Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
09:49 Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktur RSUD dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi keuangan, pengendalian dan pelaporan di bidang pelayanan medis dan penunjang medis.
Bidan muncul sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu melahirkan.
Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2021
Perbandingan jumlah penduduk di Negara Indonesia dengan jumlah dokter yang ada di Negara Indonesia tidaklah seimbang, dengan kata lain Negara sangat membutuhkan bantuan tenaga kesehatan khususnya dokter untuk memberikan pelayanan kesehatan. Hal ini mendorong timbulnya praktik dokteroid paramedis dikalangan masyarakat Kegiatan dokteroid yang dilakukan oleh paramedis dapat mengakibatkan kerugian seperti misdiagnosis, salah pemberian obat, multifarmasi, hingga menimbulkan penyakit baru , menyebabkan kecacatan permanen bahkan kematian. Pemberian tugas limpah dapat dijadikan perlindungan hukum dari pemerintah kepada pelaku praktik dokteroid paramedis. Namun perlindungan hukum ini menyalahi UU kesehatan yang mengutamakan profesionalitas dalam kesehatan. Berbeda degan Negara Indonesia, di Negara Australia bagi oknum yang melakukan praktik dokter palsu pelanggar akan dihadapkan pada kemungkinan hukuman maksimal tiga tahun penjara per pelanggaran. Mereka juga menghadapi kenaikan denda maks...
Menurut Munijaya (2004) Petugas kesehatan adalah seseorang yang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada individu, keluarga dan masyarakat. Petugas kesehatan berdasarkan pekerjaannya adalah tenaga medis, dan tenaga paramedis seperti tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga penunjang medis dan lain sebagainya. Ada dua aspek mutu pelayanan kesehatan yang perlu dilakukan di puskesmas yaitu quality of care dan quality of service. Quality of care antara lain menyangkut keterampilan tehnis petugas kesehatan (dokter, bidan, perawat atau paramedis lain) dalam menegakkan diagnosis dan memberikan perawatan kepada pasien. Menurut Depdikbud (2003), Peran adalah tingkah laku yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan dalam masyarakat. Menurut Sarwono (2007) Peran adalah suatu pola tingkah laku, kepercayaan, nilai, sikap yang diharapkan oleh masyarakat muncul dan menandai sifat dan tindakan si pemegang kedudukan. Jadi peran menggambarkan perilaku yang seharusnya diperlihatkan oleh individu pemegang peran tersebut dalam situasi yang umum. Menurut Muzaham (2007), sesuatu yang bermanfaat untuk mempelajari interaksi antara individu sebagai pelaku (actors) yang menjalankan berbagai peranan. Suatu peranan, apakah dokter, perawat, bidan atau petugas kesehatan lain mempunyai Universitas Sumatera Utara
materi diskusi dalam perkuliahan hukum kesehatan
2018
Hubungan dokter, tenaga kesehatan, dan pasien merupakan hubungan yang dikenal sebagai transaksi terapeutik. Hubungan tersebut membentuk hubungan medik atau kontraktual yang objeknya adalah upaya kesehatan. Dalam pelayanan hemodialisis, dokter dan tenaga kesehatan harus berkerja sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standard operational procedure (SOP) dan peraturan perundang-undangan guna meningkatkan pelayanan hemodialisis terhadap pasien. Pengaturan hemodialisis ini diatur dalam Permenkes No. 812/Menkes/Per/VII/ 2010 dan beberapa pengaturan Perundang-undangan lainnya yang terkait. Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum dokter dan tenaga kesehatan dalam pelayanan pasien hemodialisis, serta tanggung jawab dokter dan tenaga kesehatan apabila tidak terpenuhinya hak dan kewajiban bahkan terjadinya kesalahan atau kelalaian terhadap pasien hemodialisis. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe peneli...
Indonesia bahwa Puskesmas sebagai bagian dari Sistem Kesehatan Nasional, sub sistem dari kesehatan yang berada di Kabupaten/kota, propinsi dan Nasional. Sebagai suatu sistem yang harus berjalan, Puskemas dilengkapi dengan organisasi, memiliki Sumberdaya dan program kegiatan pelayanan kesehatan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakt diwilayah kerjanya sampai setinggi-tingginya atau dengan mengambil pengertian dari kesehatan, tujuannya adalah mewujudkan keadaan sehat fisik-jasmani, mental, rohani-spritual dan sosial bagi setiap orang diwilayah kerja Puskesmas agar dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Untuk mempermudah pencapaian tujuan ini, Puskesmas dapat bekerja sesuai dengan Visi dan Misi Program Pelayanan Kesehatannya.
J-ABDI Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 2021
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). 2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Seminario internacional sobre sobre Modernización e Innovación en la Gestión Pública , 2023
Common Ground, 1979
Warta Perkaretan, 2012
Belov, A. (2023). Two bronze waterfowl figureheads from Thonis-Heracleion. International Journal of Nautical Archaeology. doi: 10.1080/10572414.2023.2217524, 2023
Revista de Estudios Políticos, 2021
South Florida Journal of Development, 2021
Molecular Brain Research, 1998
International Journal of Integrated Care, 2016
Iranian South Medical Journal, 2017
Tetrahedron Letters, 2004
Neuroscience, 2019
International Journal of Soil Science, 2017