Save Askrlfess!
Petisi ini sengaja dibentuk via GitHub dan GitLab daripada Change.org, Google Forms, dan situs lainnya. Karena petisi ini difokuskan untuk mengumpulkan dukungan para pengembang software, bot, dan sistem elektronik di Indonesia.
Untuk dapat menandatangani petisi ini, silakan clone repositori ini, kemudian buat sebuah Pull Request atau Merge Request balik kepada repositori ini. Kami mengharapkan agar daftar nama pendukung diurutkan sesuai urutan abjad (0-9, A-Z). Anda juga dapat menambahkan komentar dengan mencantumkan nama dan tanggal berdasarkan urutan kronologis dalam file ini.
@users.noreply.github.com
) dan GitLab (@users.noreply.gitlab.com
). Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi:
- Setting your commit email address - GitHub
- Use an automatically-generated private commit email - GitLab
Kepada Yth.,
- Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia
Askrlfess merupakan sebuah akun anonim di Twitter yang dapat mempersilakan para pengikut (followers) dari masyarakat umum untuk mengirimkan post di dalam akun tersebut. Administrator dari akun tersebut, Sdr. IAS, kini ditetapkan sebagai tersangka (per 6 April 2023) oleh Kepolisian Republik Indonesia, karena salah satu akun Twitter yang berhak mengirimkan pesan anonim melalui akun Askrlfess mengirimkan konten yang, menurut investigasi POLRI, melanggar ketentuan pada Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sayangnya, administrator akun tersebut tidak pernah mendaftarkan sistem elektronik di balik akun anonim tersebut kepada pemerintah melalui alur yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 dan Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Karena jika sistem Askrlfess telah terdaftar, administrator tersebut dapat dibebaskan dari tuntutan Undang-Undang tersebut selama menanggapi permintaan dari Kementerian tersebut dalam menangani kasus seperti ini.
Namun, kami masih ingin memperjuangkan petisi ini tanpa memandang status pendaftaran PSE akun anonim tersebut. Mengapa? Karena kami masih peduli dengan ratusan pengembang sistem elektronik dan akun serupa seperti CODINGFESS, @DISKON_FESS, Sunib Curhat, dan #uifess.
Perlu diketahui bahwa sistem-sistem tersebut sengaja dibentuk untuk melayani komunitas-komunitas lokal seperti para pengembang piranti lunak (software) Indonesia yang sama-sama belajar, segelintir masyarakat yang ingin mencari berbagai promosi produk yang dijual di lokapasar daring (online marketplace), dan bahkan ada yang dibentuk untuk melayani curhatan para mahasiswa Universitas Bina Nusantara, Universitas Indonesia, dan para perguruan lainnya di seluruh pelosok Indonesia.
Di sini, kami meminta setidaknya:
- Agar POLRI dapat memahami bahwa akun Askrlfess dalam media sosial Twitter merupakan sebuah Sistem Elektronik, bukan individu, yang menggunakan mekanisme agregasi konten untuk melakukan publikasi konten secara otomatis tanpa pengawasan penuh dari para pembuat, administrator, dan moderator.
- Dalam hal ini, Askrlfess melakukan agregasi dari setiap pesan langsung (direct message) yang dikirim kepada akun tersebut.
- Agar POLRI dapat menjelaskan secara rinci mengenai siapa dan bagaimana golongan suku, agama, ras, atau lainnya (SARA) tersebut dirugikan melalui publikasi konten tersebut, sesuai dengan pasal yang dijeratkan kepada Sdr. IAS dalam kasus ini.
- Sdr. IAS melalui situs web resmi Askrlfess telah melarang secara eksplisit konten-konten SARA tersebut.
- Agar POLRI melepaskan Sdr. IAS dari status tersangka kasus tersebut, karena konten tersebut telah dimuat ke dalam salah satu akun milik Sdr. IAS secara otomatis dan melalui ketentuan yang sah yang ditetapkan oleh administrator akun tersebut. Situs https://www.askrlfess.com#panduan berbunyi, agar seseorang dapat mengirim pesan apapun atas nama akun anonim tersebut:
- Pastikan anda sudah difollback Askrlfess, icon pesan (direct massage) akan muncul jika anda sudah difollback.
- Kirimkan menfess anda melalui pesan menggunakan keyword/trigger "[askrl]" (tanpa tanda kutip".
- Anda akan menerima balasan menfess berupa menfess terkirim, limit, atau terdapat kata yang terlarang.
Akhir kata, kami ingin menyampaikan sebuah pesan, terutama kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, bahwa tidak semua Sistem Elektronik di Indonesia dibangun, diselenggarakan, dan diawasi oleh perusahaan-perusahaan besar seperti yang kerap dipandang oleh Anda.
Tidak semua dari kami, para talenta digital penerus bangsa asal negara Anda sendiri pun ingin mengikuti jalan atau master plan milik Anda untuk membangun satu dari 1000 startup digital demi meraup dana dari investor asing dengan dalih membela para UMKM. Malahan, sebagian dari kami adalah para penggerak startup digital yang bukan sekedar melayani UMKM, melainkan para penggerak startup digital yang adalah UMKM itu sendiri.
Beberapa dari kami hanya ingin membangun Sistem Elektronik demi mendukung komunitas lokal yang kami cintai, sebesar atau sekecil apapun, bukan untuk dipupuki untuk menjadi para super app penyedot dana kami, masyarakat, dan para investor. Akun-akun menfess seperti ini tidak dibangun demi uang dan laba, tapi demi dampak positif yang diharapkan bagi para pengirim dan komunitas yang dinaunginya.
Akun Askrlfess dibangun untuk memfasilitasi berbagai keluhan masyarakat yang sama-sama prihatin dengan kondisi di dalam keluarga besar dan komunitas besar kami: Bangsa Indonesia. Jika Sdr. IAS tetap dihukum dalam kasus ketidaksengajaan dalam Sistem Elektronik yang dibentuknya, kita tidak hanya kehilangan salah satu wadah curhat anonim yang sangat dapat dimanfaatkan untuk menyatakan kebenaran.
Namun kami, sebagai pengembang Sistem Elektronik serupa untuk komunitas-komunitas lokal, akan semakin keberatan untuk mengawasi setiap konten yang diagregasikan secara otomatis, hanya karena ketidaksengajaan seperti kasus Askrlfess ini akan menjerat kami, para talenta digital bangsa, ke dalam penjara bangsa sendiri.
Selamatkan Askrlfess!
Nama | Domisili | Nomor Tanda Daftar PSE Untuk Situs/Proyek Pribadi (Jika Ada) |
---|---|---|
Reinhart Previano Koentjoro | Jakarta | 004409.01/DJAI.PSE/07/2022 |
Dari Reinhart Previano Koentjoro, 7 April 2023
Saya adalah pengembang dari BINUS Today, sebuah situs portal berita yang melakukan agregasi terhadap 100+ situs blog dan berita resmi milik Universitas Bina Nusantara. Sama halnya dengan Askrlfess, proses agregasi konten tersebut dilakukan secara otomatis dan saya relatif jarang mengawasi lalu lintas konten tersebut.
Pada bulan Oktober 2022, saya melihat bahwa berbagai konten asusila dan perjudian tiba-tiba dimuat sebagai beberapa postingan di dalam situs saya. Saya awalnya curiga bahwa sistem BINUS Today sedang diretas oleh seseorang. Namun ternyata, kesalahan ini muncul dari adanya aksi peretasan terhadap beberapa situs Organisasi Kemahasiswaaan (OK) resmi milik Universitas Bina Nusantara.
Saya telah melaporkan insiden tersebut kepada koordinator pengawas situs web OK tersebut, dan telah menghapus 150 post di situs portal saya, dengan daftar sebagai berikut: https://gist.github.com/reinhart1010/78c8f040f7de76fd89dfdf44b902feab. Informasi lebih lengkap mengenai kasus ini dapat dilihat di https://reinhart1010.id/blog/2022/10/04/binus-today-and-the-case-of-online-gambling-ads/.
Seandainya jika Sdr. IAS tetap dihukum karena salah satu postingan anonim tersebut, saya khawatir bahwa insiden peretasan web Universitas Bina Nusantara serupa dapat menjebloskan saya ke dalam penjara hanya karena konten-konten tersebut tidak sengaja diagregrasikan ke dalam situs BINUS Today.
BINUS Today merupakan Sistem Elektronik yang terdaftar dengan Nomor Tanda Daftar: 004409.02/DJAI.PSE/07/2022.