Academia.eduAcademia.edu

HUKUM WARIS DI KAMPUNG ADAT PULO

The legal system of inheritance in Indonesia can be based on civil law, customary inheritance law, and Islamic law. Thus, in the division of inheritance in the Pulo Village indigenous community, the inheritance law that has been going on for generations, which originated from the era of Embah Dalem Arief Muhammad. Women in the customary inheritance of Pulo village become the central point in the division of customary inheritance in this village. This study aims to determine the system and mechanism of customary inheritance and the settlement of inheritance disputes according to the customary inheritance law of the community in Pulo Village. The method used in this research is qualitative with a normative approach. Primary data is sought from the research location, Kampung Pulo Garut. This research is descriptive analytic by collecting data in the form of interviews and documentation. Data analysis uses qualitative analysis, analyzing data obtained from various sources. The object of this research is the legal system of inheritance in the Pulo Traditional Village.

HUKUM WARIS DI KAMPUNG ADAT PULO Akmal Zulpan Firdaus1, Muhammad Ezza Fayduzzaka2, Sicha Sucie Nurani 3, Silma Asyiva4, Winda Yulia5, Wijaya Kusuma6 123456 Perbandingan Madzhab dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung Abstract The legal system of inheritance in Indonesia can be based on civil law, customary inheritance law, and Islamic law. Thus, in the division of inheritance in the Pulo Village indigenous community, the inheritance law that has been going on for generations, which originated from the era of Embah Dalem Arief Muhammad. Women in the customary inheritance of Pulo village become the central point in the division of customary inheritance in this village. This study aims to determine the system and mechanism of customary inheritance and the settlement of inheritance disputes according to the customary inheritance law of the community in Pulo Village. The method used in this research is qualitative with a normative approach. Primary data is sought from the research location, Kampung Pulo Garut. This research is descriptive analytic by collecting data in the form of interviews and documentation. Data analysis uses qualitative analysis, analyzing data obtained from various sources. The object of this research is the legal system of inheritance in the Pulo Traditional Village. Keywords : System, Customary Inheritance Law, Kampung Pulo. Abstrak Sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia dapat dilakukan berdasarkan hukum perdata, hukum waris adat, dan hukum islam. Demikian dalam pembagian waris di Masyarakat adat kampung pulo, berlaku hukum waris yang berlangsung secara turun temurun, yang berasal dari era Embah Dalem Arief Muhammad. Perempuan dalam kewarisan adat Kampung Pulo menjadi titik sentral dalam pembagian waris adat di kampung ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem dan mekanisme kewarisan adat serta penyelesaian sangketa waris menurut hukum waris adat Masyarakat di kampung pulo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan normative. Data primer dicari dari lokasi penelitian, Kampung Pulo Garut. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik dengan mengumpulkan data berupa interview (wawancara) dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis kualitatif, menganalisis data-data yang diperoleh dari berbagai sumber. Objek penelitian ini adalah sistem hukum waris di kampung Adat Pulo. Kata kunci : Sistem, Hukum Waris Adat, Kampung Pulo. I. PENDAHULUAN Kematian seseorang adalah hal yang biasa terjadi pada makhluk hidup karena hal ini merupakan cara manusia menyelesaikan siklus hidupnya. Oleh karena itu, hukum yang mengatur struktur sosial, terutama yang memengaruhi keluarga dan anggota masyarakat lainnya yang masih hidup, pasti akan muncul dari peristiwa ini. Hal ini terlihat dari prosedur yang digunakan untuk memberikan harta peninggalan orang yang meninggal dunia kepada keluarga dan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam hukum Islam, hukum waris, yang juga dikenal sebagai ilmu faraid, mengatur proses pengalihan harta. Hukum waris diatur oleh tiga sistem hukum yang berbeda dalam praktiknya. Hal ini sejalan dengan Pasal 163 Indische Staats Regeling (I.S.) yang mengklasifikasikan warga negara Indonesia. Pertama, Hukum Waris Islam; Kedua, Hukum Waris Perdata Barat (BW); dan Ketiga, Hukum Waris Adat. Konflik atas warisan akan muncul karena keragaman etnis dan budaya masyarakat Indonesia yang memang sudah ada. Karena akulturasi antara budaya dan sistem hukum yang berlaku di Indonesia-baik hukum perdata maupun hukum Islam-muncul banyak konflik antara hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat. Di tengah-tengah kawasan Situ Cangkuang, di sebuah desa di sebuah Pulau, terletak komunitas adat Kampung Pulo Garut. Lokasi Kampung Pulo sebenarnya berada di Kampung Cangkuang, Desa Cijakar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Menurut cerita rakyat, masyarakat Kampung Pulo dulunya beragama Hindhu, lalu Embah Dalem Muhammad singgah di daerah ini karena ia terpaksa mundur karena mengalami kekalahan pada penyerangan terhadap Belanda. Karena kekalahan ini Embah Dalem Arif Muhammad tidak mau kembali ke Mataram karena malu dan takut pada Sultan Agung. Beliau mulai menyebarkan agama Islam pada masyarakat kampong Pulo.Embah Dalem Arif Muhammad beserta kawankawannya menetap di daerah Cangkuang yaitu Kampung Pulo.Sampai beliau wafat dan dimakamkan di Kampung Pulo. Beliau meninggalkan 6 orang anak wanita dan satu orang pria. Oleh karena itu, di 1 Emma Hardiansyah, Kampung Adat Pulo dalam https://emmarachmatika.blogspot.co.id/2013/12/Kam pung-adat-pulo.html pada sabtu 16 desember 2023 Kampung pulo terdapat 6 buah rumah adat yang berjejer saling berhadapan masing- masing 3 buah rumah dikiri dan dikanan ditambah dengan sebuah mesjid. Jumlah dari rumah tersebut tidak boleh ditambah atau dikurangi serta yang berdiam di rumah tersebut tidak boleh lebih dari 6 kepala keluarga. Jika seorang anak sudah dewasa kemudian menikah maka paling lambat 2 minggu setelah itu harus meninggalkan rumah dan harus keluar dari lingkungan keenam rumah tersebut.1 Hal ini didasarkan pada kehidupan Embah Dalem Arief Muhammad, yang memiliki satu anak laki-laki dan enam anak perempuan. Satu masjid melambangkan satu anak laki-laki, dan enam rumah melambangkan enam anak perempuan. Satu kepala keluarga harus tinggal di setiap rumah.2 Latar belakang ini mendasari tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengetahui sistem dan mekanisme pewarisan adat masyarakat Desa Pulo dan bagaimana sengketa adat diselesaikan. II. METODE PENELITIAN Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan normative. Data primer dicari dari lokasi penelitian, Kampung pulo garut. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik dengan mengumpulkan data berupa interview (wawancara) dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis kualitatif, menganalisis data-data yang diperoleh dari berbagai sumber. Objek penelitian ini adalah sistem hukum waris di Kampung Adat Pulo. 2 https://digarut.com/Kampung-pulo-cangkuanggarut.html III. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 1. Sistem kewarisan adat yang berlaku di Masyarakat Kampung Pulo Terdapat berbagai perbedaan antara warisan pada umumnya dengan pembagian warisan di masyarakat adat Desa Pulo. Pembagian warisan ini berkaitan dengan adat yang sudah berlangsung lama sejak zaman Embah Dalem Arief Muhammad dan berlangsung selama beberapa generasi. Di Desa Pulo, adat istiadat perempuan telah menjadi titik fokus dari pembagian adat di masyarakat. Hal ini disebabkan karena keturunan Embah Dalem Arief Muhammad dulunya hanya terbatas pada keturunan perempuan, karena anak laki-laki tunggal Embah Dalem meninggal dunia terlebih dahulu. Akibatnya, anak perempuan telah menerima warisan adat secara turuntemurun. Cerita rakyat menyatakan bahwa Kampung Pulo dulunya adalah rumah bagi umat Hindu. Embah Dalem Muhammad konon pernah mengunjungi daerah ini setelah dipaksa mundur dari serangannya terhadap Belanda. Embah Dalem Arif Muhammad merasa malu dan takut kepada Sultan Agung akibat kekalahan ini, dan dia tidak ingin kembali ke Mataram. Ia mulai mengislamkan penduduk Kampung Pulo. Embah Dalem Arif Muhammad dan para pengikutnya menetap di Kampung Pulo, di lingkungan Cangkuang. Hingga wafat dan dimakamkan di Kampung Pulo. Beliau meninggalkan satu orang anak laki-laki dan enam orang anak perempuan. Alhasil, Kampung Pulo memiliki enam rumah tradisional yang disusun berjajar saling berhadapan, dengan tiga rumah di kiri dan satu di kanan, dan satu masjid. Jumlah rumah tidak dapat ditambah atau dikurangi, dan setiap rumah hanya dapat menampung maksimal enam keluarga. Ketika seorang anak yang sudah dewasa menikah, mereka memiliki waktu dua minggu untuk meninggalkan rumah dan lingkungan enam rumah di sekitarnya. Embah Dalem Arief Muhammad, yang memiliki enam anak perempuan dan satu anak laki-laki, adalah contohnya. Enam rumah untuk enam anak perempuan, dan satu masjid untuk satu anak laki-laki. Setiap rumah harus memiliki satu kepala keluarga yang tinggal di dalamnya. 2. Mekanisme kewarisan adat yang berlaku di Masyarakat kampung pulo adalah sebagai berikut: 1) Harta Warisan Harta Warisan dalam sistem pembagian waris di Masyarakat adat Kampung Pulo terbagi dalam 3 jenis : a. Harta benda pusaka Harta yang hanya dapat dialihkan kepada anak perempuan sebagai hak pakai dikenal sebagai harta pusaka. Nama lain dari harta pusaka ini adalah hak turuntemurun. Rumah adat, sebidang tanah, kebun dan sawah yang menjadi ciri khas wilayah Desa Adat Pulo merupakan harta pusaka. Benda-benda pusaka juga terdiri dari kujang, tombak, dan keris, antara lain. Harta pusaka tidak dapat dinegosiasikan; meskipun dapat digunakan, harta pusaka tidak dapat dialihkan kepada orang lain karena sifatnya yang melekat sebagai hak pakai turun-temurun. b. Harta Waris berupa Kedudukan Di masing-masing dari enam rumah adat di Kampung Pulo, kepala rumah tangga memegang posisi otoritas dalam Komunitas Adat Kampung Pulo. Anak laki-laki yang sudah menikah dan mewarisi dari kepala keluarga yang tinggal di rumah adat sebelumnya memegang peran sebagai kepala rumah tangga. Namun, hanya satu kepala keluarga yang diizinkan untuk tinggal di setiap rumah Kampung Pulo. c. Harta Bersama Harta yang diperoleh dari hasil kerja di luar harta pusaka, seperti keuntungan dari berdagang, bertani, dan pekerjaan lainnya, dianggap sebagai harta bersama masyarakat adat Desa Pulo. Karena harta bersama masuk dalam kategori harta pribadi, maka ahli warisnya akan mendapatkan hak milik atas harta tersebut.3 2) Ahli Waris Ahli Waris dalam Pembagian Waris di Masyarakat Adat Kampung Pulo, dibagi dalam 3 jenis. Yaitu : a. Ahli Waris Harta Benda Pusaka Seperti yang telah disebutkan pada paragraf pertama, peran perempuan merupakan pusat dari adat waris di Desa Pulo, dan menjadi pusat perhatian dalam sistem pembagian harta warisan di masyarakat adat Desa Pulo. Anak perempuan tertua adalah pewaris utama dan memiliki klaim pertama atas pembagian harta warisan. Harta warisan akan diberikan kepada anak perempuan tertua lainnya dalam keluarga sesuai 3 Hasil wawancara dengan Juru Kunci Kampung Pulo, Bapak Tatang Sandjaya, Selasa, 12 Desember 2023, Pukul 10.00 wib, di rumah Juru Kunci Kampung Pulo. dengan urutan kelahiran jika tidak ada anak perempuan tertua atau jika ia telah meninggal dunia. Akan diberikan kepada anak perempuan di keluarga lain yang masih memiliki keturunan dengan Embah Dalem Arief Muhammad, jika keluarga tersebut tidak memiliki anak perempuan sama sekali. b. Ahli Waris dalam kedudukan kepala Rumah Tangga Jika perempuan memegang peran sentral dalam Ahli Waris Benda Pusaka, maka peran Kepala Rumah Tangga secara eksklusif diwariskan kepada anak laki-laki yang masih keturunan Embah Dalem Arief Muhammad di kalangan masyarakat adat Desa Pulo. c. Ahli Waris Harta Bersama / Pribadi Harta bersama yang dalam hal ini adalah harta pribadi, bisa diwariskan kepada ahli warisnya, namun ahli waris ini dalam masyarakat adat kampung pulo hanya suami, isteri, anak laki-laki, dan anak Perempuan.4 3) Cara pembagian harta waris Bersama Seperti yang telah dijelaskan di atas, harta warisan dalam masyarakat adat kampung pulo terbagi dalam 3 jenis, yaitu harta benda pusaka, kedudukan, dan harta bersama. Harta benda pusaka, dan kedudukan secara jelas diwariskan secara penuh, kepada anak perempuan untuk harta benda benda pusaka, dan anak lakilaki untuk kedudukan. Sedangkan dalam harta bersama yang menyangkut dengan harta kekayaan 4 Hasil wawancara dengan Juru Kunci Kampung Pulo, Bapak Tatang Sandjaya, Selasa, 12 Desember 2023, Pukul 10.00 wib, di rumah Juru Kunci Kampung Pulo. pribadi, di luar harta benda pusaka, terdapat beberapa proses pembagian warisan. Proses pembagian tersebut yaitu berdasarkan kesepakatan keluarga, untuk dibagi menurut hukum positif/perdata, atau sesuai dengan Hukum Kewarisan Islam. Jika menurut hukum positif, maka perbandingannya adalah 1:1, dan jika berdasarkan Hukum Kewarisan Islam, maka laki-laki mendapat 2, perempuan 1, atau sesuai dengan bagian-bagian yang telah diatur dalam Hukum Kewarisan Islam.5 4) Penyelesaian sengketa yang disebabkan Waris Adat Di Desa Adat Pulo, menyelesaikan perselisihan merupakan proses yang metodis dan bijaksana. Di desa adat ini, membicarakan segala sesuatunya di antara keluarga inti yang terlibat adalah langkah pertama untuk menyelesaikan konflik.6 Cara hidup di desa ini sudah mendarah daging dengan kebiasaan ini. Menariknya, tidak banyak argumen di Desa Adat Pulo yang membutuhkan panggung yang lebih besar. Mayoritas perselisihan hanya dapat diselesaikan melalui dialog dan pertimbangan dalam keluarga terdekat. Hal ini menunjukkan tingginya tingkat persahabatan dan persatuan di antara penduduk desa. Kepala adat dan masyarakat yang lebih besar terlibat dalam proses penyelesaian sengketa pada titik ini. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, forum diskusi yang melibatkan ketua adat dan masyarakat yang lebih luas akan muncul sebagai pengganti yang bijaksana. Semua perspektif dari berbagai pihak yang terlibat di Kampung Adat Pulo diberi ruang untuk didengar dalam forum yang 5 Hasil wawancara dengan Ketua Adat, Bapak Zaki Munawar, Selasa, 12 Desember 2023, Pukul 12.00 wib, di aula Museum Kampung Pulo. 6 Hasil wawancara dengan Ketua Adat, Bapak Zaki Munawar, Selasa, 12 Desember 2023, Pukul 12.00 wib, di aula Museum Kampung Pulo. lebih besar ini. Demi keharmonisan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat, semua pihak berusaha mencapai kesepakatan yang adil dan langgeng. Perselisihan tersebut kemudian harus dibawa ke tingkat desa jika forum musyawarah tidak dapat menyelesaikannya dengan memuaskan semua pihak. Peran pemerintah desa dalam proses ini adalah menawarkan pendekatan yang lebih formal dan dukungan untuk menyelesaikan konflik di Kampung Adat Pulo dengan cara yang dapat diterima oleh semua pihak. Ini adalah jalan terakhir, meskipun tidak umum, untuk menjamin bahwa perselisihan diselesaikan secara adil dan sesuai dengan kepercayaan dan tradisi yang telah berlangsung lama di desa tersebut.7 IV. KESIMPULAN Sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia mencakup hukum perdata, hukum waris adat, dan hukum Islam. Di Masyarakat Adat Kampung Pulo, pembagian waris itu berlaku hukum waris yang berlangsung secara turun temurun, yang berasal dari era Embah Dalem Arief Muhammad. Perempuan dalam pewarisan menjadi titik sentral dalam pembagian waris adat di kampung ini. Sehingga terdapat Mekanisme kewarisan adat di Kampung Pulo yang meliputi Harta Benda Pusaka, Harta Waris seperti Kedudukan, dan Harta Bersama. Sistem ini menunjukkan bahwa kewarisan adat di kampung ini adalah bagian kuat dari warisan budaya, dengan mekanisme yang 7 Hasil wawancara dengan Ketua Adat, Bapak Zaki Munawar, Selasa, 12 Desember 2023, Pukul 12.00 wib, di aula Museum Kampung Pulo. sesuai dengan tradisi dan nilai-nilai yang diwariskan dari generasi ke generasi. Selain itu, penyelesaian sengketa dalam masyarakat kampung adat ini didasarkan pada prinsip kearifan lokal, dialog, dan musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang adil. Hal ini menunjukkan keberhasilan sistem kewarisan adat dalam mempertahankan identitas dan harmoni dalam masyarakat kampung adat pulo. V. DAFTAR PUSTAKA Muttaqin, Izzat. Sistem pembagian waris dalam tradisi masyarakat adat Kampung Pulo Garut. BS thesis. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Umami, Annisa Ainul, Ute Lies Siti Khadijah, and Elnovani Lusiana. "Pelestarian Warisan Budaya Takbenda di Kampung Pulo Kabupaten Garut." Jurnal Ilmiah Multidisiplin 2.03 (2023): 42-51. Ningsih, Indra Rahayu, Mulkanur Rohim, and V. Indah Sri Pinasti. "Dikotomi Subkultur Masyarakat Kampung Pulo Desa Cangkuang Garut Jawa Barat." Anthropos: Jurnal Antropologi Sosial dan Budaya (Journal of Social and Cultural Anthropology) 8.1: 1-10. Hasil wawancara dengan Juru Kunci Kampung Pulo, Bapak Tatang Sandjaya, Selasa, 12 Desember 2023, Pukul 10.00 wib, di rumah Juru Kunci Kampung Pulo. Hasil wawancara dengan Ketua Adat, Bapak Zaki Munawar, Selasa, 12 Desember 2023, Pukul 12.00 wib, di aula Museum Kampung Pulo. Emma Hardiansyah, Kampung Adat Pulo https://emmarachmatika.blogsp ot.co.id/2013/12/Kampungadat-pulo.html pada sabtu 16 desember 2023 https://digarut.com/Kampung-pulocangkuang-garut.html