Academia.eduAcademia.edu

Tgs P6 Ekonomi moneter

2022, Nur Indah Amaliah

Pasar uang dalam teori ekonomi bukanlah tempat orang menjual atau menjajakan barang secara fisik. Pasar didefinisikan lebih luas dan lebih abstrak, tetapi juga mencakup pasar dalam pengertian sehari-hari dari pertemuan penawaran dan permintaan. Transaksi terjadi ketika permintaan pasar dan penawaran cocok. Transaksi adalah kesepakatan antara apa yang diinginkan pembeli dan apa yang diinginkan penjual. Dalam transaksi tersebut, kedua belah pihak menyepakati dua hal: harga dan jumlah transaksi.

NAMA : NUR INDAH AMALIAH NIM : 90500120047 PASAR UANG SYARIAH Pasar Uang Syari’ah adalah pasar di mana di perdagangkan surat berharga yang diterbitkan sehubungan dengan penempatan atau pemijaman uang dalam jangka antar berbagai bank untuk memobilisasi sumber dana jangka pendek dan memanag likuiditas secara efisien sesuai dengan syari’ah.  Akad-Akad muamalah yang dapat digunakan dalam pasar uang syari’ah adalah : Akad Mudharabah Akad Musyarakah 3. Akad Qardh Akad Wadi’ah. Pasar Modal Syari’ah adalah pasar modal yang dijalankan dengan prinsip syari’ah, di mana setiap transaksi perdagangan surat berharga di laksanakan sesuai dengan ketentuan Syari’ah.  Multi akad Muamalah yang dapat dilakukan dalam operasional pasar modal syari’ah adalah Wakalah, Bay’ (Jual beli), musyarakah, dan mudharabah.