AMANDEMEN UUD 1945 : IDENTIFIKASI PERUBAHAN KELEMBAGAAN
ANTHONY
160414011
UNIVERSITAS SURABAYA
BAB I
PENDAHULUAN
Pengertian Amandemen UUD 1945
Amandemen adalah perubahan terhadap UUD dengan tujuan untuk memperkuat fungsi dan posisi dari UUD dengan cara mengakomodasi aspirasi politik yang berkembang untuk mencapai tujuan Negara seperti halnya dirumuskan oleh konstitusi itu sendiri.
Latar Belakang Lahirnya Amandemen
Berhentinya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 menjadi awal dimulainya era reformasi di Indonesia. Era reformasi memberikan harapan besar terjadinya perubahan menuju penyelenggaraan Negara yang lebih demokratis. Selain itu, reformasi juga diharapkan menjadi titik tolak perubahan mental bangsa Indonesia sehingga menjadi bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, keadilan, kejujuran, tanggung jawab, persamaan dan persaudaraan.
iii
Salah satu tuntutan yang berkembang di masyarakat adalah dilakukannya Amandemen (Perubahan) UUD 1945. Tuntutan itu didasarkan pada pandangan bahwa UUD 1945 belum cukup memuat landasan kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat dan penghormatan pada hak asasi manusia, pasal-pasalnya bersifat multi tafsir dan membuka peluang terjadinya penyelenggaraan negara yang sentralistik, otoriter, tertutup dan sarat perilaku KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Tuntutuan itu dalam perkembangannya menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Kemudian, tuntutuan itu diwujudkan secara menyeluruh, bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan UUD 1945, yaitu perubahan pertama, perubahan kedua, perubahan ketiga, dan perubahan keempat. Perubahan perubahan itu tetap merupakan satu rangkaian dan satu sistem kesatuan. Amandemen merupakan salah satu upaya inovasi dan kreativitas bangsa Indonesia dalam bernegara.
Dasar Hukum Perubahan UUD 1945
UUD 1945 itu sendiri, yaitu pasal 37, yang berbunyi:
(1) untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurangkurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir;
(2) putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya
2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
Tujuan Perubahan UUD 1945
Adapun tujuan dilakukannya perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, dan memperkokoh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia
Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern melalui pembagian kekuasaan yang Iebih tegas, saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances) yang lebih ketat dan transparan dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zaman.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara terhadap warga negara
Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara yang demokratis.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan dan kepentingan bangsa dan negara.
iv
Perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR
Perubahan pertama yang ditetapkan dalam Sidang Umum MPR 1999 mencakup sembilan pasal. Dalam sidang yang ditutup pada 19 Oktober 1999 MPR menetapkan sebagai berikut:
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguhsungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara, serta dengan kewenangannya berdasarkan pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengubah pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, pasal 15, pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan pasal 21.
Perubahan kedua dilaksanakan dalam Sidang Tahunan MPR 2000 menyangkut tujuh bab mendasar. Dalam sidang yang ditutup pada tanggal 18 Agustus 2000 MPR menetapkan sebagai berikut:
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguhsungguh .hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara, serta dengan kewenangannya berdasarkan pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 18, Pasal 18 A,Pasal 18B. Pasal 19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab. IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (3), Bab XA, Pasal 28 A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28 E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28 H,Pasal 28 I, Pasal 28 J, Bab XII.
v
BAB II
HASIL AMANDEMEN PERUBAHAN KELEMBAGAAN
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas-tugas MPR dalam Pasal 3 UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
a. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
b. Melantik presiden dan/atau wakil presiden
c. Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.Susunan keanggotaan MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Keanggotaan DPR merangkap keanggotaan MPR. Oleh karena itu, kedudukan dewan ini kuat dan tidak dapat dibubarkan oleh presiden yang memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan negara.
Tugas-tugas DPR dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
a. Membentuk undang-undang (Pasal 20 Ayat 1)
b. Membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama presiden (Pasal 20 Ayat 2)
c. Membahas rencana anggaran pengeluaran belanja negara (RAPBN) bersama presiden (Pasal 23 Ayat 2)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah sebuah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD 1945. Menurut Pasal 22C Ayat 1, anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama.
vi
Prsiden
Presiden Repoblik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 (Pasal 4 Ayat 1). Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden dalam melaksanakan kewajibannya.
Menurut sistem pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, presiden dipilih oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden memiliki legitimasi (pengesahan) yang lebih kuat karena didukung secara langsung oleh rakyat. Terjadi pula pergeseran kekuasaan pemerintahan negara yakni kekuasaan presiden ini tidak lagi di bawah MPR melainkan setingkat dengan MPR. Namun, presiden bukan berarti diktator, sebab jika presiden melanggar undang-undang, dalam melaksanakan tugasnya, maka MPR dapat memberhentikan presiden dalam masa jabatannya.
Presiden merupakan kepala eksekutif, namun juga melaksanakan tugas legislatif bersama DPR, antara lain dalam hal sebagai berikut :
a. Membentuk undang-undang (Pasal 5 Ayat 1)
b. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang bila keadaan memaksa (Pasal 22)
c. Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang (Pasal 5 ayat 2).
Badan Pemerinksa Keuangan
BPK merupakan badan yang bertugas memeriksa tanggung jawab keuangan negara. Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, tetapi bukan berarti di atas pemerintah. Seperti dinyatakan dalam Pasal 23E Ayat 1 bahwa untuk memerinksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemerinsa Keuangan yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya (Pasal 23E Ayat 2).
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan DPD dan disahkan oleh presiden. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota Pasal 23F Ayat 1 dan 2.
Lembaga Kehakiman
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 Ayat 1). Merdeka yang dimaksud disini berarti tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah maupun DPR/MPR.
vii
Lembaga-lembaga yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman adalah sebagai berikut.
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Tugas mahkamah agung adalah mengawasi jalannya undang-undang dan member sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang. Ketua dan wakil ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah sebuah lembaga baru di wilayah kekuasaan kehakiman. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilah orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden.
Kewenangan MK adalah sebagai berikut :
1) Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
2) Untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
3) Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
4) Memutuskan pembubaran partai politik
5) Memutuskan perselisihan hasil pemilu.
Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor. 22 tahun 2004. Lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
viii
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
Dari hasil yang sudah tertera dihalaman sebelum-sebelumnya mungkin saya dapat menyimpulkan sebagai berikut :
Amandemen UUD 1945 telah dilakukan sebanyak empat kali dan mengarah kepada kontitusi yang lebih demokratis, Namun dalam praktennya belum mampu merespon tuntutan reformasi dalam penyelenggaraan negara.
Fenomena yang muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah kurang adanya koordinasi antar daerah sehingga menciptakan disharmoni pembangunan antar daerah.
Muncul ketidakseimbangan kewenangan antara eksekutif dan legislatif yang disebabkan adanya dominasi kewengan legislatif.
Belum tercapainya tujuan pembangunan nasional sperti yang dirumuaskan dalam pembukaan UUD 1945. Hal tersebut disebabkan adanya pelanggaran etika penyelenggaran pemerintahan yang melahirkan tingginya angka korupsi.
Kebijakan pembangunan Sistem Administrasi Negara berdasarkan konstitusi diarahkan pada :
Pengembangan sistem pemerintahan yang demokratis berbasis nilai nilai yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Pengembangan sistem check and balances antar lembaga-lembaga negara sehingga tercipta keseimbangan kewenangan.
Penataan sistem otonomi daerah yang mengarah kepada kemandirian, pemberdayaan daerah dan sikronisasi pembangunan antar daerah.
Pengembangan etika penyelenggaraan pemerintahan yang mengarah kepada terwujudnya good governance.
ix
Saran :
Lembaga Kepresidenan sebagai salah satu lembaga yang memegang kekuasaan Negara mempunyai peranan penting dalam keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan berbagai perubahan yang terjadi terhadap lembaga ini sebagai implikasi dari perubahan Undang-Undang Dasar yang terjadi seiring perubahan zaman dan konstelasi bangsa dan Negara. Namun, betapa pun demikian lembaga kepresidenan harus senantiasa mampu menjalankan peranan dan fungsinya demi mewujudkan tujuan bangsa dan Negara melalui perwujudan Lembaga Kepresidenan yang aspiratif, akomodatif dan mementingkan kepentingan Negara diatas segalanya berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku. mekanisme check and balances diantara ketiga kekuasaan Negara ( eksekutif, legislatif, dan yudikatif ) harus diwujudkan demi tercapainya cita – cita bangsa dan Negara.
x
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Denny Indrayana, Ph.D, Amandemen UUD 1945 Antara Mitos dan Pembongkaran, Mizan, Bandung, 2007.
Rohdewohld Rainer; Public Administration in Indonesia; Montech PTY, Australia; 1995. LAN, Sistem Administrasi Negara Buku III, Lembaga Administrasi Negara; Jakarta; 2004. Inu Kencana Syafiie, Drs, Msi; Sistem Pemerintahan Indonesia; Rieneka Cipta; Jakarta; 2002
Undang-Undang Dasar 1945 revisi 1 sampai dengan 4
https://fristianhumalanggionline.wordpress.com/2008/05/26/implikasi-perubahan-uud-negara-republik-indonesia-tahun-1945-terhadap-lembaga-kepresidenan/
Sukadi, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X SMA/MA-SMK Wajib, SEWU, Jakarta, 2013
Budiyanto, Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas XII, Erlangga, Jakarta, 2007
xi
DAFTAR ISI
HALAMAN
HALAMAN JUDUL i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN iii
Pengertian Amandemen UUD 1945
Latar Belakang Lahirnya Amandemen
Dasar Hukum Perubahan UUD 1945
Tujuan Perubahan UUD 1945
Perubahan UUD 1945 yang Dilakukan oleh MPR
BAB II HASIL AMANDEMEN PERUBAHAN KELEMBAGAAN vi
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN ix
BAB IV DAFTAR PUSTAKA xi
ii