|
Pemerintah Terbitkan Aturan Distribusi Formalin
Jakarta, Jumat
|
| kcm/zamroni | |
|
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur peredaran 54 jenis bahan yang dikategorikan bahan berbahaya termasuk formalin, boraks, methanil yellow, dan rhodamin B. "Pemerintah ingin memastikan bahwa peredaran dan penggunaan bahan-bahan berbahaya seperti formalin dan boraks sesuai dengan peruntukannya dan mencegah penyalahgunannya yang membahayakan konsumen," kata Mari di Jakarta, Jumat (17/2). Tujuan diterbitkannya Permendag No.04/M-DAG/PER/2/2006 itu juga agar pemerintah dapat menjamin kebutuhan industri yang memerlukan bahan tersebut seperti industri pupuk dan lem. Pendistribusian bahan berbahaya wajib memenuhi prosedur dan ketentuan serta dilengkapi dengan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB/Safety Data Sheet) yang mengacu pada format Globally Harmonized System of Classification and Labelling of Chemicals (GHS). "Pengguna akhir juga dilarang mendistribusikan/ memindahtangankan bahan berbahaya ini kepada siapapun," kata Mari. Produsen, distributor terdaftar, dan pengecer terdaftar wajib melaporkan data distribusi dan perdagangan termasuk identitas pengguna akhir dan tujuan peruntukan bahan berbahaya yang didistribusikannya. Lalu, mekanisme pelacakan antarlini juga diterapkan dalam proses perizinan. Izin distributor selain harus memenuhi syarat-syarat tertentu juga harus ada penunjukan langsung oleh Produsen Terdaftar. Selain itu, pengecer harus lebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari satu distributor terdaftar. Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri, Ardiansyah Parman mengatakan, mengenai sanksi memang tidak diatur secara khusus. Namun, pelanggaran yang paling berat adalah penyalahgunaan pada makanan. "Sedangkan untuk distribusi, kalau ada pelanggaran mungkin bisa dicabut izin usahannya," kata Ardiansyah. Ia mencontohkan, penggunaan formalin untuk zat pengawet makanan sanksinya akan dikaitkan dengan UU Kesehatan, UU Pangan, dan UU Perlindungan Konsumen.
|
|