adalah dengan menjelaskan secara jujur mengenai kualitas,kuantitas,harga,dan waktu penyerahan tanpa ada di tutup tutupi. Tadlis merupakan suatu perbuatan tercela, yakni dengan sengaja melakukan sebuah penipuan, maka hikmah diharamkannya tadlis adalah agar terjadi sebuah transaksi yang sehat diantara pembeli dan penjual sehingga menimbulkan keridhoan antara kedua belah pihak yang melakukan akad. Dan hal ini juga bisa mendapatkan keridoan dari Allah SWT. 8 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan 1. Tadlis merupakan sebuah tidak penipuan yang dilakukan secara sengaja, atau bisa kita bilang sebagai suatu usaha menyembunyikan aib pada barang yang diakadkan atau barang yang diperjualbelikan supaya tampak bagus dan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya sehingga barang dapat dijual dengan harga tinggi. 2. Dasar hukum tadlis ada pada firman Allah: ۟ ُ‫ الَّ ِذيْنَ إِذَا ا ْكتَال‬, َ‫ط ِفّ ِفيْن‬ َ ‫َو ْي ٌل ِلّ ْل ُم‬ َ‫ َوإِذَا كَالُ ْوهُ ْم أَو َّوزَ نُ ْوهُ ْم ي ُْخس ُِر ْون‬, َ‫اس يَ ْست َْوفُ ْون‬ ِ َّ‫علَى الن‬ َ ‫وا‬ Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orangorang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi” (Q.S. al-Muthaffifin [83]: 1-3) 3. Jenis-jenis tadlis terbagi menjadi 4: - Tadlis dalam kuntitas - Tadlis dalam kualitas - Tadlis dalam harga - Tadlis dalam waktu penyerahan 4. Dari beberapa literatur yang penulis baca, penulis merangkum ada 3 bentuk praktik dari tadlis, diantaranya: - Thahfif (curang dalam timbangan) - Tidak jujur, kebohongan, dan ingkar janji - Bay’ qabl Al-qabdh 5. Solusi dan hikmah diharamkannya tadlis, sebagai berikut: Penulis memberikan solusi terhadap tadlis baik itu pada jenis kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan adalah dengan menjelaskan secara jujur mengenai kualitas,kuantitas,harga,dan waktu penyerahan tanpa ada di tutup tutupi. Tadlis merupakan suatu perbuatan tercela, yakni dengan sengaja melakukan sebuah penipuan, maka hikmah diharamkannya tadlis adalah agar terjadi sebuah transaksi yang sehat diantara pembeli dan penjual sehingga menimbulkan keridhoan antara kedua belah pihak yang melakukan akad. Dan hal ini juga bisa mendapatkan keridoan dari Allah SWT. 9 B. Saran Saran yang dapat penulis sampaikan antara lain adalah dalam mempelajari ilmu agama terutama etika bisnis islam mengenai Tadlis adalah agar selalu menggali informasi-informasi mengenai hal tersebut, agar tidak terjadi kesalahfahaman dalam memahami materi. Sekian, semoga yang sedikit ini dapat memberikan manfaat, terutama dalam menambah wawasan kita mengenai Tadlis. 10 DAFTAR PUSTAKA Asmawati, Asmawati. “ANALISIS PELAYANAN NASABAH PADA PT BANK MANDIRI TBK. KANTOR CABANG TANJUNG REDEB (STUDI KASUS PADA LAYANAN SETOR TUNAI).” JEMMA (Journal of Economic, Management and Accounting) 2, no. 1 (March 5, 2019): 77–88. Fauzi, Ahmad Sofwan. “Transaksi Jual-Beli Terlarang; Ghisy atau Tadlis Kualitas.” Mizan: Journal of Islamic Law 1, no. 2 (November 17, 2017). “KEBIJAKAN EKONOMI UMAR BIN KHATTAB | Israil | Jurnal Manajemen Dan Akuntansi.” M.Ag, Prof Dr H. Idri. Hadis Ekonomi: Ekonomi dalam Perspektif Hadis Nabi. Kencana, 2010. Taufiq, Taufiq. “TADLIS MERUSAK PRINSIP ’ANTARADHIN DALAM TRANSAKSI.” JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) 15, no. 1 (March 18, 2017): 1–10. Yuliani, Marifah. “MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK DANA PENSIUN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH.” Dinamika Penelitian: Media Komunikasi Penelitian Sosial Keagamaan 17, no. 2 (December 3, 2017): 221–40. 11