Academia.eduAcademia.edu

A. HUBUNGAN AGAMA DAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA

jateng.depag.go.id

BAB I PENDAHULUAN A. HUBUNGAN AGAMA DAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA Zaman Kerajaan/Kesultanan Dalam struktur pemerintahan zaman raja-raja dan kesultanan di Indonesia, urusan agama menjadi bagian yang tak terpisahakan dari peran raja/sultan dan pejabat pemerintah lainnya. Sementara di itngkat kabupaten sampai tingkat desa terdapat jabatan mufti, qodhi, penghulu, modin (lebai,kayim) dan jabatan agama lainnya. Jelaslah bahwa instansi agama sejak pemerintahan para raja/sultan telah berakar dalam budaya bangsa kita. 2. Zaman Hindia Belanda Pemerintah Hindia Belanda secara normative bersifat netral menghadapi urusan keagamaan, yakni sebatas menyangkut kepentingan undang-undang dan ketertiban umum meski kenyataannya selalu berkaitan kepentingannya sebagai penjajah. Semua urusan dan kepentingan agama khususnya Islam menjadi wewenang berbagai instansi. Dengan kata lain dipisah-pisah dalam pelbagai instansi sesuai dengan kepentingan politik penjajahan. Urusan Haji, Perkawinan, Pengajaran Agama, Zakat Fitrah, urusan Masjid, Pengangkatan Penghulu, dan lain-lain, menjadi wewenang Departemen Van Binnenlandsche Zaken, Mahkamah Islam Tinggi, Raad Agama (Pengadilan Agama) serta penasehatpenasehat Pengadilan Negeri oleh Departemen Van Justitie. Pergerakan organisasi keagamaan oleh Kantoor Der Adviseur Voor Inlandsche En Mohhammedadnsche Zaken, dan urusan Peribadatan diurus oleh Departement Van Onderwijs En Eredienst, terutama untuk umat Nasrani. Khusus pengesahan suatu organisasi gereja (Kagernoot Schap) merupakan wewenang langsung Gubernur Jenderal. 3. Zaman Jepang Di zaman pendudukan Jepang, pada umumnya aturan-aturan yang berhubungan dengan urusan keagamaan tidak banyak mengalami perubahan, kecuali penghapusan Kantor Der Adviseur Voor Inlandsche En Mohammedadnsche Zaken. Sebagai gantinya didirikan Shumubu (Kantor Urusan Agama) yang menjadi bagian dari Gunseikanbu. Sedangkan di daerahdaerah diadakan Shumuka (Kantor Agama Daerah) sebagai bagian dari Pemerintah Karesidenan (Shu). Shumubu memiliki fungsi sama seperti sbelemnya, yaitu : a. Memberikan advis-advis (nasehat atau pertimbangan) dalam soal keislaman. b. Menjalankan penyelidikan dan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan politik pergerakan Islam1. Dalam prakteknya fungsi tersebut tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya, karena suasana politik menjelang berakhirnya Perang Dunia Kedua, menyebabkan Jepang lebih berkonsentrasi menghadapai perang melawan Sekutu. 1. 4. Zaman Indonesia Merdeka (Lahirnya Departemen Agama) UUD 1945 yang lahir sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 mengamanatkan dalam Bab XI tentang agama pada Pasal 29 ayat 1 dan 2 bahwa : a. Negara berdasarkan atas Ke-Tuhanan Yang Maha Esa. b. Negara Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu2. Pokok pikiran dua hal di atas, terdapat pada Pembukaan yang merumuskan Pancasila sebagai dasar Negara, falsafah hidup, dasar hokum, dan sumber hokum bernegara dan bermasyarakat. Walaupun demikian Negara Indonesia bukanlah Negara berdasarkan satu agama, juga bukan Negara sekuler. Dalam suatu Negara agama, sumber hokum adalah kitab suci. Sedangkan dalam Negara sekuler, agama dipisahkan sama sekali dengan urusan Negara. Kalau pada zaman Hindia Belanda dan pada zaman Jepang umat Kristen merasa tertekan dan Pastur serta para Domine banyak mendapat perlakuan tidak wajar, maka di zaman Indonesia Merdeka, semua pemeluk agama diperlakukan sama. Pemerintah memberikan pelayanan dan bimbingan kepada semua masyarakat beragama dalam rangka membina keutuhan dan persatuan bangsa. Pada tanggal 03 Januari 1946 lahirlah Departemen Agama yang awalnya bernama Kementrian Agama, sebagai salah satu bagian dari aparatur pemerintah Republik Idonesia. Dalam kementrian Agama kewenangan yang menyangkut bidang kehidupan beragama, yang semula tepencar-pencar, ditempatkan dalam satu wadah. Lahirnya Departemen Agama tersebut adalah hasil keputusan aklamasi anggota Badan pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) berdasarkan usul dalam siding Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) tanggal 11 Nopember 1945 yang bunyinya sebagai berikut : “ Mengusulkan supaya dalam Negara Indonesia yang sudah merdeka ini janganlah hendaknya urusan agama hanya disambilkan kepada Kementrian Agama yang khusus dan tersendiri3. Tokoh-tokoh yang menyampaikan usul tersebut adalah KH. Abu Dardiri (Banyumas, Jawa Tengah), M. Saleh Suaidi dan M. Sukoso Wirjosaputro yang kemudian didukung oleh Moh. Natsir, Dr. Mawardi, Dr. Marzuki Mahdi dan N. Kartosudarmo, dan lain-lain. Menurut informasi lisan dari salah seorang ex anggota BPKNIP, usul itu diterima dengan aklamasi oleh semua anggota. Dan dengan demikian pada saat itu tidak ada satu suarapun yang menolak pembentukan Departemen Agama. Bahkan menurut sumber informasi tersebut, pada waktu itu antara KNIP sebagai lembaga legislative dengan cabinet sebagai lembaga eksekutif tidak Nampak perbedaan yang tegas. Sebab, semuanya sama-sama berpikir untuk mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan Indonesia. Hal ini terbukti dari kenyataan bahwa Presiden Soekarno waktu itu member isyarat kepada Wakil presiden moh. Hatta, yang kemudian berdiri dan Wakil Presiden itu menyatakan secara spontan bahwa : adanyaKementrian Agama tersendiri mendapatkan perhatian pemerintah. Sebagai realisasi dari perhatian pemerintah itu, dikeluarkan Penetapan Pemerintah Nomor1/SD tanggal 03 Januari 1946, yang diantaranya berbunyi : Presiden Republik Indonesia mengingat usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja komite Nasional Indonesia Pusat, memutuskan : “Mengadakan Kementrian Agama”. Dengan lahirnya Departemen Agama, mungkin ada golongan yang menganggap bahwa kehadiran Departemen Agama itu dirasakan sebagai konsesi yang terlalu besar bagi mereka yang menikmati hak-hak istimewa sebelum kemerdekaan Indonesia. Namun hendaknya disadari, bahwa consensus untuk mempertahankan bentukan bangsa ini telah diusahakan oleh para pendiri Negara melalui pertuakran pikiran dan proses historis, sehingga kita tiba pada kenyataan yang kita terima dewasa ini.Selanjutnya bila ada pikiranpikiran untuk merubah consensus nasional itu, dikhawatirkan bahwa consensus yang telah dicapai sejak dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia hingga dewasa ini, semuanya akan menjadi mentah kembali, yang akan mengakibatkan goyahnya persatuan dan kesatuan bangsa. Mungkin pula ada yang merasa bahwa kehadiran Departemen Agama dalam struktur organisasi Pemerintah sebenarny masih kurang dibandingkan dengan rumusan piagam Jakarta. Namun mereka perlu menyadari pula, bahwa Piagam Jakarta walaupun mengalami pencoretan tujuh kata, buknlah dicoret seluruhnya, bahkan Piagam Jakarta telah menjadi Pembukaan UUD tahun 1945 minus tujuh kata dan dengan pencoretan kata itu, kewajiban menjalankan syari‟at agama bukan lagi diwajibkan oleh pemerintah, tetapi merupakan kewajiban yang diterima langsung dari Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan ajaran agama masing-masing. Dan selanjutnya kehadiran Departemen Agama di Negara Republik Indonesia tercinta ini, merupakan jaminan atas terlaksananya Bab Agama dari UUD tahun 1945, yang memberikan jaminan terhadap kebebasan untuk menganut agama masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu. Sebagai tindak lanjut terbentuknya Kementrian Agama dikeluarkan Maklumat Kementerian Agama nomor 2 tanggal 23 April 1946 yang menetapkan bahwa : 1. Shumuka yang dalam zaman Jepang termasuk kekuasaan Presiden berubah nama menjadi Jawatan Agama Daerah di bawah kementerian Agama. 2. Hak Mengangkat Penghulu Landraat(sekarang bernama Pengadilan Negeri). Ketua dan Anggota Landraat Agama diserahkan kepada Kementerian Agama 3. Hak untuk mengangkat Penghulu Masjid yang dahulu ada dalam tangan bupati, diserahkan kepada Kementerian Agama. Sebelum keluarnya Maklumat Kementerian Agama tersebut diatas, Menteri Agama yang pertama, H. Rasyidi, BA pada konferensi Jawatan Agama seluruh Jawa dan Madura di Surakarta tanggal 17 s/d 18 maret 1946 menyatakan sebagai berikut : Untuk memenuhi kewajiban Pemerintah terhadap UUUD BAB XI pasal 29 yang menerangkan, bahwa ”Negara berdasarkan atas Ke-Tuhanan Yang Maha Esa”. Dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut kepercayaanya itu”. (ayat 1 dan 2). Maka dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah NOmor 33 Tahun 1948, jo Nomor 8 Tahun 1950 yang isinya menetapkan tugas-tugas kewajiban Departemen Agama sebagai berikut : a. Melaksanakan azas Ketuhanan Yang Maha Esa dengan sebaik-baiknya; b. Menjaga bahwa tiap-tiap penduduk mempunyai kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya; c. Membimbing, menyokong, memelihara dan mengembangkan aliran-aliran agama yang sehat; d. Menyelenggarakan, memimpin, dan mengawasi pendidikan agama di sekolah-sekolah negeri; e. Menjalankan, memimpin, menyokong serta mengamat-amati pendidikan dan pengajaran di madrasah-madrasah dan perguruan agama lainnya; f. Menyelenggarakan segala sesuatu yang bersangkut paut dengan pelayanan rohani kepada anggota-anggota tentara, asrama, rumah-rumah penjara dan tempat-tempat lain yang dipandang perlu; g. Mengatur, mengerjakan dan mengamat-amati segala hal yang bersangkutan dengan pencatatan pernikahan, rujuk dan talak orang islam; h. Memberikan bantuan materiil untuk perbaikan dan pemeliharaan tempattempat peribadatan, masjid-masjid, gereja-gereja, dan lain-lain; i. Menyelenggarakan, mengurus dan mengawasi segala sesuatu yang bersangkut paut dengan pengadilan agama dan Mahkamah Islam Tinggi; j. Menyelidiki, menentukan, mendaftar dan mengawasi pemeliharaanwakafwakaf; k. Mempertinggi kecerdasan umum dalam kehidupan bermusyawarah dan hidup beragama. Dengan ketentuan seperti termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1949 tersebut Nampak bahwa tugas Departemen Agama dalam Pemerintahan Republik Indonesia ini ialah sebagai pendukung dan pelaksana utama daripada azas Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai Sila Pertama dalam falsafah Negara “Pancasila‟. Disamping itu, dari formulasi ke 12 pasal dalam Peraturan Pemerintah tersebut Nampak bahwa Pemerintah secara serius merasa wajib memaji8kan perkembangan rakyat, baik rohani maupun jasmani. Tegasnya Negara berjanji akan memelihara kerohanian rakyat sebagai manifestasi dari segala persoalan yang bertalian dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, yang pada hakekatnya merupakan janji membantu perkembangan kerohanian rakyat, yang dalam pelaksanaannya diserahkan kepada Kementrian Agama, atas dasar penghormatan yang sama terhadap keyakinan agama setiap rakyat Indonesia. PP Nomor 33/1948 jo Nomot 8/1950 dipertegas lagi berdasarkan Keppres Nomor 45 Tahun 1974, lampiran 14, Bab 1 Pasal 2 yang berbunyi : “Tugas pokok Departemen Agama adalah menyelenggarakan sebagian dari tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang agama”. Dengan demikian dapatlah disimpulkan lahirnya Departemen Agama merupakan produk dari struktur sosiso cultural yang telah berakar dalam system pemerintahan sejak zaman kerajaan-kerajaan/kesultanan-kesultanan ibarat dua sisi mata uang yang berbeda maka tegaknya Negara Republik Indonesia, eksisnya Departemen Agama, Hapusnya Departemen Agama berarti Runtuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. B. SEKILAS LAHIRNYA PROPINSI JAWA TENGAH Dalam sejarah Nasional Indonesia, Jawa Tengah sebagai suatu propinsi sudah dikenal sejak jaman Penjajahan Belanda. Pengertian propinsi didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu, yang mengalami perubahan dan perkembangan hingga pengertian Propinsi Jawa Tengah yang sekarang ini. Untuk memperoleh gambaran yang agak jelas tentang terbentuknya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu kiranya melihat secara singkat perkembangan dari awal yaitu sejak penjajahan Belanda sampai sekarang. 1. Jaman Penjajahan Belanda Sampai dengan tahun 1905, yaitu sebelum dikeluarkannya Decentralisatie Besluit, Indonesia waktu itu namanya Nederlands Indie atau Hindia Belanda yang dibagi dalam beberapa Gewesten (Wilayah) yang bersifat administrative. Diantara Gewest (en) yang ada pada saat itu sebagai berikut: BAB III PERKEMBANGAN KANTOR AGAMA PROPINSI JAWA TENGAH PERIODE K.H. SAIFUDIN ZUHRI (1948 - 1954) Pada awal tahun 1949 terjadilah pergantian Kepala Kantor Urusan Agama Propinsi Jawa Tengah dari Bapak R. Oesman Pudjotomo kepada Bapak K.H. Saifudin Zuhri, yang sebelumnya sebagai Penghulu Sokaraja Banyumas sedangkan sebagai Pemimpin Sekretariat adalah R. Abdullah Muhammad Dirjo. K.H. Syaifudin Zuhri dilahirkan pada tanggal 1 Oktober 1919 di sebuah Kawedanan Sokaraja,Purwokerto, Banyumas. Ketika revolusi kemerdekaan, ia menjabat sebagai Komandan Divisi Hisbullah Jawa Tengah di Magelang, tetapi untuk selanjutnya beliau tidak meneruskan kariernya di militer. Pada pertengahan Januari 1949, di usia 30 tahun, K.H. Syaefudin Zuhri telah memangku jabatan sebagai Kepala Kantor Agama Propinsi Jawa Tengah, menggantikan Bapak R. Oesman Pudjotomo. Mula-mula beliau menolaknya dengan alasan sudah menempuh bermacam-macam jabatan di daerah yang serba sulit, tetapi atas desakan para ulama, akhirnya jabatan Kepala Kantor Agama Jawa Tengah beliau terima. Pada usia 35 tahun, beliau menjabat sebagai Sekretaris Jenderal NU merangkap pimpinan redaksi Duta Masyarakat dan pada usia 39 tahun menjadi pertimbangan Dewan Pertimbangan Agung RI serta pada usia 43 tahun beliau memangku jabatan sebagai Menteri Agama RI. Saat menjabat sebagai Kepala Kantor Agama Jawa Tengah, beliau bertempat di JI. Maluku III/1 Semarang (milik BKM) dan menjadi Ketua Da'wah Pengurus Besar NU. Tahun 1949 disebut tahun restorasi yaitu penyusunan kernbali organisasi, baik di pusat maupun di daerah Jawa Tengah, setelah mengalami kesusahan dan kemusnahan akibat aksi militer Belanda tanggal 19 Desember 1948. Pada masa itu sebagian besar arsip-arsip dokumentasi serta perlengkapan kantor rusak/hilang, dan boleh dikatakan bahwa pada tahun 1949/1950, Kementerian Agama menyusun kembali organisasi personalia dan perlengkapan, termasuk di Kantor Agama Propinsi Jawa Tengah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1949 tanggal 25 Desember 1949 tentang lapangan pekerjaan, susunan, pimpinan dan tugas kewajiban Kementerian Agama (Propinsi) adalah sebagai berikut Susunan: a. Kantor Agama Propinsi. b. Kantor Agama Daerah Karesidenan. c. Kantor Kepenghuluan Kabupaten. d. Kantor Kenaiban Distrik. e. Kantor Kenaiban Kecamatan. f. Kantor Pengadilan Agama Kabupaten. g. Kantor Mahkamah. h. Kantor Inspeksi Pendidikan Agama Karesidenan. i. Kantor Pemeriksaan Pendidikan Agama Karesidenan. j. Kantor Penilik Pendidikan Agama Kabupaten. Berdasarkan pasal 4.11, Kantor Agama Propinsi, rnemiliki lapangan pekerjaan sebagai berikut : a. Membantu pemerintah propinsi dalam lapangan agama, serta menjaga agar supaya tidak ada salah paham. b. Bersama-sama dengan Kantor-kantor Agama Daerah di daerahnya c. masing-masing memusatkan perhatian terhadap masyarakat Agama. d. Memimpin Kantor-kantor Agama daerah dalam propinsi masing-masing. e. Menilik serta mengamati jalannya pekerjaan Kantor-kantor Agama Daerah serta menilik apakah instruksi-instruksi dari Kementerian Agama f. dijalankan dengan semestinya. g. Menjalankan semua instruksi dari Kementerian Agama. Berdasarkan pasal 4.11, Inspeksi Pendidikan Agama Propinsi memiliki lapangan pekerjaan : Mengerjakan inspeksi, memberi pimpinan dan pengarahan dan penyelenggaraan pengajaran Agama di sekolah-sekolah negeri, asrama-asrama, rumah-rumah penjara, rumah-rumah miskin, rumah-rumah anak piatu, dll. Menyelenggarakan, mengerjakan inspeksi, memberi pimpinan dan pengarahan pengajaran di madrasah-madrasah dan perguruan-perguruan agama lainnya a dan b yang mengenai daerahnya masing-masing. Memberikan laporan-laporan hal sesuatu yang berhubungan dengan Ayat a dan b pada Kementrian Agama. Berdasarkan Penetapan Menteri Agama Nomor 1/3/1950 lahirlah Biro Peradilan Agama, Jawatan Pendidikan Agama, Jawatan Penerangan Agama dan Jawatan Agama yang sudah ada menjadi Jawatan Urusan Agama. Berdasarkan PMA Nomor 10 Tahun 1952 (untuk daerah) terdiri dari : a. Kantor Uruan Agama. b. Kantor Pendidikan Agama. c. Kantor Penerangan Agama. d. Mahkamah Islam Tinggi. Terlihat disini bahwa Urusan Agama, Pendidikan Agama, dan Penerangan Agama merupakan unit organisasi tertua di Departemen Agama, sedang Urusan Haji, walaupun kegiatannya sudah ada, tetapi baru ada pada tahun 1952 berdasarkan KMA Nomor 9 Tahun 1952. Demikian juga Bagian Hindu Bali baru dimulai dengan PMA Nomor 2 Tahun 1958. Walaupun telah terbit Peraturan Menteri Agama RI tanggal 14 Agustus 1950 tentang pembentukan Jawatan-Jawatan, namun pembentukan itu belum dilaksanakan karena satu dan lain hal. Baru setelah terbentuknya Negara Kesatuan kembali, maka dengan Peraturan Menteri Agama nomor 2 Tahun 1951 tanggal 12 Januari 1951, maka secara resmi Jawatan Pendidikan Agama lahir, setelah sebelumnya berada di bawah Bagian Pendidikan Kementerian Agama. Pembentukan Jawatan Pendidikan Agama itu didasarkan pada alasan alasan berikut : 1. Luasnya lapangan pekerjaan tidak dapat lagi dikerjakan oleh satu bagian saja, tetapi tiap-tiap lapangan pekerjaan daiam Jawatan itu harus diurus oleh satu bagian dalam Jawatan itu, sehingga Jawatan itu terdiri atas beberapa bagian. 2. Tenaga-tenaga ahli dalam perbagai lapangan karena pembentukan bagian itu dapat dikumpulkan dan masing-masing diserahi suatu urusan, sehingga terdapat pengkhususan bekerja bagi masing-masing tenaga ahli dan terdapat spesialisasi untuk memperdalam dan melancarkan urusan masing-masing.3 Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tanggal 12 Januari 1951, yang dijadikan dasar dalam penyelesaian pembentukan Jawatan Pendidikan Agama dalam Bab III pasal 6 menyatakan lapangan pekerjaan Jawatan yang pokok-pokok isinya untuk mefaksanakan azas Ketuhanan Yang Maha Esa dan diuraikan sebagai berikut : 1. Menyelenggarakan, memimpin dan mengawasi pendidikan agama di sekolahsekolah negeri dan partikelir. 2. Memimpin, menyokong serta mengamat-amati pendidikan dan pengajaran di madrasah-madrasah dan perguruan-perguruan agama. 3. Menyelenggarakan, memimpin dan mengawasi pendidikan guru-guru dan hakim agama. 4. Menyelenggarakan segala sesuatu yang bersangkut-paut dengan pendidikan rohani kepada anggota-anggota angkatan perang, kepolisian, asrama-asrama, rumah-rumah penjara dan tempat-tempat lain yang dipandang perlu. 5. Berusaha mengadakan kitab-kitab, majalah-majalah dan lain-lain yang berfaedah untuk pendidikan dan pengajaran agama dengan jalan mengarang, menterjemahkan atau mendatangkan buku-buku dari luar negeri. 6. Menyelidiki dan memecahkan soal-soal yang berhubungan dengan pendidikan dan pengajaran agama. 7. Berdaya upaya untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan yang berdasarkan agama. 4 Adapun susunan Jawatan Pendidikan Agama sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 2 adalah sebagai berikut : 1. Kantor Pusat. 2. Kantor Pendidikan Agama Propinsi. 3. Kantor Pendidikan Agama Kota Praja Jakarta. 4. Kantor Pendidikan Agama Daerah Istimewa. 5. Kantor Pendidikan Agama Kabupaten. Kantor Pusat terdiri atas bagian-bagian berikut : Bagian Umum Bagian Penyelenggara Bagian Inspeksi Bagian Kebudayaan dan Perpustakaan Bagian Lembaga Pendidikan Agama dan Sidang Pengarang Bagian Urusan Pegawai Bagian Urusan Keuangan 5 Pengajaran Pendidikan Agama pada Sekolah Negeri diatur dalam UUDS RI pasal 41 ayat 1 dan 3 dan dalam Undang-undang Pokok Pendidikan nomor 4 Tahun 1950 .pasal 20. Sedangkan pelaksanaannya didasarkan pada peraturan Bersama Menteri PP dan K dengan Menteri Agama Nomor 1142 Bhg A tanggal 2 Desember 1946 -1285/K7 tanggal 12 Desember 1946 yang diubah dengan Peraturan Bersama nomor 1432/Kab tanggal 20 Januari 1951 - K 1/651 tanggal 20 Januari 1951 yang kemudian diubah lagi menjadi peraturan Bersama nomor 17678/Kab tanggal 16 Juli 1951 – K/l/9180 tanggal 16 Juli 1951. Dalam peraturan yang terakhir ini pada pasal 9 dinyatakan bahwa rencana pelajaran Agama ditetapkan oleh Kementerian Agama atas persetujuan Kementerian PP dan K atas usul instansi yang berkepentingan. Sedangkan kepada madrasah. Jawatan Pendidikan Agama hanya membantu dan mangawasi, serta tidak sampai mencampuri sedalam-dalamnya kepada madrasah yang bersangkutan, sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor tahun 1946 tanggal 19 Desember 1946. Berdasarkan hasil rapat tanggal 7 s/d 14 Januari 1953, yang dihadiri Sdr. HAMKA, H.Dahlan,M, Sunarya dan H. Adnan, cs maka rapat mengambil keputusan : 1. Madrasah Permulaan (Ibtidaiyah) adalah tempat pendidikan agama beserta pelajaran umum dengan syarat yang setarap dengan kewajiban belajar. 2. Madrasah Tsanawiyah adalah tempat pendidikan dan pengajaran agama beserta pengajaran umum dengan syarat yang setarap dengan kewajiban belajar, pada sekolah lanjutan. 3. Pendidikan Guru Agama (PGA) adalah suatu madrasah lanjutan tempat membentuk guru-guru dan pendidik. Adapun mengenai keadaan Pendidikan Agama di Jawa Tengah dapat dikemukakan sebagai berikut : 1. Jumlah Sekolah Rakyat (SR) 2.694 buah, dengan rincian 280 buah sudah menerima pengajaran agama, 2.414 buah belum menerima pengajaran agama, memiliki guru agama sebanyak 232 orang dan masih terdapat kekurangan sekitar 1.500 orang guru agama. 2. Jumlah Sekolah Lanjutan sebanyak 73 buah, 11 buah sudah menerima pengajaran agama, 62 buah belum menerima pelajaran agama, memiliki guru agama sebanyak 11 orang dan terdapat kekurangan sekitar 60 orang. 3. Jumlah Madrasah sebanyak 1.727 buah dengan rincian 1.452 sudah mendapat bantuan, 275 belum mendapat bantuan, dengan jumlah guru yang ada 6.776 orang dan jumlah murid 260.540 orang. 4. Jumlah Pengajian (termasuk Pondok, Pesantren) sebanyak 7.400 buah yang kesemuanya belum mendapat bantuan, jumlah guru sebanyak 7.329 dan jumlah murid 211.219 orang. 5. Sedangkan untukjumlah murid-murid PGA di Jawa Tengah adalah a. Magelang : 124 orang b. Salatiga : 166 orang c. Kudus : 80 orang d. Pekalongan (gemengd) : 181 orang e. Purbalingga : 215 orang f. Surakarta Daerah : 242 orang g. Surakarta Kota : 169 orang Dalam Konperensi Dinas ke II di Malang tanggal 15 s/d 20 Nopember 1951, Jawa Tengah membawa 4 orang dari undangan yang sebenarnya hanya 3 orang. Hal ini disebabkan karena perintahnya semula supaya membawa 2 orang, kemudian disusul perintah ke dua supaya membawa 3 orang ditambah lagi 1 orang inspektur. Jawa tengah yang mula-mula memakai nama Jawatan Pendidikan Agama diubah menjadi Kantor Pendidikan Agama berdasarkan instruksi dari Pusat. Di Konperensi Bandung, Bapak Menteri menganjurkan supaya kita bekerja dengan inisiatif sendiri, asal atas dasar jalan kejujuran. Karena itu kekuasaan yang sudah diberikan untuk mengangkat pegawai-pegawai dipergunakan dengan baik. Alhasil 32 kantor diseluruh Propinsi Jawa Tengah sudah selesai dikerjakan penyusunannya dan pengangkatan-pengangkatan pegawai sudah dilaksanakan. Kesulitan-kesulitan yang dialami adalah : a. Pusat memerintahkan supaya di Kabupaten-kabupaten diadakan satu Penilik, tetapi Jogja memerintahkan 2 Penilik, ini mana yang betul ? b. 40 orang keluarga Kantor Pendidikan Agama Solo terlantar karena belum diangkat maka diharap beslitnya segera diselesaikan. Tahun 1951, pembentukan KUA-KUA di kota-kota besar meskipun telah disetujui tetapi belum bisa dilaksanakan, karena hal itu tidak mempunyai dasar. Pendirian KUA-KUA di Kota Besar sebagaimana disiapkan dalam Intellingsbesluit Nomor 13/1951, baru pada tahun 1952 dapat dilaksanakan. Sebenarnya pada tahun 1951 pembentukan KUA-KUA tersebut sudah dipersiapkan berdasarkan surat kawat yang dikirimkan ke Propinsi Jawa Tengah, dan diharapkan agar pada permulaan tahun 1952 KUA-KUA tersebut sudah dapat diselenggarakan. Disamping adanya kesulitan-kesulitan membentuk KUA-KUA kecamatan di Jawa Tengah ini, ada lagi kesulitan lain, yaitu dalam memperoleh tenaga administrasi. Jikalau instansi pemerintah yang lain seperti Pamong Praja saja daerah itu masih kekurangan tenaga administrasi, maka KUA sebagai instansi termuda lebih merasa kesulitan lagi untuk memperoleh tenaga. Hal ini disebabkan karena pendidikan rakyat pada umumnya tidak mendapat perhatian yang layak dari pemerintah Hindia Belanda dahulu. Sekolah Lanjutan Pemerintah baru saja berdiri, sedangkan madrasah hanya mempunyai sifat pendidikan yang menuju kepada penyiaran agama saja. Diharapkan KUA-KUA itu nantinya dapat diisi oleh tenagatenaga dari daerah itu sendiri, untuk menjaga perasaan kedaerahan. Untuk menjaga jangan sampai apa yang sudah dikerjakan itu berjalan, maka perlu segera diadakan pengangkatan pegawai terutama pimpinannya. KUA mempunyai hubungan vertikal hierarkis dengan instansi lainnya, karena itu KUA-KUA hanya bertanggung jawab kepada KUA-KUA di atasnya. Sedangkan untuk hubungan dengan instansi lain, misalnya masalah keamanan, keagamaan dan sebagainya, KUA tidak perlu menunggu perintah dari atasannya atau sampai diminta bantuannya oleh instansi lain. KUA agar berinisiatif langsung mengambil langkah-langkah yang perlu. Berdasarkan Penetapan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 1952 tentang rincian tugas.dan pembagian pekerjaan dalam bagian-bagian dari Kantor Pusat Jawatan Urusan Agama Islam dan dari Kantor cabangnya di daerah, maka dalam pasal 2 nya ditentukan bahwa Kantor Urusan Agama Propinsi terdiri dari: 1. Bagian Sekretariat (Seksi Sekretariat, Arsip, TikcreylExpedisi, Subbag 2. Keuangan dan Kepegawaian). 3. Bagian Kepenghuluan (Seksi Umum, NTR, Organisasi dan Hubungan Masyarakat). 4. Bagian Kemasjidan (Seksi Umum, Bangunan/ Pemeliharaan, Kas Masjid dan Pengurusan). 5. Bagian Ibadah Sosial (Seksi Umum, Zakat, Wakaf dan Baitul Mal). 6. Bagian Kristen. 7. Bagian Roma Katholik. Pada tanggal 14 s/d 18 April 1950 di Yogyakarta diadakan Konperensi Jawatan Agama se-Indonesia. Konperensi itu mempunyai maksud dan tujuan untuk mendapatkan bahan yang selengkapnya guna pedoman, langkah dan tindakan Kementerian Agama R.I.S dan R.I Yogya yang kini lapangan pekerjaannya meliputi seluruh Indonesia. Adapun utusan dari Kantor Agama Jawa Tengah sebanyak 7 orang, Yaitu : 1. K. H. Saefudin Zuhri 2. KRH.Iskandar 3. J. Wijo Kisworo 4. Wahyono 5. Wardoyo 6. Abdul Jalil (Pati) 7. H. Munawar Cholil (Semarang) Utusan tersebut menyampaikan laporan sebagai berikut : 1. Mengenai keadaan daerah Jawa Tengah sebagai RECOMBA, hanya beberapa daerah dari tiga buah Karesidenan : Banyumas, Pekalongan dan Semarang. Djawatan Agama RECOMBA tidak ada. Hanya ada seorang adviseur dan tidak mengatur urusan agama sampai ke Kabupaten-kabupaten. Soal agama di Kabupaten-kabupaten diurus oleh Bupati-Bupati seperti jaman dahulu, Penghulu tidak dapat mengurus banyak-banyak soal-soal, sedikit urusan hanya sekitar NTR saja, tentang Pengadilan Agama tidak ada sama sekali. 2. Tentang penyiaran radio, Kementerian Agama agar campur tangan dalam pemanfaatan radio. 3. Kementerian Agama agar mengontrol yang lebih luas, seperti pembacaan ayat AI Qur'an, seolah-olah tidak ada ahli pembaca AI Qur'an di negeri kita, agar dapat mengimbangi siaran-siaran gereja. Dalam hari-hari besar Masehi, semua pemancar radio menyiarkan pidato-pidato gereja, sehingga suasana hari itu terlihat tampak sekali suasana kegerejaan. Kantor Jawatan Agama Propinsi Jawa Tengah ditekankan sebagai berikut : Politik Agama. Mempersatukan kembali umat !slam yang telah dipecah-pecah oleh pihak imperialis, karena kita berkeyakinan bahwa umat Islam tak dapat dipisah-pisahkan. Karena perbedaan CO dan NO yang berakibat melemahkan kekuatan umat Islam. Mempererat hubungan umat Islam dengan pemerintah, terutama kyai dan pimpinan tentara yang tadinya tampak ada tanda-tanda yang tegang, mungkin akan menimbulkan kejadian-kejadian separatis di daerah-daerah tingkat Il se-Jawa Tengah. Kepenghuluan Sekitar lapangan kepenghuluan hanya terdapat beberapa kesukaran di suatu daerah tentang dwipraja. Penerangan Pelaksanaan program ini sangat terganggu, karena terbatasnya dana dan sarana. Pendidikan Dasar lahirnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Pokok-pokok Pendidikan, adanya tanda-tanda bahwa dari pihak yang tidak menyukai pelajaran agama di sekolah negeri, maka dengan tegas telah kita umumkan dalam pers tentang pelajaran agama yang segera kita adakan di sekoiah-sekolah negeri (kecuali kepada anak-anak/murid-murid pegawai agama bukan Islam dan pernyataan orang tua murid yang tiada menghendakinya). 5. Masalah Haji Sejak tahun 1942 bangsa kita, terutama penduduk daerah Tk II se-Jawa Tengah tidak mempunyai kesempatan yang leluasa untuk menunaikan ibadah haji. Hal ini berdasarkan Maklumat Kementerian Agama nomor 4 Tahun 1947, pada prinsipnya Kementerian Agama akan mengangkut jamaah haji, tetapi berhubung suasana setiap hari bertambah genting, maka pemerintah menghentikan penyelenggaraan haji, setelah mendengarkan fatwa ulama NU yang memutuskan haram naik haji, sebab kaum muslimin harus mempertahankan keamanan negaranya dan ibadah haji bisa diundur. Dan kemudian berdasarkan surat Kementerian Agama Nomor 79/A/B.2 tanggal 09 Pebruari 1950 umat Islam dapat menunaikan ibadah Haji. Bapak K.H. Syaifudin Zuhri selaku Kepala Jawatan Agama Propinsi Jawa Tengah menegaskan : “Sesuai informasi dari J.M. Haji Rosyidi di Cairo, yang baru-baru ini datang ke Djogdja, ada anggapan bangsa Arab terhadap bangsa Indonesia pada waktu ini, sama dengan anggapan kita dahulu terhadap bangsa Jepang, ketika Jepang dapat mengalahkan bangsa Rusia. Anggapan itu memberi kewajiban terhadap kita yang amat berat, kita harus dapat menempatkan diri jika kita tidak ingin merosot derajat kita di mata mereka. Oleh karena itu, kita lebih baik mengirim sedikit orangorang naik haji, tetapi terhormat dari pada kita mengirim banyak orang ke tanah suci, tetapi diperlakukan sebagai kambing dan banyak yang terlantar". Adapun penetapan kuotum/kuota untuk Jawa Tengah dan DIY pada tahun 1950 adalah : 1. Semarang : 350 orang 2. Pati : 250 orang 3. Surakarta : 250 orang 4. Kedu : 250 orang 5. Pekalongan : 300 orang 6. Banyumas : 250 orang 7. DIY : 250 orang Jumlah : 1.900 orang Sedangkan sarana transportasi pada waktu menggunakan kapal laut melalui pelabuhan Semarang yang memakan waktu selama 2,5 bulan dengan tarip perongkosan sebagai berikut : Kelas DEK : Rp 3.395,14 Kelas SALE-BALE : Rp 3.845,14 Kamar II A : Rp 4.545,14 Kamar I B : Rp 5.595,14 Kamar I A : Rp 6.395,14 Pada Konperensi Penerangan Agama Di Yogyakarta pada tanggal 5-9 Agustus 1950 yang menjadi utusan dari Jawatan Agama Propinsi Jawa Tengah adalah : 1. S. Syaifudin (Propinsi Jawa Tengah) 2. Moh. Ridwan (Propinsi Jawa Tengah) 3. Moh. Nasturi (Pekalongan) 4. KH. Munawar Cholil (Semarang) 5. Suhudi ( Surakarta Kota) 6. Moh. Asror (Surakarta) 7. Moh. Amir Thoha (Surakarta) 8. Siswosudarmo (Surakarta) 9. S. Sagaf AI Djufry (Kedu) 10. Adnan Harun (Kedu) 11. Sidiq Junaidi (Pati) 12. Moh. Ahrom Mustofa (Pati) 13. Karim (Rembang) 14. Masyhud (Kudus) 15. Fadhlan (Jepara) 16. Iskak Munawar (Blora) 17. Abdul Hamid (Blora) 18. Asmuni Cholil (Pati) Negara Kesatuan Republik Indonesia secara formal terbentuk pada tanggal 17 Agustus 1950, dan secaraa politis, semua bagian dari Kementerian Agama dianggap sudah bersatu. Namun dalam prakteknya baru dapat dilaksanakan beberapa bulan setelah tanggal 17 Agustus 1951. Untuk mempersatukan itu perlu diadakan persetujuan antara Menteri Agama R.I. (Yogya) dan Menteri Agama R.I.S. yang memuat pokok-pokok : 1. Tentang pembagian pekerjaan antara Jogjakarta dan Jakarta. 2. Pembagian pekerjaan sementara antar bagian-bagian di Jogjakarta dan Jakarta (Maklumat Menteri Nomor 1 Tahun 1950). Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1951 ada tiga Jawatan, yaitu : 1. Jawatan Penerangan Agama. 2. Jawatan Urusan Agama. 3. Jawatan Pendidikan Agama. Karena pusat Kementerian Agama sudah ada 3 Jawatan, maka di Propinsi Jawa Tengah terdapat 3 instansi dari Kementerian Agama, yaitu : 1. Kantor Urusan Agama Propinsi. 2. Kantor Penerangan Agama Propinsi. 3. Kantor Pendidikan Agama Propinsi. Ketiga kantor tersebut mempunyai sangkut paut yang erat antara satu dengan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Agama Propinsi Jawa Tengah sebagai Koordinator. Sesuai amanat Menteri Agama pada Konperensi di Bandung, mengharapkan agar ketiga kantor tersebut ada di satu gedung dengan kantor Gubernur. Maka Kepala Kantor Agama Propinsi Jawa Tengah memohon kepada Bapak Gubernur agar dapat berkantor satu atap dengan Kantor Gubernur Jawa Tengah. Mulai tahun 1951 Kantor Agama Propinsi Jawa Tengah menempati/mempunyai kantor bersama dengan kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pemuda Nomor 38 Semarang (Sekarang Kantor Dirjen Anggaran Semarang). Pada waktu itu yang menjabat sebagai gubernur Jawa Tengah adalah Bapak R. Budiono. Hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan atau Bagian C di Kantor Agama Propinsi Jawa Tengah mulai tariggal 1 Januari 1951 sudah tidak ada lagi, dan menjadi Kantor Pendidikan Propinsi. Sedang Kepala Bagian C untuk sementara menjadi pemangku jabatan Kepala Kantor Pendidikan Agama Propinsi. Dengan perubahan struktur tersebut, mempengaruhi formasi pegawai sebagai berikut : 1. Kantor Pusat Jawatan Agama 100 orang pegawai. 2. Kantor Urusan Agama Propinsi 40 orang pegawai. Koordinator Agama Propinsi 6 orang pegawai. 3. Kantor Pendidikan Agama Propinsi 64 orang pegawai. 4. Kantor Penerangan Agama Propinsi 21 orang pegawai (termasuk Propinsi Jawa Tengah). Berdasarkan Ketetapan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1951 yang diberi hak untuk mengangkat pegawai adalah Kepala Kantor Urusan, Pendidikan dan Penerangan; terbatas pada pegawai golongan III ke bawah. Dan mulai tanggal 1 Januari 1951 Kantor Karesidenan tidak berhak mengangkat pegawai dan semuanya ditarik ke Kantor Propinsi. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1952, susunan Jawatan Urusan Agama terdiri dari 1. Kantor Pusat Jawatan. 2. Kantor Urusan Agama Propinsi. 3. Kantor Urusan Agama Kotapraja Jakarta. 4. Kantor Urusan Agama Dl Yogyakarta. 5. Kantor Urusan Agama Daerah, Kabupaten dan Kecamatan. Karena hanya Jawatan Urusan Agama yang mempunyai susunan lengkap sampai kecamatan, maka status Kantor Urusan Agama menjadi Koordinator. Untuk kedudukan Jawatan Pendidikan Agama sangat penting sekali. karena lapangan pekerjaannya belum pernah diselenggarakan oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu. Jadi Jawatan Pendidikan Agama mengadakan yang sebelumnya tidak ada. Adapun Jawatan Penerangan adalah sebagai kelanjutan dari perkernbangan Bagian Penyiaran dan Penerangan Kementerian Agarna yang dibentuk pada permulaan bulan September 1946. Dan tahun 1948 dibentuk Seksi Penerangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa sebaik-baiknya dalam masyarakat. Sesuai dengan Penetapan Menteri Agama nomor 3 Tahun 1950, tugas Penerangan adalah: 1. Mempertinggi kesadaran ummat dalam hidup bernegara, bermasyarakat dan hidup beragama. 2. Memberi penerangan dan penyiaran ajaran-ajaran agama guna mempertinggi budi pekerti masyarakat berdasarkan ajaran-ajaran agama. Berdasarkan perundingan Kementerian Agama R.I.S. dan R.I. (Yogya), dalam mempersiapkan pembentukan negara kesatuan menghasilkan kesepakatan antara lain bahwa Bagian Kristen akan dipindah ke Jakarta dan diberi nama dengan huruf menjadi Bagian D.I nama yang belum dipakai di daerah Karesidenan/Kotapraja. Setelah Menteri Agama pertama Negara Kesatuan yang sekarang ini,Bagian Kristen menjadi D dan sebagian sampai ke daerah (seperti daerah Surakarta). Ketika itu pembentukan Bagian Kristen di Kantor Propinsi masih dalam permulaan. Dasar pembentukannya adalah : 1. Adalah suatu kenyataan bahaw Indonesia ini kedapatan berbagai aliran dan golongan gereja yang cukup. 2. Masalah yang timbul berkenaan dengan agama Kristen yang dihadapkan kepada pemerintah harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya. 3. Adanya Bagian Kristen dalam susunan Kementerian Agama itu secara politis dapat menguatkan kedudukan negara dan pemerintah kita. Masalah yang berkaitan dengan haji, Menteri Agama R.I.S. dengan suratnya nomor A.III/11164 telah menunjuk PHI sebagai satu-satunya badan sah untuk bekerja membantu instansi pemerintah menguruskan segala sesuatu yang berhubungari dengan Urusan naik haji dan bertanggung jawab kepada Kementerian Agama. Di samping itu mengenai Peradilan Agama dan Jawatan Urusan Agama di Propinsi dan daerah pada prinsipnya dalam masalah hukum tidak dapat dicampuri. Yang boleh dicampuri hanyalah mengenai administrasinya saja. Perlu diketahui, pada akhir tahun 1953 Kantor Urusan Agama Propinsi. Jawa Tengah yang berada dengan satu lokasi Kantor Gubernur Jawa Tengah di Gedung Papak, Jl. Pemuda No. 38 Semarang mengalami kebakaran. Semua arsip tidak dapat diselamatkan. KUA Propinsi pindah di Hotel Djogdja, JI. Patimura Nomor 7 dan PHI JI. Kranggan Barat Nomor 169 Semarang dan Kantor Jawatan Pendidikan berkantor di JI. Dr. Cipto Semarang (di depan Kantor Departemen Agama Kotamadya Semarang). Keberhasilan-keberhasilan di bidang penerangan pada periode ini, antara lain : 1. Penerangan radio sebanyak 450 kali atau rata-rat tiap tahunnya sebanyak 90 kali. 2. Membuat WARNA WARTA AGAMA. 3. Menerbitkan serie pers mengenai agama dan kebudayaan. 4. Bibliotheek dengan 478 buku bahan melaksanakan ceramah kewanitaan. 5. Terbentuknya Penyuluh Masyarakat pada tanggal 1 Nopember 1952. Melaksanakan ujian penghulu pada akhir tahun 1953 oleh MIT. Keberhasilan lain K. H. Syaifudin Zuhri yang menonjol adalah : 1. Mengusulkan dan menempati Kantor Urusan Agama Propinsi Jawa Tengah di Gedung Papak Nomor 38 bergabung dengan Kantor Gubernur Jawa Tengah. 2. Membeli sebidang tanah dan rumah di Jl. Maluku II/1 Semarang (sekarang menjadi Wisma AI Ikhlas Medoho). 3. Melakukan Konperensi Kementerian Agama V di Semarang tanggal 31 Januari 1954 yang berjalan lancar, tertib dan sukses. BAB PERKEMBANGAN KANTOR URUSAN TENGAH PERIODE K.H. MUSLICH (1954- 1956) AGAMA PROPINSI IV JAWA K.H. Muslich yang lahir pada hari Minggu Wage, bulan Nopember 1910 di Desa Tambak Negara, Rawalo,Banyumas, merupakan salah satu tokoh aparat Kementerian Agama sejak tahun 1946. Beliau memulai kariernya sebagai Penghulu pertama yang berkantor di Cilacap, kemudian dipindahkan ke karesidenan Madiun. Sebagai Mayor Penghubung Komandan Divisi Brawijaya yang dijabat Kolonel Sungkono. Beliau merangkap sebagai Wakil Kepala Kantor Urusan Agama Propinsi (KUAP) Jawa Tengah dan pada tahun 1949 diangkat sebagai Kepala KUAP Jawa Tengah. Tahun 1950 dipindahkan ke Divisi Diponegoro Semarang, dan tahun 1951 pindah ke Kementerian Agama. Kemudian pada tahun 1953 Beliau pindah lagi ke Sumatra Tengah sebagai Kepala KUAP Sumatra Tengah dan pada tahun 1954 Beliau diangkat sebagai Kepala KUAP Propinsi Jawa Tengah menggantikan K.H. Syaifudin Zuhri. Karena adanya peristiwa kebakaran pada akhir tahun 1953, Kantor Uru san Agama Propinsi Jawa Tengah yang semula berkantor di Gedung Papak, Jl. Pemuda 38 maka kantor tersebut dipindah ke Hotel Djogdja, JI. Patimura Nomor 7 dan gedung PHI, JI. Kranggan Barat Nomor 196 Semarang. Pada tahun 1955, K.H. Muslich berusaha membangun kantor yang baru. Maka dibangunlah Kantor Agama Propinsi Jawa Tengah di JI. Patimura Nomor 5 Semarang, dengan biaya yang berasal dari NTR (Nikah, Talak dan Rujuk). Karena menggunakan/memanfaatkan uang NTR untuk pembangunan gedung Kantor Agama Propinsi Jawa Tengah tanpa meminta ijin ke Kas Keuangan (tidak setor ke kas negara), maka Beliau terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib. K.H. Muslich dibantu oleh R.D. Danuwiyoto sebagai pimpinan Sekretariat. Pada tahun tersebut, keluarlah Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 yang memberlakukan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk (NTR) untuk seluruh wilayah Indonesia. Untuk wilayah Propinsi Jawa Tengah pencatatan NTR tersebut berjalan dengan lancar dan tertib. . Berdasarkan hasil Konperensi Kementerian Agama ke V seluruh Indonesia di Semarang, maka mulai tahun 1955 berlaku rencana pembangunan lima tahun. Adapun mengenai struktur organisasi Kantor Agama Propinsi Jawa Tengah pada waktu itu, tidak mengalami perubahan, sedang lapangan pekerjaannya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1952 jo Peraturan Menteri Agama Nomor 9, 10, 31 dan 39 Tahun 1952 dengan skala prioritas ikut membantu dan menyukseskan Pemilu tahun 1955 dan membangun kantor-kantor yang representatif di samping mengusahakan terlaksananya program-program sebagai berikut Bidang pendidikan, dengan melaksanakan kebijakan Menteri Agama mengenai masalah pendidikan, di antaranya : Perubahan masa belajar PGA menjadi 6 tahun yang dibagi dua : Bagian pertama, dari kelas I s/d IV = 4 tahun. Bagian Atas,dari kelas V dan VI = 2 tahun. Berkenaan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954, maka diusahakan di Propinsi Jawa Tengah : Usaha persiapan pelaksanaan kewajiban belajar di lingkungan Jawatan Agama. Melaksanakan pengajaran agama pada sekolah umum. Menjadikan pondok pesantren sebagai sasaran pendidikan. Bidang perkawinan, dengan mengadakan P3NTR (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, Talak dan Rujuk) di desa-desa seluruh Jawa Tengah. Mengikuti Konperensi Kementerian Agama ke VI di Tretes Malang, tanggal 25 s/d 30 Juni 1955. Melaksanakan pencatatan perwakafan. Mensosialisasikan Penetapan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 1956 tentang hari didirikannya Kementerian Agama RI adalah pada hari Kamis tanggal 03 Januari 1946 bertepatan dengan tanggal 29 Muharram 1364 H. Berdasarkan Penetapan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 1956, mulai 01 Agustus 1956 tempat kedudukan inspeksi Agama Wilayah VI dipindahkan Jari Yogyakarta ke Semarang, dengan demikian tugas Inspeksi Pendidikan mulai efektif. Memberangkatkan Majelis Pimpinan Haji Jari Jawa tengah sebanyak 2 or ang, yaitu Sulaiman (PHI Kendal) dan H. Zein (PHI Rembang). Di samping itu, juga mengirimkan seorang petugas di Arab Saudi Hejaz atas nama Ayub Hasan dari PHI Jawa Tengah, sesuai dengan PMA Nomor 11 Tahun 1956. Dan sesuai KMA Nomor 4 Tahun 1955 memberangkatkan haji, antara lain : K.H. Muslich (PMPH) H.M. Saleh (Kudos MPH) Mustani Rushi (Semarang MPH) Abdul Kadir Zaenal (Tegal, sebagai petugas MPHI di Jeddah). Berdasarkan KMA Nomor 3 Tahun 1955, K.H. Muslich sebagai Wakil ketua merangkap anggota merencanakan konsepsi keamanan daerah Aceh untuk bulan Ramadhan. Mengusahakan SD Latihan PGA Solo dan berhasil berdasarkan PMA Nomor Tahun 1955, SR Simo I dan II di Surakarta dijadikan sekolah latihan bagi PGA Solo. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 1952 jo Peneta pan Menteri Agama Nomor 38 dan 44 Tahun 1952 tugas Koordinator Urusan Agama adalah : 1. Memelihara koordinasi dan menjaga kekuasaan di antara kantor-kantor instansi di dalam Kementerian Agama di daerah masing-masing. 2. Menyeragamkan KUA di daerahnya. Sedangkan Kantor Urusan Agama Propinsi adalah : 1. Sebagai lnspektorat Pusat Kementerian Agama. 2. Menjelaskan koordinasi, antara semua Kantor Cabang dan semua Jawatan. 3. Menjalankan tugas dan lapangan pekerjaan Jawatan Urusan Agama dalam daerah yuridiksinya 4. Mengurusi soal-soal uang mengenai agama Masehi, Urusan Haji, perkumpulan agama, dan aliran-aliran keagamaan serta kebatinan lainnya, yang tidak termasuk agama Islam atau Masehi menurut petunjuk dari Pusat Kementerian Agama. 5. Memimpin Koordinator Urusan Agama Daerah yang termasuk wilayahnya, Kantor urusan Kabupaten/ Kotamadya dan Kecamatan. Selama kepemimpinan Bapak K.H. Muslich, pada Jawatan Urusan Agama Propinsi Jawa Tengah menemui berbagai masalah, di antaranya : 1. Kitab Pedoman Munakahat. 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1952 tentang Wali Hakim, supaya ditinjau kembali. 3. Masih ada daerah yang tidak mempunyai Naib. 4. Undang-undang perkawinan campuran perlu disempurnakan, karena masih ada kesulitan di lapangan. 5. Administrasi kantor hendaknya diseragamkan dengan contoh-contoh tertentu. 6. Soal bedolan belum ada ketegasan dari Jawatan Urusan Agama Pusat. 7. Tentang pengangkatan penghulu belum ada lizen tertentu tentang pendidikan. 8. Balai perkawinan di Kecamatan belum lengkap peralatannya. 9. Badan Pengawas Kas Masjid belum ada SK Pengangkatannya. 10. PMA Nomor 3 Tahun 1953 tentang PKM, mengenai soal pengangkatan PKM supaya ditinjau kembali. 11. Masalah perbatasan umur perkawinan dan berkaitan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum. 12. Masalah pegawai msih kurang dan pegawai harian/bulanan belum diangkat. Pada tahun 1955, Propinsi Jawa Tengah menerima bantuan dari kas masjid untuk dipergunakan 1. Memperbaiki makam Sunan Kudus Rp 6.666,66. 2. Memperbaiki makam Sunan Muria Rp 6.666,66. 3. Memperbaiki makam Sunan Kalijaga Rp 6.666,66. Sedangkan pada tahun 1956, 3 makam tersebut mendapatkan bantuan lagi sebanyan masing-masing Rp 5.555,50. Berkenaan bengan berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang pendidikan maka diperlakukan : 1. Usaha persiapan pelaksanaan kewajiban bekerja di lingkungan masing-masing 2. Pelaksanaan pengajaran Agama di sekolah-sekolah umum berdasarkan Keputusan Menteri PP dan K dan Menteri Agama. 3. Menjadikan Pondok Pesantren sebagai sasaran pendidikan yang perlu diperhatikan Sedangkan keberhasilan yang sangat menonjol adalah dibangunnya gedung Kantor Urusan Agama Propinsi Jawa Tengah yang sangat megah pada waktu itu, di Jalan Patimura Nomor 5 Semarang (melalui Keputusan Menteri Agama ditetapkan menjadi gedung MAN 2 Semarang, sedang gedung MAN 2 Semarang yang semula gedung PGAN Semarang di Jalan Sisingamangaraja Nomor 5 Semarang, menjadi gedung Kanwil Dep. Agama Propinsi Jawa Tengah pada periode H. Halimi AR) BAB V PERKEMBANGAN KANTOR URUSAN AGAMA PROPINSI JAWA TENGAH PERIODE K.H. A. ZABIDI (1956 - 1957) K.H. Zabidi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Mahkamah Islam Tinggi di Solo diangkat sebagai kepala Kantor Urusan Agama Propinsi Jawa Tengah menggantikan K.H. Muslich, yang dipromosikan ke Jakarta. Pada periode ini yang menjabat sebagai Pimpinan Sekretariat adalah R. Hadi Suyanto. Pada waktu ini Rancangan Pembangunan Lima Tahun di Kementerian Agama tahun 1955 - 1959 dalam pelaksanaan. Kantor Urusan Agama Propinsi Jawa Tengah pada periode ini telah mempunyai kantor yang besar\megah meskipun belum sempurna. Karena situasi yang kurang mendukung yang disebabkan antara lain adanya Mu‟tmar Alim Ulama di Palembang, maka penyempurnaannya belum dapat dilaksanakan. Adapun kegiatan yang telah dilakukan antara lain: 1. Ibadah Sosial/Kemasjidan, melaksanakan hari-hari besar Islam dengan Koordinasi/kerja sama dengan pihak-pihak sipil, militer dan instansi lainnya, memberikan bantuan ke masjid-masjid dan gereja yang membawa efek dan kesan positif bagi umat beragama di Propinsi Jawa Tengah meskipun bantuan itu belum sesuai dengan yang diharapkan umat beragama, sedangkan zakat, wakaf dan baitul mal berjalan dengan baik. 2. Melaksanakan pembinaan/bimbingan kepala aliran-aliran kepercayaan yang ada di Jawa Tengah. 3. Di bidang kepegawaian, formasi yang sudah ditetapkan untuk KUAP Jawa Tengah hampir 80 % sudah dapat diisi dengan tenaga dari daerah dan pusat, antara lain dari lulusan Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN). Umumnya tenaga dari daerah dari golongan C ke atas datang dari pegawai instansi lain memohon untuk overgang bekerja ke kantor KUAP Jawa Tengah karena sesuai dengan cita-citanya. 4. Kondisi keamanan di Propinsi Jawa Tengah pada umumnya dalam kondisi aman, tetapi masih ada sedikit gangguan yang dapat diatasi berkat kerja sama dann koordinasi dengan instansi terkait serta semangat masyarakat dalam bergotong royong. 5. Dalam biang pendidikan, pada umumnya menunjukkan kenaikan, tetapi masih ada kendala, yaitu kurangnya alat, lokal dan, tenaga. 6. Melaksanakan kursus-kursus naib sesuai dengan PMA Nomor 10 Tahun 1957 tentang kursus nikah. 7. Menyampaikan perubahan Kota Besar di Jawa Tengah, dirubah menjadi Kotapraja sesuai PMA Nomor 57 Tahun 1957. 8. Sesuai KMA Nomor 5 Tahun 1957, Kantor Urusan Agama Propinsi Jawa Tengah telah memberangkatkan Sdr. M. Muchsin menjadi anggota Majelis Penasehat Haji (MPH) tahun 1957. 9. Melaksanakan INMA Nomor 3 Tahun 1957 tentang keadaan darurat perang untuk seluruh wilayah Indonesia. 10. Melaksanakan INMA Nomor 8 Tahun 1957 tentang tugas penerangan Kementerian Agama. Ini untuk menangkal hash Mu'tamar Alim Ulama di Palembang yang isi maklumat tersebut antara lain menyatakan bahwa orang Islam penganut faham komunis adalah kafir. Untuk mengingatkan bahwa keputusan-keputusan Mu'tamar Alim Ulama itu bukanlah merupakan keputusan pemerintah Cq. Kementerian Agama, dan untuk menghindarkan segala ketegangan-ketegangan yang mungkin timbul di kalangan masyarakat. maka semua pegawai di jajaran Kantor Agarna Propinsi Jawa Tengah tidak dibenarkan turut serta menyiarkan hash Mu'tamar Alim Utama di Palembang dan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama. 11. Situasi pada awal tahun 1957 agak kurang kondusif, disebabkan lahirnya Keppres. Nomor 40 Tahun 1957 tentang keadaan darurat perang untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. Berkaitan dengan hat tersebut, lahirlah INMA Nomor 3 Tahun 1957, yang antara lain berbunyi „……. agar dipelihara kebijaksanaan-kebijaksanaan Kementerian Agama dalam soal menjamin prinsip kebebasan agama dan dalam memegang teguh cara-cara percampuran tangan dalam soal agama dan keagamaan …….. dan hendaknya diusahakan Kementerian Agama …..” tetap utuhnya susunan dan organisasi BAB VI PERKEMBANGAN KANTOR URUSAN AGAMA PROPINSI JAWA TENGAH PERIODE K.H. ZUBAIR (1957 -1962) Dalam masa sesudah Konperensi Tretes sampai saat ini, pimpinan kantor telah berganti dari Sdr. K.H.Syaifudin Zuhri, K.H. Muslich, K.H. A. Zabidi dan K.H. Zubair. Mula-mula Kantor Urusan Agama Propinsi Jawa Tengah berkantor bersama-sama dengan Kantor Gubernur di Gedung Papak. Setelah terjadi kebakaran Gedung Papak pada akhir tahun 1953, kantor terpaksa dipindah-pindah dari Hotel Djogdja Jl. Pattimura Nomor 7, Gedung PHI, Jl. Kranggan Bart Nomor 169 dan akhirnya pindah di kantor baru di Jl. Patimura Nomor 5 Semarang. Kantor Urusan Agarna Propinsi Jawa Tengah berkumpul menjadi satu dengan Kantor Pendidikan Agama Daerah Tk. I dan Inspenda Wilayah VII. Pada periode ini, terdapat kerja sama yang balk antara instansi-instansi lingkungan Departemen Agama dengan KODAM VII, Kantor Gubernur Kepala daerah Jawa Tengah, dan instansi-instansi niveau Propinsi Jawa Tengah terutama dengan Dinas-dinas Mental. Panglima aktif memimpin rapat-rapat koordinsi yang merundingkan soal-soal keamanan daerah dan aliran-aliran kepercayaan yang tidak sehat. Dalam hal ini kepala KUAD Tingkat I Jawa Tengah menjadi anggota aktif Badan Koordinasi Keamanan Daerah Darurat Perang/Daerah Perang. Di samping itu menjadi pula anggota aktif badan-badan koordinasi kesejahteraan sosial, badan koordinasi kesejahteraan kanak-kanak, dan badan koordinasi pemberantasan buta huruf. Dalam penyelenggaraan hari-hari besar Islam kita selalu kerja sama erat dengan bagian Rohani Islam Kodam VII dan Rohani Islam Korem Semarang.Tiaptiap penyelenggaraan perayaan hari besar Islam selalu kita undang Panglima, Gubernur\KDH Jawa Tengah, dan para Kepala-kepala Jawatan niveau Propinsi, serta mendapat perhatian baik sekali. Dalam menghadapi aliran-aliran kepercayaan tidak sehat yang banyak terdapat di Jawa Tengah, kita mendapat bantuan pengawasan dari Kejaksaan Jawa Tengah, Kodam VII, CPM, Polisi, dan Pamong Praja. Menghadapi pembangunan semesta menurut pola Manipol/Usdek, terutama menghadapi pembangunan masyarakat desa, KUAD Tingkat I Jawa Tengah turut aktif duduk sebagai anggota Badan Koordinasi PMD di Propinsi. Hanya sayang pada tahun-tahun yang lalu kita selalu mengalami kesulitan dalam pembiayaan proyekproyek yang telah ditetapkan bersama, mengingat untuk keperluan tersebut tidak tersedia biaya dari Departemen Agama, padahal dari departemen-departemen lainnya selalu tersedia biaya-biaya mengenai proyek-proyek dalam bidangnya masing-masing. Hal ini perlu kiranya mendapat perhatian lebih balk di hari-hari mendatang. Juga pimpinan Sekretariat dalam masa seperti tersebut di atas mengalami beberapa pergantian. Pertama-tama dipegang oleh Saudara. R. Abdullali Muhammad Dirdjo, berturur-turut berganti kepala Saudara R. D. Danuwiyoto, Saudara R.Hadisoejanto dan kini berada ditangan Saudara R.S. Adiwarjona. Dalam pembagian tugas Kepala Sekretariat mewakili Kepala Kantor sewaktuwaktu Kepala berhalangan, dan mempunyai tugas rutin memimpin teknis dan administrasi kantor, sehari-hari dan mengawasi jalannya tata usaha Kaud-kaud tingkat II dan penguad dalam daerahnya. Kantor-kantor di Jawa Tengah, pada umumnya tata usaha berjalan baik, hanya akhirakhir ini terdapat keseretan berhubung kenaikan harga alat-alat kantor yang membubung tinggi. Guna kelancaran jalannya roda jawatan, anggaran belanja ongkos kantor perlu disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan alat yang sangat diperlukan sehari-hari. Inspeksi dan pengawasan ke daerah-daerah yang pada tahun 1955 s/d 1958 berjalan lancar, mulai tahun 1959 mengalami keseretan karena ongkos perjalanan dinas untuk keperluan tersebut. Yang didapat dari pusat sangat minim sekali, sehingga sampai terjadi suatu daerah tidak mendapat pemeriksaan dari KUAD Tingkat I maupun dari KUAD Karesidenan selama lebih dari satu tahun. Keadaan semacam ini jika tidak mendapat perbaikan dengan cara menyediakan biaya perjalanan dinas yang cukup untuk keperluan pemeriksaan dan pengawasan dikawatirkan jalannya roda pemerintahan di daerah-daerah akan menjadi kurang lancar, pula akan mengakibatkan banyak terjadi kecurangan-kecurangan mengenai keuangan N.T.R. dan uang ongkos kantor. Laporan-laporan yang berbentuk buku dan banyak berisi laporan yang bersifat pidato dirasakan kurang manfaatnya oleh daerah-daerah. Lagi pula hal ini akan memakan biaya tidak sedikit, padahal keadaan ongkos kantor guna mencukupi kebutuhan-kebutuhan rutin setiap hari saja sudah berat sekali. Laporan-laporan akan lebih praktis jika disusun secara daftar dan berisi angkaangka yang dibicarakan, yang oleh pusat akan lebih mudah disusun menj adi statistic/grafik. Laporan-laporan yang berbentuk cerita dan penjelasan-penjelasan oleh daerah selalu dikirim jika terjadi hal-hal yang menyangkut soal keamanan, politik, aliran kepercayaan tidak sehat, sengketa kepegawaian dan kecurangan keuangan. Dan dari laporan-laporan khusus ini pusat lebih mudah menyusun instruksi/peraturan-peraturan guna memprbaiki keadaan dan menyelesaikan persoalannya secara islah. Di daerah Jawa Tengah terdapat banyak aliran kepercayaan tidak sehat, yang pada umumnya tidak melanggar hukum negara dan tidak pula mengganggu keamanan daerah. Hanya beberapa dari organisasi tersebut yang mendapat pengawasan khusus dari KUAD Tingkat I Jawa Tengah dan menjadi perhatian juga dari pengawasan Kejaksaan Jawa Tengah, Kodam VII, Gubernur KDH Jawa Tengah dan Komandan CPM Jawa Tengah, ialah : 1. Sapta Dharma, yang mempunyai anggota yang dalam melakukan praktekpengobatan mengadakan pembedahan dengan alat senjata tajam sangatsederhana (bendo/clurit), sehingga mengakibatkan si sakit meninggal dunia. Yang menarik perhatian alat-alat negara adalah bahwa akhir-akhir ini keanggotaan Sapta Dharma itu banyak menarik alat-alat negara yangbersenjata, polisi dan tentara. 2. KWN, yang banyak terdapat di daerah Banyumas, juga telah menjadi perhatian istimewa dari Ketentaraan dan PP, karena mereka telah mendirikan balai pernikahan di Desa Mandiraja (Kab. Banjarnegara). Persoalan ini sampai saat ini masih berada di tangan pihak berwajib di Banjarnegara. 3. ADARI, di daerah Surakarta yang juga mengadakan pernikahan di kalangan para anggotanya, dan akhir-akhir ini oleh jaksa setempat diajukan di muka hakim dengan tuduhan karena uang pendapatan pernikahan tersebut tidak disetor ke kas negara. Perkaranya sampai saat ini belum tuntas. 4. Darul Hadist, terdapat di daerah Klaten, Karanganyar, Sragen, dan Magelang. Di daerah Klaten telah diambil tindakan oleh pihak militer setempat karena caranya memberi pelajaran dianggap mengacau masyarakat dan menimbulkan perpecahan di antara umat Islam. Mereka sekarang dilarang mengadakan pengajian-pengajian dari kepercayaan Darul Hadist. Di daerah Karanganyar dan Sragen diadakan blokade oleh alat-alat negara sehingga mereka tidak dapat memperluas pengaruhnya. Di daerah.Kajoran Kab. Magelang para penganjur dari Darul Hadist tersebut dipanggil oleh polisi setempat dan diadakan proses verbal, seterusnya mereka dilarang aktif mempengaruhi masyarakat setempat dengan kepercayaan Darul Hadistnya.Yang menjadi perhatian dari para alat Negara ialah penganjur Darul Hadist itu semuanya mendapat sumber kepercayaannya dari Jawa Timur. Alangkah baiknya bila dalam konperensi dinas ini dapat diperoleh rumusan bersama untuk menghadapi aliran Darul Hadist yang dalam prakteknya bersifat memecah belah. Sub Bagian Keuangan dalam pengalaman mengadakan inspeksi ke daerahdaerah mendapat kenyataan bahwa di daerah terdapat banyak petugas-petugas dari Sub Bagian Keuangan yang mempunyai kecakapan kurang, sehingga menyebabkan kurang lancarnya pengusutan administrasi keuangan. Guna kelancaran pengusutan/pengawasan keuangan perlu diadakan pendidikan khusus petugaspetugas inspeksi keuangan dan administrasi keuangan. Sub Bagian Keuangan yang tadinya dapat menjalankan tugas sehari-hari dengan normal, sekarang menghadapi banyak sekali kesulitan akibat meningkatnya harga kebutuhan alat-alat kantor, sedangkan anggaran belanja tidak mendapatkan tambahan, malahan rnengalami penghematan. Hai ini betul-betul menyulitkan penyelenggaraan tugas dinas di daerah. Kadang-kadang hal ini malah sampai hampir memacetkan tata usahanya, kalau para bendaharawan tidak memberanikan dini menempuh jalan pinjam ke pihak ketiga. Dan hal inipun selanjutnya menambah kesulitan administrasi lagi, dengan timbulnya sisa kurang yang selalu memusingkan para bendahara. Patut kiranya oleh pusat diperjuangkan tambahan anggaran belanja ongkos kantor yang sesuai dengan kebutuhan. Keadaan perlengkapan kantor KUA Kecamatan dalam daerah Jawa Tengah adalah sangat menyedihkan. Kebanyakan dari perlengkapan kantor itu merupakan barang pinjaman atau barang sewaan. Tambahan pula arsip-arsip penting mengenai NTCR yang seharusnya disimpan bertahun-tahun, sekarang terpaksa disimpan secara tidak teratur dan sangat membutuhkan lemari-lemari yang layak. Ini semua perlu mendapat perhatian dari pusat. KUA Kecamatan dalam daerah Jawa Tengah hampir seluruhnya masih menempati perumahan-perumahan partikelir. Keadaannya jauh dari pada layak suatu kantor pemerintah. Hanya di beberapa daerah antara lain Kendal, Grobogan, Jepara dan beberapa daerah lainnya keadaan gedung KUA kecamatan agak lumayan, karena menyewa rumah-rumah yang dibangun oleh PKM setempat. Untuk selanjutnya memerlukan rencana pembangunan kongkrit mengenai Kantor-kantor Agama Kecamatan dan juga KUAD-KUAD Tingkat II pada umumnya masih menempati rumah partikelir yang tidak sesuai. Diantara yang memerlukan perhatian istimewa adalah KUAD Tk. II Temanggung, Wonosobo, Sukoharjo, Karanganyar dan PENGUAD Surakarta. Kendaran dinas di KUAD Tingkat II sangat dibutuhkan mengingat tugas Kepalakepala KUAD Tingkat ll selain mengadakan inspeksi dan pengawasan ke KUA Kecamatan dalam daerahnya, juga harus kerap kali mengikuti perjalanan Kepala Daerah setempat mengadakan inspeksi daerah. Dapat digambarkan bagaimana sulitnya harus menjalankan tugas dinas yang kerap kali harus menggunakan kendaraan bermotor, tetapi kendaraan tidak tersedia. Idem pada KURD Tingkat I yang mempunyai tugas dinas lebih berat dari KUAD Tingkat II berhubung lebih luasnya daerah. Lagi pula sudah menjad i peraturan di daerah-daerah bahwa pada tiap-tiap upacara resmi disediakan panggung kehormatan di mana para Kepala Jawatan niveau Propinsi mengambil tempat. Selesai upacara dari panggung kehormatan itulah para pembesar Propinsi dijemput oleh masing- masing kendaraannya. Dapat dibayangkan bagaimana perasaan seorang Kepala Jawatan Niveau Propinsi melihat Panglima, Gubernur KDH, Kepala Polisi dan Kepala-kepala Jawatan lainnya mendapat jemputan kendaraan yang cukup baik, sedangkan KUAD Tk. I terpaksa harus pulang dengan kendaraan jeep atau otto sedan yang sudah tua/fakir. Soalnya bukan mewah-mewahan, tetapi kiranya bukan maksud pemerintah yang menurut peraturan-peraturan yang berlaku memberikan tugas dinas dan tanggung jawab yang hampir sama beratnya kepada petugas di Propinsi, tetapi di samping itu memberi alat dinas (dalam hal ini kendaraan) yang jauh berbeda. Kiranya hal ini dapat dipahami oleh pusat. Keadaan sosial para pegawai pada masa ini berhubung dengan meningkatnya harga kebutuhan hidup sehari-hari, perlu mendapat perhatian dari pusat. Antara lain untuk meringankan beban tersebut di atas. Dapat kiranya diusahakan pemberian bantuan kepada para pegawai negeri berupa distribusi barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari dengan harga murah dan dalam jumlah yang mencukupi, misalnya beras, gula pasir, bahan pakaian, sabun cuci, minyak tanah, dsb. Sub. Bagian Kepegawaian dalam melayani bidang kepegawaian KUAD Tingkat I sebagai alat pemerintah yang sedang tumbuh sesuai dengan perkembangan pemerintah pusat akhir-akhir ini mendapat banyak kesulitan dikarenakan perubahan formasi di daerah-daerah yang menurun (Pn. PMA Nomor 39 Tahun 1958). Ini mendapat perhatian pusat, karena tidak mungkin pekerjaan dinas berjalan lancar, lapangan-lapangan pekerjaan ditambah, tetapi tenaga-tenaga yang menjalankan tugas tersebut, formasinya dikurangi. Guna kelancaran dinas perlu diadakan tambahan formasi dari KUAD Tingkat I di KUA Kecamatan. Formasi Bagian Kristen dan Roma Katholik yang sampai sekarang tergantung pada kebijaksanaan Kepala KUAD Tingkat I, Kepala Bagian Kristen/R.K, dan Kepala Bagian Kepegawaian Dagri juga menimbulkan kesulitan tidak sedikit pada Kepala KUAD Tingkat I. Alangkah baiknya jika hal ini diperoleh penyelesaian dalam konperensi dengan jalan menentukan formasi untuk bagian-bagian tersebut di daerah-daerah. Dalam rangka penertiban dalam bidang kepegawaian, salah satu penghambatnya adalah belum adanya daftar ranglijst yang tersusun rapi di pusat maupun di daerah. Tanpa ranglijst yang tersusun rapi, maka mudah timbul mutasi-mutasi dan kenaikan pangkat yang bersimpang siur dan mudah menimbulkan rasa iri hati di antara para pegawai, sehingga sangat diperlukan tersusunnya ranglijst yang rapi. Menghadapi peremajaan dan pengangkatan pegawai baru terjadi pula hal-hal yang perlu diterbitkan, sehingga peremajaan tidak akan berarti penggantian tenagatenaga tua berpengalaman dengan tenaga-tenaga muda yang sama sekali tidak mempunyai pengalaman/kecakapan bekerja. Harus diusahakan pengangkatan tenaga-tenaga muda yang cakap dan jujur serta mempunyai bakat bekerja secara baik dan berdisiplin. Dengan adanya pemusatan persetujuan kenaikan pangkat/angkatan pegawai golongan A s/d C yang SP-nya yang sebelumnya menjadi kompetensi KUAD Tingkat I Jawa Tengah, maka penyelesaian SP-SP dimaksud mengalami banyak kelambatan. Telah tiba saatnya sekarang untuk memberi hak mengangkat dan sebagainya para pegawai golongan A s/d C sepenuhnya pada KUAD Tingkat I kembali seperti sedia kala. Guna tata tertib penyelesaian soal-soal kepegawaian perlu sekali dipegang teguh hierarki yang telah ditentukan. Penyimpangan akan menimbulkan simpang siur dan surat-menyurat yang memberatkan pengeluaran alat kantor dan tenaga. Dalam daerah Jawa Tengah banyak terdapat tempat-tempat di mana dulu berstatus asistenan, tetapi karena suatu hal sekarang hanya dikepalai oleh seorang Mantri Polisi, dan daerahnya berstatus seperti asistenan penuh. Bagi daerah-daerah semacam hal yang telah diusulkan penentuan formasi cabang KUA Kecamatan yang sampai kini belum ada keputusan, dapat diselesaikan dalam konperensi ini. Idem formasi untuk kota-kota cabang KUA Kecamatan bentukan baru disebabkan karena keamanan/kesulitan daerah. Terhadap para pegawai/keluarganya yang menderita sakit dan harus mendapat perawatan/pengobatan perlu sekali diadakan bantuan berwujud persediaan uang biaya pengobatan di KUAD Tingkat I dan II. Pembayaran restitusi yang harus menunggu keluarnya otorisasi dari Dagri memakan waktu terlalu lama, sehingga mengakibatkan para pegawai yang sedang mengalami kesusahan itu terpaksa harus menambah lagi kesulitan dengan pinjam uang dari pihak ketiga guna membiayai perawatan/pengobatan. Dalam menghadapi pertumbuhan jawatan, antara lain adanya tugas tambahan dari para petugas di KUA Kecamatan mengenai penerangan yang berhubungan dengan PMD dan Haji, perlu diadakan tambahan formasi di KUA Kecamatan. Belakangan ini berdasarkan laporan yang masuk, banyak terjadi penyelewengan mengenai pengurusan/penyetoran uang NTR yang antara lain sebabnya adalah terlambat diterima blanko-blanko NTR yang berakibat banyak NTR yang tidak mendapat surat NTR karena kehabisan blanko. Maka guna menjaga kelancaran pencetakan/pengiriman blanko-blanko NTR dimaksud sebaiknya pencetakan blanko-blanko itu diserahkan kepada KUAD Tingkat I. Dan beberapa orgaisasi kebatinan di Jawa Tengah, ada yang menjalankan perkawinan bagi para anggotanya dengan mengeluarkan blanko surat nikah. Hal ini, kecuali perlu ditertibkan mengenai hukum perkawinannya, banyak menimbulkan kesulitan mengenai pendaftaran anak, jika yang bersangkutan itu pegawai negeri. Seperti halnya dengan peraturan biaya sumpah, maka biaya bedolan yang berlaku mulai tahun 1956 itu perlu disesuaikan dengan keadaan sekarang. Disamping kita harus mengeluarkan peraturan-peraturan pelaksanaan mengenai bedolan yang dirasakan agak berat, supaya lambat laun pelaksanaan NTR melulu diadakan di balai pernikahan. Akibat peremajaan pegawai banyak terdapat pegawai PPN baru yang perlu diuj i kecakapannya tentang hukum agama dan hukum munakahat, guna menjaga supaya jangan sampai terjadi kesalahan-kesalahan pelaksanaan NTR. Untuk itu perlu kiranya disusun oleh pusat bahan-bahan testing yang menguji mereka yang akan diangkat menjadi naib, dan sebagainya. Dalam menghadapi soal-soal kemasjidan terdapat peraturan-peraturan dari pusat yang pelakanaannya kadang-kadang mengalami kesulitan karena tidak sesuai dengan keadaan setempat. Untuk selanjutnya baik kiranya sebelum dikeluarkan satu peraturan terlebih dahulu dimintakan bahan-bahan dari daerah. Menghadapi pembangunan semesta di mana termasuk pembangunan dalam lapangan agama, kerohaniari dan kebudayaan, kita merencanakan ada tiap obyek PMD didirikan masjid dan madrasah di samping bangunan-bangunan lainnya, mohon perhatian pusat tentang biayanya. Dalam melayani bantuan-bantuan masjid banyak terjadi pengiriman bantuan langsung dari Jawatan Urusan Agama/Departemen Agama RI kepada panitia yang bersangkutan. Hal ini menyulitkan KUAD Tingkat I dan II dalam pengawasan penggunaan uang bantuan tersebut. Seyogyanya pengiriman bantuan masjid selalu lewat KUAD Tingkat I dan II. Tanah-tanah wakaf yang hasilnya digunakan buat kemakmuran masjid mengalami banyak kesulitan, dan perlu sekali mendapat penyelesaian secara cepat. Untuk keperluan ini mohon dikirim utusan khusus Dari Jaura/Dagri guna menyelesaikan tanah-tanah wakaf dengan pemerintahsetempat. Jika penyelesaian mengenai hal tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan cepat, kita khawatirkan tanah wakaf akan terkena landreform Urusan Haji yang menurut Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1960 dan Bersama Menteri Agama, Dalam Negeri, Kesehatan, Keamanan Nasional dan Veteran Nomor 8 Tahun 1960 tanggal 03 Oktober 1960 adalah merupakan tugas berat dan meliputi bidang yang luas. Berat karena langsung melayani kebutuhan puluhan ribu umat Islam dalam menunaikan peribadatannya karena pekerjaannya meliputi juga bidang-bidang luar negeri,kesehatan, imigrasi, douane, perkapalan, pergudangan dan angkutan. Oleh karena itu perlu sekali diberi status yang kuat dan organisasi yang sehat dan untuk keperluan tersebut di pusat perlu dibentuk suatu Jawatan atau Biro Urusan Haji, sedang di daerah dibentuk Bagian Urusan Haji. Guna menyusun organisasi yang sehat dan baik, diperlukan tenaga-tenaga yang jujur, mempunyai bakat dan kecakapan soal tata usaha/administrasi, mempunyai cukup inisiatif dalam menjalankan tugasnya dan supel/bijaksana dalam melayani para jamaah. Hal tersebut di atas dapat terlaksana dengan mengadakan pendidikan khusus mengenai urusan haji kepada para petugas yang mencukukupi syarat-syarat. Pengalaman kerja sama dengan PHI pada penyelenggaraan haji tahun 1960 membuktikan kepada kami, bahwa kerja sama tersebut tidak menghasilkan kelancaran seperti yang diharapkan, tetapi sebaliknya malahan mengakibatkan keseretan-keseretan dalam penyelenggaraan. Karena itu perlu dipertimbangkan apakah dalam penyelenggaraan urusan haji tahun 1961 masih juga akandiadakan kerja sama dengan PHI. Kami berpendapat tidak ada alasan untuk itu Andaikata masih diperlukan perlengkapan-perlengkapan yang terdapat pada PHI. Hal ini dapat diatur dengan cara menyewa (asrama, alat pemeriksaan di gudang, dan sebagainya). Sedangkan penyelenggaraan dan pimpinan seluruhnya berada di tangan KUAD Tingkat I/KUAD Pelabuhan. Penyelenggaraan embarkasi/debarksi dalam kompleks pelabuhan(sewa gedung, perlengkapan gudang guna pemeriksaan, pengeras suara, penerangan. tenaga kuli, dsb) sebaiknya diserahkan kepada PELNI dan Agen Perkapalan beserta biayanya, karena mereka lebih ahli daiam hal tersebut. Idem mengenai biaya-biaya ekstra buat petugas-petugas dari douane. Guna kelancaran penyelenggaraan urusan haji terasa sangat perlu adanya perlengkapan kantori/mebeler yang cukup. Untuk ini perlu disediakan biaya khusus (terutama almari untuk menyimpan surat-surat urusan haji yang penting dan berharga). Biaya penyelenggaraan perlu diadakan rincian yang jelas sesuai dengan urgensi dan ketentuan harga pada saat ini, berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1960 tanggal 03 pebruari 1960. Guna menjaga kelancaran, mencegah dualisme dan mengurangi pekerjaan dobel, baik kiranya untuk tahun 1962 pendaftaran pelamaran haji penyelenggaraannya diserahkan kepada Kantor-kantor Agama. Parnong Praja. dalam hal ini hanya berkewajiban memberi surat keterangan penduduk kepada calon yang akan mendaftar haji. Begitu juga mengenai pembagian kotum Penunjukan guru-guru manasik haji ofeh KUAD Tingkat II beserta penetapan biaya Rp 10,- untuk tiap-tiap kotum menimbulkan kesulitan psikologis bagi para guru manasik dan dapat dirasakan sebagai penghargaan yang tidak seimbang, apalagi jika di ingat ada kalanya satu Kabupaten hanya mendapat kotum 3 - 5, malahan ada yang hanya mendapat 1 kotum. Pada masa K.H. Zubair, sebelum didirikannya BP4, pada tanggal 3 Januari 1960 oleh H.S.M Nasirudin Latif, Propinsi Jawa Tengah telah ada organisasi lokal. Kemudian dikukuhkan oleh Keputusan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 1977 dan akhirnya menjadi badan semi resmi, dengan tujuan untuk mempertinggi nilai perkawinan dan terwujudnya rumah tangga sejahtera bahagia menurut tuntunan Islam. Sebagai usaha menuju tercapainya tujuan tersebut adalah : 1. Memberikan nasehat dan penerangan tentang NTCR kepada yang akan melakukan perkawinan serta kepada khayalak ramai. 2. Mengurusi terjadinya perceraian dan poligami. 3. Memberikan bantuan dalam menyelesaikan kesulitan-kesulitan perkawinan dan perselisihan rumah tangga menurut hukum agama. 4. Menerbitkan buku/brosur dan menyelenggarakah kursus-kursus, penataran, diskusi, seminar, dan lain-lain. 5. Bekerja sama dengan instansi lain/lembaga yang bersamaan tujuannya di dalam dan di luar negeri. BAB VII PERKEMBANGAN KANTOR PERWAKILAN AGAMA PROPINSI JAWA TENGAH PERIODE K.H. M. ALI MASJHAR (1962 - 1969) Dalam periode K.H.M. Ali Masyhar yang menggantikan K.H. Zubair, sebelumnya sebagai Pengawas Urusan Agama di Kediri, ditandai setelah adanya Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi angkatan Bersenjata pada tanggal 5 Juli 1959, yang merupakan sumber hukum yang berlaku dalam Negara Republik Indonesia, tentang kembalinya UUD 1945. Nomenklatur Kementrian Agama berubah lagi menjadi Departemen Agama atas dasar Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 1960. Pada saat itu, Indonesia merasakan alam demokrasi, dan pada saat ini Kantor Urusan Agama Propinsi Jawa Tengah mendapat tugas yang amat berat, karena meningkatkan program-program yang belum dilaksanakan pada periode K.H. Zubair, dengan tujuan mewujudkan masyarakat dan bangsa yang berKetuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan UUD 1945. Dan program yang diprioritaskan adalah tiga program, yaitu : 1. Menanamkan jiwa agama pada masyarakat dan aparat pemerintah. 2. Mengikis habis ajaran-ajaran komunisme/marxisme/leninisme. 3. Meningkatkan, membina dan mengembangkan pendidikan Agama. Pada tanggal 13 September 1967 dikeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 1967 tentang Struktur Organisasi, Tugas dan Wewenang Instansi Departemen Agama di daerah, yang pada Bab II Pasal 2 adalah : Perwakilan Departemen Agama Propinsi (Jawa Tengah) mengkoordinasikan : 1. Jawatan Urusan Agama 2. Jawatan Pendidikan Agama 3. Jawatan Penerangan Agama 4. Jawatan Peradilan Agama 5. Jawatan Perguruan Tinggi Agama/Penyuluhan Hukum 6. Jawatan Urusan Haji 7. JawatanAgama Kristen 8. Jawatan Agama Katholik 9. Jawatan Nindu/Budha Pada Pasal 3, Kepala Perwakilan Departemen Agama Propinsi (Java Tengah) dibantu Pemimpin Sekretariat yang terdiri dari Bagian Tata Usaha, dan Bagian Koordinasi, dan pada Pasal 4 menegaskan bahwa Kepala Perwakilan Departemen Agama Propinsi dijabat Kepala Jawatan Urusan Agama setempat dan Jawatan-jawatan dilengkapi Bagian-Bagian atau Seksi-seksi. Adapun tugas, wewenang dan tata kerjanya adalah sebagai berikut : 1. Kepala Perwakilan Departemen Agama Propinsi yang sederajat, bertugas : a. Melaksanakan kebijakan Menteri Agama tentang keagamaan di daerahnya. b. Melakukan koordiansi Jawatan-jawatan Agama Propinsi/yang sederajat. c. Mewakili Instansi Agama Propinsi/yang sederajat, dalam hubungannya dengan Gubernur/Kepala Daerah setempat. 2. Dalam rangka bimbingan-bimbingan dan pembinaan Jawatan-jawatan Kepala Perwakilan bersama-sama dengan Kepala-kepala Jawatan mengadakan rapat berkala/khusus. 3. Dalam hal penyelenggaraan urusan haji, Kepala Perwakilan DeparternenAgama Propinsi bertindak selaku Wakil Koordinator/Kepala Staf Urusan Haji Propinsi yang dikoordinir oleh Gubernur/Kepala Daerah. Adapun Jawatan-jawatan Agama Propinsi sesuai pasal 25 adalah 1. Masing-masing Jawatan Agama Propinsilyang sederajat mempunyai wewenang dalam bidang tehnis dan administrasi dari direktoratnya masing-masing. 2. Dalam hal penyelenggaraan urusan haji, Kepala Jawatan Urusan Haji Propinsi bertindak selaku Wakil Kepala Staf Urusan Haji Propinsi Tugas utama Departemen Agama adalah mengurus masalah-masalah yang menyangkut bidang keagamaan, yang menurut isi dan lingkungannya mencakup bidang yang amat luas dan berbagai aspek yang cukup kompleks. Dengan tugas-tugas yang demikian, maka menjadi keharusan mutlak untuk mewujudkan kerja sama yang harmonis dengan jiwa gotong royong antara Departemen Agama dan Departemen lainnya. Sebagai bukti betapa lugs dan kompleksnya masalah agama dalam hubungannya dengan bidang-bidang yang lain, dapat dibuktikan dengan kerja samaDepartemen Agama dengan Departemen/lnstansi yang lain, di antaranya : Degan Departemen Dalam Negeri. Maklumat bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang status Kaum (Modin). Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang prosedur perijinan pendirian rumah-rumah ibadah. an Departemen Penerangan. Instruksi Bersama Menteri Agama dan Menteri Penerangan tentang pembagian pekerjaan dan cara kerja sama antara kedua instansi di daerah. Dengan Departemen PTIP. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri PTIP tentang penunjukan dosen-dosen Agama pada Universitas-universitas Negeri. Dengan Departemen Pertanian. Keputusan Bersama Menteri Agama dengan Menteri Pertanian tentang pembangunan pondok pesantren. Sebelum timbulnya pembrontakan G 30 SIPKI dan pada waktu komunisme/atheisme masih sangat berpengaruh, kehidupan beragama di Jawa Tengah terdesak sedemikian rupa sehingga pengetrapannya secara riil dalam kehidupan sehari-hari semakin berkurang. Bentuk-bentuk dan tindakan-tindakan anti agama jelas-jelas ditampakkan sehingga kerap kali menimbulkan bentrokan baik fisik maupun ideologi. Pengaruh PKI yang sedemikian rupa sehingga sebagian masyarakat tidak menampakkan sebagai warga masyarakat yang beragama dan yang mempunyai falsafah hidup Pancasila. Setelah PKI hancur dan Sidang Umum MPRS tahun 1966 dalam Ketetapannya Nomor XXV/1966 pasal 2 telah memutuskan : “…. Setiap kegiatan , di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/ marxisme- leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut dilarang..." maka perkembangan kehidupan beragama telah dikembalikan kepada tempat yang selayaknya. Keagungan Tuhan kembali pada singgasana-Nya di bumi Indonesia tercinta. Pengunjung-pengunjung penyuluhan agama, jamaah-jamaah di masjid, gerejagereja dan lain-lain bertambah banyak dan menjadi penuh. Kesempatan-kesempatan untuk menyiarkan dan mengadakan penyuluhan agama baik lewat pengajian, pers dan radio bertambah dug kali lipat. Dalam jangka waktu yang relatif pendek (1966-1969) kehidupan beragama telah dapat menciptakan ketenangan, ketenteraman lahir batin sebagai landasan pokok dimulainya Pembangunan Lima Tahun. Di Jawa Tengah berkembang semua agama yang ada, yaitu : Islam, Kristen, Katholik, Budha, Hindu dan Kong Hu Chu. Adapun jumlah pemeluk agama di Jawa Tengah tahun 1966-1969 dapat dilihat seperti tabel berikut. ' Tahun 1966 1967 1968 i 1969 Islam .(K)Protestan 19.355451 19.701.59219.970.687 20.136.396 274.745 313.999 344.7201 377,203 282.201 304.409 339.173 . -, Katholik Budha Dharma Hindu Dharma Kong Hu Chu 257.721 30.497 26.369 8.961 ~ 30.497 ---r --------------------------41.667 % 41.362 26.369 25.466 23.463 8.961 -,-9.320 20.363.619 30.69669J -- 6.662 20.924.255 Jml. 19.953.744 Penduduk Di samping agama-agama tersebut, hidup pula aliran-aliran kebatinan sebanyak 120 aliran dengan jumlah anggota sebanyak kurang lebih 19.500 prang. Pihak Kejaksaan Agung/Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama dengan Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah/Perwakilan Agama Propinsi Jawa Tengah melalui PAKEM (Pengawas Aliran Kemasyarakatan) selalu mengadakan pengawasan terhadap kegiatan aliran kebatinan, karena kadang kala dapat menimbulkan gangguan-gangguan terhadap kehidupan beragama dan ketenteraman masyarakat. Karena adanya bermacam-macam agama di Jawa Tengah, dipandang perlu untuk menciptakan, membina dan mengembangkan kerukunan umat beragama. Dan syukurlah, bahwa umat beragama khususnya pemuka-pemuka beragama sekalipun menyadari adanya perbedaan-perbedaan yang bersifat prinsip, telah menyadari pula bahwa sebagai satu bangsa yang mempunyai falsafah hidup Pancasila, yang manifestasi penghayatannya adalah hidup rukun (gotong-royong) mewajibkan keharusan adanya saling pengertian, bahwa dirinya mempunyai tugas yang sama, yaitu mengusahakan terciptanya suatu masyarakat adil dan makmur, lahir dan batin. Peristiwa "Makasar" sebagai peristiwa yang sangat membahayakan bagi terciptanya kerukunan hidup beragama, telah dapat dicegah pengaruh dan ekses nya diJawa tengah, berkat adanya saling pengertian dan kerja sama umat Bergama yang secara formal tertuang dalam "Pernyataan Bersama Pemuka-pemuka Agama se-Jawa Tengah" pada tanggal 28 Oktober 1967 di Semarang Gairah rakyat Jawa Tengah untuk membangun dan mencukupi tempat-tempat ibadah di Jawa Tengah nampak semakin meningkat, terutama sekali tahun 1966 atau sejak gagalnya pemberontakan G 30 S/PKI. Pembangunan tersebut meliputi pembangunan dan rehabilitasi masjid, gereja dan lain-lain. Setiap tahun di Jawa Tengah rata-rata terjadi penambahan tempat-tempat ibadah sebanyak 750 buah masjid, 3.500 buah langgar, 400 mushola, 20buah gereja Kristen, 49 gereja Katholik. Adapun jumlah tempat ibadah yang ada di Jawa Tengah tahun 1966-1969 adalah sebagai berikut: Tahun 1966 1967 1968 , 1969 Masjid 11.410 11.428 12.243 12.841 Langgar 44.997 47.67451.474 52.825 Mushola 557 1.130 ~ ---, 1.85 , 4 1.93 2 Gereja,Kristen 327 373 i 375 I 336 f--Gereja Kath'olik 150 228 265 ---, 311 Pura Budha 28 • - _ _ ---~ Pura Hindu _ Klenteng 61 --- --_ ~ Pembiayaan pembangunan tempat-tempat ibadah tersebut selain mendapatkan bantuan dari pemerintah (pusat, propinsi dan kabupaten), sebagian besar dipikul oleh masyarakat secara gotong-royong. Mengenai pembangunan masjid yang menonjol pada periode ini adalah : Pembangunan Masjid Baiturrahman Semarang. Sebagai Ibukota Jawa Terigah, Kota Semarang telah memiliki Masjid Besar yang terletak di JI. Alun-alun Barat atau yang umum disebut dengan Masjid Kauman. Meskipun telah diadakan berbagai penyempurnaan dan perbaikan, namun masjid ini belum mampu menjadi masjid yang benmartabat "Provinciaale waardig". Di samping itu, perluasan dan usaha-usaha Walikota Semarang untuk memperindah kota Semarang perlu diimbangi dengan membangun satu masjid yang artistik, modern, lengkap dengan perpustakaan dan harus terletak dalam daerah yang strategis dengan tidak meninggalkan nilainilai kebudayan Jawa Tengah. Maka untuk itu dibentuklah sebuah Yayasan dengan nama Yayasan Baiturrahman yang didirikan dengan pengukuhan Akte Notaris RM. Soeprapto Nomor 43 tanggal 22 Juli 1967, sebagai kelanjutan dan prubahan dari Yayasan Masjid Candi yang telah bergerak sejak tahun 1955-1956 dan telah berhasil membangun sebuah masjid di JI. Merapi, Candi, Semarang. Adapun susunan peragurusnya adalah sebagai berikut Pelindung : Pejabat anggota Muspida Jawa Tengah. Penasehat : Walikota Kotamadya Semarang. Ketua : H. Imam Sofwan H. Fuad Sahil : K.H. All Masyhar M.S. Djoenaedi SH Abu Bakar Imam Churmen :Kapten Pens. Soedjono R.M. Soeprapto H.M. Sulchan K. H. Moh. Sowwam Letkol. Abdutkadir, SH Ir. Misdji Prof. Heyder bin Heyder K.H. Zubair Drs.H.Masdar Helmy Moh. Chaeron, BA Yayasan ini menggunakan gedungYayasan Masjid Baiturrahman sebagai kantor dengan alamat JI. Pandanaran Nomor 126 Semarang. Mengenai sejarah dan perkembangannya, semula bermaksud membangun sebuah masjid di daerah candi yang cukup megah, yang terletak di pinggir jalan besar jurusan Semarang-Solo, yaitu di Jalan Setia Budi. Akan tetapi karena kesulitan daiam penyelesaian tanahnya, maka kemudian pindah ke Jalan Merapi di mana masjid itu telah selesai dibangun dalam tahun 1958. Keinginan untuk membangun masjid yang provinciaale waardig ini didorong lagi oleh Bapak Gubernur Muchtar. Dalam tahun 1962 pengurus Yayasan Masjid Candi teiah diubah atau ditambah dengan tenaga-tenaga baru Dalam tahun 1963, Yayasan mengajukan permohonan kepada yang berwenang agar disekitar tanah lapang yang terletak di titik pertemuan antara lima jalan, yang dulu disebut ”Simpang Lima" dan sekarang resmi menjadi “Lapangan Pancasila” supaya didirikan bangunan masjid yang provinciaaie waardig itu. Dalam hubungannya dengan letak masjid yang tidak dapat terlepas dari arah qiblat, maka ditunjuk tanah di mana sekarang ini sedang dibangun masjid Baiturrahman Semarang. Dalam tahun 1964, fondasi pagar keliling melingkari tanah seluas 11.730 M2 telah dapat diselesaikan oleh Yayasan. Dalam tahun 1967, Bapak Gubernur Munadi mendorong agar yayasan mulai bekerja lagi, dengan dorongan amal positif berupa anjuran kepada jamaah haji tahun 1966/1967 agar sepulangnya dari tanah suci memberi oleh-oleh berupa sekeping emas ala kadarnya yang berhasil terkumpul sebanyak 1.957.35 gram (atau hampr 2 Kg). Pada tahun itu juga, Yayasan masjid Candi berubah menjadi Yayasan Masjid Baiturrahman. Dalam tahun 1968 gedung Yayasan Masjid Baiturrahman telah selesai dibangun dalam waktu kurang dari satu tahun dan diresmikan tanggal 27 Pebruari 1969 (ledul Adha). Pada tanggal 10 Agustus 1968 pembangunan masjid Baiturrahman dimulai secara fisik dengan rnemancangkan tiang pancang yang diterima sebagai sumbangan dari Bapak Menteri Kehakiman, Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Ketua Pengadilan Negeri Semarang. Pemancangan tiang pancang sebanyak 137 buah telah selesai dalam bulan Desember 1968. Dalam tahun 1969 sumur bor telah selesai dikerjakan oleh Jawatan Geologi di Bandung yang direncanakan akan dapat memberikan suplay air untuk keperluan wudhu dan lainnya. Dalam pada itu sumbangan air ledeng dari Perusahaan Air Minum Kodia Semarang telah didapatkan sebagai sumbangan. Tahun 1969-1970 mulai pelaksanaan pekerjaan beton sloof, beton kolom yang banyak tergantung pada ketentuan tehnis dan semen yang dibeli iangsung dari Pabrik Semen Gresik. Tahun 1971 lantai dua telah selesai, termasuk juga pipa-pipa untuk jaringan listrik. Bangunan tingkat dua ditetapkan menggunakan kerangka besi (konstruksi baja) sampai pada kerangka atapnya. Untuk escalator yang akan dipergunakan dengan tenaga bermesin dari lantai I ke lantai ll dan balkon sedang ditunggu perkenan Bapak Presiden Soeharto untuk menghadiahkan barang tersebut pada masjid Baiturrohman. Adapun mengenai pembiayaannya berupa oleh-oleh emas jamaah haji1966/1967 sejumlah 1.957.35 gram yang dijual dengan harga Rp. 528.484,50. Uang tunai sebesar Rp 35.119,50 dan saldo Yayasan Masjid Candi sebesar Rp 1.081.05, sehingga jumlah stoot kapital seluruhnya Rp. 564.585,05 melakukan NTR se-Jawa Tengah minus Karesidenan Pati dan kebanggaan rakyat Jawa Tengah dapat selesai secepatnya Sebagai sumber utama adalah bantuan dari Perwakilan Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah meialui sumbangan umat Islam yang melakukan NTR se-Jawa Tengah minus Karesidenan Pati dan Banyumas, masing-masing @Rp. 50.00 atas dasar Keputusan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 1969 tanggal 24 Pebruari 1969 dan sumber ke II adalah sumbangan pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah yang telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 1969/1970 sebesar Rp. 5.000.000,00. Sumbangan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 10.000.000,00. Serta bantuan perorangan baik berupa sodaqoh/nadzar maupun zakat yang selama 4 tahun mulai tahun 1969/1971 telah terkumpul sebesar Rp. 4.182.870,00, dan sejumlah barangbarang material seperti batu merah, pasir, jam tangan, dan lain-lain. Dari jumlah tersebut relah dikeluarkan sebesar Rp. 54.280.989,66. Diharapkan bahwa untuk tahun-tahun mendatang masuk uang akan lebih lancer dan nantinya akan merupakan suatu Masjid yang menjadi kebanggaan rakyat Jawa Tengah dapat selesai secepatnya. Pembangunan Masjid Agung Demak dan rnakam Sunan Kalijogo di Kadilangu Pembangunan Masjid Agung Demak dan Makam Sunan Kalijaga di Kadilangu dimulai sejak tahun 1964 yang dilakukan oleh Panitia Perbaikan Makam Walisongo dan Pembangunan Masjid Agung Demak yang di ketuai oleh H. Imam Sofwam, ex Ketua DPRDGR Tingkat I Jawa Tengah, dengan menelan biaya sebanyak Rp 7.500.000,00 yang bersumber dari bantuan Departemen Agama Pusat, Gubernur Jawa Tengah, dana Perwakilan Departemen Agama Kab. Demak dan dari Bupati Demak. Pembangunan Masjid Agung Baitussalam Purwokerta. Pembangunan Masjid Agung Baitussalam Purwokerto ini dimulai tanggal 21 Juni 1968, dengan menghabiskan dana sekitar Rp 35.000.000,00 yang berasal dari bantuan pemerintah pusat maupun daerah serta dana dari masyarakat. Pembangunan Langgar Agung Pangeran Diponegoro di Menoreh Magelang. Untuk menjunjung tinggi dan memelihara peninggalan Pahlawan Nasional Pangeran Diponegoro. maka dibangun Langgar Agung Pangeran Diponegoro di Menoreh Magelang yang dimulai tanggal 23 mei 1964 dengan menelan biaya sebesar Rp 2.900.000,00 yang dua pertiganya diperoleh dari Dinas Urusan Agama Kabupaten Magelang. Langgar Agung P. Diponegoro dibangun kembali dengan sekaligus sebagai monumen kepahlawanan putra Jawa Tengah bentuk modern, Pembangunan Masjid Besar Pati. Perluasan dan perbaikan Masjid Besar Pati dimulai pada tahun 1968 dengan menghabiskan biaya sebesar Rp 4.500.000,00. Di samping pembangunan dan rehabilitasi tempat-tempat ibadah, maka pemeliharaan dan pembinaan mental agama dan pusat penggalian ilmu agama sangat menonjol, misalnya penataran khotib, pengadaan buku-buku dan brosurbrosur dengan mendapat bantuan pembiayaan dari pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah, seperti dapat~dilihat dalam tabel berikut : 1966 1967 1968 1969 11.410 11.428 12.243 12.841 28.146 28.180 28.472 i 28.729 34.285 ~ 34.313 34.607 34.759 -;8.317 ~ 8.442 8.525~ 8.362 6.754 6.698 6.716i 6.669 10.936 ledui Fitri 10.949 11.108 ~ 11.211~ 11.135 11.200 ~' ; 11.36 7 F 11.108 ledui Adha 1 Muharam 646 11.135 ~ 11.36 7 648 j 65 Kuliah 98 7 146 ; 16 3 Bukti nyata dari usaha untuk memelihara dan membina masjid ataupun gereja adalah Agama Islam BKM (Badan kesejahteraan Msjid). Badan yang terbentuk secara vertikal dari Pusat sampai dengan Kecamatan yang bertugas mengurusi dan memelihara kemakmuran masjid ini, bersifat semi resmi dan merupakan pusatpembinaan umat Islam, yang bertujuan Menjaga kesucian, kehormatan, memelihara kesejahteraan/kemakmuran masjid, mushola dan tempat pribadatan lainnya bagi umat Islam. Meningkatkan kemanfaatan masjid/tempat-tempat ibadah umat Islam sesuai dengan fungsinya sebagai tempat pembangunan mental agama dan penggalian ilmu agama Islam. Usaha-usaha BKM meiiputi Membentuk/menyempurnakan serta mengintensifkan pengurus masjid. Memberikan bantuan yang diperlukan baik moril maupun materiil daiam rangka pembangunan/ perbaikan/pemeiiharaan masjidi mushola/tempat ibadah lainnya. Menggiatkan pelaksanaan pengalian dan penerangan agama serta kuliah agama. Mengusahakan dan melengkapi perpustakaan masjid. Meningkatkan mutu dan isi khutbah dari para khotib Jum'at, ledul Fitri dan ledul Adha dengan mengadakan kursus-kursus Wakaf Untuk Masjid. Tanah wakaf diurus oleh BKM sebagai koordinator, kecuafi di Kendal, Demak dan Kotamadya Semarang yang berstatus sebagai nadzir. Hasil dari tanah wakaf tersebut digunakan untuk pembiayaan pemeliharaan dan pembinaan masjid, langgar, mushola, serta untuk Kemaslahatan ummat Islam lainnya. Hasil yang diperoleh dari tanah wakaf tersebut adalah : Kendal,Rp. 2.000.000,00 dari tanah wafaf yang berupa sawah seluas 107 HA; Demak sebesar Rp 3.000.000,00 dari sawah wakaf seluas 376,861 HA dan Kotamadya Semarang sebesar Rp 2.000.000,00 dari sawah wakaf seluas 104 HA. Kristen Kegiatan di lingkungan gereja Kristen maupun Katholik di Jawa Tengah beserta umat masing-masing, nampak pula kegiatan-kegiatan yang langsung menunjang pelaksanaan pembangunan atau modernisasi desa di Jawa Tengah, di antaranya : Usaha penanaman kopi dengan areal seluas 9 HA di Salatiga dan usaha transmigrasi yang diselenggarakan oleh umat Kristen melalui yayasan "Transmigrasi Trunojoyo". Mengadakan "Sekolah Kerja" bagi para tuna karya dalam bidang-bidang pertanian, peternakan, pertenunan dan kerajinan tangan yang diselenggarakan oleh Yayasan Salib Putih milik umat Kristen. Mengadakan pembangkit listrik yang berkekuatan 75 Kwt di Rowoseneng Temanggung yang diselenggarakan oleh umat Katholik. Mengadakan atau menyelenggarakan peternakan lembu jenis unggul dari negeri Belanda serta mengadakan penanaman pohon jeruk dengan 5.000 bibit di Rowoseneng Temanggung, yang juga diselenggarakan oleh umat Katholik. Menyelenggarakan peternakan ayam jenis unggul di lingkungan gereja Katholik Purwodadi, Ungaran, Muntilan dan lain-lain. Dalam bidang pendidikan Agama di lingkungan Departemen Agama ada lima persoalan pokok, yaitu : Pendidikan Agama di lingkungan madrasah. Di Jawa Tengah terdapat madrasah baik negeri maupun swasta sebanyak 7.321 buah yang terdiri dari Madrasah-madrasah Diniyah, T.K. Islam, Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah dan PGA 4 Tahun maupun PGA 6 Tahun. Dari Jumlah tersebut yang telah memiliki gedung sendiri sebanyak 5.933 buah dan yang belum memiliki gedung sendiri sebanyak 1.379 buah. Jumlah murid secara keseluruhan sebanyak 771.502 murid, sedangkan Guru Agama Negeri Tetap maupun Tidak Tetap sebanyak 15.085 orang. Kekurangan lokal tersebut karena tidak seimbangnya Jumlah murid yang masuk dengan pertambahan gedung madrasah, yaitu setiap tahun murid yang masuk sebanyak 43.000 orang sedang pertambahan lokal dalam waktu yang sama hanya 400 buah. Usaha menambah gedung madrasah ialah dengan jalan mengajukan proyek-proyek pembangunan madrasah sebagai proyek pelita, baik pusat maupun daerah, sehingga dapat menyelesaikan 6 buah gedung, dengan biaya dari pusat sebesar Rp 115.826.700,00 dan 48 buah gedung dengan biaya dari daerah sebesar Rp. 7.200,00. Di samping itu, ada usaha dari masyarakat yang telah membangun 307 buah MI dengan biaya Rp. 179.394.900,00, 46 buah MTs dengan biaya Rp. 35.930.500,00 dan 8 buah MA dengan biaya RP. 5.350.000,00. Pendidikan Agama di lingkungan Sekolah-sekolah Umum. Jumlah guru Agama yang mengajar pada sekolah-sekolah umum, baik guru tetap maupun tidak tetap sebanyak 10.000 orang dengan murid yang mengikuti pelajaran Agama Islam sebanyak 2.150.000 murid, atau dengan perbandingan 1 : 200. Dengan demikian, pendidikan Agama Islam di sekolah umum masih sangat perlu untuk diperhatikan, balk mengenai jumlah gurunya maupun ditambahnya jamjam pelajaran Agama Islam. Pendidikan Agama di lingkungan Pondok Pesantren. Pondok Pesantren sebagai lembaga pendidikan rakyat dalam bidang agama Islam yang merupakan ciri khas dari pendidikan agama di Indonesia, yang memiliki andil yang sangat besar bagi perjuangan maupun perkembangan bangsa Indonesia pada umumnya. Gagasan untuk meningngkatkan fungsi dan peran pondok pesantren telah dirintis, tidak saja dalam hal mutu pendidikan tetapi juga integrasi dan partisipasinya dalam setiap usaha pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Pada tanggal 4 s/d 7 Juli 1965 oleh Departemen Agama Cq. IAIN Sunan Kalijogo Jogjakarta telah diselenggarakan seminar Pondok Pesantren seluruh Indonesia yang dihadiri oleh para pengasuh Pondok Pesantren, Ulama-ulama, Rektor-rektor, Guru-guru Besar, Dosen, dan lain-lain, bertempat di Jogjakarta. Dalam salah satu keputusannya, seminar memutuskan agar kurikulum Pondok Pesantren diadakan pelajaran praktis (kekaryaan), untuk menciptakan para santri yang mempunyai pengetahuan agama, pengetahuan umum, dan skill serta keterampilan di bidang pertanian, peternakan, pertukangan, dan lain-lain.. Keputusan tersebut adalah usul dari Dr. H. Mukti Ali –waktu itu Dosen pada Ipada IAIN Sunan Kalijogo Jogjakarta (yang kemudian menjadi Menteri Agama RI) dengan pertimbangan sebagian besar santri adalah masyarakat. Para santri hendaknya memiliki modal untuk hidup mandiri; pondok pesantren jangan mencetak buruh yang akan diperintah orang lain, tetapi hendaknya menghasilkan majikan yang dapat menguasai diri sendiri dan berdikari. Gagasan tersebut terbengkelai akibat adanya tragedi G 30 S/PKI, dan baru setelah situasi normal mulai dikembangkan kembali, dengan adanya Tap MPRS No. XXVII/MPRS/1966 pasal 5 yang menyebutkan bahwa Pemerintah hendaknya membantu perkembangan pondok pesantren, demiikian pula dengan pembentukan Direktorat Perguruan Tinggi Agama dan Pesantren Luhur pada Departemen Agama. Pada periode ini, di Jawa Tengah telah ada 6 Pondok Pesantren yang memberikan pelajaran kekaryaan, sekalipun belum menggunakan methode yang ilmiah. Keenam pondok pesantren tersebut adalah 2 buah di Rembang, 2 buah di Magelang, 1 buah di Klaten, dan 1 buah di Kebumen, dengan bentuk usaha yang terdiri dari pertanian, peternakan, pemerahan susu, perikanan, koperasi, dan lainlain. Pendidikan Agama di lingkungan Perguruan Tinggi/Universitas. Institut Agama Islam Negeri Walisongo. Berdirinya IAIN ini kecuali atas dorongan dan aspirasi umat Islam di Jawa Tengah, juga merupakan realisasi dari pola pembangunan Jawa Tengah yang tercantum dalam Keputusan DPRDGR Propinsi Jawa Tengah Nomor 1/DPRDGR/1963 tanggal 11 Januari 1963. Pada waktu itu, para Kepala Jawatan Agama Propinsi Jawa Tengah sangat menginginkan di ibu kota Propinsi Jawa Tengah perlu ada IAIN. Maka para Kepala Jawatan Agama, mengambil langkah pertama dengan membentuk "Yayasan AI Djami`ah AI Islamiyah" dengan modal Rp 5.000,00 berkedudukan di JI. Patimura 5 Semarang (Kantor Jawatan Agama Propinsi Jawa Tengah) bertepatan pada tanggal 22 Juni 1968. Adapun tujuannya adalah membina dan mengembangkan IAIN AI Djami'ah AI Islamiyah AI Hukumiyah, yang diawali dengan mendirikan SP IAIN/IAIN yang berlokasi di JI. Ki Mangunsarkoro 17 Semarang. Dengan adanya perkembangan, maka SP IAIN menjadi MAN I Semarang yang berlokasi di Pedurungan dan IAIN Walisongo Semarang yang berlokasi di Kampus Jrakah. Sementara itu, gedung dan tanah di JI. Ki Mangun Sarkoro 17 Semarang, ditempati SMU Walisongo Semarang dan dikelola oleh Yayasan AI Djami'ah dengan Ketua Drs. H. Much. Rifa'i. Panitia pendiri IAIN Walisongo di sponsori oleh K.H.M. Ali Masyhar dari Perwakilan Agama Prop. Jawa Tengah, Drs. Sunarto Notowidagdo dari Pemda Jateng. Dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 31 Tahun 1970 tanggal 1 April 1970 lahirlah dengan resmi IAIN Al Jami'ah AI Hukumiyah "Walisongo" yang berkedudukan di Semarang dengan beberapa fakultas yang tersebar di beberapa Kabupaten/Kodya di Jawa Tengah. Peresmiannya di lakukan oleh Bapak Menteri. Agama pada tanggal 6 April 1970, sekaligus melantik K.H. Zubair sebagai Pd. Rektor dan Drs. Sunarto Notowidagdo sebagai Wakil Rektor dan beberapa Wakil Rektor serta Dekan-dekan yang lain. Adapun Perguruan tinggi yang lain adalah . IAIN Sunan Kalijogo yang berpusat di Jogjakarta. Universitas Islam Indonesia (UII) berpusat di Jogjakarta. Universitas Nahdlatul „Ulama (UNNU) Universitas Cokroaminoto (UNCOK) Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sedangkan sekolah-sekolah persiapan yang ada di antaranya : 1. Sekolah Persiapan Jogjakarta, Jl. Simanjutak 60 Jogjakarta. 2. Sekolah Persiapan Purwokerto, Karansuci Purwokerto. 3. Sekolah Persiapan Purworejo, Jl. Tirtodranan Purworejo. 4. Sekolah Persiapan Kebumen, Jl. Wonoyoso Kebumen. 5. Sekolah Persiapan Semarang, Jl. Mugas No. 1 Semarang. 6. Sekolah Persiapan Pekalongan, Jl. Dr. Wahidin Pekalongan. 7. Sekolah Persiapan Purbalingga, Jl. Narsoma No. 61 Purbalingga. Pendidikan Agama yang diselenggarakan oleh Gereja-gereja. Pada periode ini di Jawa Tengah terdapat tenaga Guru Agama honorair lulusan PGAA Kristen sebanyak 1.021 orang dengan jumlah tempat mengajar sebanyak 1.224 buah. Jumlah sekolah Kristen (SD, SMP, SMA) sebanyak 295 buah dengan jumlah murid 53.188 orang. Di samping itu ada juga 3 buah PGA Kristen, 2 Perguruan Tinggi dan 4 buah Sekolah Seminari Di lingkungan Gereja Katholik, di samping mengajarkan pendidikan agama di sekolah-sekolah, juga didirikan SMP "Pembangunan" yang dititikberatkan pada pendidikan ketrampilan, seperti jahit menjahit, pertukangan, dan lain-lain yang didirikan di Temanggung dan Cepu. Di Klaten telah pula diadakan up grading Guru Agama Katholik se Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh Ditjen Bimas Katholik Departemen Agama. Dalam bidang Penerangan Agama Islam, masih menghadapi tantangan yang sangat berat, karena masih belum seimbangnya jumlah tenaga penyuluh dengan jumlah ummat Islam yang ada. Namun demikian, secara bertahap setiap tahun semakin bertambah baik, seperti dapat dilihat dari data sebagai berikut : ---- 1966 1967 -~ Tahun 1968 1969 -+ Mimbar !slam 162 162 162 i 162 Tafsir Qur'an 162 L Pengajian AI Qur'an _ 162 Tanya JawabAl Qur'an - 162 162 - 162 162 162 1 ____ 12 , _ 12 j _12 _ _I Santapan Rohani 87 87 ~ Pengja ian Azan _ 24 maghrib --30 '~ Pelajaran Membaca AI Qur'an Pendidikan Agama Islam untuk keluarga Sandiwara Radio Sambutan hari-hari besar Islam -- --Tadarus AI Qur'an 8 _ __ 8787 '_ }_ 24-, 30 24_~ 24 30 - 30 - 1 --- + 87 ~ 87 87 1 Azan Maghrib _ 87 87 L 87 ', Adapun hash-hasil pelaksanaan programnya di antaranya adalah : Pelaksanaan up grading Juru Penerang Agama Islam. Penyuluhan agama kepada masyarakat dengan tenaga Guru Agama Honorair (GAH). Menerbitkan berosur-brosur, antara lain "Bahan dan Pedoman Pelita dan Modes Bidang Agama", buku "Repelita sektor Keluarga Berencana menurut Pandangan Islam", dan juga menerbitkan majalah "Pelita Agama". Penambahan sarana penyuluhan, berupa pemberian satu pengeras suara, satu sepeda, satu tape recerder dan satu radio untuk setiap Kabupaten di Jawa Tengah. Sedangkan hambatan-hambatan yang perlu mendapat penanggulangan adalah masih banyaknya sumber-sumber dekadensi moral, misalnya perjudian, pelacuran, film porno, ganja, dan lain-lain. Sejak tahun 1968, Departemen Agama menyelenggarkan MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur‟an) sebagai salah satu kegiatan nasional dan diikuti oleh Qori dan Qoriah terbaik dari seluruh Indonesia. MTQ 1968 diselenggarkan di Ujung Pandang dan tahun 1969 di Bandung. Berkat kesadaran umat Islam yang tinggi dan dorongan yang kuat dari pejabat setempat, Propinsi Jawa Tengah menunjukkan prestasi yang unggul, sehingga Jawa Tengah dikenal sebagai tempat kader-kader AI Qur'an, bukan saja oleh masyarakat setempat tetapi juga oleh masyarakat internasional sejak diselenggarakannya KIAA di Bandung tahun 1959. Adapun juara pada MTQ di Bandung tahun 1969 dari Jawa Tengah adalah : dari kategori Qori‟ dewasa adalah Abdul Hakim sebagai Juara I, dan Qori‟ah dewasa adalah Munafisah sebagai juara II. Sedangkan dari kategori pelajar Ibtidaiyah putri adalah Jati Surijati sebagai juara III, yang akhirnya ikut mewakili Indonesia dalam MTQ Internasional di Kuala Lumpur dan telah berhasil memenangkan juara II Qori'ah. Dalam bidang perkawinan dan kesejahteraan keluarga, dapat dikemukakan sebagai berikut : Perkawinan dan perceraian di Jawa Tengah. Setiap tahun di Jawa Tengah terjadi perkawinan rata-rata sebanyak 250.000 mempelai (tidak termasuk yang melalui BS). Sedangkan prosentasi perceraian mengalami penurunan secara pelan namun pasti, seperti dapat dilihat dari tabel dibawah ini : Syjgat 14 13 27 25I Mahar 4 _ Nafkah f steri 16 42 Waris Lain-lain 137 137 106 6 ~ Adapun yang mempengaruhi turunnya perceraian tersebut antara lain 1. Berhasilnya penyuluhan/penerangan yang dilakukan instansi-instansi pemerintah maupun lembaga-lembaga semi resmi seperti : PKK, BP4, P2A, dan lain-lain. 2. Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kerukunan suami isteri. Semakin membaiknya faktor ekonomi keluarga, yang selama ini menjadi faktor terbesar terjadinya perceraian. Perkawinan di bawah umur. Tradisi mengawinkan anak di bawah umur (belum baligh) adalah tradisi peninggalan kuno yang mempunyai motif-motif adat kepercayaan yang turuntemurun. Sebelum Departemen Agama berdiri tahun 1946, perkawinan di bawah umur betul-betul dinikahkan dan dicatat, tetapi setelah Departemen Agama terbentuk, terlebih setelah adanya Edaran Menteri Agama Nomor A.7/i42/1954 tanggal 21 Oktober 1954, perkawinan di bawah umur praktis tidak ada lagi. Yang ada hanya "pertunangan" antara laki-laki dan perempuan yang berumur 6 sampai 12 tahun. Dan pertunangan semacam inipun lambat faun semakin berkurang, karena pengaruh dari luar. pendidikan yang semakin balk dan adanya penerangan yang selalu diberikan. Dari data yang ada menunjukkan 60 % pertunangan model ini mengalami perpisahan setelah masing-masing pasangan menjadi dewasa. Keluarga Berencana. Pada tanggal 24 Pebruari 1967, di Jakarta diadakan Konggres Nasional ke I Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, yang salah satu bahan diskusinya adalah tentang peneangan Agama terhadap keluarga berencana. Adapun rumusan-rumusan panel discussion mengenai keluarga berencana dan agama adalah : Pandangan-pandangan umum dari sudut agama terhadap masalah keluarga berencana Hakekat keluarga berencana harus ditemukan dalam tanggung jawab manusia terhadap Tuhan dan sesama masyarakat. Dari sudut agama tidak hanya diperbolehkan, tetapi jelas dianjurkan supaya manusia menggunakan rasio atau akal sehatnya untuk menyelamatkan rencana Tuhan dalam mana manusia menguasai alamnya secara bebas dan berkeluarga secara sejahtera. Masalah family planing hendaknya diusahakan secara integral sejak manusia menginjak pintu perkawinan, bukan hanya dilakukan pada waktu keluarga sudah dalam kondisi darurat (misalnya jumlah anak sudah terlalu banyak). Khusus mengenai masalah pembatasan kelahiran dan pencegahan kehamilan, maka dalam pandangan agama : Indikasi medis yang menyangkut kesehatan sang Ibu dapat dibenarkan sebagai dasar moril yang cukup. Indikasi sosial ekonomi/demografis merupakan pertimbangan moril yang kuat, dengan catatan bahwa suatu pembatasan jumlah anak yang tidak dimaksud atau diperuntukkan menjadi kesanggupan memelihara dan mengasuh anak-anak yang telah ada, tidak dapat dibenarkan. Hal-hal yang tidak dapat disetujui dari sudut agama : Abortus provokatus sebagai suatu cara untuk membatasi jumlah anak tidak dibenarkan. Demikian pula pemusnahan wadah insani sebagai cara membatasi perkawinan kurang dapat dibenarkan. Pencegahan kehamilan berdasarkan egoisme yang mau enaknya sendiri, hanya ingin hidup mewah dan sebagainya jelas tidak. disetujui oleh agama (segala perencanaan keluarga hendaknya bertitik tolak dari suatu tanggung jawab yang ikhlas yang disertai instropeksi yang jujur terhadap motivasi-motivasi pribadi kita berkeluarga). Sedangkan usaha-usaha Perwakilan Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah dalam ikut mensukseskan program keluarga berencana di Jawa Tengah antara lain dapat dicatat sebagai berikut : Up grading tentang keluarga berencana yang diikuti oleh pimpinan Kantor Agama se Jawa Tengah sebanyak lima kali. Menerbitkan buku “Islam dan Keluarga Berencana” tulisan : Drs. MAsdar Helmy, Kepala Jawatan Penerangan Agama Propinsi Jawa Tengah (yang kemudian menjabat Dekan Fakultas Dakwah IAIN Walisongo Semarang). Duduknya Drs. H. Masdar Helmy dalam LKBN (Lembaga Keluarga Berencana Nasional) Propinsi Jawa Tengah. 4. BP4 (Badan Penasehat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian). Kegiatan penasehatan perkawinan untuk orang Islam sebenarnya telah ada sejak dahulu yang dilaksanakan secara lokallsendiri-sendiri. Kemudian sejak tanggal 3 Januari 1960 dengan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 85 Tahun 1960, badan-badan lokal yang bergerak dalam bidang penasehatan perkawinan dijadikan satu menjadi BP4 dengan bentuk organisasi semi resmi, dengan usahausaha Memberi nasehat dan penerangan kepada mereka yang berkepentingan serta khayalak ramai tentang soal-soal NTR. Mengurangi perkawinan di bawah umur. Mencegah perceraian yang tidak beralasan. Memberi bantuan dalam rangka menyelesaikan kesulitan-kesulitan perkawinan menurut hukum agama. Menerbitkan brosur-brosur dan menyelenggarakan kursus-kursus/latihan-latihan. Bekerja sama dengan instansi terkait yang bertujuan sama (misalnya BKKB, PKK dan lainlain). Untuk struktur organisasinya, secara vrtikal sampai di desa-desa meliputi bagian-bagian Bagian Penasehatan. Bagian Pendidikan. Bagian Penerangan. Dalam pelaksanaan UU Nomor 1 Tahuri 1964 tentang perkawinan di linkgungan masyarakat, untuk mensukseskannya K.H. M. Ali Masyhar mengoptimalkan peran BP4 dari tingkat Propinsi maupun tingkat II se Jawa Tengah, dengan bentuk kegiatannya sebagai berikut : Melaksanakan kegiatan yang mencakup dalam proyek/program peningkatan peran wanita bagi umat beragama. Menerbitkan buku-buku tentang pembinaan keluarga sejahtera bahagia. Melaksanakan pemilihan Ibu Teladan. Melelaksanakan pemeliharaan dan pendidikan anak. Keberhasilan pelaksanaan BP4 di propinsi Jawa Tengah dapat dibuktik an dengan menurunnya prosentase perceraian dari tahun ke tahun. Proyek Pembinaan Mental Agama (P2A). P2A adalah proyek daerah Jawa Tengah yang kini telah menjadi proyek nasional, yang sebelumnya bernama P3A (Pilot Proyek Pembinaan Mental Agama), adalah merupakan suatu organisasi semi resmi yang disahkan dengan keputusan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 1970. Susunan organisasinya secara vertikal mulai dari tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa merupakan ujung tombak daripada organisasi ini. P2A yang secara operasional di bawah Dirjen Bimas Islam, mempu nyai tujuan : Meningkatkan fungsi dan peranan agama dalam masyarakat sebagai realisasi dari Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Membina dan mengembangkan sikap mental agama di dalam masyarakat sehingga terwujudlah iklim kejiwaan dan suassana yang tertib, tenang, aman lahir maupun batin. Menegakkan kembali sendi-sendi kehidupan keagamaan yang telah banyak dirongrong oleh dan sebagai akibat dari G 30 S/PKI, golongan atheis dan lainnya. 6. Pembangunan Balai Pernikahanl/Balai Penasehat Perkawinan/Balai BP4. Untuk membantu kelancaran tugas-tugas Departemen Agama. maka di setiap Kecamatan dibangun sebuah Balai Nikah yang berfungsi sebagai pusat pelayanan masyarakat dalam hubungannya dengan perkawinan, perceraian, rujuk ataupun pemberian nasehat perkawinan. Diantara 492 Kecamatan yang ada waktu itu, 400 diantaranya telah memiliki gedung balai nikah, yang juga berfungsi sebagai Kantor Urusan Agama Kecamatan. . Peradilan Agama. Pada jaman penjajahan, peradilan agama termasuk da{am susunan Departemen Kehakiman dengan nama resmi "priesraad", atau populer dengan "Raad Agama" atau "Pengadilan Serambi". Pada masa pendudukan Jepang menjadi bagian dari Gunseikanbu. Sedangkan pada awal pemerintahan Indonesia, dimasukkan juga dalam lingkungan Departemen Kehakiman. Berhubung pemerintah pada waktu itu akar menjadikan semua urusan agama dipusatkan dalam satu departemen maka dengan Penetapan Pemerintah Nomor 5/SD tanggal 25 Maret 1946, instansi ini diserahkan kepada Departemen Agama dengan nama "Pengadilan Agama", yang daerah yuridiksinya sama dengan daerah yuridiksi Pengadilan Negeri dan tidak sama dengan resort yang ada pada pemerintahan umum. Untuk mempersiapkan kader-kader Hakim Agama, telah dibuka sekolah-sekolah kejuruan dengan nama SGHA, PHIN dan PPUPA. Pada periode tahun 1968, Jawatan Agama Propinsi Jawa Tengah dipimpin sebagai berikut . Haji Muhammad Ali Masyhar sebagai Kepala Jawatan Urusan Agama Jawa Tengah. Haji Muhammad Sowwan sebagai Kepala Peradilan Agama Jawa Tengah. Drs. H. Masdar Helmy sebagai Kepala Jawatan Penerangan Agama Islam Jawa Tengah. Bp. Noor Yahman sebagai Kepala Jawatan Pendidikan Agama Islam Jawa Tengah. Secara garis besarnya. pada masa K.N. M. Ali Masyhar, selain yang disebutkan di atas, juga terdapat keberhasilan-keberhasilan : Berdasarkan KMA Nomor 16 Tahun 1962 tentang kuotum haji untuk musim haji tahun 1962. Jawa Tengah mendapat jatah kuotum 682 orang. R. Darsono sebagai Kepala Inspeksi Pendidikan Agama Jawa Tengah. KMA Nomor 23 Tahun 1962, memberangkatkan K.H. Bisri Mustofa Rembang sebagai anggota Majelis Pemimpin Haji (MPH) dari Jawa Tengah. Pada tahun 1962 terjadi masalah yang rumit dan terbelit-befit antara yayasan PHI Pusat dengan Departemen Agama tentang Gedung Kranggan Barat 127 Semarang, sehingga terbitlah KMA Nomor 3 Tahun 1962 yang membantu penyelesaiannya. Berdasarkan KMA Nomor 49 Tahun 1962 Masjid Besar Surakarta, Lawean dan Banjarsari menjadi pengurusannya Departemen Agama dan masyarakat. Lahirnya Sekolah persiapan IAIN Purwokerto sesuai KMA Nomor 57 Tahun 1962 dan sebagai ketuanya adalah H. H. Muslich (anggota DPRGR Pusat Jakarta)yang mulai dibuka tanggal 1 Oktober 1962 serta diresmikan tanggal 5 Oktober 1962 sesuai KMA Nomor 63 Tahun 1962. Pada tahun 1962 mempromosikan K.H. Zabidi sebagai Kepala Jawatan Peradilan Agama Jawa Tengah. Berdasarkan KMA Nomor 90 Tahun 1962, SPIAIN Purworejo dibentuk dan sebagai pelindung adalah Pangdam VII/Diponegoro Brigjen Sarbini dengan Ketua Kyai R. Damanhuri yang diresmikan tanggal 27 Desember 1962 sesuai KMA Nomor 98 Tahun 1962. Terbentuknya organisasi kekaryaan di lingkungan Departemen Agama sesuai KMA Nomor 30 Tahun 1965. MeIaksanakan KMA Nomor 24 Tahun 1967 tentang agama dan adat istiadat Cina dilarang dilakukan ditempat umum. Mengangkat guru-guru Agama (UGA) dan pengangkatan ini dinodai dengan penyalah gunaan wewenang oleh oknum tertentu. BAB VIII PERKEMBANGAN KANTOR JAWATAN URUSAN AGAMA/PERWAKILAN DEPARTEMEN AGAMA PROPINSI JAWA TENGAH PERIODE H. SAHLAN RIDWAN (1969-1971) H. Sahlan Ridwan sebelum menjabat Kepala Kantor Jawatan Urusan Agama/Perwakilan Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah menggantikan K.H.M. Ali Masyhar adalah sebagai Bupati Jepara. Pada periode ini, sebagian besar masih melanjutkan program yang belum diselesaikan pada periode K.H.M. Ali Masyhar, diantaranya : Dengan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama-sama menertibkan aliran-aliran kepercayaan dan kebatinan yang menyimpang sehingga sampai akhir tahun 1971 telah dibubarkan 22 aliran kepercayaan dan 45 aliran kebatinan. Membina dan mengembangkan kerukunan ummat beragama. Dalam hal ini Bapak Menteri Agama, Dr. H.A. Mukti Ali dalam pidato sambutannya pada peringatan Nuzulul Qur'an tahun 1971 di Istana Negara antara lain mengemukakan : “...Umat beragama di Indonesia ini, dengan tidak ada kecualinya, berkeyakinan bahwa "membangun" adalah merupakan "kewajiban agamanya". Marilah kita mengambil berbagai macam aspek dan dari segi pembangunan itu, untuk kita garap bersama oleh orang-orang beragama…..” Kerukunan dan kerja sama antara ummat beragama tidak hanya nampak dalam lingkungan yang bersifat instansiil ataupun lembaga-lembaga resmi, melainkan nampak pula dalam kehidupan sehari-hari. Kesimpulannya, bahwa rakyat Jawa Tengah adalah religius serta mampu menciptakan kerukunan seluruh pemeluk-pemeluk agama yang berbeda-beda. Di bidang pembangunan tempat-tempat ibadah, periode ini masih melanjutkanl/menyelesaikan pembangunan tempat-tempat ibadah, diantaranya Masjid Baiturrahman Semarang, Masjid Agung Demak dan Makam Sunan Kalijogo di Kadilangu, Masjid Agung Baitussalam Purwokerto, Pembangunan Langgar Agung Pangeran Diponegoro di Menoreh Magelang, Rehab Masjid Besar Kasunanan Surakarta, pembangunan Masjid Kabupaten Wonogiri dan pembangunan Masjid Besar Pati Masjid Agung Baitussalam Purwokerto diresmikan pada tanggal 17 Agustus 1970 Di bidang pendidikan, membangun madrasah-madrasah, baik MI, MTs maupun MA serta fakultas-fakultas di IAIN maupun perguruan tinggi lain yang ada di Jawa Tengah, seperti penegerian Fakultas Dakwah Semarang, Ushuludin Kudus, Syari'ah Demak, Tarbiyah Salatiga IAIN Walisongo Semarang tanggal 6 April 1970 serta Fakultas Syari'ah Bumiayu tanggal 14 April 1971, pendirian SP IAIN Pemalang tahun 1970, Ambarawa dan Tegal tahun 1971, dan lain-lain. Sesuai dengan Keputusan Menten Agama Nomor 53 Tahun 1971 tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang dan Tata Kerja Instansi Departemen Agama Daerah, maka Perwakilan Departemen Agama Propinsi Tengah memiliki Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang dan Tata Kerja sebagai berikut : Struktur Organisasi Perwakilan Departemen Agama Propinsi/setingkat terdiri dari Pimpinan Perwakilan, ialah Kepala Perwakilan; Pembantu Pimpinan Perwakilan, ialah Sekretariat Perwakilan dan Inspektorat Perwakilan; Pelaksana-pelaksana, ialah Inspeksi Agama. Sekretaris, yang terdiri dari Bagian Administrasi; Bagian Personil; Bagian Keuangan dan Materiil; Bagian Pengawasan Aliran Kerokhanian; Bagian/Pejabat Urusan Agama. Inspektorat Perwakilan dipimpin oleh seorang Inspektur Perwakilan Propinsi. Inspeksi Agama sebanyak-banyaknya terdiri dari 5 Sub Inspeksi. Inspeksi Agama pada Perwakilan Agama Propinsi/setingkat adalah Inspeksi Urusan Agama, yang terdiri dari Sub Inspeksi Kepenghuluan; Sub Inspeksi Kemesjidan; Sub Inspeksi Zakat, Wakaf dan Ibadah Sosial; Sub Inspeksi Kesejahteraan Keluarga. Inspeksi Pendidikan Agama terdiri dari Sub Inspeksi Pendidikan Agama pada pra Sekolah Dasar dan Sekolah Luar Biasa; Sub Inspeksi Pendidikan Agama pada Sekolah Lanjutan, Kejuruan dan Kursuskursus; Sub Inspeksi Pembinaan Madrasah dan Perguruan Agama: Sub Inspeksi Pendidikan Guru Agama dan Tenaga Kejuruan. Inspeksi Penerangan Agama terdiri dari: Sub Inspeksi Penerangan dan Penyiaran; Sub Inspeksi Penyuluhan dan Rawatan Rohani; Sub Inspeksi Pembinaan Kebudayaan; Sub Inspeksi Publikasi. Inspeksi Peradilan Agama terdiri dari Sub Inspeksi Pembinaan dan Pengawasan Badan-badan Peradilan Agama; Sub Inspeksi Pengumpulan Putusan-putusan PEngadilan Agama; Sub Inspeksi Pengumpulan baha-bahan Hukum Agama. Inspeksi Perguruan Tinggi Agama terdiri dari: Sub Inspeksi Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Swasta; Sub Inspeksi Pendidikan Agama pada Lembaga-lembaga Perguruan Islam. Inspeksi Bimbingan Masyarakat Protestan terdiri dari Sub Inspeksi Urusan Agama Protestan; Sub Inspeksi Pendidikan Agama Protestan; Sub Inspeksi Penerangan Agama Protestan. Inspeksi Bimbingan Masyarakat Katholik terdiri dari : Sub Inspeksi Urusan Agama Katholik; Sub Inspeksi Pendidikan Agama Katholik; Sub Inspeksi Penerangan Agama Katholik. Inspeksi Bimbingan Masyarakat Hindhu dan Budha terdiri dari : Sub Inspeksi Urusan Agama Hindhu dan Budha; Sub Inspeksi Pendidikan dan Penerangan Agama Hindhu dan Budha. Inspeksi Urusan Haji terdiri dari : Sub Inspeksi Penyuluhan dan Pembinaan; Sub Inspeksi Perbekalan dan Pengasramaan; Sub Inspeksi Perjalanan dan Pengangkutan. Tugas, wewenang dan tata kerja Tugas dan wewenang Kepala Perwakilan Departemen Agama Propinsi/setingkat ialah Melaksanakan kebijaksanaan umum tentang keagamaan di daerahnya yang telah ditentukan oleh Menteri Agama; Memimpin Kepala-kepala Inspeksi Agama Propinsi/setingkat; Melakukan pembinaan administratif terhadap Inspeksi-inspeksi dalam bidang personil, keuangan dan materiil; Bertindak selaku Wakil Koordinator urusan haji di daerahnya; Mewakili Instansi Agama dalam hubungan dengan Kepala Daerah Propinsi dan instansi lain setempat. Kepala Perwakilan Departemen Agama Propinsi/setingkat bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Agama. Sekretaris Perwakilan Departemen Agama Propinsi bertugas Membantu kelancaran pelaksanaan tugas Kepala Perwakilan; Menyelenggarakan administrasi personil, keuangan dan materiil dan tugas khusus yang lain. Inspektur Perwakilan Agama Propinsi membantu pelaksanaan tugas Kepala Perwakilan dalam bidang pengawasan. Sekretaris Perwakilan dan Inspektur Perwakilan Propinsi bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Perwakilan. Inspeksi-inspeksi Agama pada Perwakilan Departemen Agama Propinsi/setingkat melaksanakan tugas-tugas pokok Direktorat masing-masing di dalam daerahnya. Kepala Inspeksi Urusan Haji bertindak selaku Kepala Staf Urusan Haji di daerahnya. Kepala Inspeksi-inspeksi Agama tersebut di dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada : Direktur masing-masing mengenai soal-soal tehnis; Kepala Perwakilan, mengenai soal-soal lainnya. Adapun program yang menonjol adalah sebagai berikut : Melanjutkan pembangunan Masjid Baiturrahman beserta menaranya dengan memberikan bantuan dari NTR sebagai berikut : Tahun 1969 sebanyak Rp 9.603.882,00. Tahun 1970 sebesar Rp 9.434.363,00. Tahun 1971 sebanyak Rp 10.491.557,00. Melanjutkan pembangunan Masjid Agung Demak dan Makam Sunan Kalijaga. Melanjutkan pembangunan Masjid Agung Baitussalam Purwokerto. Melanjutkan pembangunan Langgar Agung Pangeran Diponegoro Magelang Melanjutkan pembangunan Masjid Besar Pati. Meningkatkan pendidikan Agama di madrasah. Meningkatkan pendidikan Agama di lingkungan sekolah umum dan Pondok Pesantren, P2A, dan lain-lain. Melaksanakan penataran personil sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata kerja KMA Nomor 53 Tahun 1971 Sedangkan data-data pendukung pada periode tahun 1970 adalah sebagai berikut Tempat ibadah di Jawa Tengah : Masjid 13.652 Langgar 58.741 Musholla 2.313 Gereja Katholik 398 Gereja Kristen 356 Wihara Pura Kelenteng Jumlah pemeluk agama di Jawa Tengah : Jumlah Penduduk di Jawa Tengah 21.492.288 Pemeluk Agama Islam 20.629.216 Pemeluk Agama Katholik 371.375 Pemeluk Agama Protestan 415.337 Pemeluk Agama Budha 41.025 Pemeluk Agama Hindhu 10.341 Jumlah NTR di Jawa Tengah : Nikah 215.011 Talak 79.269 Rujuk 2.689 Penerangan Agama Islam lewat radio Mimbar Islam Tafsir Al Qur‟an Pengajian Al Qur‟an Tanya jawab agama Islam Santapan rohani Pengajian adzan maghrib Pelajaran membaca Al Qur‟an Pendidikan agama untuk keluarga Sandiwara radio Sambutan hari besar Islam Tadarus Al Qur‟an Adzan Maghrib Jumlah Khotib/Mubaligh Khotib Mubaligh Jumlah Pondok Pesantren Jumlah Pondok Pesantren Jumlah Santri Putra Jumlah Santri Putri Data Madrasah Negeri Sekolah PGA 4 tahun/6 tahu negeri : Jumlah sekolah Jumlah murid Jumlah guru dan pegawai MAAIN Jumlah sekolah Jumlah murid Jumlah guru dan pegawai MTs AIN Jumlah sekolah Jumlah murid Jumlah guru dan pegawai MIN Jumlah sekolah Jumlah murid Jumlah guru dan pegawai Data Madrasah Swasta Sekolah PGA 4 tahun/6 tahu swasta : Jumlah sekolah Jumlah murid Jumlah guru dan pegawai MAAI swasta Jumlah sekolah Jumlah murid Jumlah guru dan pegawai MTs AI swasta Jumlah sekolah Jumlah murid Jumlah guru dan pegawai MI swasta Jumlah sekolah Jumlah murid Jumlah guru dan pegawai Ponpes/Madrasah Diniyah Jumlah Sekolah Jumlah murid/santri Roudlotul Atfal/Bustanul Athfal Jumlah sekolah Jumlah murid Jumlah guru dan pegawai BAB IX PERKEMBANGAN KANTOR URUSAN/PERWAKILAN AGAMA PROPINSI JAWA TENGAH PERIODE K.H.M. SOWWAM (1971 -1912) K. H. M. Sowwam menggantikan K. H. Sahlan Ridwan sebagai Kepala Jawatan Urusan Agama/Perwakilan Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah mulai tahun 1971 sampai dengan tanggal 01 Agustus 1972. Dalam periode ini, ditandai dengan diperkenalkannya ide-ide baru tentang agama dan pembangunan di Indonesia khususnya di Jawa Tengah, yaitu pembangunan manusia untuk seluruh ummat manusia, fungsi agama dalam universitas dan pembangunan dialog antar agama dan pertumbuhan kebudayaan, pengertian dan penyempurnaan adminsitrasi, personalia dan manajemen Departemen Agama, Penyelenggaraan haji, hubungan agama dengan seni dan ilmu, perhitungan hisab dan ru'yah, apresiasi ketrampilan koperasi di pondok pesantren dan penyelesaian guru-guru agama hasih ujian UGA yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Program yang dijalankan adalah melanjutkan program dari Kepala Kantor terdahulu, dengan hasil yang menonjol di antaranya Sesuai dengan KMA Nomor 58 Tarun 1971 tentang Proyek Pembinaan Mental Agama (P2A) yang bertujuan sebagaimana KMA Nomor 58 Tahun 1970 dengan sasaran kegiatan dikembangkannya P2A di desa-desa seluruh Indonessia, maka di Jawa Tengah telah dibentuk di seluruh desa-desa yang bekerjasama dengan instansi ter.kait. Melanjutkan pembangunan Masjid Baiturrahman dengan memberikan bantuan dana yang berasal dari NTR, yaitu tahun 1972 sebanyak Rp. 8.820.980,50. Memberikan bantuan sarana ibadah. khususnya masyarakat ekonomi lemah dan daerah-daerah bekas PKI. Mensukseskan Program Pelita dan Modernisasi Desa. Sedangkan data-data yang tercatat selama tahun 1971 adalah Tempat ibadah di Jawa Tengah : Masjid 13.652 Langgar 58.741 Musholla 2.313 Gereja Katholik 398 Gereja Kristen 356 Wihara Pura Kelenteng Jumlah pemeluk agama di Jawa Tengah : Jumlah Penduduk di Jawa Tengah 21.492.288 Pemeluk Agama Islam 20.629.216 Pemeluk Agama Katholik 371.375 Pemeluk Agama Protestan 415.337 Pemeluk Agama Budha 41.025 Pemeluk Agama Hindhu 10.341 Jumlah NTR di Jawa Tengah : Nikah 215.011 Talak 79.269 Rujuk 2.689 Penerangan Agama Islam lewat radio Mimbar Islam Tafsir Al Qur‟an Pengajian Al Qur‟an Tanya jawab agama Islam Santapan rohani Pengajian adzan maghrib Pelajaran membaca Al Qur‟an Pendidikan agama untuk keluarga Sandiwara radio Sambutan hari besar Islam Tadarus Al Qur‟an Adzan Maghrib Jumlah Khotib/Mubaligh Khotib Mubaligh Jumlah Pondok Pesantren Jumlah Pondok Pesantren Jumlah Santri Putra Jumlah Santri Putri Data Madrasah Negeri Sekolah PGA 4 tahun/6 tahu negeri : Jumlah sekolah Jumlah murid Jumlah guru dan pegawai MAAIN Jumlah sekolah Jumlah murid Jumlah guru dan pegawai MTs AIN Jumlah sekolah Jumlah murid Jumlah guru dan pegawai MIN Jumlah sekolah Jumlah murid Jumlah guru dan pegawai Data Madrasah Swasta Sekolah PGA 4 tahun/6 tahu swasta : Jumlah sekolah Jumlah murid Jumlah guru dan pegawai MAAI swasta Jumlah sekolah Jumlah murid Jumlah guru dan pegawai MTs AI swasta Jumlah sekolah Jumlah murid Jumlah guru dan pegawai MI swasta Jumlah sekolah Jumlah murid Jumlah guru dan pegawai Ponpes/Madrasah Diniyah Jumlah Sekolah Jumlah murid/santri Roudlotul Atfal/Bustanul Athfal Jumlah sekolah Jumlah murid Jumlah guru dan pegawai BAB X PERKEMBANGAN KANTOR URUSAN AGAMA PROPINSI JAWA TENGAH PERIODE LETKOL CKU. SOEDADI. S (1972 - 1973) Pada bulan Desember tahun 1972 telah terjadi pergantian Kepala Kantor Urusan/Perwakilan Agama Propinsi Jawa Tengah dari pejabat lama K. H. M. Sowwam kepada pejabat baru Letkol CKU. Soedadi. S yang sebelumnya bertugas di Kodam VII/Diponegoro. Tidak lama kemudian lahirlah Keputusan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 1972 tentang struktur organisasi, wewenang dan tata Kerja instansi Departemen Agama daerah. Tugas, wewenang dan tata kerja PerwakilanDepartemen Agama Propinsi adalah sebagai berikut : Melaksanakan kebijaksanaan umum tentang keagamaan di daerahnya yang telah ditentukan oleh Menteri Agama. Memimpin Kepala-kepala Inspeksi Agama propinsi setingkat. Melakukan pembinaan administrasi terhadap instansi inspeksi dalam bidang personel, keuangan dan materiil. Bertindak selaku wakil koordinator urusan haji di daerahnya. Mewakili instansi agama dalam hubungan dengan Kepala Daerah Propinsi dan instansi lain setempat. Adapun struktur organisasi sebagai berikut : Kepala Perwakilan Agama Propinsi Jawa Tengah (Soedadi. S). Pembantu Pimpinan Perwakilan Bagian Sekretariat. Inspeksi Urusan Agama. Inspeksi Pendidikan Agama. Inspeksi Penerangan Agama. Inspeksi Peradilan Agama. Inspeksi Bimbingan Masyarakat (K) Protestan. Inspeksi Bimbingan Masyarakat Kathofik. Inspeksi Bimbingan Masyarakat Hindu dan Budha. Pada periode ini, Letkol CKU. Soedadi S menekankan 3 program Departemen Agama, yaitu tertib personalia, tertib keuangan dan tertib administrasi, serta membentuk organisasi kekaryaan Kantor Perwakilan Agama, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 1965, maka dengan adanya KORPRI, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 1972, seluruh karyawan Kantor Perwakilan Agama Propinsi Jawa Tengah menjadi anggota KORPRI. Organisasi kepegawaian di lingkungan Kantor Perwakilan Agama diluar KORPRI tidak dibenarkan. Sebagai Iandasan kerja dan arah yang ingin dicapai adalah GBHN 1971, yaitu : Atas dasar kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka peri kehidupan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan falsafah Pancasila. Pembangunan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan arah dalam bersama-sama membangun masyarakat. Diusahakan bertambahnya sarana dan prasarana ibadah yang diperlukan bagi pengembangan kehidupan beragama dan kehidupan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa termasuk pendidikan agama yang dimasukkan ke dalam kurikulum di sekolah-sekolah mulai SD sampai dengan universitas. Melanjutkan usaha untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji bagi umat Islam dan pembangunan di Indonesia sesuai dengan ajaran agama Islam dan sesuai pula dengan kemampuan masyarakat. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 1971 tentang Proyek Pembinaan Mental Agama (P2A), maka Propinsi Jawa Tengah meningkatkan kegiatankegiatan sampai ke desa-desa, karena Propinsi Jawa Tengah merupakan ide awal adanya P2A yang dirintis oleh H. Ali Masyhar dan melanjutkan pembangunan Masjid Baiturrahman. BAB XI PERKEMBANGAN KANTOR URUSANIPERWAKILAN AGAMA PROPINSI JAWA TENGAH PERIODE DRS. H.A. ZAINI ACHMAD ZYIS (1973 - 1978) Pada periode Drs. H. A. Zaini Achmad Zyis terjadi perubahan struktur organisasi dan tata kerja instansi Departemen Agama di daerah, yaitu dari Perwakilan Departemen Agama menjadi Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi. Keputusan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 1971 tentang Struktur Organisasi dan Tata kerja Departemen Agama, diganti dengan KMA Nomor 36 Tahun 1972 dan kemudian diganti lagi dengan KMA Nomor 18 Tahun 1975. Dengan demikian Drs. H. A. Zaini Achmad Zyis menjabat Kepala Perwakilan Departemen Agama dan kemudian menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi menggantikan Letkol CKU. H. Soedadi S. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975, tentang Struktur dan Tata Kerja Departemen Agama, pada BAB XI pasal 649, 650, dan 654, Tug as Pokok fungsi, dan Struktur Organisasi Kantor Wilayah Departemen Agama adalah sebagai berikut : Kantor Wilayah Departemen Agama di Propinsi mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang Agama di Propinsi yang bersangkutan sesuai dengan kebijaksanaan Menteri Agama. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi mempunyai fungsi: Merumuskan kebijaksanaan pelaksanaan di bidang Agama kepada masyarakat. Membina penyelenggaraan pemberian bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang bimbingan masyarakat Islam, bimbingan masyarakat (Kristen) Protestan, bimbingan masyarakat Katholik, bimbingan masyarakat Hindu dan Budha dan di Bidang urusan haji. Mempersiapkan dan menyajikan informasi yang menyangkut pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama di Propinsi kepada Menteri Agama. Memelihara hubungan yang serasi antara kantor Wilayah Departemen Agama dengan semua instansi vertikal Departemen Agama di Propinsi yang bersangkutan. Memelihara hubungan yang serasi antara Kantor Wilayah dengan Pemerintah Daerah. Sebagai wakil Departemen Agama di Propinsi yang bersangkutan dan menjadi saluran hubungan Departemen Agama dengan Gubernur/Kepala Daerah/Propinsi yang bersangkutan. Propinsi Jawa Tengah memiliki susunan organisasi sebagai berikut Bidang Urusan Agama Islam; Bidang Pendidikan Agama Islam; Bidang Penerangan Agama Islam; Pembimbing Masyarakat (Kristen) Protestantan Pembimbing Masyarakat Katholik; Pembimbing Masyarakat Hindu dan Budha; Pembimbing Urusan Haji. Drs.H. Z.A. Syis, sebagai Ka Kanwil menekankan kebijaksanaan sebagai berikut : Sebagai karyawan Departemen Agama adalah mempunyai tugas da'wah yang oleh Bapak Gubernur pada ulang tahun Depag ke XXX disebutkan bahwa. da'wah sebenarnya adalah merubah keadaan yang tidak baik menjadi baik, dan yang baik menjadi lebih baik. Jadi apabila Saudara memperbaiki administrasi kantor, itu namanya da'wah. Kalau Saudara mendidik karyawan atau murid di sekolah agar menjadi lebih cakap, itu namanya da'wah. Jadi semua hal yang berupa peningkatan situasi dari keadaannya semula ke arah yang lebih baik maka usaha itu termasuk da'wah. Dan kita wajib mensukseskan da'wah itu, dengan menghindari semua hal yang dapat merintangi atau membatasi hasil da'wah kita. Ini ada hubungannya dengan pembinaan sikap politik karyawan. Bila ada karyawan yang umpamanya memasuki salah satu partai politik, sadar atau tidak sesungguhnya ia sudah membatasi lingkungan atau lingkup daerah da'wahnya. Karena itu dia telah membawa bendera salah satu partai, maka ia tidak akan diterima untuk berda'wah menyampaikan ilmu agama di kalangan yang berbendera lain. Maka da'wah yang ia lakukan namanya kurang sukses. Karena itu maka, saya tekankan lagi bahwa satu–satunya jalan untuk menghindari hal tersebut, kita harus tetap pada garis dan pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu tetap dalam satu kesatuan dan satu barisan KORPRI, Korp Pegawai Negeri Republik Indonesia yan notabene adalah termasuk anggota dari keluarga besar Golongan Karya atau GOLKAR. Jadi tidaklah logis apabila seorang pegawai tak mau berpegang pada pedoman yang saya sebutkan tadi. Tugas kita lagi adalah menyukseskan semua program pemerintah. Baik yang berupa PELITA maupun yang bersifat rutin. Termasuk di dalamnya, dan ini teramat penting, adalah program pemerintah yang akan dilaksanakan kelak pada tahun 1977, yaitu pemilihan umum. Kita sebagai aparat negara wajib mensukseskannya. Lantas masalahnya sekarang, apakah yang dimaksud dengan pemilihan umum sukses itu ? Pengertian ang harus dimiliki oleh setiap karyawan pemerintah, setiap pejabat Negara tentang pemilihan umum yang sukses adalah apabila hasil embangunan nasional yang sudah kita mulai dan sedang kita lakukan oersama sekarang ini. Untuk itu maka satu-satunya jalan adalah kita, tetap memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam KORPRI. Untuk bisa mensukseskan tugas-tugas kita bersama, maka tubuh kita narus sehat. Pengalaman kita bersama telah menunjukkan bahwa terkoyak=koyak dari dalam. Mengapa demikian ? Tak lain adalah karena sebagian dari karyawannya masuk menjadi anggota partai ini, sedang sebagian yang lain masuk dalam partai itu. Maka terjadilah semacam pertentangan ideologi dari dafam tubuh Departemen Agama. Terjadifah perebutan kursi. Karena bila kita ingin terhindar dari hal-hal semacam itu, dan ingin bekerja dengan balk maka segala penyakit dari dalam tubuh kita itu harus kits singkirkan jauh-jauh. Departemen Agama harus diselamatkan dan tubuhnya harus disehatkan benar-benar. Tak ada lagi pertentangan didalamnya dan persatuan antar karyawannya terjamin. Karena itu satusatunya jalan adalah memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam tubuh Departemen Agama. Ini bisa dilaksanakan apabila kita semua tetap berpegang pada satu pedoman, satu langkah dan satu tujuan dalam KORPRI yang notabene masuk dalam barisan keluarga besar GOLKAR.2 PERWANIDA PROPINSI JAWA TENGAH Pada tahun 1965, berdirilah IKDAMA (Ikatan Isteri Karyawan dan Karyawati Departemen Agama). Berdasarkan hasil Mubes i yang diadakan pada tanggal 4 s/d 10 Nopember 1967 di Jakarta, IKDAMA diganti menjad PERWANIDA, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 11 Tahun 1976 Pengurus Pusat PERWANIDA telah menetapkan hari jadi PERWANIDA pada tanggal 10 Nopember bagi seluruh wilayah PERWANIDA se-Indonesia. Adapun harapan PERWANIDA untuk menghayati peran ganda wanita dalam pembangunan Sebagai isteri pendamping suami. Sebagai ibu pendidik putra-putrinya. Sebagai anggota masyarakat. Adapun PERWANIDA Wilayah Jawah Tengah dan wilayah Tingkat II seJawa Tengah telah terbentuk. Sebagai Ketua Wilayah PERWANIDA se-Jawa Tengah adalah Ibu Z.A. Syis dengan prestasi yang menonjol adalah dibelinya tanah PERWANIDA di JI. Ronggolawe Semarang dan dibangunnya Gedung PERWANIDA, yang sekarang digunakan sebagai Taman Pendidikan AI Qur'ar yang dirintis oleh Ibu Hj. Ali Muachor selaku Ketua Dharma Wanita Kantcor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah periode 1991 -1994. UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1975. Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 3 tahun 1975 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 20 Tahun 1976 tentang keanggotaan pegawai negeri sipil dalam Partai Politik atau Golongan Karya, Ka Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah berusaha menggerakkan segenap jajaran aparatur Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah untuk mematuhi tugas dengan berdasarkan bahwa pegawai negeri sipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi msyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah serta pembangunan. KMA Nomor 47 Tahun 1972 mencabut KMA Nomor 3 Tahun 1965 dan membentuk KORPRI Unit Departemen Agama, sebagai satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai di lingkungan Departemen Agama. PMA Nomor 3 Tahun 1973 merupakan perubahan PMA Nomor 1 Tahun 1971 tentang struktur dan tugas/kewajiban BKM, baik Propinsi maupun Kabupaten, yang di Jawa Tengah telah dikembangkan. Anggota MPH tahun 1972 dari Jawa Tengah sesuai KMA Nomor 45 Tahun 1972 adalah : Solichin Abdullah, Irsyad Muchson. Drs. A. Sobendi dan K. R. Damanhuri. Sedang jumlah jamaah haji Propinsi Jawa Tengah untuk tahun 1975 adalah sebanyak 3.752 orang dengan rincian Jamaah Haji Laut : 433 orang Jamaah Haji Udara : 3.319 orang Berdasarkan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor EK.23/1978 tanggal 30 Agustus 1978, yaitu menganjurkan penduduk yang akan menikah di Kabupaten Daerah Tingkat ll masing-masing menyetorkan 2 (dua) buah bibit kelapa secara sukarela dan bibit kelapa tersebut dikumpulkan di Kantor Kecamatan yang bersangkutan dan penyebaran penanaman bibit kelapa akan diatur oleh Dinas Perkebunan setempat. Berdasarkan petunjuk dari Bapak Presiden tanggal 3 April 1978 tentang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa termasuk bidang kebudayaan, maka lahirlah Instruksi Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1978 dan Instruksi Menteri Agama Nomor 14 Tahun 1978, Departemen Agama tidak mengurusi persoalan-persoalan aliran kepercayaan yang bukan merupakan agama. Perkawinan orang Islam di KUA dan non Islam di Kantor Catatan Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 1978 dan Instruksi Menteri Agama Nomor 9 Tahun 1978 tentang pembebasan ijin dakwah dan Kuliah subuh. Memantapkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan meningkatkan BP4. BAB XII PERKEMBANGAN KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN AGAMA PROPINSI JAWA TENGAH PERIODE H. WARDJONO (1978 -1985) Dengan mengambil tempat di Gedung Wisma Pancasila Simpanglima Semarang, pada tanggal 27 Januari 1979, telah dilakukan upacara pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Kantor Wilayah Departernen Agama Propinsi Jawa Tengah. Bertindak ebagai Inspektur upacara adalah Menteri Agama RI, H. Alamsyah Ratu Prawiranegara, sedangkan Letkol (Inf) H. Wardjono bertindak sebagai yang dilantik sebagai Ka Kanwil menggantikanDrs.H.Z.A.Syis yang oleh kebutuhan Departemen Agama diangkat sebagai Direktur Pembinaan PerguruanAgama Islam. Drs. H. Z. A. Syis beserta isteri berfoto bersama Letkol (Inf) H. Wardjono yang; juga bersama isteri usia pelantikan dan serah terima jabatan Ka Kanwil Hadir dalam pelantikan tersebut diantaranya Buya HAMKA, Sekjen Depag H. Kafrawi, MA, beberapa Dirjen, Direktur dan Ka Biro Depag, Gubernur Supardjo Rustam, para Ka Kandepag se-Jawa Tengah dan pimpinan Perwanida Wilayah dan Cabang. Dalam kesempatan itu juga dilantik Ibu Wardjono sebagai Ketua Perwanida Wilayah Jateng menggantikan Ibu Z.A. Syis. Pada tahun 1979 tepatnya tanggal 7 -14 Juli 1979 Propinsi Jawa; Tengah mendapat kepercayaan sebagai penyelenggara MTQ Nasional ke XI yang pelaksanaannya dipusatkan di Lapangan Simpanglima Semarang, persisnya di Gedung Olahraga Jawa Tengah (sekarang Citraland), di sebelah timur Wisma Pancasila (sekarang Matahari Plaza), sebelah barat Masjid Raya Baiturrahman, agak jauh ke selatan Gedung Gajahmada kompleks Kantor Gubernuran, barat ke selatan STP Pembangunan. Acara berjalan lancar dan sukses. Sebagai monumental adalah adanya Islamic Centre di Manyaran, Semarang Barat seluas 5 Ha yang keberadaannya dengan ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Bapak Menteri Agama Alamsyah Ratu Perwiranegara Pembukaan MTQ Nasional cukup mendapat perhatian dari segenap lapisan masyarakat Berdasarkan KMA Nomor 11 Tahun 1979 tentang Pengukuhan Surat Gubernur KDH, Tk. I Jawa Tengah Nomor K.S.47 Tahun 1978 tanggal 8 Nopember 1978 tentang pembentukan Panitia Penyelenggaraan MTQ Tingkat Nasional X( Tahun 1979 di Jawa Tengah H. Wardjono duduk sebagai Ketua III pelaksanaan MTQ tersebut. Dan sebagai monumental yaitu adanya Islam Centre dengan tanah di Manyaran (sekarang Asrama Haji Transit, SD Islamic Centre, SLTP Isriyati dan Kandepag Kota Semarang). Dalam MTQ tersebut sebagai juara I golongan dewasa pria adalah Nanang Kosim ZA dari DKI Jakarta dan sebagai pembaca terbaik golongan wanita dewasa adalah Sarini Abdullah dari Sulawesi Utara. Berdasarkan KMA Nomor 95 Tahun 1979 dibentuk MAN Pulung Klaten sebagai filial dari MAN Surakarta. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 27 Tahun 1980 tanggal 31 Mei 1980 tentang Relokasi Madrasah Negeri dan Pendidikan Guru Agama Negeri, di Jawa Tengah terjadi beberapa relokasi madrasah sebagai berikut : MIN Nglorog Kab. Sragen menjadi MIN Banjarnegara Kab. Blora. MTsN Bendosari Kab. Sukoharjo menjadi MTsN Subah Kab. Batang. MTsN Sragen Kab. Sragen menjadi MTsN Winong Kab. Pati. MTsN Tanon II Kab. Sragen menjadi MTsN Jepon Kab. Blora MTsN Kebumen III Kab. Kebumen menjadi MTsN Pecangaan Kab. Jepara. MTsN Kutowinangun II Kab. Kebumen menjadi MTsN Mranggen Kab. Demak. MTsN Grabag II Kota Magelang menjadi MTsN Susukan Kab. Semarang. MTsN Pekalongan Kab. Pekalongan menjadi MTsN Buaran Kab. Pekalongan. MAN Pekalongan Kota Pekalongan menjadi MAN Wonopringgo Kab. Pekalongan. MAN Wonosobo II Kab. Wonosobo menjadi MAN Sragen Kab. Sragen. MAN Temanggung Kab. Temanggung menjadi MAN Suruh Kab. Semarang. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 1980, dibentuklah wadah musyawarah antar ummat beragama tingkat Propinsi Jawa Tengah, yaitu 1. Majelis Ulama Idonesia (MUI). 2. Dewan Gereja Indonesia (DGI). 3. Majelis Wali Gereja Indonesia (MAWI). 4. Parisadda Hindu Dharma. 5. Perwakilan Umat Budha Indonesia (WALUBI). Dalam Bidang peningkatan dan pendayagunaan wakaf, maka Kepala KUA diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Peningkatkan pelaksanaan Zakat, infaq dan shadagah di lingkungan pegawai (Rp 1.000,00) sehingga berdiri YAMP (Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila). Melaksanakan Pembinaan generasi muda secara terpadu Kependudukan dan Keluarga Berencana (KB). Usaha Peningkatan Gizi Keluarga (UPGK). P2 Wajar. Remaja Masjid. Pendidikan. Melaksanakan Instruksi Menteri Agama Nomor 15 Tahun 1981 tentang peningkatan persiapan dan bimbingan penyelenggaraan peringatan hari-hari besar keagamaan. Pengadaan tanah yang diperuntukkan gedung Balai Diklat Teknis keagamaan di Semarang. Keputusan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 1981 adalah merupakan penyempurnaan dari Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975, yang pada Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi mencakup . Bidang Pendidikan Agam Islam dikembangkan menjadi 1. Bidang Pembinaan Pendidikan Agama Islam. 2. Bidang Pembinaan Perguruan Agama Islam. Pembinaan Masyarakat Hindu dan Pembimbing Masyarakat Budha dikembangkan untuk tiap Kanwil Departemen Agama Propinsi. Pengawas Pendidikan Agama Katholik, Hindu dan Budha dikembangkan untuk tiap Kanwil Departemen Agama Propinsi. Khusus di Kanwil Departemen Agama Propinsi Bali, Bidang Bimas Hindu dan Budha dikembangkan menjadi 1. Bidang Urusan dan Penerangan Agama Hindu. 2. Bidang Pendidikan Agama Hindu. Nomenklatur Bagian Tata Usaha disempurnakan menjadi Bagian Sekretariat dengan penambahan satu Sub Bagian, yaitu Sub Bagian Hubungan Masyarakat. Balai Penataran Guru Agama (BPGA) pada 6 lokasi di Jakarta, Bandung, Banjarmasin, Ujung Pandang, Surabaya dan Medan yang secara struktural bertanggung jawab pada Dirjen Bimas Islam dikembangkan menjadi Balai Pendidikan dan Latihan Pegawai Teknis Keagamaan pada 12 lokasi di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Palembang, Padang, Medan, Banjarmasin, Ujung Pandang, Menado, Ambon dan Denpasar yang secara struktural bertanggung jawab kepada Pusdiklat Pegawai Departemen Agama. Balai Diklat memiliki struktur yang terdiri dari Kepala Balai. Sub BagianTata Usaha. Seksi Pendidikan dan Latihan Guru Agama. Seksi Pendidikan Latihan Tengga Teknis Keagamaan. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 1981 tersebut, Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah bertugas melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Dalam melaksanakan hal itu, Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah berupaya menjabarkan dengan serasi Kebijaksanaan Menteri Agama dan Kebijakan Gubernur KDH bagi kehidupan beragama di Jawa Tengah. Untuk itu sejak dini Kanwil Depag Propinsi Jawa Tengah telah dan selalu berusahameningkatkan kegiatan-kegiatan tugas rutin maupun pembangunan secara terarah dan terpadu, baik intern Kanwil sendiri maupun dengan instansi-instansi lain, baik tingkat I maupun tingkat ll. Di yakini benar bahwa keterpaduan merupakan salah satu kunci demi suksesnya pelaksanaan program. Berpijak dari penjabaran Kebijakan tersebut maka Ka Kanwil Depag Jawa Tengah menerapkan dan melaksanakan beberapa langkah operasional. antara lain sebagai berikut : Mengerahkan seluruh kekuatan dan kemampuan Kanwil demi suksesnya Sidang Umum MPR 1983. Mengusahakan terciptanya keadaan di mana umat beragama berperan aktif dalam ikut mewujudkan stabilitas nasional. lkut menciptakan kondisi wilayah di mana umat beragama menjadi unsur utama dalam pembangunan nasional berdasarkan Pancasila. Ikut aktif mewujudkan cita-cita Jawa Tengah sebagai benteng Pancasila (Kebijaksanaan Gubernur). Mewujudkan kerja sama yang akrab dengan Pemerintah Daerah maupun instansiinstansi yang lain. Menggalang dan selalu meningkatkan kerja sama dengan lembaga-lembaga keagamaan dan organisasi-organisasi sosial. Ikut menciptakan pelestarian dan kesinambungan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila. Pada penutupan Rapat Kerja Departemen Agama Pusat dan daerah di Cisarua, Bogor tanggal 17 s/d 23 Juli 1979, Menteri Agama menekankan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menjalankan tugasnya masing-masing, yaitu : Dalam pembangunan agama dan menanggapi serta memecahkan masalah-maalah keagamaan dan tata kehidupan beragama hendaknya dipergunakan cakrawala pemikiran yang lebih luas daiam satu kesatuan Para pejabat Departemen Agama harus mengetahui masalah-masalah politik, ekonomi, sosial, budaya, HANKAMNAS, meskipun hanya secara garis besar. Hal ini merupakan syarat suksesnya pelaksanaan tugas masing-masing. Mengenai bidang agama dan tata kehidupan keagamaan, para pejabat harus lebih mengetahui dari bidang lain. Karena hakekatnya, pembangunan agama tidak dapat dipisahkan dengan masalahmasalah yang mempunyai pengaruh dalam kehidupan keagamaan. Sebaliknya, kehidupan agamapun mempunyai pengaruh dalam berbagai aspek kehidupan. Tujuan Departemen Agama antara lain adalah untuk mewujudkan masyarakat yang beragamaa yang Pancasilais atau masyarakat Pancasila yang beragama. Dalam hubungan ini, semua karyawan Departemen Agama harus meniadi panutan dan tauladan masyarakat lainnya. Oleh karenanya, segala tingkah laku, sikap dan perbuatan sehari-hari seluruh karyawan dan keluarganya harus sesuai dengan anjuran agama. Demikian pula harus lebih mampu dalam mengkaji, mempelajari, memahami, mendalami, menghayati dan mengamalkan Pancasila. Dalam hal ini, menjadi kewajiban umat beragama. Tahun kerja 1979 merupakan tahun konsolidasi, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu Disiplin kerja yang tinggi. Penampilan yang meyakinkan. Kecepatan dan kelincahan kerja. Memegang teguh peraturan dan prosedur tata kerja. Kepekaan dan tanggap atas semua soal agama, masyarakat dan negara. Hendaknya lebih disadari bahwa seluruh karyawan Departemen Agama adalah anggota KORPRI. KORPRI sebagai satu-satunya wadah pembinaan pegawai negeri hendaknya terus dibina dan ditingkatkan agar mencapai daya guna dan hasil guna yang tinggi. Kebersihan dan ketertiban kantor serta lingkungannya perlu digairahkan. Unit-unit kerja hendaknya mengadakan konslidasi, balk organisasi, tata kerja, personalia dan peralatannya dengan memanfaatkan anggaran yang telah ada. Tidak bersifat exklusifisme, tetapi tunjukkanlah kemauan penuh pengertian dan menghormati instansi lain serta kemauan menyelesaikan masalah-masalah bersama. Mempunyai sikap mental sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat yang siap melayani keperluan masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya hendaknya dilakukan dengan penuh pengabdian, keikhlasan dan kejujuran. Pelaksanaan proyek-proyek Pelita hendaknya ditangani lebih serius, sehingga proyek dapat selesai pada waktunya, kualitasnya baik dan tidak terjadi SIAP. Kanwil dan seluruh unit kerja dari atas sampai bawah mempunyai tanggungjawab penuh mengenai suksesnya pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan masing-masing. Hendaknya diciptakan suasana yang dapat memberi kepercayaan kepada setiap aparat Departemen Agama. Seluruh keputusan-keputusan rapat kerja ini adalah hasil musyawarah dan mufakat kita bersama. Menjadi tanggung jawab kita semua pula untuk merealisasikannya dalam bentuk kebijaksanaan pelaksanaan, langkah-langkah dan kegiatan sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Adapun hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan tugas, hambatan dan pemecahannya adalah sebagai berikut : SEKRETARIAT. Pada umumnya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan seluruh unit kerja telah dilaksanakan dan dapat berjalan. Namun masih perlu penyempurnaan terutama di dalam menyesuaikan diri dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 1981. Sasaran tugas belum seluruhnya dapat dilaksanakan dengan baik, karena terbatasnya dana, sedang volume kegiatan meningkat terus. Untuk mengatasi hal ini perlu adanya penambahan dana, serta sarana penunjangnya. Kelancaran urusan kepegawaian dirasakan belum lancar. Hal ini disebabkan karena masa transisi dengan adanya pemindahan sebagian pengurusan kepegawaian dari BAKN Jakarta ke Kanwil BAKN Yogyakarta Sering adanya droping pegawai baru yang tidak sesuai dengan usul dan tidak sesuai pula dengan formasi atau keahlian yang dibutuhkan. Untuk mengatasi hal ini ditempuh prinsip loyal kepada atasan, dengan menyesal pembinaan pegawaipegawai droping tersebut tetap kami lakukan untuk dapat menyesuaikan dengan bidang formasi yang dibutuhkan. Inventarisasi barang-barang milk negara seperti tanah/bangunan kantor KUA yang tidak memiliki data kepemilikan, diusahakan mengatasinya dengan mengadakan kerjasama dengan pejabat atau masyarakat setempat yang dapat menjadi saksi. Fungsi pengawas dan pengendalian masih terus ditingkatkan sebagaimana digariskan dalam KMA Nomor 45 Tahun 1981, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelaksanaan fungsi kehumasan belum seluruhnya dapat berjalan karena terbatasnya sarana operasional dan merupakan unit baru yang harus menyesuaikan diri. Pelaksanaan sistem kearsipan dinamis yang menggunakan kartu kendali mengalami hambatan, karena belum cukupnya tenaga ahli yang dibutuhkan, kurangnya sarana sehingga sulit menerapkannya sesuai dengan ketentuan yang telah ada. Demi peningkatan ketertiban dan mekanisme surat menyurat, maka dirasa perlu memperpanjang masa peralihan, yaitu sistem lama tidak ditinggalkan sebeium sistem baru berjalan lancar, dengan penyempurnaan di sana-sini. URUSAN AGAMA ISLAM. Program kerja Bidang Urusan Agama Islam pada umumnya berjalan balk dan lancar. Sebagian tanah-tanah masjid, mushola, langgar, masih belum mempunyai sertifikat. Usaha yang sedang ditempuh yaitu dengan menginventarisasi masjid-masjid yang sudah maupun yang belum menyelesaikan sertifikat tanahnya. Begitu pula dengan langgar dan mushola serta memberikan bimbingan kepada pengurusnya tentang perlunya memiliki sertifikat tanah. UU Perkawinan belum sepenuhnya melembaga di masyarakat, sehingga diperlukan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat secara lebih intensif dan kontinyu. Hal ini terbukti dari Angka perceraian masih relatif tinggi, walaupun sudah menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Masih Bering dijumpai nikah/talak di bawah tangan. Masih banyak dilakukan perkawinan antar agama secara tidak syah. Masih terdapat perkawinan dengan surat keterangan tentang umur yang dipalsukan. Masih terdapat orang-orang yang segan menikah/menikahkan anaknya secara agama. Usaha mengatasi masalah-masalah NTCR, telah ditempuh cara peningkatan penyuluhan UU Perkawinan melalui pelbagai organisasi sosial keagamaan, organisasi masyarakat, para alim ulama dan tokoh-tokoh masyarakat. Juga meminta yang berwajib mengusut, mengadili pelanggaran terhadap UU Perkawinan, terutama dalam kasus NTCR liar. PENERANGANAGAMA ISLAM. Upaya kerja sama dengan instansi vertikal maupun horizontal yang melibatkan Bidang Penerangan Agama Islam telah berlangsung sangat baik dan akrab. Meskipun demikian masih perlu ditingkatkan dan dikembangkan. PEMBINAAN PERGURUAN AGAMA ISLAM. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada Perguruan Agama Islam umumnya dapat berjalan dengan balk, walaupun masih terdapat hambatan-hambatan, seperti : Tenaga dan sarana administrasi maupun sarana mobilitas yang sangat kurang, suatu faktor hambatan bagi proses belajar mengajar. Sulitnya mendapatkan tenaga guru di Bidang studi umum. Kurangnya dana yang.tersedia karena pemecahan Bidang Pendidikan Agama Islam menjadi dua Bidang belum diatasi oleh pemecahan mata anggaran yang sekarang menjadi satu PEMBINAAN PENDIDIKAN AGAMA !SLAM. Pelaksanaan tata kerja dan organisasi Bidang Pembinaan Pendidikan Agama Islam sesuai dengan KMA Nomor 45 Tahun 1981, telah berjalan dengan semestinya. Namun masih terdapat hambatan-hambatan walaupun tidak cukup berarti. Misalnya belum adanya pedoman dan sarana kerja yang cukup berarti. Misalnya belum adanya pedoman dan sarana kerja bagi Pengawas Pendidikan Agama Islam, selain jumlah tenaga pengawasnya sendiri masih sangat kurang dibanding dengan luasnya wilayah yang harus dijangkau. Untuk mengatsi hal ini sementara berpegang pada program kerja sebelumnya, yang dijabarkan dan disesuaikan dengan situasi lapangan. Adapun masalah pengawasan dilibatkan seluruh unsur Pendidikan Agama Islam untuk bersamasama mengawasi dan membina pelaksanaan Pendidikan Agama Islam. URUSAN HAJI. Penerangan dan penyuluhan masalah, haji kami anggap cukup berhasil, terbukti pesertapeserta haji non ONH sudah sangat menurun, bahkan dalam jumlah yang tidak berarti lagi. Kasus calo haji pun sudah tidak sehebat tahun-tahun sebelumnya. Meskipun demikian bukan berarti tidak ada kasus dalam masalah ini. Adapun cara mangatasinya, ialah dengan meningkatkan upaya yang telah ditempuh, mengintensitkan penyuluhan dan penerangan serta penanganan terpadu bersama-sama dengan instansi lain : Pemda, lmigrasi, Kejaksaan, Kepolisian, Kesehatan, dan lain-lain. Petugas Haji Indonesia (TPHI) dari Jawa Tengah adalah Drs. Ahmad Darodji, H.M. Sukardi, Drs. M. Rifa'i, Muhaadi Nor Rosyidie serta Soenhadji, BA. Keterpaksaan pemerintah menaikkan ONH ternyata tidak berpengaruh terhadap jumlah calon jemaah haji dari Jawa Tengah. BIMBINGAN MASYARAKAT (KRISTEN) PROTESTAN. Program kerja Bimas (K) Protestan dapat dilaksanakan dengan baik. Pengikut sertaan Pesparani Jawa Tengah ke lomba tingkat Nasional berjalan lancar walaupun belum dapat memperoleh nomor kejuaraan. Sarana tempat kerja Bimas (K) Protestan yang sangat kurang memenuhi syarat merupakan hambatan. Pemecahannya. jika gedung baru selesai dibangun BIMBINGAN MASYARAKAT KATHOLIK. Program kerja Bimas Katholik dapat berjalan sesuat dengan yang diharapkan, meskipun beberapa hat masih periu ditingkatkan. Penyelenggaraan penataran guru agama Katholik dan lokakarya dosen agama Katholik dapat berjalan dengan baik dan berhasil. Sarana kerja khususnya ruangan Bimas Katholik merupakan keadaan yang menghambat kelancaran tugas. BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU DAN BUDHA. Realisasi pengangkatan Pegawai Pembantu Pencatat Perkawinan bagi umat Hindu dan Budha disambut gembira oleh masyarakat Hindu dan Budha. Perjuangan umat Khong Hu Chu untuk mencapai pengakuan Khong Hu Chu sebagai agama masih terus ada. KORPRI. Pembinaan pegawai dalam KORPRI tidak ada hambatan yang berarti. Pada umumnya semua berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Kegiatan-kegiatan yang brhubungan dengan KORPRI cukup padat dan berjalan dengan lancar, namun banyak yang tidak disadari, sebab kegiatan tersebut tidak menonjolkan nama KORPRI sebagai penyelenggaranya, misalnya kuliah Senin. DHARMA WANITA. Kegiatan dan jalannya organisasi Dharma Wanita cukup lancar dan memuaskan. Pada umumnya semua program berjalan dengan baik. Hambatan yang dijumpai ialah dalam mengumpulkan para anggota untuk mengikuti suatu kegiatan, karena tempat tinggal para anggota saling berjauhan dan sebagian besar di luar kota, sedangkan kesibukan yang primer mengurus rumah tangga sudah banyak menyita waktu. Untuk mengatasi hat tersebut, telah ditempuh cara bahwa mereka yang tidak dapat mengikuti kegiatan Dharma Wanita Unit Kanwil Depag karena jauhnya tempat tinggal, diminta supaya mengikuti kegiatan Dharma Wanita unit lainnya yang tempat tinggalnya dekat dengan tempat tinggal mereka Hambatan yang ada adalah tidak seimmbangnya sarara maupu anggaran yang tersedia untuk menunjang Kegiatar-Kegiatan yang harus dilaksanakan. Untuk mengatasi hal ini diusahakan sumber dana tambahan yang halal. KOPERASI Kegiatan dan usaha Koperasi Pegawai Negeri Kanwil Depag Prop Jawa Tengah cukup lancar dan berjalan dengan sehat. Kesulitan yang dihadap ialah kurangnya modal untuk pengembangan usaha. Dana dari simpanan, baik simpanan wajib maupun simpanan sukarela dari anggota tidak dapat diandalkan berhubung sedikitnya jumlah anggota. Tambahan dana insentif PT. Bhuana Putra sebagaimana terjadi tahun-tahun sebelumnya, sekarang sudah tidak ada lagi. Mengenai pemeluk agama yang ada di Jawa tengah pada tahun 1980 adalah sebagai berikut Islam 24.392.187 (K) Protestan388.501 Katholik274.372 Hindu49.093 Budha104.022 Sedangkan pada tahun 1985 adalah sebagai berikut Islam25.727.999 (K) Protestan598.962 Katholik418.415 Hindu57.724 Budha110.058 BAB XlII PERKEMBANGAN KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN AGAMA PROPINSI JAWA TENGAN PERIODE H. HALIMI AR (1985 -1991) Bertempat di gedung aula IAIN Walisongo Semarang, tepatnya pada tanggal 23 Januari 1985, dilaksanakan pelantikan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah dan Rektor IAIN Walisongo Semarang yang dilanjutkan serah terima jabatan dari Kolonel H. Wardjono kepada Letnan Kolonel H. Halimi AR, yang berasal dari Bintal Dam IV/Diponegoro. Sebelum serah terima jabatan, telah ditunjuk Pjs. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah Drs. H. Suharto sejak tanggal 1 Desember 1984 sampai dengan 23 Januari 1985. Pada masa H. Halimi AR, struktur organisasi dan tata kerja di Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah masih berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 1981 serta kebijaksanaan Gubernur yang dituangkan dalam kebijakan tahun 1985 - 1991 dan pola pembangunan bidang agama yang populer dengan istilah "Tiga Kondisi Ideal (TRI KONDIAL)", yaitu : Kadar iman dan taqwa ummat beragama semakin tinggi dan mantap. Pengertian dan pemahaman ummat beragama terhadap agamanya semakin matang, luas, luwes, dan berkembang. Tiga kerukunan ummat beragama berjalan serasi dan dinamis. Untuk mencapai tugas pokok dan fungsi, H. Halimi AR berpedoman Dada "4 AGAR" (Keseimbangan, Peningkatan, Percepatan dan Pembaharuan) dengan di bantu staf dan dalam pengembangan daya dan kreasi berpedoman ada "4 THEMA" (Keterpaduan, Kebersamaan. Keterbukaan dan Keakraban). Syarat penting lainnya untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan tugas yang sangat ditonjolkan oleh H. Halimi AR adalah apa yang dikenal dengan istilah kesiapan diri, yaitu kenal/fahami tugasmu, cintai tugasmu, hayati tugasmu, dan laksanakan tugas dengan penuh dedikasi dan rasa tanggung jawab Adapun hasil-hasil pelaksanaan tugas di jajaran Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi. Jawa Tengah semasa penode H Halimi, AR (1985 -1991) adaiah sebagai berikut: Hasil pelaksanaan tugas di bidang pengendalian pelaksanaan program. Pengendalian pelaksanaan program balk rutin maupun pembangunan dapat dimonitor dengan balk. Penyelesaian penyimpangan-penyimpangan yang ada dapat diselesaikan sedini mungkin. Sedang dirintis perencanaan strategis (renstra) pembangunan di bidang Agamag Alokasi anggaran yang disediakan APBN maupun APBD dari tahun 1985 s/d 1991 semakin meningkat. Hasil pelayanan di bidang administrasi kepegawaian. Tata usaha kepegawaian. Semakin lengkapnya tata naskah kepegawaian dan daftar induk pegawai. Kartu isteri/kartu suami (karis/karsu) telah diselesaikan sejumlah 14.526 buah. Seluruh pegawai telah memiliki kartu pegawai (karpeg). Pengadaan pegawai. Pelaksanaan pengadaan pegawai semakin tertib (realisasi tahun 1985 s/d tahun 1991) telah terealisir sebanyak 2.660 PNS Pembinaan pegawai. Sebagian calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah mengikuti latihan pra jabatan (LPJ) danpenelitian khusus (litsus). Mengikutsertakan para pejabat eselon II, III, IV dan V untuk mengikuti pendidikan penjenjangan dan nonpenjenjangan (Sepala, Sepada, Sepadya, Sespa, Tarpadnas, Penataran Bakorstanasda, Penataran organisasi, dan lain-lain). Pengisian jabatan struktural dan non structural mantap dan kenaikan pangkat semakin lancer. Impasing guru sebagian besar telah diselesaikan ( 2 400 orang guru) Kasus 341 Guru Agama Boyolali dan kasus Tepegada 596 telah dapat diselesaikan (Kasus 341 di tingkat Kanwil). Penyimpangan kepegawaian Pada umumnya telah dapat diselesaikan. Pelaksanaan KMA Nomor 21411990 telah brjalan lancar. Pemberhentian pegawai. Dengan adanya sistem pensiun otomatis, pensiun pegawai semakin lancar. Hasil pelaksanaan tugas di bidang keuangan Tidak pernah terjadi penyimpangan di bidang keuangan. Pelaksanaan ketatausahaan keuangan telah berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kegiatan penyusunan Daftar Usulan Kegiatan (DUK) dan Daftar Usulan Proyek (DUP) serta pelaksanaan Daftar Islan Kegiatan (DIK) dan Daftar Islan Proyek (DIP) telah berjalan tepat waktu. Hasil pelayanan di bidang administrasi umum. Inventarisasi barang milik negara. Barang bergerak. Kendaraan roda empat sejumlah 3 buah (H 25, H 365 MA dan H 491 HA) dan kendaraan rods dua sebanyak 3 buah yang dananya berasal dari pusat. Alat-alat mekanik.alat tulis meliputi Mesin perekam sheet 2 buah. Faximille 1 buah. Mesin tik listrik 1 buah. OHP 2 buah. Mesin tik manual 52 buah. Mesin roneo 7 buah. Barang tidak bergerak. Tanah di jalan Siliwangi seluas kurang lebih 4.000 m2. Tanah di jalan Sisingamangaraja meliputi Gedung Kantor Kanwil seluas 11.000 m2. Gedung wisma Departemen Agama seluas 157 m 2. Gedung Rumah Dinas Ka Kanwii Departemen Agama seluas 157 m2 Tanah Perwanida di jalan Ronggolawe seluas 2.300 m2 Tanah dan gedung BKM Medoho Semarang Timur seluas 1.537 m2. Rumah dinas Ketua BKM Prop. Jawa Tengah di jalan Badak Raya No. 44 Semarang, tanah seluas 398 m2 Tanah di Kabupaten Boyolali seluas 1200 m2 (hasil tagihan). Tanah Islamic Centre Manyaran seluas 5,5 HA. lnventaris hasil swadaya. Kendaraan roda empat sebanyak 7 buah (H 466 KA, H 149 KA, H 465 HA, H 86, H 483, H 900 HA, H 8155 VA). Alat-slat mekanik Komputer (IBM PC Compatible) 2 buah. Mesin roneo 1 buah. Mesin tik manual 7 buah. Mesin tik listrik 1 buah. Alat-slat komunikasi 2 buah alat kominikasi 2 m (HT/Right). 1 buah wiralles. 4 buah tustel. Pelaksanaan kearsipan dinamis masih dalam penyempurnaan sesuai dengan KMA Nomor 51 Tahun 1984. Pelaksanaan tata persuratan telah berjalan sesuai dengan PMA Nomor 7 Tahun 1983. Hasil pelaksanaan tugas di bidang humas. Pelaksanaan publikasi, dokumentasi dan keprotokolan telah berjalan sesuai dengan KMA Nomor 7 Tahun 1984. Makin meningkatnya peran humas sebagai pelayanan sumber informasi instansi resmi pada masyarakat. Hasil pelaksanaan tugas di bidang urusan agama Islam Hasil pelayanan di bidang urusan agama Islam secara umum telah berjalan sebagaimana mestinya, antara lain. Menurunnya angka talak dan cerat. Pengadaan tenaga PPN dan Wakil PPN serta P3N berjalan sebagaimana mestinya. Pembinaan petugas-petugas keuangan NTCR makin mantap. Pemilihan Ibu Teladan dan lomba Usaha Kesehatan Masjid (UKM) berjalan sesuai program. Bertambahnya jumlah masjid, mushola dan langgar. Pendataan dan penyelesaian tanah wakaf sesuai program yang ada/tepat waktu. Kegiatan Badan Amil, Zakat, Infaq dan Shadagah (BAZIS) semakin mantap. Pendataanlinventarisasi masjid berjalan dengan mantap. Pelaksanaan kegiatan lintas sektoral berjalan dengan baik. Hasil pelaksanaan tugas di bidang penerangan agama Islam. Hasil pelayanan dan bimbingan di bidang penerangan agama Islam secara umum telah berjalan sebagaimana mestinya, antara lain Terbinanya kerukunan hidup umat beragama. Berdirinya TK AI Qur'an dan TPA (Taman Pendidikan AI Qur'an) di setiap Desa di Jawa Tengah serta dapat terkualifikasi daerah Jawa Tengah ke dalam 4 klasifikasi wilayah dakwah. Akurasi data-data keagamaan semakin mantap. Selalu aktif dalam kegiatan lintas sektoral (Keluarga Berencana (KB), ABRI Masuk Desa (AMD), Proyek Kelangsungan Hidup Anak (PKHA), dan lain-lain). Hasil pelaksanaan tugas di bidang urusan haji. Bimbingan dan pelayanan di bidang urusan haji pada umumnya berjalan semakin meningkat kenyamanan dan kelancarannya. Demikian juga pembinaan terhadap Orpeha dapat dilaksanakan secara rutin dan telah dapat melaksanakan dakwah bil hal yang antara lain dengan mendirikan rumah sakit, gedung pertemuan, masjid dan lain-lain. Hasil pelaksanaan tugas di bidang pendidikan agama Islam. Pembinaan dan bimbingan pendidikan agama Islam telah mampu melaksanakan 3 thema sentral dan 8 indikasi keberhasilan pendidikan agama Islam, dengan membentuk usaha- usaha : Penularan hasil-hasil penataran dikembangkan di daerah-daerah penyelenggaraan saresehan agama Islam. Pelaksanaan Program D.II bagi guru agama SD telah dirintis pada tahun 1991 sejumlah 40 orang, Peningkatan mutu guru lewat penataran-penataran sesuai DIP dan DIPDA tahun anggaran berjalan dan semakin mantapnya koordinasi.dengan instansi terkait. Hasil pelaksanaan tugas di bidang pembinaan perguruan agama Islam. Makin mantapnya tertib dalam pembinaan dan bimbingan pada perguruan agama Islam ( tertib administrasi, keuangan, ketenagaan, kesiswaan, lingkungan dan kurikulum). Semakin tertibnya setoran SPP Madrasah Filial dan Madrasah Swasta pada umumnya. Kegiatan penutaran hasiI penataran telah dapat dilaksanakan dan merata di lingkungan madrasah (MA, MTs, MI, RA). Kegiatan lintas sektoral semakin mantap, antara lain penyelenggaraan Lomba Cerdas Tangkas (LCT) P4 melalui Pondok Pesantren, UKS, pendidikan ketrampilan bagi santri dan penghijauan. Pemberian pelayanan dan bimbingan kepada pemeluk agama Kristen Protestan, Katholik, Hindu dan Budha pada umumnya berjalan dengan balk, antara lain Kerukunan umat beragama mantap ( terbinanya tri kerukunan). Pembinaan terhadap Petugas Pencatat Perkawinan berjalan mantap. Mutu tenaga pendidikan dan penyuluhan agama serta bimbingan pendidikan dan penyuluhan kepada ummat beragama telah berjalan dengan baik. Tugas pembangunan di bidang agama. Pembangunan fisik. Dana APBN, APBD Tingkat I, Bantuan Presiden (Banpres), Instruksi Presiden (Inpres), NKM, Bazis dan Gerakan Infak Rp 1.000,00 untuk pembangunan/rehab tempat-tempat ibadah, balai nikah dan madrasah telah mampu merangsang swadaya masyarakat sehingga jumlah tempat-tempat ibadah, balai nikah dan madrasah dari tahun ke tahun selalu meningkat. Demikian pula realisasi DIP maupun DIPDA semakin tertib balk administrasi maupun kualitas bangunannya. Di samping itu penghayatan dan pengamalan agama telah mampu mendorong para pemeluknya membangun tempat-tempat ibadah, lembaga-lembaga pendidikan, panti-panti sosial maupun dalam bentuk rumah sakit yang dapat dipantau dengan makin meningkatnya kuantitas dan kualitas bangunan tersebut. Pembangunan non fisik. Dengan dana yang ada,baik APBN, APBD dan lainnya telah mampu mewujudkan meningkatnya mutu aparat (knowledge, skill dan atitude). Kadar keimanan umat meningkat. Wawasan keberagamaan luas. Meningkatnya tri kerukunan Sehingga partisipasi masyarakat terhadap pembangunan (kehidupan keagamaan) meningkat. Hasil-hasil yang menonjol selama 5 tahun (1985 -1991). Mulai dirintisnya perencanaan strategis (renstra). Semakin tertibnya administrasi kepegawaian. Kasus Tepegada 596 dapat diselesaikan dengan terpadu dan tuntas serta kasus 341 dapat diselesaikan di tingkat Kanwil. Mampu dikembangkan sikap profesionalisme (dedi.kasi, loyalitas). Kerukunan hidup antar umat beragama semakin mantap sehingga lebih mendukung terbinanya iklim sejuk di Jawa Tengah. Terbinanya koordinasi antar jajaran Departemen Agama di Tingkat Propinsi Jawa Tengah dan instansi terkait sehingga lebih terbinanya kesamaan langkah dan bahasa. Berhasil ditumbuh kembangkan kesadaran masyarakat dalam menghimpun dana ummat melalui bazis yang menunjang pembangunan di Jawa Tengah. Telah dapat diangkat aparat/tenaga pembantu PPN di setiap desa yang dapat membantu pembinaan pelayanan kehidupan beragama (Islam) di desa. Melalui dana bedolan BKM Propinsi Jawa Tengah telah dapat dibangun wisma BKM di Kelurahan Medoho Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang dan paket-paket masjid di beberapa tempat yang masing-masing senilai 6juta rupiah. Dana bedolan dapat menunjang kegiatan kedinasan. Makin meningkatnya rasa tanggung jawab aparat pemerintah dalam menyelamatkan harta ummat Islam (pensertifikatan tanah wakaf). Makin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pembinaan keluarga sakinah sebagai basis perkembangan generasi penerus yang berirnan dan bertaqwa. Berdirinya Tk AI Qur'an dan TPA pada setiap desa di Jawa Tengah. Semakin meningkatnya mutu pelayanan dan kelancaran penunaian ibadah haji. Dengan rneningkatnya mutu pelayanan, para jamaah memperoleh kemudahan, rasa aman dan dapat melaksanakan ibadah haji secara khusyu' serta semakin meningkatnya peranan persaudaraan haji dalam wadah orpeha dan dapat mewujudkan dakwah bil hal yang antara lain dengan mendirikan rumah sakit, gedung pertemuan dan masjid. Makin mantapnya penyelenggaraan pendidikan agama Islam pada sekolah-sekolah umum baik negeri maupun swasta. Eksistensi madrasah sebagai lembaga pendidikan nasional makin Mantap Terselenggaranya Pekan Olah Raga Terbatas (PORTAS) II di Jawa Tengah (Semarang) dengan mantap dan sukses. Pengelolaan majalah Rindang telah mampu mendukung kegiatan-kegiatan dinas, baik masalah dana maupun sebagai media komunikasi dan informasi, Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 236 Tahun 1990 tanggal 21 September 1990 tentang perubahan/penetapan status penggunaan gedung Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah dan PGAN Semarang yang mengacu pada surat Ka Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah Nomor Wk/1.a/KS.01.1/1181/1990 tanggal 7 Jul, 1990 tentang laporan gedung/tanah Kanwil Depag Prop Jawa Tengah dan laporan Kepa!a Biro Perlengkapan Nomor 218/ND/1/KS01.1/1990 tentang pemindahan gedung Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, maka terjadi status perubahan gedung Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah di JI. Patimura Semarang seluas 2.780 m2, menjadi gedung PGAN Semarang dan gedung PGAN Semarang di JI. Sisingamangaraja No. 5 Semarang seluas 2.000 m2 menjadi gedung Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah.3 Gedung PGAN Semarang di JI. Sisingamangaraja No. 5 Semarang Yang akhirnya menjadi gedung Kanwil Dep. Agama Prop. Jateng Hal-hal yang memerlukan perhatian. Pembangunan/rehab gedung Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah belum dapat dilaksanakan. Sejumlah 56 KUA/Balai Nikah di Jawa Tengah belum memiliki gedung Belum stabilnya prestasi kafilah MTQ Jawa Tengah dalam forum MTQ tingkat Nasional Belum berfungsinya P2A dan BP4 secara mantap Pelaksanaan pensertifikasian tanah wakaf baru mencapai 12%. Tim Angka Kredit bagi jabatan gurubelum dapat dilaksanakanbaik di tingkat propinsi maupun di tingkat II. Akreditasi madrasah belum dapat dilaksanakan. BAB XIV PERKEMBANGAN KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN AGAMA PROPINSI JAWA TENGAN PERIODE Drs. H. ALI MUACHOR (1991 -1994) Dengan mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 1981, tugas Pokok Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah adalah bretanggung jawab atas pelaksanaan tugas Pokok dan fungsi Departemen Agama di Jawa Tengah sesuai dengan kebijaksanaan menteri Agama serta diselaraskan dengan kebijaksanaan Gubernut Jawa Tengah. Untuk menyelenggarakan tugas Pokok tersebut. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah bertanggung jawab untuk a. Mempersiapkan rumusan kebijaksanaan tehnis pemberian bimbingan dan pelayanan masyarakat di bidang agama b. Membina penyelenggaraan pemberian bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang bimbingan masyarakat Islam dan urusan haji, pembinaan kelembagaan agama Islam, bimbingan masyarakat Kristen, bimbingan masyarakat Katholik, bimbingan masyarakat Hindu dan bimbingan masyarakat Budha. Mempersiapkan dan menyajikan informasi yang menyangkut pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama di Propinsi Jawa Tengah kepada Menteri Agama RI. 2. Struktur Qrganisasi. Sesuai dengan KMA Nomor 45 Tahun 1981 Kantor Wilayah . Bidang Penerangan Agama Islam. d. Bidang Urusan Haji. , e. Bidang Pembinaan Pendidikan Agama Islam. f. Bidang Perguruan Agama Islam. g. Bimbingan Masyarakat (K) Protestan. h. Bimbingan Masyarakat Katholik. + Bimbingan Masyarakat Hindu. J. Bimbingan Masyarakat Budha, yang masing-masing dipimpin oleh seorang pejabat eselon Ill. 3. Faktor pendukung. Faktor pendukung di awal pelaksanaan tugas pada Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, adalah a. Personalia. 1) Berdasarkan status • terdiri dari 293 orang PNS dan 2 orang CPNS. 2) Berdasarkan golongan : terdiri dari 9 orang golongan I, 116 orang golongan II, 121 orang golongan III dan 49 orang golongan IV 4} Berdasarkan jabatan struktural terdin dart 1 orang pejaba; eseion II a, fi orang pejabat eseion Iii a. 4 orang pejabat eseion III b dan 30 orang pejabat eseion IV a. b. Sarana dan Prasarana. 1) Menempati sementara kantor yang d+bangun sekitar tahun 1950an diatas tanah seluas 3.500 m` dengan lugs bangunan 2.800 m~ yang terdiri dari ruang kantor, aula, mushola yang terletak di JI. Patimura Nomor 5 Semarang, yang sebenarnya berlandaskan Keputusan Menteri Agama harus ditempati MAN 2 Semarang, sedang Kanwil Depag menempati bekas PGAN Semarang di jalan Sisingamangaraja No. 5 Semarang. 2) Rumah BKM di jalan Badak Raya Nomor 44 Semarang. 3) Wisma BKM AI Ikhlas Propinsi Jawa Tengah di JI. Medoho Raya, di atas tanah seluas 1.200 m2. 4) Rumah dings Kepala Kantor Wilayah . Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah. 5) Wisma Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah. 6) Tanah hak pakai Departemen Agama seluas 52.000 m2. 7} Kendaraan dings roda empat sebanyak 15 bush. 8) Kendaraan dings roda dug sebanyak 1 bush. 9) 5 bush pesawat telepon. 10) 1 bushh pesawat faximille. 11) 1 unit perpustakaan. 12} Tanah seluas 6.640 m2 di JI. Jenderal Sudirman Semarang. 13} Penrbitan Majalah Rindang. C. Seperangkat kebijaksanaan tehnis, antara lain upaya peningkatan sarana dan prasarana gedung kantor dengan alih fungsi dan ruislag. Faktor Penghambat. a. Jumlah personalia yang secara kuantitatif memadai belum diiringi dengan kemampuan yang merata, yang disebabkan karena usia, tingkat pendidikan dan pengalaman serta volume kereja yang semakin meningkat. b. Tuntutan pelayanan keagamaan yang memerlukan pengetahuan, ketrampilan dan dedikasi. C. Sarana dan prasarana yang sudah t~dak representatif. terutama gedung kantor dan sarana transportas+ yang sebagian besar sudah tua. d. Gedung kantor yang menempati kawasan perdagangan dan jasa. e. Daerah banjir yang dapat melumpuhkan aktivitas dan kegiatan. 5. Peluang dan Tantangan. a. Peluang. 1) Adanya dukungan Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah, instansi terkait di dalam pelaksanaan tugas pokok Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah. 2) Adanya kerja sama yang balk antara Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah dengan lembaga sosial keagamaan seperti Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Gabungan Usaha Pembaharuan Pendidikan !slam (GUPPI), Majelis Dakwah Indonesia (MDI), dan sebagainya. 3) Kehidupan ekanomi masyarakat yang semakin meningkat menambah gairah pelaksanaan pembangunan sektor agama. 4) Mantapnya kondisi ikiim sejuk di Jawa Tengah. 5) Majunya ilmu pengetahuan dan tehnologi. 6) Adanya investor yang bersedia mengadakan ruislag dan adanya peraturan yang mendukung masalah tersebut dan restu dari pimpinan Departemen Agama Pusat. b. Tantangan. 4) Adanya perubahan nilai kehidupan agraris ke industri. 5) Kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi 3) Timbulnya aliran sempalan keagamaan Dengan melihat hal-hal tersebut diatas pads mass-masa a~a jabatan. maka disusun kebtjaksanaan peiaksanaan sebagai berikut a Melaksanakan seluruh kebijaksanaan yang iebih tinggi disesuaskan dengan kondsss dan situasi Jawa Tengah. Meneruskan kebsjaksanaan Kepaia Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah periode 1985 s/d 1991 khususnya yang menyangkut peningkatan sarana dan prasarana. C. Meningkatkan sarana dan prasarana pelaksanaan tugas. d. Meningkatkan pelayanan kehidupan keagamaan di Jawa Tengah. e. Meningkatkan pelayanan administrasi yang meliputi administrsi umum, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan. f. Meningkatkan mutu dan ketrampilan pegawai. Program Kerja dan Kegiatan. Untuk mencapai sasaran, maka disusun program kerja dan rencana kegiatan sebagai berikut a. Peningkatan sarana kehidupan beragama. Program ini bertujuan untuk memberikan dorongan dan bimbingan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kehidupan beragama serta meningkatkan berbagai pelayanan kepada masyarakat dalam urusan kehidupan beragama di Jawa Tengah. Untuk mencapai sasaran program tersebut telah dilaksanakan pemberian bantuan pembangunanlrehabilitasi tempat ibadah melalui dana APBN sebanyak kurang lebih 600 bush, membangun balai nikah 6 bush, merehab gedung balai nikah 38 buah, sews gedung balai nikah 18 bush, mengadakan alat mekaniklmesin tik sebanyak 240 buah, sertifikasi tanah wakaf sebanyak 7.000 bidang, AMD 12 desa masing-masing 1 buah masjid, membantu KKN IAIN Walisongo di 9 lokasi masing-masing 1 buah masjid, penataran PPNIWakil PPN semua agama 120 orang; penataran petugas BP4150 orang, penataran nadzir wakaf sebanyak 165, orang, penataran pengurus masjid, mengadakan lomba administrsi sebanyak 2 kali, lomba UKM 3 kali, lomba Ibu Teladan BP4 1 kali, penataran administrasi dan manajemen bagi Kepala KUA se Jawa Tengah 7 angkatan dengan h+aya swadaya d+ Medoho. Semarang. b. Program penerangan dan bimbingan hidup beragama Program ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan. penghayafan dan pengamalan agama serta memantapkan kerukunan h+dup beragama. Kegiatan yang telah dilaksanakan untuk mencapai program ini adalah melalui dana APBN, telah dapat dilaksanakan pengadaan komputer 1 unit, brosur penerangan agama untuk semua agama sebanyak 15.852 exemplar, stiker 6.000 exemplar, leaflet 6.150 exemplar, pamflet 4.050 exemplar, pengadaan kitab suci 68.556 exemplar dan pembentukan TPQITKQ 7,842 bush. Di samping itu, melalui dana APBN telah dilaksanakan pula kegiatan . nanfisik yang berupa Penataran pengelola perpustakaan keagamaan 48 prang, pemimpin Lembaga Dakwah 48 prang, tenaga tehnis MTQ 18 prang, penyuluh agama dari berbagai agama 789 prang, melaksanakan musyawarah umat beragama 3 kali, melaksanakan musyawarah intern umat beragama 168 prang, dan melaksanakan musyawarah antar umat beragama dengan pemerintah sebanyak 3 kali, melaksanakan MTQ 9 kali, Pesparani 3' kali, Utsawa Dharma Gita 3 kali dan Dammapada 3 kali. C. Program peningkatan pelayanan ibadah haji. Program ini bertujuan meningkatkan dan menyempurnakan pelayanan ibadah haji, dengan kegiatan yang telah dilaksanakan 1 } Penataran manasik haji 175.422 prang. 2) Penataran TPHI 402 prang. 3) Penataran TPHD 708 prang. 4} Penataran TKH196 prang. 5) Penataran TKHD 33 prang. 6) Penataran TPIH 11 prang. 7) Mengadakan orientasi penataran organisasi persaudaraan haji Indonesia di daerah-daerah 3 kali sebanyak 56 prang. Penataran petugas urusan haji daerah Kab/Ko 3 kali sebanyak 36 prang. d. Program pembinaan pendidikan tingkat dasardan menengah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan agama pada perguruan umum yang setingkat. Kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain 1) Pembangunan dan rehab gedung MIN. 2) Pembangunan dan rehab gedung MTsN. 3) Pembangunan dan rehab gedung MAN serta pembangunan laboratorium dan perpustakaan. Di samping itu juga telah diupayakan pengadaan tanah bagi pembangunan madrasah yang befum mempunyai tanah yang cukup representatif untuk kegiatan pendidikan, sekaligus untuk pembangunan gedungnya. 4) Bagi Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) telah diberikan bantuan rehab, sedang untuk MIN, MTsN dan MAN juga diberikan bantuan/Biaya Operasional Pembangunan masing-masing sebesar Rp 1.000.000,00 s/d Rp 3.000.000,00. 5) Pemberian bantuan pengadaan tempat peribadatan dan Pemberian bantuan untuk Sekolah Umum Swasta Islam (SUSI) dan juga telah diupayakan peningkatan mutu dan ketrampilan guru-guru melalui : penataran guru agama, guru agama SD/MI, penyetaraan D.II guru agama SD/MI, penataran guru agama swasta. 6) Untuk meningkatkan pembinaan madrasah-madrasah swasta telah dilaksanakan akreditasi madrasah, serta penyelenggaraan kurikulum seperti Porseni madrasah. 7} Mengadakan kerja sama dengan IKIP Negeri Semarang dalam pelaksanaan penyetaraan D.III bidang studi IPA dan gahasa Inggris. e. Program pendidikan dan latihan tenaga keagamaan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pegawai dan aparatur di bidang agama. Kegiatan yang telah dilaksanakan berupa pendidikan penjenjangan meialui SEPADA, SEPAIA, SEPADYA dan SESPA, serta penataran lainnya bag; pegawas tekrns administras+ lainnya. Upaya pembangunan fcsik berupa rehab gedung Diklat se}uas 168o m?, pembangunan talud sepantang 925 m serta pagan sepanjang 460 m dan membangun ruang perpustakaan. Sedang peningkatan mutu pegawai dan aparatur di bidang agama antara lain penataran administrasi umum sebanyak 1;60 orang, penataran petugas tata usahalkeuangan 60 orang, penataran petugas perencanaan 30 orang, dan penataran petugas administrasi kepegawaian sebanyak 160 orang. f. Program generasi muda. Program ini bertujuan agar melalui pembinaan dan pendekatan keagamaan, kualitas dan aktivitas generasii muda dapat lebih ' bermakna dan berdaya guna bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan agama. Kegiatan yang telah dilaksanakan adalah : melaksanakan kegiatan di gelanggang remaja, melaksanakan kegiatan kepemudaan/musyawarah remaja masjid dan menyelenggarakan pagelaran lewat RRI -TVRI. Program peranan wanita. Program ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan peranan wanita dalam pembangunan melalui jalur agama, selaras dengan perkembangan tanggung jawab dan peranannya dalam mewujudkan dan mengembangkan keluarga sehat, bahagia dan sejahtera. Kegiatan yang telah dilakukan berupa 1) Penataran UU Perkawinan, konsultasi, orientasi dan motivasi keluarga bahagia sejahtera baik di daerah pedesaan maupun perkotaan, termasuk bagi santri putri di pondok pesantren. 2) Penyuluhan mengenai kesejahteraan Abu dan anak melalui jalur agama, terutama dalam hal kematian bayi dan anak di bawah umur lima tahun (BALITA). 3) Kegiatan fisik berupa : membagi dan mengadakan buku pedoman UU Perkawinan, mengupayakan brosur mengenai bins keluarga bahagia, mengadakan buku pedoman, motivasi dan peranan wanita dalarn rangka menurunkan angka kematian bays h. Program penyempurnaan efisiensi aparatur pemerintah Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah agar dapat melaksanakan tugas umum pemer~ntanan day pembangunan di bidang agama secara berdaya guns dan berhasil guns. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain 1) Mendistribusikan buku petunjuk pelaksanaan proyek (KMA Nomor 60 B Tahun 1981) sebanyak 300 exemplar. 2) Mendistribusikan buku standarisasi pembangunan dari Dirjen Cipta Karya sebanyak 500 exemplar. 3) Menyelenggarakan penataran/bimbingan proyek sebanyak 5 kali 4) Menyelenggarakan orientasi program/ monitoring proyek sebanyak 5 kali. 5) Menyelenggarakan pengendalian operasional proyek (POP) sebanyak 24 kali. 6) Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LNP) Irjen/BPKP sebanyak 163 temuan. i. Program penyempurnaan prasarana fisik pemerintah. Program ini bertujuan untuk melengkapi sarana dan prasarana serta fasilitas kerja lainnya dalam rangka meningkatkan days guna dan hasil guna pelayanan prasarana dan sarana kerja, antara lain perluasan dan rehabilitasi kantor baik pusat maupun daerah beserta penyediaan peralatannya. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain 1) Membangun/ruislag Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah seluas 2.400 m 2. 2) Membangun rumah Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah. 3) Membangun gedung Kandepag Kab. Banjarnegara 1 buah. 4) Merehab gedung lama seluas 135 m 2 dan mempaving halaman keiiling kantor seluas 1.500 m 2. 5) Merehab gedung Kandepag Kab/Kodia sebanyak 6 buah. 6) Merehab wisma Kanwil Depag Propinsi Jawa Tengah. 7) Merehab rumah dings Ka Kanwil Departemen Agama Prop Tengah. Keberhasilan. a. Secara umum tugas pokok dan tugas pembangunan selama jabatan periode ini dapat terlakSana sebagaimana mestinya. Hal-hal menonjol yang dapat dilaksanakan antara lain 1 ) Terbangunnya Kantor W4layah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah di JI. Sisingamangara}a Nomor 5 Semarang Gedung Kanwil Dep. Agama Prop. Jateng di JI. Sisingamangaraja No. 5 Semarang Tersertifikatkannya tanah wakaf sebanyak 38.079 bidang dari sasaran sebanyak 49.571 bidang. 3) Terbangunnya 8 bush balai nikah. 4) Berdirinya TPQ se Jawa Tengah sebanyak 7.824 bush. 5) Adanya kerja sama penyelenggaraan D.lil dengan IKIP Negeri Semarang (bidang studi IPA dan Bahasa Inggris). 6} Terbangunnya asrama haji transit Jawa Tengah seluas kurang lebih 800 m2. 7} Terbangunnya 3 bush masjid di desa tertinggal, yaitu : Masjid Kranggan, Kec. Kranggan Kabupaten. Rembang,masjid Kebonangung Kec. Kajen Kabupaten Pekalongan dan Masjid Darum kec. Bayat Kabupaten Klaten. 9. Hal-hal menonjol yang belum dilaksanakan Pengisian jabatan pada Bimas Budha, yaitu Kepala Pembimas Budha Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah. Sarana dan Prasarana. 1) Penyelesaian pensertifikatan tanah wakaf, yang sampai scat ini belum terselesaikanl masih dalam proses penyelesaian oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanah wakaf yang ditargetkan untuk disertifikatkan sebanyak 49 597 buah. sedang yang telah terselesaikan 38 079 Bidang sisa yang velum sebanyak 10.492 Bidang. 2) Masalah pembangunan gedung balai nikah. ;umIah balai nikah yang ada di Jawa Tengah sebanyak 551 buah. sudah dibangun sebanyak 484 buah. sisa yang belum dibangun 67 buah. C. Peningkatan Sumber Daya Manusia 1) Peningkatan mutu PPPN berupa pembekalan melalui penataran sampai sekarang belum dapat ditangani, satu dan lain hal karena kesulitan pendanaannya. 2} Penataran Penilik dan Pengawas Pendidikan Agama Islam, sampai scat ini belum dapat dilaksanakan, diharapkan melalui dukungan dana dari DIK, hal tersebut segera dapat dilaksanakan. Mengenai realisasi anggaran DIK dan dana lainnya dapat kemukakan sebagai berikut ' Anggaran DIK tahun 199411995 untuk semua mata anggaran kegiatan sebesar Rp 2.182.454.000,00, realisasi ' penggunaannya sebesar Rp 91 1 .003.138,00 tersisa sebesar Rp 1.271.450.862,00. Anggaran yang ada di Bidang Urusan Agama Islam sampai dengan 30 September 1994 balk DIK maupun DIP adalah : jumlah seluruhnya Rp en Rembang,masjid 1.540.965.179,41, realisasi penggunaan sebesar Rp 433.339.663,00 dan eKalongan dan Masjid tersisa sebesar Rp 1.105.625.516,41. Anggaran yang ada di Bidang Penerangan Agama Islam sampai dengan 30 September 1994 baik DIK maupun DIP adalah : jumlah seluruhnya Rp 302.503.369,00, realisasi penggunaan sebesar Rp 177.796.939,00 dan 1994 balk DIK maupun DIP adalah : jumlah seluruhnya Rp 737.144.000,00, . Anggaran yang ada di Bidang Penda Islam sampai dengan 30 September 1994 bask DIK maupun DIP adalah : jumlah seluruhnya Rp 16.899.000.00, realisasi penggunaan sebesar Rp 16.899.000.00 dan tersisa sebesar Rp 0,00 BAB XV PERKEMBANGAN KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN AGAMA PROPINSI JAWA TENGAH PERIODE H.D. SUNARYO, S.H. (1994 - 1996) Pada tanggal 1 Oktober 1994, di Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah terjadi pergantian Kepala Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah dari Drs. HM. All Muachor kepada H.D. Sunaryo, S.H, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Sekretariat Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah. Mengenai tugas pokok dan fungsi, masih mengacu pada Keputusan Agama RI Nomor 45 Tahun 1981, yaitu bertanggung jawab atas elaksanaan tugas pokok dan fungsi,Departemen Agama di Jawa Tengah sesuai Kebijaksanaan Menteri Agama yang diselaraskan dengan kebijaksanaan .~bernur. Untuk menyelenggarakan tugas pokok iersebut Kepa,a Kanror V'Vilaiah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah bertanggung jawab untuk a. Mempersiapkan perumusan kebijaksanaan tehnis pemberian bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat di Bidang agama. b. Membina penyelenggaraan pemberian bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat di Bidang Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji. Pembinaan Kelembagaan Agama Islam. Bimbingan Masyarakat Kristen. Bimbingan Masyarakat Katholik, Bimbingan Masyarakat Hindu dan Bimbingan Masyarakat Budha. C. Mempersiapkan dan menyajikan informasi yang menyangkut pelaksanaar tugas pokok dan fungsi Departemen Agama di Propinsi Jawa Tengar kepada Menteri Agama. Tentang struktur organisasi, tetap mengacu pada KMA Nomor 4E Tahun 1981, di mana Kantor Wilayah Departemen Agama termasuk kategor Tipology IV yang terdiri dari Bagian Sekretariat, Bidang Urusan Agama Islam, Bidang Penerangan Agama Islam, Bidang Urusan Haji, Bidang Pembinaan Pendidikan Agama Islam, Bidang Pembinaan Perguruan Agama Islam, Bimas ( Protestan, Bimas Katholik, Bimas Hindu dan Budha yang masing-masin` dipimpin oleh seorang pejabat eselon III. Faktor-faktor pendukung di awal pelaksanaan ugas pada KantcWilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah adalah Samna dan prasarana Menempati kantor yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Nomor 5 Semarang, yang dibangun tahun 199311994 d~atas tanah seluas 11.943 m2 dan lugs bangunan 2.846 m` yang terdiri dart ruang kantor dan 3 ruang aula. Rumah BKM di jalan Badak Raya Nomor44 Semarang. C. Wisma BKM AI Ikhlas Propinsi Jawa Tengah di JI. Medoho Raya di atas tanah seluas 1.537 m` d. Wisma, rumah dings Ka Kanwil dan Kabagset di JI. Sisingamangaraja Semarang. e. Tanah hak pakai Departemen Agama (Wisma Haji Transit Jawa Tengah) di JI. Abdul Rahman Saleh Manyaran Semarang seluas 52.337 m2 dengan lugs bangunan 1.242 m2. f. Tanah seluas 2.300 m2 di Jalan Ronggolawe ,Semarang (Wisma Perwanida Prop. Jawa Tengah) dengan lugs bangunan 1.700 m2. 20 bush mobil dings roda 4. Sedang faktor penghambat yang ditemui adalah . 1. Jumlah personel yang secara kuant+tat+f memadai belum d++r+ng+ dengan kemampuan yang merata, yang disebabkan karena us+a. t+ngkat pend+d+kan dan pengalaman serta volume kerja yang semakin men~ngkat. 2. Tuntutan pelayanan keagamaan yang memerlukan pengetahuan, ketrampilan dan dedikasi. Adapun peluang dan tantangan yang harus dihadapi secara garis besar masih sama dengan periode terdahulu, yaitu 1. Peluang.: a. Adanya dukungan Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan instansi terkait didalam pelaksanaan tugas pokok Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah. Meningka Kan pelayanan keh~eupan K?agan,aan u; Ja:a I'~n',dr` b. Adanya kerja Meningkatkan pelayanan admsnistras yang me1.Nu,l adn,~ns`rasi sama yang baik antara Kantor un,~m Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah dengan lembaga sosial keagamaan, seperti NU, Muhammadiyah, GUPPI, MDI dan lain-lain. C. Kehidupan ekonomi yang semakin meningkat menambah gairah 2. Tantangan a. Anggaran yang belum sebanding dengan volume kegiatan dan masyarakat yang memerlukan pelayanan. Perubahan struktur organisasi di lingkungan Departemen Dalam NegerilPemda berupa pemekaran wiayah. C. Timbulnya aliran sempalan keagamaan. d. Adanya perubahan nilai kehidupan agraris ke industri. e. Kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi. Dengan melihat hal-hal tersebut di atas, maka disusunlah kebijaksanaan pelaksanaan sebagai.berikut 1. Meiaksanakan seluruh kebijaksanaan yang lebih tinggi disesuaikan dengan kondisi dan situasi di Jawa Tengah. 2. Meneruskan kebijaksanaan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama propinsi Jawa Tengah periode sebelumnya. 3. Meningkatkan sarana dan prasarana pelaksanaan tugas. kepegawasan keuangan dan perlengkapan Meningkatkan mutu dan ketrampifan pegawai Untuk mencapai sasaran tersebut, maka disusun program kerja dan rencana kegiatan, yaitu Peningkatan sarana kehidupan beragama. Program ini bertujuan untuk memberikan dorongan dan bimbingan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kehidupan beragama serta meningkatkan berbagai pelayanan kepada masyarakat dafam urusan kehidupan beragama di Jawa Tengah. Untuk mencapai sasaran program tersebut telah dilaksanakan pemberian bantuanlrehabilitasi tempat ibadah sebanyak 515 buah, membangun balai nikah 25 buah, merehab gedung balai nikah11 buah, mengadakan alat mekaniklkomputer berupa mesin tik 15 buah dan komputer 1 buah, sertifikas ~ tanah wakaf 4.208 bidang, AMD 17 desa, masing-masing 1 buah masjid, membantu KKN IAIN Walosongo di 11 lokasi masing-masing 1 buah masjid, penataran PPNIUUakil PPN dengan dana APBN sebanyak 130 orang,penataran petugas BP4 90 orang, penataran nadzir wakaf 100 orang, penataran pengurus masjid 30 orang, mengadakan lomba administrasi KUA se Jawa Tengah 2 `kali, lomba UKM 2 kali, lomba Ibu Teladan BP4 1 kali, penataran, administrasi dan management bagi Kepala KUA se Jawa Tengah 14 angkatan dengan peserta 840 orang dengan biaya swadaya. Program Penerangan dan bimbingan hidup beragama. Program ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan, penghayatan dan pengamalan agama serta memantapkan kerukunan hidup beragama. Kegiatan yang telah dilaksanakan adalah pengadaan sarana keagamaan melalui dana APBN berupa brosur penerangan agama, stiker, pamflet, leaflet, kitab suci sebanyak 38.000 exemplar. Di samping iu, pada tahun anggaran 199511996 telah dibangun ruang untuk rekaman lengkap dengan peralatannya Ka Kanwil Depag Prop. Jateng scat meresmikan penggunaan masjid AI Manar dan masjid wakaf K. H. Abu Dardiri 3. Program peningkatan pelayanari ibadah haji. Program ini bertujuan meningkatkan dan menyempurnakan pelayanan ibadah haji. Adapun kegiatan yang telah dilaksanakan adalah : penataran manasik haji 2 kali yang diikuti 28.448 orang, penataran TPHI 165 orang, TPHD 498 orang, TPHI 41 orang, TKHD 33 orang dan TPIH 7 orang. Mengadakan orientasi penataran organisasi persaudaraan haji Indonesia di daerah 2_ kali, penataran pembimbing calon haji daerah KabupatenlKota 2 kali, melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Asrama Haji Donohudan dan rencana pengoperasian Embarkasi Jawa Tengah di Adisumarmo Surakarta Program Pembinaan Pendidikan Tingkat Dasar dan Menengah. Program ins bertutuan untuk men~ngkatkan mutu dan relevansi pendidikan agama pada perguruan umum yangs setingkat. Adapun kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain : Pembangunan dan rehabilitasi madrasah balk MI, MTs maupun MA dan mengupayakan pengadaan tanah bagi madrasah yang belum memiliki tanah yang cukup representatif untuk kegiatan pendidikan, sekaligus untuk pembangunan gedungnya, menyerahkan BOP untuk MIN sebanyak 53 buah masing-masing Rp 1.000.000,00, MTsN sebanyak 57 buah masing-masing Rp 2.000.000,00 dan MAN sebanyak 45 buah masingmasing Rp 3.000.000,00. Memberikan bantuan tempat peribadatan dan bantuan untuk Sekolah Umum Swasta Islam (SUSI) dan mengupayakan peningkatan mutu dan ketrampilan guruguru madrasah melalui penataran guru agama SD/MI, MTs dan MA serta penyetaraan D.II dan D.III bagi guru agama. Melaksanakan akreditasi madrasah swasta, penegrian madrasah swasta, yaitu MI 20 buah, MTs 17 buah dan MA 6 buah serta pembunaan MTs Terbuka di Kabupaten Demak; Mengadakan Porseni madrasah tingkat Jawa Tengah 2 kali dan lomba UKS 1 kali. . Program pembinaan aparatur jajaran Kanwil Departemen Agama. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah agar dapat melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang agama secara berdaya guna dan berhasil guna. Kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain : mengikutsertakan pegawai dalam berbagai diklatlpenataran baik penjenjangan maupun nonpenjenjangan misalnya Diklat di tempat kerja, Adum, Sepama, Pelatihan bendaharawan rutin, dan lain-lain; melakukan pembinaan pegawai melalui mutasi jabatan dan fungsionalisasi Baperjakat; melaksanakan pemantapan ideoiogi Pancasila bagi karyawan jajaran Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah; mengambil kebijaksanaan dalam penerimaan CPNS menggunakan standar IP yang tinggi dan mempunyai ketrampilan dan penempatan Sarjana Agama nontarbiyah yang berprestasi pada KUA Kecamatan; menindak lanjuti Temuan Hasil Pengawasan balk fungsional, waskat maupun wasmas: meningkatkan pelayanan kepegawaian, antara lain kenaikan pangkat otomatis baggy golongan i dan li, pengurusan cuti dan lain-lain, menerbitkan buku Himpunan Tri Tunggal Sasaran, data nama dan alamat pejabat di lingkungan Departemen Agama; melaksanakan raker jajaran Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah dan sisoalisasinya ke seluruh UPT sebanyak 2 kali; mengupayakan peningkatan sarana dan prasarana fisik berupa rehabilitasi kantor Depag Kab. Kendal, Kab. Pati, Kab. Jepara. Kab. Tegal, Kab. Banjarnegara, Kab. Rembang, Kota Pekalongan, Kab. Pemalang, Kab. Kudus dan Kota Surakarta serta pemeliharaan sarana kantor lainnya. Program Pembinaan KORPRI, Dharma Wanita dan Bapor. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan organisasi melalui KORPRI, Dharma Wanita dan Bapor sebagai wadah nonkedinasan untuk lebih meningkatkan kejuangan, pengabdian serta kesetiaan kepada citacita dan tujuan nasional. Kegiatan yang telah dilaksanakan : melaksanakan pendataan/registrasi anggota serta penerbitan kartu anggota; melaksanakan pembinaan kader dalam rangka menyukseskan pemilu •1997 yang bekerja sama dengan KORPRI Unit vertikal Jawa Tengah; bekerja sama dalam pengadaan perumahan KORPRI bersama KORPRI unit vrtikal Jawa Tengah; mengupayakan pembinaan Dharma Wanita melalui keg iatan rutin; mengikuti berbagai lomba, diantaranya lomba gasidah tingkat Jawa Tengah dengan hasil sebagai Juara Pertama; melaksanakan kunjunganlanjangsana pengurus Dharma Wanita dengan Ibu Menteri Agama di Jakarta; mengikuti POR Departemen Agama; menyelenggarakan berbagai pertandingan baik lingkup Kanwil Departemen Agama maupun antar instansi di Jawa Tengah; mengupayakan peningkatan sarana olah raga berupa rehabilitasi lapangan tennis yang terkena pelebaran jalan Sisingamangaraja. Program Generasi Muda. Program ini bertujuan agar melalui pembinaan dan pendekatan keagamaan kualitas dan aktivitas generasi muda dapat lebih bermakna dan berdaya guna bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan agama. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain melaksanakan kegiatan kepemudaan/musyawarah remaja masjid; membentuk Forum Komunikasi Remaja Masjtd Jawa Tengah: melaksanakan pelatihan rohaniawan much tingkat Jawa Tengah, pembinaan melalui berbagai pertemuan antara lain sarasehan, pelatihan dal much: penataran penanggulangan bahaya obatobatan terlarang melalui bahasa agama. Program Peranan Wanita. Program ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan peranan wanita dalam pembangunan melalui jalur agama selaras dengan perkembangan tanggung jawab dan peranannya dalam mewujudkan dan mengembangkan keluarga sehat, bahagia dan sejahtera. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain penataran dan penyuluhan Undang-undang Perkawinan, konsuitasi, orientasi dan motivasi keluarga bahagia sejahtera balk di daerah pedesaan maupun perkotaan, termasuk bagi santri putri pads pondok pesantren; penyuluhan mengenai kesejahteraan ibu dan anak melalui jalur agama, terutama dalam hat kematian bayi dan anak di bawah umur lima tahun (balita) dan melalui program KHPPIA; penyuluhan keluarga bahagia sejahtera bagi tenaga kerja wanita di perusahaan; pencetakan dan pendistribusian buku pedoman Bina Keluarga Bahagia. Mengenai keberhasilan-keberhasilan yang menonjol dalam periode ini adalah Secara umum tugas pokok dan tugas pembangunan selama mass jabatan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. 2. Telah dilaksanakan penataran manajemen KUA selama 14 angkatan yang diikuti oleh 840 orang dengan biaya swadaya. 3. Dilaksanakannya penataran pemantapan Ideologi Pancasila bagi pejabat dan karyawan Departemen Agama se Jawa Tengah secara swadaya. 4. Dalam penerimaan CPNS ditetapkan persyaratan kualitas dengan standar Indeks Prestasi yang tinggi dan mempunyai ketrampilan. 5. Penempatan sarjana nontarbiyah yang berprestasi pada KUA Kecamatan. 6. Pembangunan asrama haji Donohudan dan persiapan pengoperasian bandara Adisumarmo sebagai embarkasi Jawa Tengah mulai tahun 1997. 7. Penegerian sejumlah madrasah balk MI, MTs maupun MA dan pembukaan Program MTs Terbuka di Kabupaten Demak. 3 DibanQuunnya 4 buan mas;+1 Carp dana BKM oan 4 tuar KUA Kecamata dare dana bedolan. y Meningkatnya pelaksanaan pesantren kilat pada seK,olah umum dan madrasah da!am meng,s~ keg~atan Iiburan sekolah 10. Keberhasilan stand Departemen Agama sebagai juara pertama pameran pembangunan tingkat propinsi Jawa Tengah di Kabupaten Grobogan Hal-hal yang belum dilaksanakan selama periode ini antara lain pengisian jabatan strukturai pada Pembimas Budha Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, proses ruislag gedung Kantor Departemen Agama Kodia Semarang dan Kandepag Kodia Salatiga belum tuntas (dalam proses); masih ada 51 KUA Kecamatan yang belum memiliki gedung sendiri; peningkatan mutu Pembantu Pencatat Nikah berupa pembekalan melalui penataran belum ditangani secara keseluruhan karena kesulitan pendanaan; optimalisasi peranan pegawai berkaitan dengan kebijaksanaan zero growth melalui diktat balk penjenjangan maupun nonpenjenjangan. Mengenai realisasi dana anggaran baik DIK maupun DIP pada tahun 199611997 adalah sebagai berikut: 1. Belanja pegawai, sampai bulan Agustus 1996 : anggaran dalam DIK sebesar Rp 2.068.914.000,00 realisasi sebesar Rp 645.147.300,00 sisa Rp 1.423.766.70000. Belanja rutin, alokasi DIK sebesar Rp 469.461.000,00 realisasi sebesar Rp 31.927.656,00 tersisa Rp 437.533.344,00. 2. Saldo buku kas YK3WDA per 28 Agustus 1996 sebesar Rp 198.064.949,00. 3. Dana yang ada di Bidang lJrais, sampai tanggal 30 Agustus 2001, penerimaan sebesar Rp 659.852.853,00 terealisasi sebesar Rp 488.531.364,00 tersisa Rp 207.816.247,00. Dana yang ada di Bidang Penais, sampai tanggal 30 Agustus 2001, DIKIDIP sebesar Rp 395.443.711,00 terealisasi sebesar Rp 228.975.811,00 tersisa Rp 182.543.659.00. 5. Dana yang ada di Bidang Binrua Islam, sampai tanggal 30 Agustus 2001, DIKIDIP sebesar Rp 622.968.200,00 terealisasi sebesar Rp 607.658.200,00 tersisa Rp 15.310.000,00. 6. Dana yang ada di Bidang Pendais, sampai tanggal 30 Agustus 2001, DIKIDIP sebesar Rp 186.360.000,00 terealisasi sebesar Rp 0,00 tersisa Rp 186.360.000, 00. MIS sebanyak 3 735 buah dengan ;umian mur+d 586 574 orang dan ;umiah guru 2.160 orang MTsN ~ sebanyak 57 buah dengan umiah murid 45.258 orang dan jumlah guru 2.160 orang. MTs Filial • sebanyak 70 buah dengan umiah murid 20.203 orang dan jumlah guru 1.201 orang. MTs Swasta : sebanyak 1.391 buah dengan jumlah murid 226.129 orang dan jumlah guru 15.610 orang. MAN : sebanyak 45 buah dengan jumlah murid 24.221 orang dan jumlah guru 1.712 orang. MA Filial : sebanyak 15 buah dengan umiah murid 1.396 orang dan jumlah guru 222 orang. , MA Swasta : sebanyak 257 buah dengan jumlah murid 27.075 orang dan jumlah guru 4.125 orang. RA/BA : sebanyak 3.447 buah dengan jumlah murid 125.070 orang dan jumlah guru 5.756 orang. D . MadrasahDiniyah : sebanyak 2.973 buah dengan jumlah murid 400.563 orang dan jumlah guru 14.001 orang. Pondok Pesantren : sebanyak 1.323 buah dengan jumlah santri 235.093 orang dan jumlah kyai 8.232 orang.2 2. Masjid 30.089 buah, langgar/mushola 80.252 buah, gereja Kristen 1.993 buah, gereja Kathof ik 489 buah, Pura 105 buah dan Vihara 304 buah. 3. Jumlah Nikah 299.333 peristiwa dan rujuk 81 peristiwa. 4. Jamaah haji 14.635 orang. 5. Pengawas Pendais 104 orang, penilik Pendais 967 orang. BAB XVI BAB XVI PERKEMBANGAN KANTOR W(LAYAH DEPARTEMEN AGAMA PROPINSI JAWA TENGAH PERIODE DRS. H. ABDURROSYAD (1996 - 1999) Bertempat di Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, pada tanggal 01 Nopember 1996 terjadi pergantian dan serah terima jabatan dart Kepala Kantor yang lama, H.D. Sunarya, SH kepada pejabat baru Drs. H. Abdurrosyad yang sebelumnya bertugas di Departemen Agama Pusat. Dalam melaksanakan tugas, balk tugas pokok :dan fungsi serta organisasi masih tetap mengacu pada Keputusan Menteri Agama M or 45 Tahun 1981. Di awal pelaksanaan tugas pada Kantor Wilayah Departemen ersonel Keadaan personel pada KantorlNilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah selama periode ini dapat dilihat pada tabel berikut TAHUN 199611.997 199711998 199811999 Pegawai Kanwil Depag 314 orang 319 orang 302 orang Golongan I 10 orang 5 orang 3 orang Golongan II 110 orang 86 orang 75 orang Golongan Ill 115 orang 128 orang 132 orang Golongan IV 79 orang 100 orang 92 orang ~ Pejabat Kanwil 41 orang 41 orang 39 orang Eselon II 1 orang 1 orang 1 orang Eselon III a 6 orang 6 orang 5 orang (kosong 1) Sarana dan prasarana a. Menempati kantor yang dibangun tahun 199311994 di atas tanah seluas 11.943 m2 dengan lugs bangunan 2.846m 2 yang terdiri dari Wang kantor dan 3 aula yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Nomor 5 Sema rang. Rumah BKM di Jalan Badak Raya Nomor44 Semarang. C. Wisma BKM AI Ikhlas Propinsi Jawa Tengah di jalan Medoho Raya Semarang di atas tanah seluas 1.537 m2. d. Wisma Kanwil Departemen Agama, Rumah dings Ka Kanwil dan Kabagset di Jalan Sisingamangaraja Semarang. e. Tanah hak pakai Departemen Agama seluas 52.337 mZ di Jalan Abdul Rahman Saleh Manyaran Semarang (Wisma Haji Transit Jawa Tengah) dengan lugs bangunan 1.242 m . Tanah seluas 2.300 m2 di Jalan Ronggolawe Semarang (Wisma Perwanida Propinsi Jawa Tengah) dengan lugs bangunan 1 m 2. BarangBarang inventaris sebagai berikut Nama Barang Satuan 96197 97!98 98199 Mobil Dings Kendaraan roda 2 Pesawat telepon OHP Unit Unit unit buah 21 1 5 26 2 5 5 2 1 5 5 Keuangan: Salah satu pendukung keberhasilan tugas adalah tersedianya anggaran yang memadai, yang berasal dari sumber dana baik DIK, DIP maupun sumber lain yang sah. Adapun realisasi penyerapan dana dapat diuraikan sebagai berikut a Tahun anggaran 199611997, pagu DIK sebesar Rp 2.538.875.000,00, penYerapannYa mencapai 96,1 % sedang pagu DIP sebesar Rp 10.423.775.000,00 yang penyerapan dananya mencapai 99 % untuk membiayai 10 proyek. . b. Tahun anggaran 199711998, pagu DIK sebesar Rp 3.293.433.000,00, penYerapannYa mencapai 95 % sedang pagu DIP sebesar Rp 14.231.992.000,00 yang penyerapan dananya mencapai 85 karena dana proyek IDB belum dapat dicairkan) untuk membiayai 10 ~ proyek. C. Tahun an9garan 199811999, pagu DIK sebesar Rp 3.225.438.000,00, penYerapannYa mencapai 99 % sedang pagu DIP sebesar Rp 21.196.884.000.00 yang penyerapan dananya mencapai 95.2 % untuk membiayai 1 1 proyek Faktor penghambat dan kendala yang dihadapi dafam pelaksanaan tugas antara lain 1. Sumber daya manusia sebagai aparatur pemerintah masih perlu ditingkatkan balk kualitas maupun kuantitasnya, terutama dalam hal etos kerja, profesionalisme, optimalisasi pelaksanaan tugas, pemerataan dan penyebaran yang tepat pada bidang-bidang tertentu. 2. Sarana dan prasarana belum memadai terutama bila dikaitkan dengan beban dan cakupan kerja yang ada, sementara anggaran cukup terbatas khususnya pada lembaga pendidikan di madrasah. Masih belum dipahaminya tugas dan fungsi secara merata oleh sebagiar aparatur dan masyarakat, sehingga sering terjadi kesalah pahaman yang ditandai dengan berbagai kasus, misalnya surat kaleng, kasus wakaf dar bondo masjid Semarang. 1. Adanya dukungan pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan instan 4. Pengaruh krisis ekonomi salah satunya mengakibatkan proyek berjala~ kurang lancar, seperti penjadwalan ulang, revisi dan keterlambatar pencapaian target. Sedangkan peluang dan tantangan yang dihadapi antara lain terkait di dalam pelaksanaan tugas pokok Kantor Wilayah DepartemE~ Agama.Propinsi Jawa Tengah. Adanya kerja sama yang baik dengan embaga sosial keagamaan yar_ ada di Jawa Tengah. 3. Iklim reformasi yang sedang berjalan memungkinkan merubah d~~ mengarahkan kepada kehidupan yang lebih religius. 4. Kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang memerlukG~ penyeimbangan dengan kualitas iman dan tagwa. Kondisi ekonomi masyarakat yang sedang terpuruk memungkink penyadaran keagamaan yang lebih mendalam. 6. Kecenderungan meningkatnya kejahatan, kriminalitas dan tindakdestruktif lainnya memerlukan peran agama sebagai iandasan moral d~etika ummat Iklim politik yang semakin memanas dan berkembangnya tindakan anarkis, politik adu domba dan ancama disintegrasi bangsa yang mengarah pada SARA. Keterbatasan anggaran dan kurangnya personaiia karena kebtjaksanaan zero growth memerlukan optimalisasi pelaksanaan tugas. Dengan meiihat kondisi tersebut, disusun langkah-langkah oijaksanaan, antara lain Meneruskan kebijaksanaan Kepala Kantor Wiiayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah periode sebelumnya. Meningkatkan sarana dan prasarana pelaksanaan tugas. Meningkatkan pelayanan kehidupan keagamaan di Jawa. Tengah. Meningkatkan pelayanan administrasi yang meliputi administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan. Meningkatkan mutu dan ketrampilan pegawai. Untuk meiaksanakan program tersebut, maka disusun program kerja an rencana kegiatan sebagai berikut Peningkatan Sarana Kehidupan Beragama. Program ini bertujuan untuk membeukan dorongan dan bimbingan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kehidupan beragama serta meningkatkan berbagai pelayanan kepada masyarakat dalam urusan kehidupan beragama di Jawa Tengah. Kegiatan yang telah dilaksanakan adalah : melaiui +dana APBN membangun/rehabilitasi tempat ibadah sebanyak 437 bauh, membangun gedung balm nikah 24 buah, merehab gedung balm nikah 3 buah, pengadaan komputer 10 unit, sertifikaasi tanah wakaf sebanyak 4.298 bidang, membantu KKN IAIN VUalisongo, penataran PPNMlakil PPN dengan dana APBN sebanyak 230 orang, penataran petugas BP4 60 orang, penataran nadzir wakaf 90 orang, penataran pengurus masjid 30 orang, mengadakan lomba administrasi KUA se Jawa Tengah 3 kali, lomba UKM 3 kali, lomba Ibu Teladan BP4 3 kali, penataran keluarga sakinah 1 kali, pengadan kendaraan dings roda 2 sebanyak 13 buah untuk KUA Kecamatan dan satu unit kendaraan dings roda 4 untuk Kandepag Kota Semarang. .. Program Penerangan dan Bimbingan Hidup Beragama. Program ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan, penghayatan dan pengamalan agama serta memantapkan kerukunan hidup beragama Kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain, melalui dana APBN mengadakan sarana keagamaan berupa peralatan sistem informasi 2 unit. pencetakanlpendistribusian pamflet/leafletlbookletlbrosur keagamaan sebanyak 87.000 exemplar dan pengadaan kendaraan roda 4 untukJuru Penerang Agama sebanyak 8 unit Adapun pembangunan nonfisik adalah melaksanakan berbagai penataran dengan peserta tidak kurang dari 325 orang yang berupa penataran Juru Penerang Agama, Pengelola Perpustakaan Keagamaan, Pemimpin Lembaga Dakwah, Penanggulangan bahaya Narkoba, penataran Penyuluh Agama dari berbagai agama 150 orang, Musyawarah Antar Umat Beragama 3 kali, Musyawarah Intern Umat Beragama 1 kali, Musyawarah Antar Pemuka Agama dengan Pemerintah 1 kali, melaksanakan MTQ Pelajar dan Mahasiswa 3 kali, Mengikuti MTQ Nas~onal di Jambi dan Seleksi MTQ 1 kali Dan melalui dana APBD Jawa Tengah, telah dilaksanakan Penataran Juru Penerang Agama kristen, Katholik. Hindu dan Budha masing-masing 3 kali dengan peserta 40 orang. program Peningkatan Pelayanan Ibadah Haji. Program ini bertujuan meningkatkan dan menyempurnakan pelayanan ibadah haji kepada ummat Islam. Periode ini adalah awal dioperasikannya Embarkasi Adisumarmo Surakarta sebagai salah satu embarkasi haji di Indonesia, yang dalam kegiatannya melibatkan berbagai instansi terkait. Adapun jumlah jamgah haji mulai tahun 1996 std tahun 1998 berturut-turut adalah 14.870 orang, 21.517 orang dan 20.949 orang. Sedangkan jumlah petugas haji adalah tahun 1996 sebanyak 270 orang yang terdiri dari TPHI 63 orang, TPIH 18 orang dan TKH! 189 orang. Sedangkan tahun 1999 jumlah petugas haji sebanyak 76 orang yang terdiri dari TPHI 16 orang, TPIH 15 orang dan TKHI 45 orang. Penurunan jumlah jamgah haji pada tahun 1999 dikarenakan oleh krisis ekonomi yang mengakibatkan tingginya Biaya Perjalanan Haji (BPH). Program Pembinaan Pendidikan Agama dan Keagamaan Program ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan turut serta berperan dalam program Wajar Dikdas 9 tahun. Kegiatan yang dilaksanakan adalah peningkatan sarana dan prasarana madrasah serta peningkatan mutu tenaga kependidikan melalui diktat tehnis maupun fungsional. Melalui dana APBN telah dilaksanakan kegiatan antara lain a. Pemberian BOP madrasah, yaitu Tahun 199611997 untuk MIN sebanyak 53 lokasi, MTsN 57 lokasi dan tahun 199811999 untuk MIN .106 lokasi dan MTsN 113 lokksi. Melaksanakan pembangunan ruang kelas baru untuk MIN dan MTsN, dan mulai tahun 199611997 untuk MIN secara tehnis pengelolaan proyeknya dilakukan oleh Dinas P dan K. Pembangunan RKB untuk MTsN tahun 199611997 sebanyak 114 fokal dan tahun 199811999 sebanyak 21 fokal serta 12 unit mebelair. Di samping itu juga dibangun 4 lokal ruang perpustakaan 4 lokal laboratorium (3 laboratorium dan 2 perpustakaan dibiayai oleh BLN-ADB/JSEP). C. Sejak tahun 199711998 telah diluncurkan Proyek Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar (ADB-BEP) yang sasarannya Kabupaten legal. Brebes dan Kebumen. Kegiatan proyek berupa pembangunan fisik gedung MI dan MTs dan jugs telah dirintis MIN Model dan MTs Model, program fmbal Swadaya"kepada madrasah swasta dan pelatihan guru baik tehnis, fungsional serta program pendidikan lanjutan (Guru Master), dan lain-lain. d. Melaksanakan kegiatan nonfisik yang berupa : penataran guru mata pelajaran matematika, kimia dan biologi untuk MTs, penataran kurikulum, pelatihan administrasi keuangan madrasah. Sedangkan melalui proyek BEP telah dilaksanakan berbagai diktat sosialisasi kurikulum terhadap Kepala Madrasah, Penilik, Pengawas dan pejabat Kanwil-Kandepag. Penataran methodologi pengajaran MI dan MTs. Pelatihan Kepala Madrasah, Pelatihan Guru Pinjam Ml dan MTs dan penyetaraan D.II dan D.III bekerja sama dengan IKIP Semarang yang pada tahun 199811999 telah mengikutsertakan peserta sebanyak 2.802 orang dan tahun 1997!1998 sebanyak 1.442 orang. e. Dalam rangka pembinaan agama melalui sekolah umum, telah dilaksanakan kegiatan antara lain 1) Bantuan sarana ibadah untuk SD s/d SMU, tahun anggaran 199611997 sebanyak 42 buah dan tahun 19981199917 buah. Memberikan bantuan kendaraan dings roda 2 kepada Penilik Pendais, tahun 1996 'sebanyak 45 unit, tahun 1997 sebanyak 152 unit dan tahun 1998 sebanyak 111 unit. 3} Memberikan buku paket pelajaran yang dikirim langsung ke SC yang bersangkutan. .4) Penataran GPAI SD sebanyak 170 orang dan SLTP sebanyak 6C orang. 5} Penyelenggaraan Program Penyetaraan D.II sebanyak 8.40C orang dan D.III 3.360 orang, serta dirintis program D.II NonNIF sebanyak 7.871 orang. 6} Membekali siswa sekolah umum dengan penyelenggaraar pesantren kilat pada scat liburan sekolah. Program Pembinaan Aparatur jajaran Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah agar dapat melaksnakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang agama secara berdaya guns dan berhasil guns. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain a. Mengikut sertakan pegawai dalam berbagai diklatlpenataran seperti Diktat di tempat kerja, ADUM, SEPAMA, Pelatihan Bendaharawan Rutin, Bimbingan Tehnis Pelaksnaan Proyek, dan lain-lain. Tahun 1996 diikutsertakan peserta ADUM sebanyak 120 orang dan SEPAMA 5 orang sedangkan tahun 1999 peserta ADUM 904 orang, SEPAMA 13 orang dan SEPAMEN 2 orang. b. Melaksanakan rekruitmen CPNS sebanyak 1.181 orang, yaitu tahun 1996 sebanyak 184 orang, tahun 1997 sebanyak 622 orang dan 1998 sebanyak 375 orang. C. Melaksanakan mutasi jabatan pada berbagai UPT, baik Kanwil, Kandepag maupun pada lembaga pendidikan. d. Menindak lanjuti Temuan Hashl Pengawasan baik fungsional, waskat maupun wasmas. e. Melaksanakan peningkatan pelayanan kepegawaian antara lain berupa kenaikan pangkat otomatis bagi golongan I dan II, pengurusan ijin cuti, dan lain-lain. Melaksanakan raker jajaran Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah dan sosialisasi hasil-hasilnya ke seluruh UPT sebanyak 2 kali. Mengupayakan peningkatan sarana dan prasarana fisik antara lain berupa rehabilitasi Kandepag KabupatenlKotamadya. Tahun 199611997 sebanyak 5 lokasi, 199711998 sebanyak 1 lokasi dan tahun 199811999 sebanyak 4 lokasi. 6. • Program Pembinaan KORPRf, Dharma Wanita dan BAPnR. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan organisasi meialL KORPRf; Dharma Wanita dan BAPOR sebagai wadah nonkedinasan untulebih meningkatkan kejuangan, pengabdian serta kesetiaan pada cita-city dan tujuan Nasional. Kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain a. Melaksanakan pergantian kepengurusan KORPRI, Dharma Wanita sefama satu periode. b. Melaksanakan pembinaan Dharma Wanita melaiui arisan, pertemuar rutin trap bulan dan kegiatan HUT Dharma Wanita, halal bihalal, dar sebagainya. C. Melaksanakan donor darah dan kegiatan olah raga dalam rangka HUT K4RPRf. Melakukan kerja sama mengadakan perumahan KORPRI bersama KORPRf Unit vertikal di Jawa Tengah bagi karyawan yanc memerlukan. Keberhasifan-keberhasilan yang telah dicapai dalam periode i adalah: 1. Secara umum tugas pokok dan tugas pembangunan selama periode in dapat terlaksana sebagaimana mestinya. 2. Dengan dioperasikannya Embarkasi f-faji Donohudan Surakarta dirasakar membawa manfaat yang cukup besar bagi masyarakat di Jawa Tengah dar DIY dan dinilai cukup berhasil dengan ditandai kelancaran prose pemberangkatan dan pemuiangan tamaah haji, sedik+cnya open seal can ketepaian waktunya Seminar sehari BP4 Propins+ Jawa Tengah pada ianggal 27 Pebruan 1997 dengan thema Pemberdayaan Wanita danam menghadap+ era gioba~+sasi menuju terwujudnya keluarga sakinah yang diikuti oleh 465 peserta. Pemilihan Ibu Teladan Propinsi Jawa Tengah bulan September s/d Oktober 1997. Memberikan dana stimulan untuk modal usaha produktif, kreatif dan meningkatkan keluarga sakinah dari BP4 Pusat di Kabupaten Grobogan, Blora dan Rembang. Mengadakan lomba KUA teladan se Jawa Tengah setiap tahun. Memproses pemutasian pensertifikatan tanah wakaf dari perorangan ke BKM. Prosen penyelesaian tanah wakaf bondho masjid Agung Semarang. Meraih Juara I MTQ Nasional tahun 1998 cabang cacat netra. Juara II Lomba khot AI Qur'an di Brunai Darussalam tahun 1996. Juara V MHQ Internasional di Cairo Mesir tahun 1998. , 2. Juara I, lomba prestasi madrasah tingkat nasional 199711998 oleh MAN II Kudus dan MIN Sukoharjo. 3. Juara Karya Ilmiah Remaja Tingkat Nasional Tahun 1998 oleh siswi MAN I Kebumen. 4. Mendirikan Madrasah Model tingkat MI, MTs dan MA. 'S. Membentuk 325 koperasi pesantren se Jawa Tengah dengan Badan Hukum. 6. Mengembangkan program pesantren kelautan yang bekerja sama dengan TNI AL. Salah satu keberhasilan Bapak Drs. H. Abdurrosyad adalah adanya Program Kelautan di Pondok Pesantren Bahari, yaitu salah satu kegiatan yang diselenggarakan oleh Departemen Agama dengan tujuan utama pemberdayaan terhadap Pondok-pondok Pesantren yang memiliki potensi dan akses terhadap perairan di Indonesia. Program yang diselenggarakan oleh Departemen Agama ini pada awalnya bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut, yaitu sejak ditanda tangani Keputusan Bersama antara Menteri Agama dengan Kepala Staf TNI AL tahun 1994 yang Pondok Pesantren Nanjatus Sho- non pan Rembang, Jawa Tengah Pondok Pesantren hsseruyan~yah. Kab. Kotawanngin, Kahmaniar Tengah. Pondok Pesantren Tapuz, Kab. Pariaman. Sumatra Barat. d. Pondok Pesantren Khairu Ummah, Kab. Muna. Sulawesi Tengah. Pondok Pesantren Perak, Kab. Pangkajene Kepulauan, Sulawes Selatan. 19. Membeli sebidang tanah seluas 3.714 m2 terletak di Desa DonohuarKecamatan Ngemplak Kab. Boyolali yang akan diperuntukkan b~ pembangunan Wisma Departemen Agama. Sedangkan hal-hal yang belum dilaksanakan dan perlu ditinc~lanjuti adalah 1. Pengisian jabatan struktural pada Bidang Urais, Kasi di Bidang Pendais G Bidang Urusan Haji. Pelantikan Ka Kandepag Kab. Boyolali, Magelang, Temanggung. Kudus. Brebes. Pekalongan dan Kendal. Rehab gedung wisma dan rumah dings Ka Kanwil. Memenuhi sarana dan prasarana pada madrasah, terutama yang bare dinegerikan. Merencanakan pembangunan wisma Departemen Agama di Donohudan. Ngemplak, Boyolali. Mengikut seriakan personeC }yang belum mengikuti diktat balk fungsional maupun penjenjangan, terutama pada lembaga pendidikan, karena masih kekurangan tenaga. Belum optimalnya pelaksanaan tugas, sehingga ada sebagian yang kekurangan tenaga dan sebagian kelebihan tenaga. Membuat CD-ROOM AI Qur'an Ashi Indonesia. Mengenai data anggaran sampai tanggal 31 Januari 1999 adalah DPP MAN pada Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah penerimaan Rp 21.700.000,00; pengeluaran Rp 21.700.000,00; sisa Rp 0,00 Proyek Penyetaraan D.III GPAI Tingkat menengah Jawa Tengah Penerimaan Rp 332.740.000,00; Realisasi Rp 254.007.340,00; sisa Rp 78.7 32.844,00. Majalah Rindang penerimaan Rp 138.328.781,00; pengeluaran Rp 34.974.698,00; sisa Rp 103.354.083,00. Wssma AI Ikhlas BKM Propinsi Jawa Tengah : Penerimaan Rp 9.900.463,00; pengeluaran Rp 275.000,00; sisa Rp 9.625.463,00. Infaq Ramadhan : Penerimaan Rp 170.467.713,00; pengeluaran Rp 0,00; sisa Rp 170.467.713,00. BAB XVII PERKEMBANGAN KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN AGAMA PROPINSI JAWA TENGAH PERIODE DRS.H.MOCH. SUCHRON, BcHk (1999 - 2000) Pada bulan April 1999, terjadi pergantian Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah dari Drs. H. Abdurrosyad kepada Drs. H. M. Suchron, BcHk yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala kantor Departemen Agama Kabupaten Boyolali. Seperti pads periode terdahulu, tugas pokok dan fungsi serta struktur masih mengacu pads Keputusan Menteri Agama Nomor 45 Tahun organisasi 1981. Adapun mengenai faktor pendukung, hambatan dan peluang serta tantangan yang harus dihadapi pada umumnya tidak jauh berbeda dengan periode sebelumnya, yaitu 1. Faktor pendukung. a. Personalia. Pegawai Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah pada tahun 1999-2000 sebanyak ,302 orang dengan rincian sebagai berikut - Golongan I : 3 orang - Golongan II : 75 orang - Golongan III : 132 orang - Golongan IV : 92 orang Memberikan bantuan sarana dan prasarana tempat ibadah bags sekolah umum sebanyak 17 lokasi Menyelenggarakan pesantren kilat oi sekolah umum pada masa I;buran sekolah. I. Melaksanakan pembinaan melalui koordinasi MGMP dan KKM MTs dan MA. . Peningkatan Pelayanan ibadah Haji. Dalam peningkatan pelayanan ibadah haji, telah melakukan kegiatan antara lain a. Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan penyelenggaraan haji melalui media cetak maupun elektronik serta melaksanakan koordinasi dalam hat pelaksanaan ibadah haji dengan penyelenggara haji Kandepag KablKota serta instansi terkait. Mengadakan seleksi calon petugas dan bimbingan serta pelatihan petugas haji dan melaksanakan manasik haji di 35 Kab/Kota se Jawa Tengah. C. Melaksanakan operasional haji melalui embarkasi Adisumarmo Surakarta, dan berhasii dengan balk dan sukses, dengan jumlah jamgah haji pada tahun 1999 sebanyak 5.196 orang dan pada tahun 2000 naik sebanyak 300 % atau sebanyak 16.439 orang. d. Untuk kelancaran pelaksanaan operasional haji, memberikan bantuan kendaraan rods dug dan membeli tanah untuk pembangunan wisma Depag di Donohudan dan gedung Pusat Informasi Haji (PIH) di Kanwil Depag Semarang. 5. Pembinaan Aparatur Departemen Agama. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya secara efektif dan efisien. Kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain a. Mengikut sertakan pegawai dalam berbagai diktat (ADUM, SPAMA, Diktat Perencanaan, Diktat Bendaharawan, dan lain-lain). b. Melaksanakan seleksi CPNS sebanyak 375 orang untuk tenaga guru dan PPN, dan muiai tahun 2000 diadakan perekrutan CPNS untuk guru agama SD yang diikuti oleh 1.128 orang. 3 Peluang dan tantangan Peluang yang menjad~ pendukung adalah adanya ker;a sama yang bask dengan instansi-instansi veriikal dx Propinsi Jawa Tengah dan ~nstan5i terkaiUormas Islam yang ada serta kondisi Jawa Tengah yang relatif aman serta jumiah ummat beragama yang sangat besar sedangkan yang menjadi tantangan adaiah kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil memacu timbulnya berbagai tindakan kriminal serta pengaruh globalisasi yang menimbulkan dekadensi akhlak yang semakin parch memerukan peran spiritual keagamaan urituk memberikan kesadaran dan dorongan melalui kesadaran dalam pengamaian ajaran agamanya masing-masing. Kebijaksanaan yang ditempuh oleh Kepala Kantor wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah periode ini masih sama dan tidak mengalami banyak perubahan, yaitu menyelesaikan semua kebijaksanaan yang telah diprogiamkan oleh periode sebelumnya. Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan dan program kerja, secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut 1. Pelayanan dan Bimbingan Kehidupan Umat Beragama. Tujuannya untuk memberikan bimbingan dan dorongan kepada masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas keimanan dan ketggwaan terhadap Tuhan Yang maha Esa, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam urusan kehidupan beragama serta peningkatan sarana dan prasarana kehidupan beragama di Jawa Tengah. Kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain a. Melaksanakan penyuluhan agama melalui media cetak maupun C. Menyelenggarakan pelatihan - pelatihan Juru Penerang dari semua agama. Mengadakan pembinaan dan rakor Forum Komunikasi Lembaga Dakwah (FKLD), P2A, Kasi Penais se Jawa Tengah, dan lain-lain. Melaksanakan Musda DMI Jawa Tengah. f. Membangun gedung Balai Nikah 5 buah dan merehab Balai Nikah sebanyak 6 buah melalui dana APBN. g Membenkan ba~tuan cen^ba"CUrar rehab{iktas masitd sebanyak 94 buahh dan temps{ ~badah agama ;sin meIafui dana APBN Pengadaan kom uter sebanyaK 6 unit , tilelaKsanakan iomba KUh" Tetadan dan Ibu Teladan tingkat Jawa Tengah. J. Membantu sertifikasi tanah wakaf sebanyak 1.800 petakk k. Mernberikan bantuan kendaraan coda dua untuk KUA Kecamatan sebanyak 5 buah. I. Menyelenggarakan penataran PPN dan Pembantu PPN sebanyak 80 peserta. m Melaksanakan pembinaanlpenataran Keluarga Sakinah. n. Melaksanakan kegiatan bimbingan dan koordinasi KHPPIA dan Safe Motherhood. 2. Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama. Pembinaan kerukunan hidup beragama diarahkan kepada terwujudnya kondisi yang kondusif untuk mewujudkan stabilitas dan ketahanan yakni kerukunan intern ummat beragama, kerukunan antar umat beragama dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah. Kegiatan yang telah, dilaksanakan antara lain a. Melaksanakan silaturahmi dengan Menteri Agama, Gubernur Jawa terutama Wajar Dikdas 9 tahun Kegjatan yang teiah c,taKsaraKan antaranya a Membenkan bantuan aperasional dan pemeliharaan MIN sebanyaK 106 lokasi, MTSN sebanyak 113 lokasi dan MAN sebanyak 51 lokasi Membangun ruang kelas belajar MTsN sebanyak 27 lokal 63 unit meubelair ruang kelas belajar MTsN yang berasal dari dana APBN C. Melaiui proyek BEP, telah membangun RKB Madrasah Model yaitu MIN Model Siarang Kidul Tegal, MTsN Mode! Brebes dan MTsN Model Kebumen yang masingmasing dilengkapi Gedung Pusat Sumber Belajar Bersama (PSBB)sebagai central kegiatan pelatihan bagi guruguru madrasah, serta memberikan bantuan imbai swadaya kepada MI dan MTs Swasta sebanyak 102 madrasah untuk keperluan pembangunan ruang kelas baru, rehab berat maupun ringan, rehab asrama ponpes, pembangunan sanitasi, rehab perpustakaan dan iaboratorium di Kabupaten Brebes, Tegal dan Kebumen. d. Mengembangkan MAN Model melalui proyek DMAP bantuan ADB, yaitu MAN Kendal dan MAN Magelang, serta memberikan bantuan imbai swadaya kepada MAN dan MA Swasta sebanyak 50 lokasi. e. Menyelenggarakan penataran dan pelatihan yang dibiayai dengan dana APBN maupun bantuan luar negeri (BLN), diantaranya Penataran Sosialisasi Kurikulum Kepala MI dan MTs, Pengawas, pejabat Kanwil dan Kandepag, Penataran Methodologi Pengajaran MI dan MTs, Penataran Supervisi dan Akreditasi, Penataran Administrasi Keuangan, Program D.2 dan D.3 umum dengan jumiah peserta.sebanyak kurang lebih 2.802 orang. f. Melaksanakan Penataran Methodologi Pengajaran Matematika, Fisika Melaksanakan Penataran Guru Pendidikan Agama !slam Sekolah Umum balk tingkat dasar maupun tingkat menengah sebanyak 120 peserta Melaksanakan Penataran Pengawas Penda Islam melalui APBN sebanyak 60 peserta. i Melanjutkan Program Penyetaraan GPAI melalui Program D.2 dan D.3 yang bekerja sama dengan IAIN Walisongo Semarang. Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam adalah : 115 orang. b. Sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana yang menjadi pendukung pelaksanaan tugas untuk periode ini masih sama dengan periode sebelumnya, dan tidak mengalami perubahan ataupun penambahan. Anggaran. Dana pendukung diperoleh dari DIK, DIP maupun APBD Tingkat I dan sumber lain yang sah, dengan rincian sebagai berikut Pagu DIK tahun 1999/2000 sebesar Rp 304.280:288.000,00 dan pagu DIK tahun 2000 sebesar Rp 238.601.559.837,00 atau mengalami penurunan sebesar Rp 65.678.728.163,00 atau 21 %. Hal ini dikarenakan pada tahun anggaran 2000 hanya berjaian selama 9 bulan. Sedangkan daya seraplrealisasi keuangan sampai dengan triwulan I tahun anggaran 2000 baru mencapai 26.014.630.997,00 atau 10,9%. Pagu DIP tahun anggaran 199912000 sebesar Rp 17.682.134.000,00 dengan penyerapan dana pada akhir tahun mencapaiRp 17.510.350.730,00 atau 99,03 %. Pagu DIP tahun anggaran 2000 mengalami penurunan sebesar 24,84 % yang relisasi penggunaannya sampai triwulan I tahun 2000 baru mencapai 2,38 °/°. Hambatan. Hambatan pokok yang dihadapi adalah mengenai kualitas SDM pegawai, keterbatasan sarana dan prasarana, keterbatasan anggaran, munculnya berbagai kasus di masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Departemen Agama serta struktur organisasi yang perlu penyesuaian untuk'mengimbangi beratnya beban dan luasnya bidang pekerjaan yang ada. Meiaksanakan pembinaan pegawai me~atui mutas' dan promos iaoa.an. bask di Iingkungan Kanwil, Kandepag maupun Madrasah d. Menindaklanjui~ nasal pengawasan, bask pengawasan fungs~cna' maupun pengawasan masyarakat e. Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana serta perawatan gedung dan aset kantor. f. Menyusun perencanaan pads Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah balk rutin maupun pembangunan Tahun Anggaran 19991zooo. Melaksanakan monitoring dan pengendalian terhadap tugas rutin maupun pembangunan. Kegiatan Lintas Sektoral. Dalam rangka mewujudkan program pembangunan nasionaf khususnya pada lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah teiah melaksanakan kegiatan sebagai berikut a. Menghadiri undangan Pemda, DPRD dan undangan lain dari Instansi Tingkat I Jawa Tengah terkait lainnya. b. jkut . aktif dalam peningkatan program Wajar Dikdas/Revitalisasi SD/MI Tingkat Jawa Tengah bersama dengan unsur Depdiknas, Dinas P dan K, Pemda Tingkat I dan lain-lain. Ikut serta dalam Program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS),. Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GNOTA) Tingkat Propinsi, serta ikut dalam rapat-rapat koordinasi lainnya. Koordinasi BAKOHUMAS dan press release terutama dalam memberi jawaban dan informasi atas hal-hal yang muncul di media massa. Adapun keberhasilan-keberhasilan yang menonjol pada priode ini antara lain a. Proses penyelesaian kasus Bondo Masjid Besar Kauman Semarang yang berjalan cukup slot, berkat kerja sama dengan berbagai komponen (TNI, Pemda, dan lain-lain) sudah mulai ada titik terang. b. Renouasi rumah dings dan wisma Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah dan pembangunan gedung PIH di Semarang dan Wisma Depag di Donohudan. d. Mengembangkan Madrasah Aliyah Ketrampilan di 9 Madrasah Aliyah serta menyelesaikan pembangunann gedung ketrampilan (Workshop)Madrasah Aliyah yang sempat tertunda beberapa tahun. e. Mengembangkan buku-buku pelajaran umum yang bernuansa Islami pada MI dan MTs yang berhasil dicetak oleh Departemen Agama Pusat dan didistribusikan secara nasional. f. Mengembangkan desain pembangunan gedung fisik yang bernuansa Islam I, balk untuk madrasah maupun perkantoran. Sedangkan program yang perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut adalah: a. Pelaksanaan anggaran rutin dan pembangunan perlu dipacu, agar dapat berjaian tepat waktu. b. Beberapa madrasah masih kekurangan sarana dan prasarana, seperti gedung dan ruang kelas serta kekurangan tenaga guru. Sedangkan sebagian yang lain terjadi kasus dengan pihak yayasan asalnya. C. Kasus Bondo Masjid Besar Kauman Semarang perlu penyelesaian lebih lanjut. d. Melaksanakan pembangunan masjid di kompleks wisma Depag di DonohudanSurakarta. e. Mengantisipasi perkembangan masyarakat akibat pengaruh globalisasi dunia, krisis e'konomi dan akhlak, serta konflik-konflik SARA dengan mengembangkan budaya agama (tammadun) maupun menciptakan iklim yang kondusif. f Pengembangan kualitas SDM aparatur dengan pendidikan dan pelatihan, baik tehnis maupun fungsional, penjenjangan maupun nonpenjenjangan serta pengembangan kedisiplinan dan etos kerja serta kemampuan yang memadai. BAB XVIII PERKEMBANGAN KANTOR WILAYAH D EPARTEMEN AGAMA PROPINSI JAWA TENGAH PERIODE DRS. H.M. CHABIB THOHA, MA (2000 - SEKARANG) Pada tanggal 26 Juni 2000, Gubernur Jawa Tengah, H. Mardiyanto, melantik Drs. H.M. Chabib Thoha, MA yang sebelumnya menjabat sebagai Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo, sebagai Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah menggantikan Drs. H.Moch. Suchrori, BcHk yang diangkat sebagai dosen pada Kopertais Wilayah X semarang. Keputusan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 1981 pada periode ini masih tetap menjadi landasan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, dengan kebijaksanaan yang telah disusun, untuk tahun 2000 dan berhasil melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut : Pelayanan dan bimbingan kepada ummat beragama. Program ini bertujuan antara lain untuk memberikan bimbingan dan dorongan kepada masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas keimanan dan keaagwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam urusan kehidupan beragama di Jawa Tengah. Adapun program yang telah dilaksanakan a. Melaksanakan penyuluhanlsiaran keagamaan melafui berbagai media da'wah balk media cetak maupun elektronika. Melaksanakan pencetakan brosur, leaflet, booklet keagamaan sebanyak 15.000 exp melalui dana APBN dan pengadaan buku perpustakaan keagamaan sebanyak 1.275 exp. MefaLut pengembangan budaya agama (tammacun ) teian d~ber,kan ban,uan stimuian pagefaran kesenian Islam. Memberikan bantuan alat peralatan peribadatan dengan sasaran masyarakat miskin dan pembangunanlrehabilitasi tempat ibadah sebanyak 44 buah melalui dana APBN, dan untuk gereja sebanyak 5 buah, vihara 3 buah clan Aura sebanyak 3 buah dari dana APBD Tk . f Jateng serta rehab untuk balai nikah sebanyak 9 lokasi. Melaksanakan pelatihanlpenataran untuk penyuluh agama sebanyak 180 orang, diklat tehnis fungsional bagi PPN dan Pembantu PPN sebanyak 90 orang, Pembinaan kefuarga sakinah sebanyak 120 orang, pembinaanlpeiatihan gori' - gori'ah Jateng dan pengiriman ke berbagai event serta penyelenggaraan MTQ dan STQ Tingkat Propinsi. Melaksanakan peringatan hari-hari besar agama tingkat propinsi Jawa Tengah dengan instansi terkait. Melaksanakan lomba KUA teladan tingkat Propinsi. Pembinaan pendidikan agama dan keagamaan Pembinaan pendidikan agama dan keagamaanber;u;Lan untuk m2ningkaikan kualitas lembaga-lembaga keagamaan dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah sampan tingkat Madrasah A(iyah termasuk. Pondok Pesantren, pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan utamanya pada Wajar Dikdas 9 Tahun. Adapun kegiatan yang telah dilakukan adalah a. Pembenan bantuan OPF bags MIN sebanyak 106 lokasi dan MTsN sebanyak 113 lokasi. b. Mengadakan diklat tehnis fungsional bagi guru madrasah sebanyak 270 orang, yakni Kepala MI dan MTs dan guru-guru bidang studi urn urn. Memberikan bantuan imbal swadaya ASFI-BEP bagi pembangunan ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, rehab gedung, asrama dan pengadaan mebelair pada MI dan MTs di Kabupaten Tegal, Brebes dan Kebumen. Pengembangan Madrasah Model 4 MIN dan 3 MTsN sasaran BEP dengan meningkatkan saranalprasarana/lanscape berupa pagan, taman, dan bak sampah serta fasilitas mebelair. e. Menyelenggarakan pendidikan lanjutan SLTA - D.II sebanyak 162 orang, D.II - D. III sebanyak 230 orang, sertifikasi guru kelas MI sebanyak 7C orang dan guru MTs sebanyak 100 orang. f. Memberikan bantuan, ASTI kepadaa guru MI sebanyak 172 orang dan guru: MTs sebanyak 233 orang. ' Memberikan bantuan sarana peribadatan untuk sekolah umumlSLTF i. Memberikan subsidi kepada MTs Terbuka sebanyak 11 lokasi sebanyak 30 lokasi. h. Melaksanakan diklat tehnis guru agama SD dan SLTP sebanyak 80 oranc dan penataran guru agama non Islam . Memberikan bantuan imbal swadaya bagi MAN dan MAS melalui proyek , Pengembangan MAN Model (Magelang dan Kendal) berupa lanscafe Memberikan bantuan OPF pada MAN sebanyak 61 lokasi, MAN Ketrampilan 9 lokasi dan MAN Khusus 2 lokasi. rn . Mengadakan diklat guru mafikib sebanyak 480 orang, pengelola laboratorium MA sebanyak 80 orang, pengelola perpustakaan MA sebanyak 160 orang, diklat pengawas GPAI SMU sebanyak 80 orang, pelatihan pengelola Ponpes sebanyak 110 orang dan supervisi pengawas Pendais sebanyak 72 orang. n. Memberikan bantuan sarana peribadatan untuk SMU sebanyak 11 lokasi. o. Memberikan bantuan buku keagamaanlperpustakaan dan pesantren kilat serta pengadaan buku untuk pondok pesantren sebanyak 2.420 exp. Memberikan bantuanlrehab pondok pesantren sebanyak 50 lokasi. Pembinaan aparatur. Pembinaan aparatur adalah untuk mewujudkan aparatur yang bersih dG~ berwibawa serta memiliki integritas dan etos kerja yang tinggi. Sedang prograyang telah dilaksanakan adalah a. Meningkatkan pelayanan dibidang kepegawaian yang berupa promo kenaikan pangkat, mutasi, ijin belajar dan lain sebagianya. b. Mengikut sertakan pegawai dalam pendidikan penjenjangan maupun nc penjenjangan, ADUM, Spama, Spamen sebanyak 200 orang. C. Melaksanakan seleksi CPNS sebanyak 375 orang dan pengadaan gu agama SD sebanyak 1.128 orang. Melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan balk wasmas, waskat maup~. r wasnal. Melaksanakan koordinasi dan instansi terkait dalam bidang perencanaa~ dan administrasi perkantoran. f. Melaksanakan monitoring dan pengendalian proyek maupun kegiatan rut~r g. Meningkatkan sarana dan prasarana berupa pengadaan dan pemelihar2 peralatan kantor. Melaksanakan penataan kearsipan/pembuatan depo arsip (7.526 arsip). ~ Melaksanakan tugas kehumasan serfs melaksanakan tugas protokoler serfs penataan produk hukum Departemen Agama dalam tahun 2000 . Melaksanakanpenggunaan aset (IKMN) Pembinaan KORPRI, BAPOR, DharmaVhanita dan Koperasi. a. Pembinaan anggota melalui kegiatan upacara benders pads peringatan hari-hari besar nasional. b. Ikut serta dalam berbagai program KORPRI tingkat Jawa Tengah. C. Pembinaan Dharma Wanita dengan berbagai kegiatan, arisan rutin, santapan rohani, pengembangan ketrampilan anggota dan kegiatan kesenian. d. Pengembangan budaya gotong royong dan kesetia kawanan sosial melalui pemberian ogram kerja tahun 2000. Sedangkan data ummat beragama Jawa beasiswa dan Tengah yang :erpenduduk sekitar 31 juts jiwa, terdiri dari penduduk yang bhakti sosial beragama Islam :ebanyak 30.163.360 jiwa (96,3 %), Kristen sebanyak koperasi. 564.734 jiwa (1,8 %),Katholik ~ebanyak 420.451 jiwa (1,34 %), Hindu Program kerja sebanyak 55.580 jiwa (0,18 %) dan Budha ebanyak 85.419 jiwa (0,27 %). untuk tahun 2001 sebagian bear masih melanjutkan Dart sektor pendidikan keagamaan di Jawa Tengah tahun 2001. Juro ~lembaga pendidikan keagamaan yang terdin dari MI sampai dengan MA berjum~a 5.306 bush dengan jumlah murid sebanyak 950.042 orang. Dani jumlah terse.e sekitar 90 % adalah madrasah swasta, dengan rincian MIN sebanyak 106 buah c MIS sebanyak 3.624 buah, MTsN sebanyak 113 buah dan MTsS sebanyak1.1 ~ : buah, MAN sebanyak 61 buah dan- MAS sebanyak 272 buah. Sedangkan ponc pesantren sebanyak 1.523 buah dengan jumlah santri sebanyak 418.222 orang c - Madrasah Diniyah sebanyak 2.742 buah dengan jumlah siswa sebanyak 28 7:orang. Dalam rangka pelayanan ibadah haji, telah ditempuh berbagai kegiat seperti sosialisasi peraturan haji, melayani pendaftaran jamgah haji sebany=• 20.831 jamgah calon haji, yang mengalami kenaikan sebesar 21 % dari tahun 2G:: yang hanya 16.439 orang. Sedangkan untuk proyek-proyek yang ada, rata-rata te Dart sektor pendidikan keagamaan di Jawa Tengah tahun 2001. Juro ~lembaga pendidikan keagamaan yang terdin dari MI sampai dengan MA berjum~a 5.306 bush dengan jumlah murid sebanyak 950.042 orang. Dani jumlah terse.e sekitar 90 % adalah madrasah swasta, dengan rincian MIN sebanyak 106 buah c MIS sebanyak 3.624 buah, MTsN sebanyak 113 buah dan MTsS sebanyak1.1 ~ : buah, MAN sebanyak 61 buah dan- MAS sebanyak 272 buah. Sedangkan ponc pesantren sebanyak 1.523 buah dengan jumlah santri sebanyak 418.222 orang c Diniyah sebanyak 2.742 buah dengan jumlah siswa sebanyak 28 7:orang. Dalam rangka pelayanan ibadah haji, telah ditempuh berbagai kegiat seperti Proyek Peningkatan Pergurais Ttngkat Menengah Jawa Tenga" Pp sosialisasi 10.412 033.00000 (22,61 %). peraturan haji, melayani pendaftaran jamgah haji sebany=• 20.831 jamgah calon haji, yang mengalami kenaikan sebesar 21 % dari tahun 2G:: yang hanya 16.439 orang. Sedangkan untuk proyek-proyek yang ada, rata-rata te mencapai kemajuan sekitar 75 - 80 %. Berdasarkan DIK Tahun 2001 jajaran Kanwil Departemen AgarPropinsi Jawa Tengah memperoleh pagu sebesar Rp 425.917.736.00000 yap_ sampai bulan Oktober 2001 telah mencapai realisasi sebesar r_ 287.790.104.482,00 (67,6 %). Jumlah tersebut diperuntukkan bagi - Kanwil dan Kandepag : Rp 356.861.243.000,00 -MAN : Rp 24.176.692.000,00 - MTs N : Rp 33.624.283.000, 00 -MIN : Rp 11.255.518.000,00 Adapun untuk anggaran pembangunan, berdasarkan DIP Tahun 2001 alokG: anggaran untuk jajaran Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah adalG~ sebesar Rp X46.048.566.000,00 atau mengalami kenaikan sebesar 233,03 % da DIP tahun 2000 yang sebesar Rp 19.745.134.000,00 Proyek Peningkatan POnpes Jawa Tengah Rp 1.900.000.000.00 (4,13 % Proyek Peningkatan Prasarana Fisik Depag Rp 125.000.000,00 (0.27 %) ampai dengan ~khir Oktober 2001, penyerapan dari anggaran tersebut telah Mencapai 51,10 % atau Rp 23.529.963.621,00 dengan kemajuan fisik rata-rata ~?ncapai 73 %.2 Keberhasilan menonjol yang telah diraih pada periode ~ni (Tahun O012001) antara lain Penyelesaian kasus Bondo Masjid Kauman Semarang. Pembentukan Depo Arsip di Kanwil Depag Prop.. Jawa Tengah dengan jumlah arsip sebanyak 7.526 buah. Pembangunan Masjid Agung diatas tanah BKM Kota Semarang senilai 10 milyar rupiah Masjid Agung Semarang dipakai untuk shalat jum'at perdana pada tanggal 19 maret 2004 yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah. Drs. H. All Mufidz MPH, Ka Kanwil Dep. Agama Prop. Jateng. Pimpinan yayasan Drs. H. Achmad dan umat Islam Kota Semarang sebanyak kurang lebih 1.500 orang. Bertindak sebagai khotib dala shalat jum'at perdana tersebut adalah Pembangunan masjid dan di Asrama Haji Donohudan dan gedung PIH di Semarang. Pembangunan masjid Islamic Centre di Manyaran Kota Semarang pengan lahirnya Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001 entang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata erja 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kntor Wikayah Departemen Departemen Agama Propinsi dan Kantor Departemen Agama Agama, KabupatenlKota, maka dengan demikian Keputusan Menteri Keputusan Agama Nomor 45 Tahun 1981 dinyatakan tidak Menteri Agama berlaku. Nomor 372 Tahun 2002 ~entang Pokok-pokok Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama Propinsi dan Kantor Departemen Agama KabupatenlKota serta Keputusan Menteri Agama Nomor Tugas Pokok Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Tenga Tanggal 16 Agustus 2002, bertempat di ruang Operation Room Dep. Agama, Menteri Agama RI menandatangani KMA tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kanwil dan Kandepag Kab/Kota. Penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Keppres Nomor 49 Tahun 2002 tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tats kerja instansi vertikal Departemen'Agama. Ha!-hal penting yang perlu diketahui dalam prows restrukturtsasi yanisasi Kanwil dan Kandepag ini adalah Penyederhanaan tipologi, dari 6 tipologi pada Kanwil dan 13 tipolog pada Kandepag berubah menajdi amsing-masing 3 tipologi yang terdiri dart a. Tipologi I yang terdiri dari 5 bidanglseksi dan 4 pembimbing/penyelenggara b. Tipologi II yang terdiri dari 4 bidanglseksi dan 3 pembimbinglpenyelenggara. C. Tipologi III yang terdiri dari 3 bidanglseksi dan 3 pembimbing) penyelenggara. Penetapan nomenklatur bidang/seksi pada setup tipologidilakukan dalam beberapa variabel sesuai karateristik pelayanan terhadap keberadaan ummat beragama disuatu wi(ayah. Dani segi jumlah dan besaran struktur tetap mengacu kepada KMA Nomor 45 Tahun 1981 dan hal tersebut dilakukan sesuai dengan Surat MENPAN Nomor 2571M.PAN110120C1 yang menyatakan bahwa penataan kelembagaan instansi pemerintah sedapat mungkin dihindari adanya pemekaran organisasi dan diupayakan tetap sama dengan kelembagaan yang telah ada. Terdapat penambahan jabatan struktural eselon (II dan IV pada 1 Kanwil Dep. Agama Propinsi Papua dan beberapa kandepag, karena a. Peningkatan tipologi untuk daerah papua dengan pertimbangan karena luas wilayah. b. Kompensasi hilangnya jabatan eselon V pada Kandepag. Bahwa berdasarkan PP 100 Tahun 1999 jabatan struktural eselon V yang ada pada Kandepag KablKota sebanyak 4.974 dihapus dan selanjutnya dialihkan dalam jabatan fungsional Penyuluh Agama, dan atas ketentuan PP 13 Tahun 2001 jabatan eselon V yang langsung melayani masyarakat dan tidak ada jabatan administratif lain diatasnya masih dapat dipertahankan yaitu Kepala Tata Usaha Madrasah dan Kepala Urusan pada PA/PTA serta Balitbang Agama. Setelah menandatangani KMA tersebut. Menteri Agama memberikan Nasil restukiurisasi organisasi Kanwil dan kandepag KabiKota ~ni sudah cukup lama ditunggu segenap aparat di daerah. karena dengan adanya KMA Nomor 1 Tahun 2001, struktur organisasi di daerah sudah tindak nyambung lagi dengan struktur organisasi yang ada di pusat. Disamping ~iu struktur organisasi di daerah sudah banyak yang ketinggalan sebagai akibat telah banyak terjadinya perkembangan dan perubahan lingkungan strategis serta sistem administrasi dan pemerinyah di daerah. 2. Dani segi historis, Departemen Agama sebagai organisasi dalam sistem pemerintahan negara didirikan tanggal 03 Januari 1946. Susunan organisasi Departemen Agama yang pertama kali ditetapkan dengan KMA Nomor 1185/x.1 Tahun 1946. Sedangkan organisasi vertikal Departemen Agama yang pertama kali dibentuk berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 1949 dengan susunan organisasi Kantor Agama propinsi, Kantor Agama Kabupaten, Kantor Kepenghuluan Kawedanan serta Kantor Kenaiban Kecamatan. Kemudian berturut-turut terjadi perubahan, yaitu 1. KMA Nomor 10 Tahun 19522 dengan menggunakan sistem Holding Company (organisasi yang masing-masing berdiri sendiri di daerah) yang dikenal dengan nomenklatur jawatan (urusan Aama, Pendidikan Agama, Penerangan Agama dan Biro Peradilan Agama). KMA Nomor 91 Tahun 1967. Instansi vertikal Departemen Agama menjalani perubahan dengan menggunakan sistem tntegrited Type (pola penyatuan ) dengan menggunakan nomenklatur perwakilan Dep. Agama baik di tingkat Propinsi maupun di tingkat Kabupaten Kab/Kota. 3. KAM Nomor 53 Tahun 1971, organisasi vertikal Departemen Agama mengalami perubahan nomenklatur lagi, dari nomenklatur perwakilan menjadi Kanwil Dep. Agama untuk tingkat propinsi dan Kantor Dep. Agama untuk tingkat Kab/Kota. 4 KMA Nomor 45 Tahun 1981, tefah melakukan penataan tipologi Kanwill dan Kandep sesuai -dengan kepentingan pelayanan terhadap ummat beragama pada suatu daerah. 5 KMA Nomor 373 Tahun 2003. driakukan penyederhanaan tipolog~ ses,.a~ dengan perkembangan dan perubahan lingkungan straiegis sera sis'ern administrasi dan pemerintahan di daerah masing-masing Perubahan yang dilakukan pads periode ini menggunakan 7 prinsip dan kreteria sebagaimana yang ditetapkan dalam Keppres Nomor 49 Tahun 2002. yaitu a. Prinsip-prinsip organisasi pemerintah. b. Karakteristik lembaga dan/atau pelayanan pemerinyah terhadap suatu agama. C. Jumtah penduduk dan pemeluk agama. d. Luas wilayah dan kondisi geografis. e. Peraturan Perundang-undangan yang mendukung. f. Jumlah lembaga keagamaan yang dibina. g. Keberadaan dan jumlah jabatan fungsional dalam rangka penerapan prinsip organisasi yang ramping struktur dan kaya fungsi. Beberapa paradigms baru dan harapan dari proses restrukturisasi ganisasi instansi vertikal Dep. Agama adalah . Dep. Agama sebagai salah satu dari 5 departemen yang tidak diotonomikan, diharapkan dengan struktur yang baru ini dapat lebih mampu berkiprah dalam rangka meningkatkan citranya dalam era reformasi yang penuh dengan dinamika dan tantangan perubahan yang terus berkembang dalam pembangunan bangsa dan negara dewasa ini. Dani segisfruktur organisasi instansi vertikal Dep. Agama tidak mengalami kenaikan eselon maupun penambahan besaran organisasi yang ads. Hal ini sebenarnya tidak berimbang dengan perkembangan organisasi daerah otonomi dan kebutuhan tuntutan dan tantangan pelaksanaan tugas yang semakin meningkat dan terus berkembang, ditambah dengan kondisi pegawai _yang semakin berkurang dan , dana serfs sumber days yang semakin terbatas membuat segenap unsur aparatur Departemen Agama harus siap untuk bekerja lebih keras sesuai dengan kondisi yang semakin berat. Dalam tatsa kerja setiap satuan organisasi telah ditetapkan perlunya bekerja sesuai dengan visi dan misi yang jelas, peningkatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi serfs bekerja secara sinergis balk intern maupun ekstern sera mengadakan perubahan paradigms dari fungsi menguasai kepada fungs melayani dan memberdayakan potensi masyarakat yang ada.3 Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 200 tersebut, Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah termasuk dalartypologi 1-A, dan tepat pads tanggal 31 4ktober 2002 Drs. HM. Chabib Thoha, Mr dikukuhkan sebagai Kepala kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, yan` memiliki tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama dalarwilayah Propinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan perundang-undangan. Untuk menjalankan tugas tersebut, Kantor wilayah Departemen Agama menyelenggarakan fungsi 1. Perumusan visi, misi dan kebijakan tehnis dibidang pelayanan dan bimbingakehidupan beragama kepada masyarakat di Propinsi; 2. Pembinaan, pelayanan dan bimbingan, masyarakat Islam, pelayanan haji da~ umroh,, penge,mbangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaar pondok pesantren, pendidikan agama (slam pads masyarakat dG~ pemberdayaan masjid serfs urusan agama, pendidikan agama dan bimbinga^ masyarakat Kristen, katholik, Hindu serfs Budha sesuai peraturan perundan: undangan; 3. Perumusan kebijakan tehnis dibidang pengefolaan administrasi dan informasi. 4. Pembinaan kerukunan umat beragama; 5. Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian dan pengawasan program; 6. Pelaksanaan hubungan dengan pemrintah daerah, instansi terkait dan lembac V masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas departemen di propinsi.4 Adapun susunan organisasi Kantor wilayah Departemen Agar -:-. Propinsi Jawa Tengah sesuai dengan typologi 1- A adalah sebagai berikut Bagian Tats Usaha Bidang Urusan Agama Islam. Dalam MTQ Nasional ke XX tanggal 02 s.d. 10 Juli 2003 di Palangka Raya Kalimantan Tengah, Jawa Tengah gagal masuk dalam lima besar, karena dart target 8 peserta ternyata hanya 4 peserta yang berhasil masuk ke babak final. Namun kegagalan ini sedikit terobati dengan keberadaan stand Propinsi Jawa Tengah yang "dikomandani" oleh Drs. H. Buchori Muslim, yang mampu mengalihkan aerhatian kafilah daerah lain dari kegagalan kafilah Jawa Tengah' Sedangkan dalam POSPENAS II yang digelar pads tanggal 20 s.d. 26 Agustus 2003 di Palembang Sumatra Se{atan, Jawa Tengah yang berangkat tanpa target ternyata mampu menyabet Juara II Nasional dengan mengantongi 12 medali emas, 6 perak Pada tanggal 30 Desember 2003. Menteri Agama mengeluarkan KMA ', ~mor 558 Tahun 2003 tentang Penegerian 250 (dua ratus lima puluh) Madrasah di ~eIuruh Indonesia. LauchingKMA atau peresmian penegerian tersebut untuk tingkai asional dipusatkan di MAN Sawit Boyolali Jawa Tengah pada tanggal 23 Maret ::04 yang dihadiri langsung oleh Menteri Agama RI. MIN Bugangin, Kendal. MIN Karangpoh, Pemalang. MTsN Sumber, Rembang. MTsN Jatinom, Klaten. MTsN Sale, Rembang. MAN Sawit, Boyolali. MAN Karanggede, Boyolali Dalam sambutannya, Menteri Agama RI menekankan pentingnya ningkatan SDM. Pemerintah (Departemen Agama) telah melakukan berbagai aya untuk meningkatkan eksistensi dan , kualitas madrasah dalam berbagai bentuk. Untuk itu diharapkan kepada madrasah baik negeri maupun swasta untuk dapat dan selalu berupaya meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan ndidikannya. Dalam bidang keagamaan, dalam periode ini ditandai dengan berdirinya tempat-tempat ibadah di Jawa Tengah. Selain berdirinya Masjid Agung yang merupakan kebanggaan Jawa Tengah jugs diresmikannya Vihara Budha akiteswara, Watu Gong Semarang yang diresmikan oleh Bapak Menteri Agama Prof. Dr. K. H. Said Agil Husin AI Munawar, M. A, Eksistensi suatu institusi, termasuk di dalamnya Kantor Wilayah _-. semen Agama Propinsi Jawa Tengah yang merupakan bagian yang tak sahkan dari struktur pemerintahan Negara Republik Indonesia, dapat ak melalui derap langkah yang teiah dilaluinya sejak institusi tersebut Dalam setiap periode sejak kelahirannya. Kantor Wilayah Departemen _- a Propinsi Jawa Tengah mengalami perkembangan dalam upaya mencapai ipurnaan yang disesuaikan dengan situasi, kondisi dan perkembangan a Republik Indonesia pada umumnya Sebagai generasi penerus yang balk, sudah selayaknya kita senantiasa _?nang jasa generasi terdahulu yang begitu gigih berjuang untuk kelahiran vtap eksisnya Departemen Agama tercinta ini dan mengambil pelajaran dari - a hal yang telah dilakukan para pendahulu kita sebagai bekal dalam ntukan langkah untuk menggapai sebuah tujuan mulia. Akhirnya hanya kepada Allah SWT kita senantiasa memohon, semoga of alu dituntun pada jalan kebenaran dan diberikan kekuatan lahir dan batin .. melanjutkan city-cita luhur para pendahulu kita dibawah naungan rahmat r oho-Nya. Amien. DAFTAR PUSTAKA Departemen pendidtkan dan Kebudayaan. Sejarah Revo use Kemeraekaan 1945 - 1949 Jawa Tengah. Penyunting Sutnsno Kutoyo. Tahun 197911980: Kementerian Agama, Pertelaan Konperensi Kementerian. Departemen, Jawatan Agama Seluruh Indonesia. Yogyakarta. Jilid I dan I!. Tahun 1960: Pertelaan Konperensi Kementerian, Departemen, Jawatan Agama Seluruh Indonesia, Yogyakarta. Jilid III dan IV. Tahun 1960; Pertelaan Konperensi Kementerian, Departemen, Jawatan Agama Seluruh Indonesia, Yogyakarta. Jilid V, Tahun 1960 Pertelaan Konperensi Kementerian.. Departemen, Jawatan Agama Seluruh Indonesia, Yogyakarta, Jilid VI, VII, VIII dan IX Tahun 1960; Konsepsi Konperensi Penerangan Agama, Yogyakarta. Tahun 1950; Pertelaan Konperensi Kementerian Agama, Djawatan Agama dan Kantor Urusan Agama Seluruh Indonesia, Bandung. Tahun 1951; Konperensi Dinas ke II Kementerian Agama, Malang, Tahun 1951; Kementerian Agama Bagian Penerbitan, Konperensi Kementerian Agama ke III Sukabumi, Tahun 1953; Kementerian Agama, Konperensi Kementerian Agama ke V Semarang Jilid I. Semarang, Tahun 1954; Konperensi Kementerian Agama ke V Semarang Jilid II (Sidanq Khusus), Semarang, Tahun 1954; Jawatan Penerangan Departemen Agama. Konporensi Deoartemen Agama ke VII Julid II (Djaura), Tjipajung. Tahun 1961. Konaerensi Departemen Agama ko VII Julid IV (Djapena~ Tjipajung, Tahun 1961: Biro Hukum dan Perencanaan, Laporan $ingkat Departemen Agama, Pelaksanaan Yugas Tahun 1969. Jakarta, Tahun 1969; Departemen Agama RI, Ta Pul h Enam Tahun De artemen Dalam Struktur Pemerintahan Republik Indonesia, Badan Litbang, Tahun 1982; 50 Tahun Departemen Aaama, Eksistensi dan Derap Langkahnya Edisi ke II, Jakarta, Tahun 1996; Perwakilan Departemen Agama Prop. Jawa Tengah, Pembangunan Keagamaan di Jawa Tengah (1966 -19711, Tahun 1971; Kanwil Departemen Agama Prop. Jawa Tengah, Laporan Pelaksanaan Program dan Evaluasi Hashl Kerja 1974 -1978, Tahun 1978; Departemen Agama RI, Repelita ke III, Rapat Kerja Departemen Agama RI, Tahun 1978; Kanwil Departemen Agama Prop. Jawa Tengah, Laporan Pelaksanaan Tugas Tahun 198211983, Tahun 1983; Halimi AR, H., Memori Serah Terima Jabatan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, Kanwil Depag Prop. Jateng, Tahun 1991; Tata Usaha Menteri, Sementara Keberhasilan Pemerintah Orde Baru Khususnya Kabinet Pembangunan V Dalam Pemban unan Agama, Tahun 1991; Sekjen Departemen Agama RI, Kebijaksanaan Pembinaan Administrasi. Aparatur dan Pengawasan Melekat Departemen Agama Pelita VI, Sekjen Dep. Agama, Tahun 1994; Ali Muachor, Dry. H., Memori Serah Terima Jabatan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, Kanwi( Depag Prop. Jateng, Tahun 1994; Kepala Biro Organisasi, Pokok-Pokok Organisasi Departemen Agama. Sekjen Depag RI, Tahun 1984; 2 ~ Sunaryo, S. H., Pelaksanaan Pembangunan Sektor Agama pada Pelita V di Jawa Tengah, Kanwil Depag Prop. Jateng, Tahun 1993 Sunaryo, S. H., Memori Serah Terima Jabatan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, Kanwil Depag Prop. Jateng, Tahun 1996; : iurrosyad Shaleh, Drs. H., Memori Serah Terima Jabatan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, Kanwil Depag Prop. Jateng, Tahun 1999; Wisnu Wardana, Jawa Tengah Menyongsong Hart Esok Yang Cerah, CV. Harapan Masa, Tahun 1988; Syaiudin Zuhri, Guruku Orang-orang Pesantren, PT. AI Ma'arif, Bandung, Tahun 1974; Kenterian Agama; Pedoman Pejabat Kantor Agama,, Kementerian Agama Bagian D, Jakarta, Tahun 1955 Pedoman Pejabat Kantor Agama Jilid ill, Kementerian Agama Bagian D, Jakarta, Tahun 1955; Pedoman Pejabat Kantor Agama Wild IV, Kementerian Agama Bagian D, Jakarta, Tahun 1955 Pedoman Pejabat Kantor Agama Jilid V, Kementerian Agama Bagian Penerbitan, Tahun 1956; Pedoman Pejabat Kantor Agama Jilid VI, Kementerian Agama Bagian Penerbitan, Jakarta, Tahun 1957; Jepartemen Agama, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Departemen Agama Tahun 1962, Biro Hukum dan Humas, Tahun 198211983; Himpunan Peraturan Perundang-undangan Prod. Departemen Agama Tahun 1967, Biro Hukum dan Huma; Tahun 1983; Himpunan Keputusan Menteri Agama Tahun 1971, B Hukum dan: Humas, Tahun 1982; Himpunan Peraturan Perundang-undangan Proa. Departemen Agama Tahun 1972, Biro Hukum dan Humas Himpunan Peraturan Perundang-undangan Proc De artemen A ama Tahun 1979, Proyek Perencanaan Peraturan Perundangan Keagamaan, Tahun 197911980; H i mpu n a n Peraturan Pe ru nda ng-u nda nga n Prop. Departemen Agama, Proyek Perencanaan PeraturanPerundangan Keagamaan, Tahun 1981/1 982; H i mpu na n Peratu ra n Peru nd ang-u nd a ng a n Departemen Agama Tahun 1982, Proyek Perencan~ -Peraturan Perundangan Keagamaan, Tahun 198211983; Himpunan Keputusan Menteri Agama Tahun 1993, Hukum dan Humas, Tahun 1994; Kanwii Dep. Agama Prop. Jateng, Majalah Rindang Nomor 11 Tahun 111~Yayasan Kesejahteraan Karyawan Kantor Wila. Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah; Majalah Rindang Nomor 9 Tahun 11/1977, Yayasan Kesejahteraan Karyawan Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah; Majalah Rindang Nomor 8 Tahun IV/1979, Yaya Kesejahteraan Karyawan Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah; Majalah Rindang Nomor 1 Tahun V1111981, Yayasan Kesejahteraan Karyawan Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah; Majalah Rindang Nomor 5 Tahun VI 111981, Yayasan Kesejahteraan Karyawan Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah; Majalah Rindang Nomor 5 Tahun V11111982. Yayasan Kesejahteraan Karyawan Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah; Majalah Rindang Nomor 10 Tahun VII/1983. Yayasan Kesejahteraan Karyawan Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah; Majalah Rindang Nornor 1 Tahun XXIXI2003, Yayasan Kesejahteraan Karyawan Kantor Wilayah DepartemenAgama Propinsi Jawa Tengah; Majalah Rindang Nomor 3 Tahun XXIX12003, Yayasan Kesejahteraan Karyawan Kantor Wilayah Departemen Agama Prop Jateng Markas Bestir TNI AD, Petun uk Untuk Pelaksanaan Tu as Pembinaan Mental Supaya Berhasil, Disbintal TNI AD, Tahun 1982