Academia.eduAcademia.edu

Negara dan Konstitusi

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Konstitusi atau Undang-undang Dasar dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut. Rumusan Masalah Apakah pengertian negara? Apakah unsur-unsur berdirinya suatu negara? Bagaimanakah sifat-sifat negara? Apakah fungsi dan tujuan negara? Apakah Pengertian Konstitusi? Bagaimana sejarah dan peroses amandemen UUD 1945? Apakah peranan konstitusi? Tujuan Mengetahui pengertian negara. Memahami unsur-unsur terbentuknya suatu negara Mengetahui sifat-sifat negara. Mengetahui fungsi dan tujuan negara Mengetahui pengertian konstitusi Memnahami sejarah dan proses amandemen UUD 1945. Mengetahui peranan konstitusi dalam suatu negara. BAB II PEMBAHASAN PENGERTIAN NEGARA Negara sama halnya seperti sebuah organisasi, memiliki peraturan yang dinamakan konstitusi, wiliayah kekuasaan, hierarki kepemimpinan dan rakyat sebagai anggotanya. Munculnya suatu negara karena manusia adalah makhluk sosial yang butuh berinteraksi dengan manusia lainnya. Awal mula terbentuknya negara karena keinginan serta kebutuhan manusia yang begitu banyak dan beraneka ragam. Kebutuhan itu tidak dapat terpenuhi serta terpuaskan oleh kekuatan serta kemampuan diri sendiri. Kemudian manusia bersatu untuk dapat saling menutupi keterbatasannya serta saling mencukupi kekurangan masing-masing secara bekerja sama, maka dibentuklah negara. Berikut ini adalah pendapat para ahli mengenai pengertian negara. Menurut Aristoteles, negara adalah persekutuan daripada desa dan keluarga, guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya. Menurut Jean Bodin, negara ialah suatu persekutuaa daripada keluarga-keluarga dengan segala kepentingannyayang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat. Menurut Kranenburg, negara adalah suatu sistem daripada tugas-tugas umum dan organisasi-orgasnisasi yang diatur dalam usaha negara untuk mencapai tujuannya, dimana tujuan tersebut juga menjadi tujuan rakyat yang diliputi, maka harus ada pemerintahan yang berdaulat. Menurut Bluntschli, negara yaitu suatu diri rakyat yang disusun dalam suatu orgnaisasi politik disuatu daerah tertentu. Menurut Hans Kelsen, negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa. Menurut Hoegerwerf adalah suatu kelompok yang terorganisasi dimana suatu kelompok yang mempunyai tujuan-tujuan yang sedikit banyak dipetimbangkan pembagian tugas dan perpaduan kekuatan-kekuatan. Dari pendapat-pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu persekutuan yan terorganisasi dengan segala kepentingan untuk memperoleh hidup yang sebaik-baiknya dan mendapatkan perlindungan hukum. UNSUR-UNSUR NEGARA Unsur-unsur negara adalah bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada. Berdirinya suatu Negara terdiri atas unsur-unsur pembentuknya yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Unsur-Unsur Negara sebagai organisasi memiliki status yang kokoh apabila di dukung oleh tiga unsur pokok yang menjadi persyaratan mutlak berdirinya suatu negara, ditambah satu unsur deklaratif. Tiga unsur pokok pembentuk suatu Negara , yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Rakyat, wilayah, dan pemerintah yang sah merupakan unsur pokok Negara bersifat konstitutif atau merupakan syarat mutlak terbentuknya sebuah Negara. Sedangkan, unsur  deklaratif pembentuk Negara, yaitu pengakuan dari Negara lain.  Berikut ini penjelasan masing-masing unsur unsur Negara tersebut: Rakyat Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu Negara dan taat pada peraturan di Negara tersebut. Rakyat suatu Negara meliputi penduduk dan bukan penduduk (orang asing). Wilayah Wilayah Negara merupakan tempat tinggal rakyat dan penyelenggara pemerintahan. Sebuah Negara tidak mungkin berdiri jika tidak memiliki wilayah. Wilayah suatu Negara meliputi daratan, lautan, dan udara. Pemerintah yang Sah dan Berdaulat Pemerintah yang sah mempunyai kedaulatan, yaitu kekuasaan untuk mengatur Negara. Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam (intern) dan keluar (ekstern). Kedaulatan ke dalam maksudnya kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan bangsa lain. Adapun kedaulatan keluar maksudnya kekuasaan untuk bekerja sama atau berhubungan dengan Negara lain. Pengakuan dari Negara Lain Pengakuan dari Negara lain sangat diperlukan bagi suatu Negara dalam tata hubungan internasional. Pengakuan dari Negara lain termasuk dalam unsur deklaratif. Jadi, meskipun tanpa pengakuan dari Negara lain, ketiga unsur di atas sudah cukup menunjukkan sahnya keberadaan suatu Negara. Pengakuan dari Negara lain meliputi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan bagi Negara baru yang telah memiliki unsur konstitusi. Sedangkan, pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu Negara baru yang sesuai dengan hukum internasional. SIFAT-SIFAT NEGARA MEMAKSA Salah satu dari tiga sifat negara adalah memaksa, ini berguna bagi seluruh masyarakat di dalam suatu negara tanpa terkecuali. Dalam hal ini memaksa dapat berupa fisik, namun kekerasan bukan jalan satu-satunya agar tujuan paksaan disini tercapai, yang dimana tujuannya adalah agar seluruh masyarakat Indonesia menaati peraturan yang telah disepakati pemerintah demi ketertiban negara sehingga kesejahteraan masyarakat bisa lebih mudah untuk dicapai. Dalam suatu negara demi kelancaran sifat memaksa ini, pemerintah telah menyediakan aparat untuk mengawasi masyarakat agar tidak melaksanakn tindakan menyimpang yang dapat mengganggu ketertiban negara. Dalam setiap negara, mempunyai nama aparat yang berbeda. Di Indonesia, contoh aparat adalah Polisi, KPK, dan Tentara. Semakin berkembangnya zaman, cara untuk mengajak masyarakat agar tetap tertib pun semakin berkembang yang dimana saat ini lebih condong pada persuasif. MONOPOLI Demi ketentraman ummat dalam suatu negara, negara memiliki sebuah sifat monopoli karena jika tidak dilakukan monopoli tersebut, maka akan terlalu banyak perbedaan. Bukan berarti perbedaan berarti menyebabkan perpecahan, namun ini adalah salah satu antipasi negara demi ketentraman negara. Karena fakta membuktikan bahwa salah satu masalah dalam suatu negara di dunia disebabkan oleh perbedaan. Dengan ini pemerintah melakukan monopoli dengan arti bahwa pemerintah melaksanakan penyaringan dalam suatu kelompok yang dimana jika ada kelompok atau paham yang sekiranya tidak diterima di masyarakat luas, maka pemerintah harus melakukan monopoli dengan melarang suatu paham tidak diperkenankan untuk disebarluaskan dalam negara tersebut. Dengan dilakukannya monopoli dalam suatu negara, suatu paham politik maupun kepercayaan akan menjadi sangat mudah atau susah untuk berkembang dalam suatu negara yang melakukan monopoli yang menyebabkan paham-paham di dunia akan terkotak-kotak karena adanya larangan tersebut. TOTALITAS/MENYELURUH Dalam sifat ini, berarti setiap masyarakat mendapat perlakuan hukum yang sama tanpa ada perbedaan tanpa terkecuali. Hal ini dilakukan agar terbentuk masyarakat yang madani dan usaha negara untuk membentuk masyarakat yang dicita-citakan dapat terwujud. Hingga saat ini, sifat totalitas memang terlihat kurang dalam negara kita “INDONESIA”, hal ini disebabkan karena beberapa hal salah satunya adalah kuatnya pengaruh suatu kelompok dalam negara ini. Contohnya saja, didapatinya koruptor yang bisa keluar-masuk penjara seenaknya karena kerjasama dengan aparat. FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA Fungsi Negara Menurut Para Ahli Secara umum, negara berfungsi mengatur tata hidup bernegara agar tujuan suatu negara dapat tercapai. Berikut adalah beberapa pandangan ahli mengeai fungsi negara: Mariam Budiardjo Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum, yaitu: Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama serta mencegah konflik-konflik yang terjadi di masyarakat, Mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya, Mengupayakan aspek pertahanan serta keamanan guna menjaga serangan dari luar dan rongrongan dari dalam negeri, dan Menegakkan keadilan bagi segenap rakyatnya melalui badan-badan pengadilan yang telah ada serta diatur dalam konstitusi negara. Charles E. Merriem Menurut Charles E. Merriem dalam buku "The Making of Citizens: A Comparative Study of Methods of Civic Training" (1961), ada lima fungsi negara, yiatu: Menegakan keadilan. Memberikan perlindungan terhadap warga negaranya, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri. Pertahanan, untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup, negara mempunyai fungsi pertahanan. Melaksananakan Penertiban. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. John Locke John Locke, seorang filsuf dari Inggris, membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi. Fungsi negara yang dikemukakan John Locke ini dikenal dengan Teori Pemisahan Kekuasaan yang meliputi legislatif, eksekutif, dan federatif. Fungsi legislatif menyatakan bahwa negara mempunyai fungsi untuk membuat undangundang. Fungsi eksekutif, melaksanakan peraturan. Fungsi federatif, mengurusi urusan luar negeri, urusan perang, dan perdamaian. Montesquieu Montesquieu, seorang ahli kebangsaan Prancis, mengemukakan bahwa fungsi negara meliputi tiga tugas pokok yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Fungsi legislatif, menyatakan bahwa negara membuat undang-undang. Fungsi eksekutif menyatakan bahwa negara melaksanakan undang-undang. Fungsi yudikatif, mengawasi agar seluruh peraturan yang dibuat dapat ditaati. Fungsi tersebut oleh Montesquieu disebut Trias Politika. Moh. Kusnardi Moh. Kusnardi, seorang ahli hukum tata negara, menyatakan fungsi negara dibagi ke dalam dua bagian, yaitu melaksanakan penertiban (law and order) dan menghendaki kesejahteraan. Artinya, negara harus melaksanakan penertiban untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat guna mencapai tujuan bersama dan menghendaki kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya. Tujuan Negara menurut Para Ahli Plato Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial. Roger H. Soltau Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya. Harold J. Laski Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal. Aristoteles Aristoteles mengemukakan bahwa tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima. Socrates Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang brsifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat. Negara bukanlah suatu organisasi yang dibuat untuk manusia demi kepentingan drinya pribadi, melainkan negara itu suatu susunan yang objektif bersandarkan kepada sifat hakikat manusia karena itu bertugas untuk melaksanakan dan menerapkan hukum-hukum yang objektif, termuat “keadilan bagi umum”, dan tidak hanya melayani kebutuhan para penguasa negara yang saling berganti ganti orangnya. John Locke Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi manusia.yang tertuang dalam perjanjian masyarakat. Niccollo Machiavelli Tujuan negara menurut Niccollo Machiavelli adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman. Jadi dengan demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu bersifat kultural, sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah semata-mata adalah kekuasaan. Tujuan NKRI Secara Umum Tujuan NKRI secara umum dapat dilihat dalam rumusan singkat berdasarkan Pancasila dan UUD RI tahun 1945. Dimana tercantum negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945 alinea IV adalah “... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial” PENGERTIAN KONSTITUSI Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahasa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara Pengertian konstitusi menurut para ahli : K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis. Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb. L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis. Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama. Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu: Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu; Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara. Konstitusi sebagai bentuk negara. Konstitusi sebagai faktor integrasi. Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara . Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya). konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan. konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya. Nilai konstitusi yaitu: Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik. Macam – macam konstitusi Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari: Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah: Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara. Tidak bertentangan dengan UUD 1945. Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945. Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi: Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara. Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu. Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu: Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan. Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah. Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu: Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu Jaminan terhadap Ham dan warga negara. Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan. Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang Organisasi negara. HAM. Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum. Cara perubahan konstitusi. Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang Pernyataan ideologis. Pembagian kekuasaan negara. Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia). Perubahan konstitusi. Larangan perubahan konstitusi. PERUBAHAN UUD 1945 Sejarah lahirnya UUD 1945 Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Proses Perubahan UUD 1945 Undang – Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949) UUD 1945 pertama kali disahkan berlaku sebagai konstitusi negara Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah kemerdekaan negara Republik Indonesia diproklamasikan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945. Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 ini tidak langsung dijadikan referensi dalam setiap pengambilan keputusan kenegaraan dan pemerintahan. UUD 1945 pada pokoknya benar-benar dijadikan alat saja untuk sesegera mungkin membentuk negara merdeka yang bernama Republik Indonesia. Selain itu UUD 1945 juga tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP , karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945. Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950) Setelah Perang Dunia Kedua berakhir dengan kemenangan di pihak Tentara Sekutu dan kekalahan di pihak Jepang, maka kepergian Pemerintah Balatentara Jepang dari tanah air Indonesia dimanfaatkan oleh Pemerintah Belanda untuk kembali menjajah Indonesia. Namun, usaha Pemerintah Belanda untuk kembali menanamkan pengaruhnya tidak mudah karena mendapat perlawanan yang sengit dari para pejuang kemerdekaan Indonesia. Karena itu, Pemerintah Belanda menerapkan politik adu domba dengan cara mendirikan dan mensponsori berdirinya beberapa negara kecil di berbagai wilayah nusantara, seperti Negara Sumatera, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Dengan kekuasaan negara-negara yang terpecah-pecah itu diharapkan pengaruh kekuasaan Republik Indonesia di bawah kendali pemerintah hasil perjuangan kemerdekaan dapat dieliminir oleh Pemerintah Belanda. Sejalan dengan hal itu, Tentara Belanda melakukan Agresi I pada tahun 1947 dan Agresi II pada tahun1948 untuk maksud kembali menjajah Indonesia. Dalam keadaan terdesak, maka atas pengaruh Perserikatan Bangsa-Bangsa, pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai dengan tanggal 2 November 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (Round Table Conference) di Den Haag. Konperensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari Republik Indonesia dan ‘Bijeenkomst voor Federal Overleg‘ (B.F.O.) serta wakil Nederland dan Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia. Konferensi Meja Bundar (KMB) tersebut berhasil menyepakati tiga hal, yaitu: Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat. Penyerahan kedaulatan kepada RIS yang berisi 3 hal, yaitu: Piagam penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda lepada Pemerintah RIS; Status uni; dan Persetujuan perpindahan. Mendirikan uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda. Naskah konstitusi Republik Indonesia Serikat disusun bersama oleh delegasi Republik Indonesia dan delegasi BFO ke Konperensi Meja Bundar itu. Dalam delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Mr. Mohammad Roem, terdapat Prof. Dr. Soepomo yang terlibat dalam mempersiapkan naskah Undang-Undang Dasar tersebut. Rancangan UUD itu disepakati bersama oleh kedua belah pihak untuk diberlakukan sebagai Undang-Undang Dasar RIS. Naskah Undang- Undang Dasar yang kemudian dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS itu disampaikan kepada Komite Nasional Pusat sebagai lembaga perwakilan rakyat di Republik Indonesia dan kemudian resma mendapat persetujuan Komite Nasional Pusat tersebut pada tanggal 14 Desember 1949. Selanjutnya, Konstitusi RIS dinyatakan berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949. Dengan berdirinya negara Republik Indonesia Serikat berdasarkan Konstitusi RIS Tahun 1949 itu, wilayah Republik Indonesia sendiri masih tetap ada di samping negara federal Republik Indonesia Serikat. Karena, sesuai ketentuan Pasal 2 Konstitusi RIS, Republik Indonesia diakui sebagai salah satu negara bagian dalam wilayah Republik Indonesia Serikat, yaitu mencakup wilayah yang disebut dalam persetujuan Renville. Dalam wilayah federal, berlaku Konstitusi RIS 1949, tetapi dalam wilayah Republik Indonesia sebagai salah satu negara bagian tetap berlaku UUD 1945. Dengan demikian, berlakunya UUD 1945 dalam sejarah awal ketatanegaraan Indonesia, baru berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa berlakunya Konstitusi RIS, yaitu tanggal 27 Agustus 1950, ketika UUDS 1950 resmi diberlakukan. Konstitusi RIS yang disusun dalam rangka Konperensi Meja Bundar di Den Haag pada tahun 1949 itu, pada pokoknya juga dimaksudkan sebagai UUD yang bersifat sementara. Disadari bahwa lembaga yang membuat dan menetapkan UUD itu tidaklah representatif. Karena itu, dalam Pasal 186 Konstitusi RIS ini ditegaskan ketentuan bahwa Konstituante bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Dari ketentuan Pasal 186 ini, jelas sekali artinya bahwa Konstitusi RIS 1949 yang ditetapkan di Den Haag itu hanyalah bersifat sementara saja. Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Ini merupakan perubahan dari UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959) Bentuk negara federal nampaknya memang mengandung banyak sekali nuansa politis, berkenaan dengan kepentingan penjajahan Belanda. Karena itu, bentuk negara federal RIS ini tidak bertahan lama. Dalam rangka konsolidasi kekuasaan itu, mula-mula tiga wilayah negara bagian, yaitu Negara Republilk Indonesia, Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur menggabungkan diri menjadi satu wilayah Republik Indonesia. Sejak itu wibawa Pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, sehingga akhirnya dicapailah kata sepakat antara Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia untuk kembali bersatu mendirikan negara kesatuan Republik Indonesia. Kesepakatan itu dituangkan dalam satu naskah persetujuan bersama pada tanggal 19 Mei 1950, yang pada intinya menyepakati dibentuknya kembali NKRI sebagai kelanjutan dari negara kesatuan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Dalam rangka persiapan ke arah itu, maka untuk keperluan menyiapkan satu naskah Undang-Undang Dasar, dibentuklah statu Panitia bersama yang akan menyusun rancangannya. Setelah selesai, rancangan naskah Undang-Undang Dasar itu kemudian disahkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat pada tanggal 12 Agustus 1950, dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950. Selanjutnya, naskah UUD baru ini diberlakukan secara resmi mulai tanggal 17 Agustus, 1950, yaitu dengan ditetapkannya UU No.7 Tahun 1950. UUDS 1950 ini bersifat mengganti sehingga isinya tidak hanyamencerminkan perubahan terhadap Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949, tetapi menggantikan naskah Konstitusi RIS itu dengan naskah baru sama sekali dengan nama Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950. Seperti halnya Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 ini juga bersifat sementara. Hal ini terlihat jelas dalam rumusan Pasal 134 yang mengharuskan Konstituante bersama-sama dengan Pemerintah segera menyusun Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 itu. Akan tetapi, berbeda dari Konstitusi RIS yang tidak sempat membentuk Konstituante sebagaimana diamanatkan di dalamnya, amanat UUDS 1950 telah dilaksanakan sedemikian rupa, sehingga pemilihan umum berhasil diselenggarakan pada bulan Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966) Majelis Konstituante ini dinilai, belum sampai berhasil menyelesaikan tugasnya untuk menyusun Undang-Undang Dasar baru ketika Presiden Soekarno berkesimpulan bahwa Konstituante telah gagal, dan atas dasar itu ia mengeluarkan Dekrit tanggal 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai UUD negara Republik Indonesia selanjutnya. Sejak Dekrit 5 Juli 1959 sampai sekarang, UUD 1945 terus berlaku dan diberlakukan sebagai hukum dasar. Sifatnya masih tetap sebagai UUD sementara. Akan tetapi, karena konsolidasi kekuasaan yang makin lama makin terpusat di masa Orde Baru, dan siklus kekuasaan mengalami stagnasi yang statis karena pucuk pimpinan pemerintahan tidak mengalami pergantian selama 32 tahun, akibatnya UUD 1945 mengalami proses sakralisasi yang irrasional selama kurun masa Orde Baru itu. UUD 1945 tidak diizinkan bersentuhan dengan ide perubahan sama sekali. Padahal, UUD 1945 itu jelas merupakan UUD yang masih bersifat sementara dan belum pernah dipergunakan atau diterapkan dengan sungguh-sungguh. Satu-satunya kesempatan untuk menerapkan UUD 1945 itu secara relatif lebih murni dan konsekuen hanyalah di masa Orde baru selama 32 tahun. Itupun berakibat terjadinya stagnasi atas dinamika kekuasaan. Siklus kekuasaan berhenti, menyebabkan Presiden Soeharto seakan terpenjara dalam kekuasaan yang dimilikinya, makin lama makin mempribadi secara tidak rasional. Itulah akibat dari diterapkannya UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya: Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998) Pada masa Orde Baru (1 966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan: Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983. Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999 Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI. Periode Perubahan UUD 1945 Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial. Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR: Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945 Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945 Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945 Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945 2.7 Peranan Konstitusi konstitusi Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak. Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya. Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh. BAB III PENUTUP KESIMPULAN negara adalah suatu persekutuan yan terorganisasi dengan segala kepentingan untuk memperoleh hidup yang sebaik-baiknya dan mendapatkan perlindungan hukum. Suatu Negara terdiri atas unsur-unsur pembentuknya yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Tiga unsur pokok pembentuk suatu Negara , yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Rakyat, wilayah, dan pemerintah yang sah merupakan unsur pokok Negara bersifat konstitutif atau merupakan syarat mutlak terbentuknya sebuah Negara. Sedangkan, unsur  deklaratif pembentuk Negara, yaitu pengakuan dari Negara lain.  Suatu negara umumnya memiliki tiga sifat yaitu memaksa, memonopoli dan menyeluruh dengan fungsi sebagai berikut : Menegakan keadilan. Memberikan perlindungan terhadap warga negaranya, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri. Pertahanan, untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup, negara mempunyai fungsi pertahanan. Melaksananakan Penertiban. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945 alinea IV adalah “... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial” Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara. Konstutis itu penting dalam suatu negara karena mempunyai peranan sebagai berikut: Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak. Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya. Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh. Konstitusi Indonesi , UUD 1945, telah mengalami beberapa perubahan dari awal dirumuskannya. Periode tahapan perubahan UUD 1945 sebagai berikut : Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949) Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950) Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959) Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966) Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998) Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999 Periode Perubahan UUD 1945 DAFTAR PUSTAKA Jimly Asshiddiqie.2003. "Konsolidasi naskah UUD 1945. Penerbit: Yarsif Watampone, Jakarta, Indonesia. A.G., Pringgodigdo. 1958. “Sejarah Pembentukan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia”. Majalah Hukum dan Masyarakat. Bandung. Dahlan Thaib, dkk,. 2008. Teori dan Hukum Konstitusi. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. Soemantri, Sri. 2006. Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi dalam Batang-Tubuh UUD 1945 (Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945), Ed. II, Cet. 1, Alumni. Bandung. Vanzhart. 2012. Sejarah Lahir dan Perkembangan Konstitusi (UUD 1945). Kencana, Inu. 2005. Pengantar Ilmu Pemerintahan. Bandung: Refika Aditama. Santosa, Djoko.2012. Buku Modul Kuliah Kewarganegaraan. Yuliastuti, Rima, dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK Kelas X. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional. Sunarso,M.Si.2011. Pendidikan Kewarganegaraan: Buku Pegangan Mahasiswa.Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta. https://www.zonasiswa.com/2014/07/fungsi-negara-pendapat-ahli-dan-teori.html https://www.zonasiswa.com/2014/07/tujuan-negera-pendapat-ahli-dan-teori.html https://www.pengertianahli.com/2014/08/unsur-unsur-negara.html#_