Ayat Sajdah
Ayat Sajdah (Bahasa Arab: عَزائِمُ السُجود ) adalah ayat-ayat yang mengandung bacaan yang ketika dibaca atau didengar diwajibkan untuk melakukan sujud. Ayat-ayat sujud terdapat dalam empat surah Al-Qur'an yaitu dalam surah As-Sajdah, Fushshilat, An-Najm dan al-'Alaq. Dari keempat surat tersebut masing memiliki satu ayat sajdah, yang diwajibkan kepada setiap muslim yang membaca atau mendengarnya pada saat itu juga melakukan sujud. Pada 11 surah lainnya juga terdapat ayat sujud namun hukumnya Sunnah atau mustahab.
Surah-surah yang Mengandung Ayat Sajdah
Dikalangan Syiah Imamiyah, dikenal 15 ayat sajdah dalam Al-Qur'an, 4 diantaranya hukumnya wajib, dan 11 lainnya hukumnya mustahab (Sunnah). [1] Ayat-ayat yang wajib melakukan sujud ketika membaca atau mendengarkannya adalah: [2]
- Ayat 15 surah As-Sajdah
- Ayat 37 surah Fushshilat
- Ayat 62 surah An-Najm
- Ayat 19 surah Al-'Alaq
Keempat ayat tersebut dikenal dengan istilah 'Azāim al-Sujud, yaitu wajib melakukan sujud saat itu juga ketika membaca atau mendengarkannya. [3]
Sementara itu kesebelas ayat yang hukumnya Sunnah untuk bersujud ketika membaca atau mendengarnya adalah sebagai berikut:
- Al-Ahzab: 206
- Ar-Ra'ad, 15
- An-Nahl: 49-50
- Al-Isra: 109
- Maryam: 58
- Al-Hajj: 18
- Al-Hajj: 77
- Al-Furqan: 60
- An-Naml: 26
- Shad: 24
- Al-Insyiqaq: 21 [4]
Hukum Membaca Ayat Sajdah
- Membaca keempat surah yang mengandung ayat sajdah yang wajib untuk sujud bagi seseorang yang junub dan haid menurut fatwa sejumlah Fukaha Syiah haram hukumnya. Sementara ulama lainnya menyebutkan keharamannya hanya berlaku ketika membaca keempat ayat yang dimaksud bukan berlaku untuk kesemua ayat pada empat surah tersebut. [5][6]
- Ketika melakukan sujud wajib, tidak mengharuskan untuk memiliki wudhu atau dalam keadaan suci dan juga tidak mengharuskan untuk menghadap ke kiblat. Bahkan dalam kondisi tidak menutup aurat, sujud ini tetap wajib untuk dilakukan.
- Tidak diharuskan membaca zikir khusus ketika melakukan sujud.
- Ketika melakukan sujud, harus dilakukan diatas sesuatu yang sujudnya itu sah, yaitu tidak dilakukan diatas tempat atau sesuatu yang diharamkan. [7]
Catatan Kaki
- ↑ Khuramsyahi, Dānesy Nāmeh Qur'an wa Qur'an Pezuhi, jld. 1, hlm. 61.
- ↑ Bani Hasyimi, Taudhih al-Masāil Marāji', jld. 1, hlm. 615-617.
- ↑ Khuramsyahi, Dānesy Nāmeh Qur'an wa Qur'an Pezuhi, jld. 2, hlm. 1451.
- ↑ Khuramsyahi, Dānesy Nāmeh Qur'an wa Qur'an Pezuhi, jld. 2, hlm. 61.
- ↑ Bani Hasyimi, Taudhih al-Masāil Marāji', jld. 1, hlm. 225-227.
- ↑ Bani Hasyimi, Taudhih al-Masāil Marāji', jld. 1, hlm. 276.
- ↑ Bani Hasyimi, Taudhih al-Masāil Marāji', jld. 1, hlm. 617-619.
Daftar Pustaka
- Bani Hasyimi Khumaini, Sayid Muhammad Hasan. Taudhih al-Masāil Marāji'. Daftar Nasyr Islami, cet. III, 1378 HS.
- Khuramsyahi, Bahauddin. Dānesy Nāmeh Qur'an wa Qur'an Pezuhi. Intisharat Dustan wa Intisharat Nahid, 1381 HS.