Academia.eduAcademia.edu

Nama : Sulhayamin

Nama : Sulhayamin Nim : 200607502009 Jika terjadi wanprestasi dari kontrak yang sudah disepakati pada dasarnya penyelesaian sengketa dapat dan biasanya dilakukan menggunakan dengan dua cara yaitu penyelesaian sengketa melalui Lembaga litigasi(melalui pengadilan) danpenyelesaian sengketa melalui non-litigasi(di luar pengadilan). Penyelesaian sengketa wanprestasi melalui jalur litigasiterhadap pembiayaan di Lembaga keuangan melalui pengadilan. Terhadap beberapa tahap diantarnya adalah dimulai dengan mengajukan gugatan sengketa wanprestasi ke pengadilan negeri. Dalam peraturan perundang-undangan tidak ada yang memberikan definisi mengenai litigasi, namun dapat dilihat di dalam Pasal6 ayat 1 UU 30/1999 tentang Arbitrase yang pada intinya mengatakan bahwa sengketa dalam bidang perdata dapat diselesaikan. Para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang dilandasi itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi diPengadilan Negeri. Sehinggadapat disimpulkan bahwa litigasi merupakan proses menyelesaikan perselisihan hukum di pengadilan yang mana setiap pihakbersengketa memiliki hak dan kewajiban yang sama baik untuk mengajukan gugatan maupun membantah gugatan melalui jawaban. Penyelesaiansengketa secara litigasi merupakan upaya penyelesaian sengketa melalui Lembaga pengadilan. Litigasi merupakan penyelesaian sengketa secara konvensional dalam dunia bisnis seperti dalam bidang perdagangan, perbankan, proyek pertambangan,minyak dan gas,energi, infrastruktur, dan sebagainya.Proses litigasi menempatkan para pihak saling berlawanan satu sama lain.Selain itu, penyelesaian sengketa secara litigasi merupakan sarana akhir. Penyelesaiansengketa secara litigasi merupakan upaya penyelesaian sengketa melalui Lembaga pengadilan. Jika masalah wanprestasi diselesaikan melalui jalur litigasi dan telah diputuskan bahwa salah satu pihak kalah dalam persidangan, maka pihak yang kalah  harus membayar biaya perkara sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) HIR yang memuat “Barangsiapa dikalahkan dengan keputusan hakim, akan dihukum pula membayar biaya perkara. Akan tetapi biaya perkara itu semuanya atau sebagian boleh diperhitungkan antara suami-istri, keluarga sedarah dalam garis lurus, saudara laki-laki dan saudara perempuan, atau keluarga semenda dalam derajat yang sama; begitu pula halnyajika masing-masing pihak dikalahkan dalam hal-hal tertentu”.a