|
Geofisika
adalah bidang ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang aspek-aspek
kebumian dan fenomenanya. Diantaranya adalah fenomena gempa bumi,
kemagnitan bumi, listrik udara, gravitasi, dan tanda waktu. Di Badan
Meteorologi dan Geofisika pengamatan geofisika dilakukan secara
terkait oleh beberapa sub bidang yaitu : |
|
|
Pusat
Sistem Data dan Informasi Geofisika mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis,pembinaan
teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis serta koordinasi
kegiatan fungsional dan kerjasama di bidang sistem data dan informasi
geofisika yang meliputi gempabumi, seismologi teknik dan tsunami serta
geofisika potensial dan tanda waktu. Pusat Sistem Data dan Informasi
Geofisika terdiri dari :
* Bidang Gempabumi
* Bidang Seismologi Teknik dan Tsunami
* Bidang Geofisika Potensial dan Tanda Waktu
|
Bidang
Gempabumi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, penyiapan bahan pembinaan
teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis serta koordinasi
kegiatan fungsional dan kerjasama di bidang sistem data dan informasi
gempabumi. Bidang Gempabumi terdiri dari :
* Sub Bidang Mitigasi Gempabumi
* Sub Bidang Informasi Dini Gempabumi
Sub Bidang Mitigasi Gempabumi Sub Bidang Mitigasi Gempabumi mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian
bimbingan teknis, penyiapan bahan pembinaan teknis dan pengendalian
terhadap kebijakan teknis serta koordinasi kegiatan fungsional dan
kerjasama di bidang mitigasi gempabumi.
Sub Bidang Informasi Dini
Gempabumi
Sub Bidang Informasi Dini Gempabumi mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan,
pemberian bimbingan teknis, penyiapan bahan pembinaan teknis dan
pengendalian terhadap kebijakan teknis serta koordinasi kegiatan
fungsional dan kerjasama di bidang informasi dini gempabumi. |
|
Bidang
Seismologi Teknik dan Tsunami mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan
teknis, penyiapan bahan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap
kebijakan teknis serta koordinasi kegiatan fungsional dan kerjasama
di bidang sistem data dan informasi seismologi teknik dan tsunami.Bidang Seismologi Teknik
dan Tsunami terdiri dari :
* Sub Bidang Seismologi
Teknik
* Sub Bidang Tsunami
Sub
Bidang Seismologi Teknik
Sub Bidang Seismologi
Teknik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, penyiapan bahan
pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis serta
koordinasi kegiatan fungsional dan kerjasama di bidang sistem data
dan informasi seismologi teknik.
Sub
Bidang Tsunami
Sub Bidang Tsunami mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan,
pemberian bimbingan teknis, penyiapan bahan pembinaan teknis dan
pengendalian terhadap kebijakan teknis serta koordinasi kegiatan
fungsional dan kerjasama di bidang sistem data dan informasi tsunami. |
|
Bidang
Geofisika Potensial dan Tanda Waktu mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan
teknis, penyiapan bahan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap
kebijakan teknis serta koordinasi kegiatan fungsional dan kerjasama
di bidang sistem data dan informasi geofisika potensial dan tanda
waktu. Bidang Geofisika Potensial
dan tanda Waktu terdiri dari : * Sub Bidang Magnit
Bumi dan Listrik Udara
* Sub Bidang Gravitasi dan Tanda Waktu
Sub
Bidang Magnit Bumi dan Listrik Udara Sub Bidang Magnit Bumi
dan Listrik Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis, penyiapan
bahan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis
serta koordinasi kegiatan fungsional dan kerjasama di bidang sistem
data dan informasi magnit bumi dan listrik udara.
Sub
Bidang Gravitasi dan Tanda Waktu Sub Bidang
Gravitasi dan Tanda Waktu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis,
penyiapan bahan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan
teknis serta koordinasi kegiatan fungsional dan kerjasama di bidang
sistem data dan informasi gravitasi dan tanda waktu. |
|